Peraturan Walikota Kota Tegal Nomor: 31 Tahun 2016
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA TEGAL
NOMOR 31 TAHUN 2016 TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA TEGAL NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM JENIS RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA TEGAL, | ||||
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, perlu menetapkan Peraturan Walikota Tegal tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum Jenis Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
| ||||
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah, Djawa Timur, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta;
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Kecil Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah dan Djawa Barat;
| |||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Djawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
| |||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3193);
| |||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
| |||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| |||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| |||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
| |||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dengan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4436);
| |||
|
10.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |||
|
11.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| |||
|
12.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |||
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang Wajib dan Pembebasan Untuk Ditera dan/Atau Tera Ulang Serta Syarat-Syarat Bagi Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3283);
| |||
|
14.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3321);
| |||
|
15.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1987 tentang Satuan Turunan Satuan Tambahan dan Satuan Lain Yang Berlaku (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3352);
| |||
|
16.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |||
|
17.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007 tentang Perubahan Batas Wilayah Kota Tegal dengan Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah di Muara Sungai Kaligangsa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 48, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4713);
| |||
|
18.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| |||
|
19.
|
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
| |||
|
20.
|
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas dan Luas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Memberlakukan Semua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal serta Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Tegal di Wilayah Kotamadya Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Tahun 1989 Nomor 4 );
| |||
|
21.
|
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2008 Nomor 16);
| |||
|
22.
|
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2012 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tegal Nomor 9);
| |||
|
23.
|
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tegal (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2016 Nomor 5);
| |||
|
24.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2010 tentang Batas Daerah Kota Tegal Provinsi Jawa Tengah;
| |||
|
25.
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/ M-DAG/ PER/31/Tahun 2010 tentang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya Yang Wajib Ditera dan Tera Ulang;
| |||
|
26.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
| |||
|
27.
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78/M-DAG/PER/11/ tahun 2016 tentang Unit Metrologi Legal.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA TEGAL NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM JENIS RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||||
|
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
| ||||
|
1.
|
Daerah adalah Kota Tegal.
| |||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
| |||
|
3.
|
Walikota adalah Walikota Tegal.
| |||
|
4.
|
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Tegal.
| |||
|
5.
|
Dinas adalah Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan Kota Tegal.
| |||
|
6.
|
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan Kota Tegal.
| |||
|
7.
|
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
| |||
|
8.
|
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang Retribusi Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
| |||
|
9.
|
Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh badan atau pribadi.
| |||
|
10.
|
Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas pelayanan pengujian Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya.
| |||
|
11.
|
Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk usaha lainnya.
| |||
|
12.
|
Wajib Retribusi Tera/Tera Ulang yang selanjutnya disebut Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi Tera/Tera Ulang.
| |||
|
13.
|
Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya yang selanjutnya disingkat UTTP adalah alat-alat yang dipergunakan di bidang metrologi legal.
| |||
|
14.
|
Tera adalah hal menandai dengan tanda tera sah atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang belum dipakai.
| |||
|
15.
|
Tera Ulang adalah hal menandai dengan tanda-tanda tera sah atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang sudah ditera.
| |||
|
16.
|
Surat Keterangan Hasil Pengujian yang selanjutnya disingkat SKHP adalah surat yang menyatakan hasil uji atas suatu alat UTTP dengan disertai keterangan yang berisi sah atau batal serta masa berlaku tera/tera ulang.
| |||
|
17.
|
Pembayaran Retribusi Daerah adalah besarnya kewajiban yang harus dipenuhi oleh Wajib Retribusi sesuai dengan SKRD dan STRD ke Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk dengan batas waktu yang telah ditentukan.
| |||
|
18.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terhutang.
| |||
|
19.
|
Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Walikota.
| |||
|
20.
|
Surat Tanda Setoran yang selanjutnya disingkat STS adalah tanda bukti setoran hasil penerimaan Retribusi ke Kas Daerah.
| |||
|
21.
|
Penagihan Retribusi Daerah adalah serangkaian kegiatan pemungutan Retribusi Daerah yang diawali dengan penyampaian surat peringatan, surat teguran yang bersangkutan melaksanakan kewajiban untuk membayar retribusi sesuai dengan jumlah Retribusi terutang.
| |||
|
22.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
| |||
|
23.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
| |||
|
24.
|
Kas Daerah adalah Kas Daerah Kota Tegal.
| |||
|
25.
|
Kedaluwarsa adalah waktu yang telah lewat yang ditetapkan paling singkat 3 (tiga) tahun.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 2 | ||||
|
Melaksanakan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum(Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2012 Nomor 2 Tambahan Lembaran Daerah Nomor 9), Jenis Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 3 | ||||
|
(1)
|
Menugaskan kepada Kepala Dinas yang melaksanakan pelayanan tera/tera ulang UTTP dan diberi kewenangan sesuai tugas dan fungsi untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum Jenis Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
| |||
|
(2)
|
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Dinas yang diberi kewenangan sesuai tugas dan fungsi lapor dan bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB II
TATA CARA PELAKSANAAN Pasal 4 | ||||
|
(1)
|
Pelayanan Tera/Tera Ulang dilaksanakan pada Dinas dan/atau pada alat UTTP ditempat pakai atau terpasang.
| |||
|
(2)
|
Pelayanan Tera/Tera Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
| |||
|
|
a.
|
Alat ukur panjang;
| ||
|
|
b.
|
Takaran;
| ||
|
|
c.
|
Alat Ukur dari Gelas;
| ||
|
|
d.
|
Bejana Ukur;
| ||
|
|
e.
|
Tangki Ukur;
| ||
|
|
f.
|
Timbangan;
| ||
|
|
g.
|
Anak Timbangan;
| ||
|
|
h.
|
Alat Ukur Gaya dan Tekanan;
| ||
|
|
i.
|
Alat Kadar Air;
| ||
|
|
j.
|
Alat Ukur Cairan Dinamis;
| ||
|
|
k.
|
Alat Ukur Gas;
| ||
|
|
l.
|
Alat Ukur Energi Listrik (Meter kWh);
| ||
|
|
m.
|
Perlengkapan UTTP;
| ||
|
|
n.
|
Alat Ukur Lingkungan Hidup.
| ||
|
(3)
|
Hasil Pelayanan Tera/Tera Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandai dengan cap tanda tera dan dapat dituangkan dalam SKHP.
| |||
|
(4)
|
Bentuk dan isi SKHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI Pasal 5 | ||||
|
(1)
|
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain berupa Kuitansi.
| |||
|
(2)
|
Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipungut oleh petugas dan disetor oleh Bendahara Penerimaan ke Kas Daerah paling lambat 1 x 24 jam.
| |||
|
(3)
|
Bentuk dan Isi SKRD dan kwitansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB IV
TATA CARA PEMBAYARAN RETRIBUSI Pasal 6 | ||||
|
(1)
|
Pembayaran Retribusi yang terutang dilaksanakan sekaligus.
| |||
|
(2)
|
Retribusi yang terutang harus lunas paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain berupa Kuitansi.
| |||
|
(3)
|
Wajib Retribusi mendapatkan SSRD setelah melakukan pelunasan.
| |||
|
(4)
|
Bendahara Penerimaan menyetorkan seluruh hasil penerimaan Retribusi ke rekening Kas Daerah dengan menggunakan STS.
| |||
|
(5)
|
Penyetoran ke rekening Kas Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan STS yang dibuat rangkap 4 (empat) masing-masing:
| |||
|
|
a.
|
lembar I untuk Bendahara Penerimaan;
| ||
|
|
b.
|
lembar II untuk Kas Daerah;
| ||
|
|
c.
|
lembar III untuk Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi pendapatan daerah;
| ||
|
|
d.
|
lembar IV untuk arsip Bendahara Penerimaan.
| ||
|
(6)
|
Bendahara Penerimaan menyetorkan hasil penerimaan Retribusi secara bruto ke Kas Daerah paling lambat 1 x 24 jam.
| |||
|
(7)
|
Bendahara Penerimaan mencatat setiap pembayaran Retribusi pada Buku Penerimaan.
| |||
|
(8)
|
Bentuk dan isi STS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB V
TATA CARA PENAGIHAN RETRIBUSI Pasal 7 | ||||
|
(1)
|
Penagihan Retribusi yang terutang berdasarkan STRD.
| |||
|
(2)
|
Penagihan Retribusi diawali dengan surat teguran.
| |||
|
(3)
|
Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak diterimanya surat teguran belum membayar, dikenakan denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah Retribusi terutang.
| |||
|
(4)
|
Bentuk dan isi STRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| |||
|
(5)
|
Bentuk dan isi Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB VI
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI Pasal 8 | ||||
|
(1)
|
Wajib Retribusi dapat mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi.
| |||
|
(2)
|
Mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
| |||
|
|
a.
|
Wajib Retribusi mengajukan permohonan secara tertulis kepada Walikota melalui Kepala Dinas dengan menyebutkan sekurang-kurangnya sebagai berikut:
| ||
|
|
|
1.
|
nama dan alamat Wajib Retribusi;
| |
|
|
|
2.
|
besarnya kelebihan pembayaran Retribusi;
| |
|
|
|
3.
|
alasan-alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
| |
|
|
b.
|
Kepala Dinas memerintahkan kepada Pejabat/atasan Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi pelaksanaan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang untuk melakukan penelitian dan/atau pemeriksaan terhadap Wajib Retribusi;
| ||
|
|
c.
|
berdasarkan laporan hasil penelitian dan/atau pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf b, Pejabat/atasan Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi pelaksanaan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang menganalisa dan mempertimbangkan permohonan dapat diterima atau ditolak;
| ||
|
|
d.
|
berdasarkan pertimbangan Pejabat/atasan Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi pelaksanaan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang sebagaimana dimaksud pada huruf c, Kepala Dinas dapat menerbitkan SKRDLB.
| ||
|
(3)
|
Pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada pos belanja tidak langsung belanja tak terduga.
| |||
|
(4)
|
Bentuk dan isi SKRDLB sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB VII
TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI Pasal 9 | ||||
|
(1)
|
Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi atas pokok Retribusi dan/atau sanksinya.
| |||
|
(2)
|
Mekanisme pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan ditetapkan sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
| |||
|
|
a.
|
Wajib Retribusi mengajukan permohonan secara tertulis kepada Walikota melalui Kepala Dinas disertai dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterimanya SKRD;
| ||
|
|
b.
|
Kepala Dinas memerintahkan kepada Pejabat/atasan Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi pelaksanaan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang untuk melakukan penelitian dan/atau pemeriksaan terhadap Wajib Retribusi;
| ||
|
|
c.
|
berdasarkan laporan hasil penelitian dan/atau pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf b, Kepala Dinas menganalisa dan mempertimbangkan permohonan dapat diterima atau ditolak;
| ||
|
|
d.
|
berdasarkan pertimbangan Kepala Dinas sebagaimana dimaksud pada huruf c, Walikota menerbitkan Surat Keputusan tentang diterima atau ditolak permohonan pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi.
| ||
|
(3)
|
Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung diterimanya permohonan pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi tidak ada jawaban dianggap permohonan dikabulkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA Pasal 10 | ||||
|
(1)
|
Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
| |||
|
(2)
|
Mekanisme penghapusan Retribusi yang kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
| |||
|
|
a.
|
Kepala Dinas memerintahkan kepada Pejabat/atasan Pejabat yang ditunjuk untuk melakukan penelitian dan/atau pemeriksaan terhadap Wajib Retribusi;
| ||
|
|
b.
|
hasil penelitian dituangkan dalam Berita Acara pemeriksaan/penelitian;
| ||
|
|
c.
|
berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan/penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf b, Kepala Dinas mengajukan permohonan penghapusan kepada Walikota disertai alasan yang dapat dipertanggungjawabkan;
| ||
|
|
d.
|
berdasarkan permohonan Kepala Dinas, Walikota menetapkan penghapusan piutang Retribusi yang kedaluwarsa.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
BAB IX
PEMERIKSAAN Pasal 11 | ||||
|
(1)
|
Walikota atau Pejabat yang ditunjuk berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan Retribusi.
| |||
|
(2)
|
Wajib Retribusi yang diperiksa wajib:
| |||
|
|
a.
|
memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan objek Retribusi yang terutang;
| ||
|
|
b.
|
memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau memberikan keterangan yang diperlukan.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
BAB X
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 12 | ||||
|
Pembinaan dan Pengawasan atas kepatuhan terhadap Peraturan Walikota ini, ditugaskan kepada Kepala Dinas dan Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengawasan dan penegakan peraturan perundang-undangan daerah.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP Pasal 13 | ||||
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2017.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Tegal.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Tegal
Pada tanggal 21 Desember 2016 WALIKOTA TEGAL, ttd. SITI MASITHA SOEPARNO Diundangkan di Tegal pada tanggal 21 Desember 2016 Plt. SEKRETARIS DAERAH KOTA TEGAL, ttd. DYAH KEMALA SINTHA BERITA DAERAH KOTA TEGAL TAHUN 2016 NOMOR 31 | ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.