Peraturan Walikota Kota Tegal Nomor: 31 Tahun 2010

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA TEGAL
NOMOR 31 TAHUN 2010
 
TENTANG
 
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA TEGAL NOMOR 3 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN IKAN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA TEGAL,
 
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan Pasal 32 Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan, perlu menetapkan Peraturan Walikota Tegal tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta;
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat;
3.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
4.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia);
6.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Berita Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
7.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
8.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
9.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
10.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
11.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
12.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
13.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
14.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
15.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3321);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4230);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007 tentang Perubahan Batas Wilayah Kota Tegal dengan Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah di Muara Sungai Kaligangsa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4713);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
21.
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
22.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas dan Luas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Memberlakukan Semua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal serta Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Tegal di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal (Lembaran Daerah kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Tahun 1989 Nomor 4);
23.
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kota Tegal (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2008 Nomor 3);
24.
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2008 Nomor 16);
25.
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2010 Nomor 3);
26.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
27.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2010 tentang Batas Daerah Kota Tegal Provinsi Jawa Tengah;
28.
Peraturan Walikota Tegal Nomor 27 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Daerah Kota Tegal (Berita Daerah Kota Tegal Tahun 2008 Nomor 7);
29.
Peraturan Walikota Tegal Nomor 29 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Tegal (Berita Daerah Kota Tegal Tahun 2008 Nomor 29);
30.
Peraturan Walikota Tegal Nomor 20 Tahun 2009 tentang Penjabaran Uraian Tugas Jabatan Struktural Dinas Daerah Kota Tegal (Berita Daerah Kota Tegal Tahun 2009 Nomor 20).
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA TEGAL NOMOR 3 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN IKAN.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kota Tegal.
2.
Pemerintah Daerah adalah Walikota Tegal dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.
Walikota adalah Walikota Tegal.
4.
Dinas adalah dinas yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang kelautan dan Pertanian.
5.
Unit Pelayanan Pelelangan Ikan yang selanjutnya disingkat UPPI adalah unit penyelenggara pelelangan ikan pada dinas yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang kelautan dan pertanian.
6.
Tempat Pelelangan Ikan yang selanjutnya disingkat TPI adalah tempat para penjual dan pembeli melakukan transaksi jual beli ikan melalui pelelangan.
7.
Pelelangan adalah penjualan barang di hadapan umum dengan cara penawaran tertinggi sebagai pemenang.
8.
Pelelangan Ikan adalah proses penjualan ikan di hadapan umum dengan cara penawaran bertingkat.
9.
Pengelolaan Pelelangan Ikan adalah semua upaya termasuk proses yang terintegrasi dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan dalam penyelenggaraan pelelangan ikan di lingkungan TPI.
10.
Penyelenggaraan Pelelangan Ikan adalah kegiatan untuk melaksanakan pelelangan ikan di TPI mulai dari penerimaan, penimbangan, pelelangan sampai dengan pembayaran.
11.
Karyawan adalah karyawan TPI berstatus Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil.
12.
Sarana Fungsional adalah sarana yang berfungsi untuk memperlancar kegiatan pelayanan di pelabuhan perikanan.
13.
Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.
14.
Pedagang Ikan adalah orang pribadi yang pekerjaannya berhubungan dengan menjual dan membeli ikan untuk memperoleh keuntungan.
15.
Kas Daerah adalah Kas Daerah Kota Tegal.
16.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
17.
Objek Retribusi Jasa Usaha yang selanjutnya disebut Objek Retribusi adalah pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial.
18.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi.
19.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah.
20.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang.
21.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
22.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
23.
Perhitungan Retribusi adalah perincian besarnya Retribusi yang harus dibayar oleh Wajib Retribusi baik pokok Retribusi, maupun sanksi administrasi.
24.
Pembayaran Retribusi Daerah adalah besarnya kewajiban yang harus dipenuhi oleh Wajib Retribusi sesuai dengan SKRD dan STRD ke Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk dengan batas waktu yang telah ditentukan.
25.
Penagihan Retribusi Daerah adalah serangkaian kegiatan pemungutan Retribusi Daerah yang diawali dengan penyampaian surat peringatan, surat teguran yang bersangkutan melaksanakan kewajiban untuk membayar retribusi sesuai dengan jumlah Retribusi terutang.
26.
Kedaluwarsa adalah suatu alat untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dan suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang.
 
 
 
 

Pasal 2

Melaksanakan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2010 Nomor 3).
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Menugaskan kepada Kepala Dinas untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan.
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Dinas wajib lapor dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
 
 
 
 
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN TANGGUNG JAWAB PENYELENGGARA PELELANGAN IKAN
 

Pasal 4

(1)
UPTD PPI merupakan unsur pelaksana teknis operasional Dinas.
(2)
UPTD PPI dipimpin oleh seorang Kepala yang dalam melaksanakan tugas berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
UPTD PPI mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang penyelenggaraan TPI.
(2)
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) UPTD PPI mempunyai fungsi:
 
a.
pelaksanaan kebijakan teknis Dinas di bidang penyelenggaraan pelelangan ikan;
 
b.
pelaksanaan pelayanan umum;
 
c.
pelaksanaan urusan administrasi;
 
d.
pelaksanaan pemeliharaan sarana dan prasarana TPI;
 
e.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai tugas pokok dan fungsi.
(3)
UPTD PPI sebagai penyelenggara pelelangan ikan di TPI mempunyai kewajiban dan tanggung jawab sebagai berikut:
 
a.
melakukan inventarisasi obyek retribusi TPI;
 
b.
melelangkan semua ikan hasil tangkapan nelayan di TPI;
 
c.
menyetor seluruh hasil pungutan retribusi;
 
d.
menyelenggarakan kerjasama dengan organisasi profesi nelayan dan organisasi lain yang berhubungan dengan penyelenggaraan pelelangan ikan di TPI dalam rangka pembinaan dan kelancaran penyelenggaraan pelelangan ikan di TPI;
 
e.
menyusun uraian tugas karyawan TPI dengan pertimbangan dan persetujuan Kepala Dinas;
 
f.
menyampaikan laporan hasil penyelenggaraan TPI kepada Kepala Dinas.
 
 
 
 
BAB III
STRUKTUR ORGANISASI PENYELENGGARA PELELANGAN IKAN
 

Pasal 6

(1)
Kepala Dinas bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pelelangan ikan.
(2)
Kepala UPTD PPI dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh Kepala TPI.
(3)
Kepala TPI dalam menjalankan tugas dibantu oleh:
 
a.
Kepala Urusan Teknik Lelang;
 
b.
Kepala Urusan Keuangan;
 
c.
Kepala Urusan Tata Usaha.
(4)
Kepala Urusan Teknik Lelang dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh:
 
a.
Juru Timbang;
 
b.
Juru Lelang;
 
c.
Juru Tulis Karcis Lelang;
 
d.
Juru Buku Bakul;
 
e.
Juru Buku Nelayan;
 
f.
Juru Statistik.
(5)
Kepala Urusan Keuangan dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh:
 
a.
Kasir Terima;
 
b.
Kasir Bayar;
 
c.
Pembantu Kasir;
 
d.
Juru Buku Retribusi.
(6)
Kepala Urusan Tata Usaha dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh:
 
a.
Juru Administrasi Umum;
 
b.
Juru Kebersihan;
 
c.
Petugas Pengaman Produksi;
 
d.
Penjaga TPI;
 
e.
Pesuruh.
(7)
Tugas pokok dan fungsi Kepala TPI, Kepala Urusan Teknik Lelang, Kepala Urusan Keuangan dan Kepala Urusan Tata Usaha sebagaimana dimaksud ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur dengan Peraturan Kepala Dinas.
 
 
 
 
BAB IV
PENYELENGGARAAN DAN TATA CARA PELELANGAN IKAN
 

Pasal 7

(1)
Pelelangan Ikan diselenggarakan pada:
 
a.
TPI Pelabuhan;
 
b.
TPI Tegalsari;
 
c.
TPI Muarareja.
(2)
Penyelenggara pelelangan ikan adalah UPTD PPI.
 
 
 
 

Pasal 8

Tatacara penyelenggaraan pelelangan ikan adalah:
a.
Setiap kapal perikanan yang datang ke pelabuhan perikanan wajib lapor ke syahbandar perikanan untuk melaporkan kedatangan kapal dan mendapatkan daftar urut lelang.
b.
Kepala Urusan Teknik Lelang memerintahkan pemilik kapal untuk membongkar hasil tangkapan ikannya dan ditata di lantai lelang.
c.
Ikan yang telah terkumpul dan tertata di lantai lelang dilengkapi dengan catatan jenis, berat dan nama pemilik ikan.
d.
Sebelum pelaksanaan lelang dimulai, Juru Lelang mengumumkan nama-nama pedagang ikan yang boleh ikut lelang yakni para pedagang ikan yang sudah memberikan uang jaminan kepada TPI.
e.
Juru Lelang dalam menunjuk pemenang lelang disesuaikan dengan besarnya uang jaminan masing-masing pedagang ikan.
f.
Pedagang ikan yang telah mencapai plafon uang jaminan, apabila masih menginginkan untuk mengikuti lelang harus menambah jumlah uang jaminan.
g.
Pelelangan ikan diselenggarakan secara terbuka dari aspek harga maupun pelaksanaan pelelangannya yang diikuti oleh pedagang ikan.
h.
Penawaran dalam lelang dilakukan secara bertingkat mulai dari penawaran terendah sampai penawaran tertinggi, sehingga harga jual ditetapkan menurut penawaran tertinggi.
i.
Pedagang ikan pemenang lelang harus membayar lunas kepada Kasir Terima segera setelah pelaksanaan lelang selesai.
j.
Penyelenggara lelang segera menyelesaikan semua transaksi penjualan kepada nelayan setelah pelaksanaan lelang selesai, setelah dikurangi Retribusi.
k.
Pedagang ikan yang belum menyelesaikan kewajibannya tidak diperbolehkan ikut lelang berikutnya.
 
 
 
 
BAB V
KEPEGAWAIAN
 

Pasal 9

(1)
Kepala TPI adalah Pegawai Negeri Sipil.
(2)
Kepala TPI mendapat tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
 

Pasal 10

(1)
Jumlah karyawan di masing-masing TPI disesuaikan dengan kebutuhan.
(2)
Masa kerja karyawan adalah 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai hasil evaluasi kinerja karyawan oleh Kepala Dinas melalui Kepala UPTD PPI.
(3)
Batas maksimal usia karyawan adalah 56 tahun.
(4)
Karyawan yang telah memasuki usia 56 tahun dan memiliki keahlian khusus serta masih dibutuhkan dapat diperpanjang masa kerjanya.
(5)
Karyawan mendapatkan upah dan tunjangan lain berupa uang lembur dan insentif pemungutan.
(6)
Karyawan diikutsertakan pada program jaminan sosial tenaga kerja berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
(7)
Karyawan berhak mendapatkan upah ke-13 yang akan diberikan menjelang hari raya Idul Fitri.
(8)
Bagi Karyawan yang memasuki usia 56 tahun dengan masa kerja minimal 5 (lima) tahun berturut-turut terhitung sejak 1 Januari 2011 berhak mendapat uang pesangon sebagai berikut:
 
a.
masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih tetapi kurang dari 10 (sepuluh) tahun, 1 (satu) bulan upah;
 
b.
masa kerja 10 (sepuluh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun (lima belas), 1,5 (satu setengah) bulan upah;
 
c.
masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 20 (dua puluh) tahun, 2 (dua) bulan upah.
(9)
Pengaturan hak-hak dan kewajiban karyawan akan diatur lebih lanjut dalam surat perjanjian kerja.
 
 
 
 
BAB VI
PEMBIAYAAN PENYELENGGARAAN PELELANGAN IKAN
 

Pasal 11

(1)
Penyelenggaraan Pelelangan Ikan dibiayai oleh APBD.
(2)
Pembiayaan Penyelenggaraan Pelelangan Ikan sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri dari:
 
a.
Operasional TPI;
 
b.
Pembinaan;
 
c.
Biaya Administrasi Lelang.
 
 
 
 

Pasal 12

(1)
Operasional TPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a tidak melebihi 0,45% dari nilai produksi/raman yang dipergunakan untuk kegiatan yang mendukung proses penyelenggaraan pelelangan yaitu pemeliharaan rutin/berkala yang meliputi:
 
a.
gedung/kantor;
 
b.
perlengkapan gedung/kantor;
 
c.
peralatan gedung/kantor;
 
d.
meubelair;
 
e.
rehab sedang/berat gedung kantor;
 
f.
sewa tanah dan gedung/kantor.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b tidak melebihi 0,10% dari nilai produksi/raman yang dipergunakan untuk membiayai pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan lelang.
(3)
Biaya Administrasi Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c tidak melebihi 0,80% dari nilai produksi/raman yang dipergunakan untuk kegiatan yang berhubungan secara langsung dengan proses Penyelenggaraan Pelelangan Ikan yaitu penyediaan:
 
a.
jasa surat menyurat;
 
b.
jasa komunikasi rekening air dan listrik;
 
c.
alat tulis kantor;
 
d.
cetak dan penggandaan;
 
e.
komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor;
 
f.
peralatan dan perlengkapan kantor;
 
g.
bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan;
 
h.
makanan minuman rapat;
 
i.
pelatihan karyawan;
 
j.
pakaian kerja karyawan;
 
k.
upah/tunjangan karyawan, asuransi kesehatan, upah ke-13 dan upah lembur.
 
 
 
 

Pasal 13

Penerimaan dari penyelenggaraan pelelangan ikan sebesar 1,43% dari nilai produksi/raman merupakan pendapatan daerah.
 
 
 
 
BAB VII
SARANA DAN PRASARANA
 

Pasal 14

(1)
Pemerintah Daerah menyediakan sarana dan prasarana Penyelenggaraan Pelelangan Ikan.
(2)
Pengelolaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana Penyelenggaraan Pelelangan Ikan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
 
BAB VIII
RETRIBUSI
 
Bagian Kesatu
Tata Cara Pembayaran
 

Pasal 15

(1)
Berdasarkan SKRD, Wajib Retribusi menyetorkan retribusi tersebut kepada Bendahara Penerimaan melalui Pembantu Bendahara Penerimaan.
(2)
Bendahara Penerimaan menyetorkan seluruh hasil penerimaan retribusi ke rekening Kas Daerah dengan menggunakan Surat Tanda Setor.
(3)
Penyetoran ke rekening Kas Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan blanko bukti setor yang dibuat rangkap 4 (empat) masing-masing untuk:
 
a.
Lembar I
:
Pembantu Bendahara Penerimaan;
b.
Lembar II
:
Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
c.
Lembar III
:
PT. Bank Jateng;
d.
Lembar IV
:
UPTD PPI.
a.
Lembar I
:
Pembantu Bendahara Penerimaan;
b.
Lembar II
:
Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
c.
Lembar III
:
PT. Bank Jateng;
d.
Lembar IV
:
UPTD PPI.
a.
Lembar I
:
Pembantu Bendahara Penerimaan;
b.
Lembar II
:
Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
c.
Lembar III
:
PT. Bank Jateng;
d.
Lembar IV
:
UPTD PPI.
(4)
Pembayaran Retribusi yang terutang harus dibayar sekaligus.
(5)
Penerimaan atas pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara bruto harus disetor ke Kas Daerah paling lambat 1 x hari kerja.
 
 
 
 

Pasal 16

(1)
Setiap pembayaran Retribusi diberikan tanda bukti pembayaran.
(2)
Setiap pembayaran Retribusi dicatat dalam buku penerimaan Retribusi.
(3)
Bentuk dan isi tanda bukti pembayaran serta buku penerimaan pembayaran Retribusi sebagaimana terdapat dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Tata Cara Penagihan Retribusi
 

Pasal 17

(1)
Surat Teguran atau surat lain sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan Retribusi dikeluarkan 3 (tiga) hari sejak ditetapkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Dalam jangka waktu 3 (tiga) hari setelah tanggal Surat Teguran atau surat lain yang sejenis yang disampaikan, Wajib Retribusi harus melunasi Retribusi terutang.
(3)
Surat Teguran atau surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk Walikota.
(4)
Bentuk dan isi Surat Teguran atau surat lain yang sejenis sebagaimana terdapat dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi
 

Pasal 18

(1)
Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi.
(2)
Pengurangan, keringanan atau pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat diberikan dengan mengajukan permohonan kepada Walikota.
(3)
Tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
Wajib Retribusi mengajukan permohonan secara tertulis kepada Walikota melalui Kepala Dinas disertai alasan yang jelas dan mendapat rekomendasi dari pejabat setempat untuk mendukung permohonannya;
 
b.
Kepala Dinas memerintahkan kepada Kepala UPTD PPI untuk melakukan penelitian dan/atau pemeriksaan terhadap Wajib Retribusi;
 
c.
Setelah menerima laporan hasil penelitian dan/atau pemeriksaan sebagaimana dimaksud huruf b, Kepala Dinas menganalisa dan mempertimbangkan permohonan dimaksud dapat diterima atau ditolak;
 
d.
Atas dasar pertimbangan Kepala Dinas sebagaimana dimaksud dalam huruf c ayat (2), Walikota menerbitkan Surat Keputusan tentang penerimaan atau penolakan, permohonan pengurangan dan pembebasan retribusi tersebut.
(4)
Surat permohonan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a harus disampaikan Wajib Retribusi kepada Walikota melalui Kepala Dinas paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya SKRD.
(5)
Selebihnya jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat (4), pengajuan Surat Permohonan tidak dapat diterima.
(6)
Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak diterimanya Surat Permohonan sebagaimana dimaksud ayat (4) harus sudah diberikan Surat Keputusan.
(7)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat (6) Walikota tidak memberikan keputusan, maka permohonan dianggap diterima/dikabulkan.
 
 
 
 
Bagian Keempat
Tata Cara Pengajuan Keberatan Retribusi
 

Pasal 19

(1)
Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan hanya kepada Walikota atau pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
(3)
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal SKRD diterbitkan, kecuali jika Wajib Retribusi dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(4)
Keadaan di luar kekuasaannya sebagaimana dimaksud pada ayat(3) adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak atau kekuasaan Wajib Retribusi.
(5)
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar Retribusi dan pelaksanaan penagihan Retribusi.
 
 
 
 

Pasal 20

(1)
Walikota dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan dengan menerbitkan Surat Keputusan Keberatan.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Retribusi, bahwa keberatan yang diajukan harus diberi keputusan oleh Walikota.
(3)
Keputusan Walikota atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya retribusi terutang.
(4)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Walikota tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
 
 
 
 

Pasal 21

(1)
Jika pengajuan keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran Retribusi dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 12 (dua belas) bulan.
(2)
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKRDLB.
 
 
 
 
Bagian Kelima
Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa
 

Pasal 22

(1)
Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Untuk memastikan keadaan Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan pemeriksaan setempat terhadap Wajib Retribusi, sebagai dasar menentukan besarnya Retribusi yang tidak dapat ditagih lagi.
(3)
Piutang Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dihapuskan setelah adanya laporan pemeriksaan penelitian administrasi mengenai kedaluwarsa penagihan Retribusi oleh Walikota.
(4)
Atas dasar laporan dan penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setiap akhir tahun takwim Walikota membuat daftar penghapusan piutang untuk setiap jenis Retribusi yang berisi Wajib Retribusi, jumlah Retribusi yang terutang, jumlah Retribusi yang dibayar, sisa piutang Retribusi dan keterangan mengenai Wajib Retribusi.
(5)
Walikota menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
 
BAB IX
PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
 
Bagian Kesatu
Pembinaan
 

Pasal 23

(1)
Pembinaan terhadap penyelenggaraan pelelangan ikan di TPI dilakukan secara periodik dan/atau insidentil oleh UPTD PPI.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi:
 
a.
tata cara penyelenggaraan pelelangan ikan;
 
b.
peningkatan kemampuan teknis dan manajemen penyelenggaraan pelelangan ikan di TPI;
 
c.
peningkatan keamanan, ketertiban dan kebersihan lingkungan TPI;
 
d.
bimbingan teknis dan manajemen usaha perikanan, pemasaran dan mutu hasil perikanan.
(3)
Pembinaan kepada karyawan TPI dan Penyelenggaraan sehari-hari dilakukan oleh Kepala TPI.
(4)
Hasil pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaporkan secara berjenjang oleh Kepala UPTD PPI kepada Walikota melalui Kepala Dinas sebagai bahan perumusan kebijakan.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Pengendalian
 

Pasal 24

(1)
Pengendalian terhadap penyelenggaraan pelelangan ikan di TPI dilakukan secara periodik dan/atau insidentil oleh UPTD PPI.
(2)
Pengendalian dan sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi pengendalian terhadap pengelolaan fasilitas/barang, keuangan, administrasi dan sumber daya manusia dan lain-lain hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan TPI.
(3)
Pengendalian terhadap penyelenggaraan pelelangan ikan di TPI sehari-hari dilakukan oleh Kepala TPI.
(4)
Berdasar kewenangan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap penyelenggara pelelangan ikan yang tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik atau melanggar Peraturan Walikota ini dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Pengawasan
 

Pasal 25

Pengawasan atas pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengawasan.
 
 
 
 
BAB X
PENUTUP
 

Pasal 26

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas.
 
 
 
 

Pasal 27

Peraturan Walikota ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2011.
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Tegal.
 
 
 
 
Ditetapkan di Tegal
pada tanggal 31 Desember 2010
WALIKOTA TEGAL,
ttd.
IKMAL JAYA
 
Diundangkan di Tegal
pada tanggal 31 Desember 2010
SEKRETARIS DAERAH KOTA TEGAL
ttd.
EDY PRANOWO
 
BERITA DAERAH KOTA TEGAL TAHUN 2010 NOMOR 31
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.