Peraturan Walikota Kota Tegal Nomor: 26 Tahun 2013
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA TEGAL
NOMOR 26 TAHUN 2013 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA TEGAL NOMOR 28 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA TEGAL NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA JENIS RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA TEGAL, | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa untuk mengoptimalkan pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah jenis Retribusi Pemakaian Tanah untuk Tempat Berjualan/PKL, perlu mengubah Peraturan Walikota Tegal Nomor 28 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha jenis Retribusi Pemakaian kekayaan Daerah (Berita Daerah Kota Tegal Tahun 2011 Nomor 5);
| ||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Tegal;
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta;
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat;
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2104);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3851);
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| ||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| ||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
| ||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| ||
|
10.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| ||
|
11.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
12.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| ||
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3321);
| ||
|
14.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||
|
15.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007 tentang Perubahan Batas Wilayah Kota Tegal dan Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah di Muara Sungai Kaligangsa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4713);
| ||
|
16.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
| ||
|
17.
|
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan;
| ||
|
18.
|
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas dan Luas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Memberlakukan Semua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal serta Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Tegal di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Tahun 1989 Nomor 4);
| ||
|
19.
|
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kota Tegal (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2008 Nomor 3);
| ||
|
20.
|
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Tegal (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2008 Nomor 10);
| ||
|
21.
|
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2008 Nomor 16);
| ||
|
22.
|
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tegal Nomor 10);
| ||
|
23.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
| ||
|
24.
|
Peraturan Walikota Tegal Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Kota Tegal (Berita Daerah Kota Tegal Tahun 2009 Nomor 1);
| ||
|
25.
|
Peraturan Walikota Tegal Nomor 28 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha jenis Retribusi Pemakaian kekayaan Daerah (Berita Daerah Kota Tegal Tahun 2011 Nomor 5);
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA TEGAL NOMOR 28 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA TEGAL NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA JENIS RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal I | |||
|
Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 3 Peraturan Walikota Tegal Nomor 28 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha Jenis Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Berita Daerah Kota Tegal Tahun 2012 Nomor 28) diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 3
| |||
|
(1)
|
Menugaskan kepada Kepala DPPKAD atau Satuan Kerja Perangkat Daerah yang diberi kewenangan sesuai tugas pokok dan fungsi untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha Jenis Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah meliputi:
| ||
|
|
a.
|
pemakaian tanah untuk bangunan warung/kios/pertokoan/jasa dan sejenisnya;
| |
|
|
b.
|
pemakaian tanah untuk bangunan perumahan beserta pekarangan dan halaman;
| |
|
|
c.
|
pemakaian tanah untuk kawasan industri/perdagangan/jasa;
| |
|
|
d.
|
pemakaian tanah untuk tambak;
| |
|
|
e.
|
pemakaian tanah untuk pemasangan/pemancangan tiang papan reklame permanen;
| |
|
|
f.
|
pemakaian tanah untuk pemasangan/pemancangan tiang papan reklame non permanen untuk pemasangan reklame spanduk, umbul-umbul dan pemasangan reklame baliho;
| |
|
|
g.
|
pemakaian tanah untuk penyelenggaraan konser, tontonan dan sejenisnya;
| |
|
|
h.
|
pemakaian tanah untuk kawasan Alun-alun;
| |
|
|
i.
|
pemakaian kantin/kios di lingkungan Balai Kota;
| |
|
|
j.
|
pemakaian kios.
| |
|
(2)
|
Menugaskan kepada Kepala Diskop, UMKM, Perindag atau Satuan Kerja Perangkat Daerah yang diberi kewenangan sesuai tugas pokok dan fungsi untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha Jenis Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah meliputi Pemakaian Gedung, Halaman, Hall dan Kios Pusat Promosi dan Informasi Bisnis serta Pemakaian Tanah untuk tempat berjualan/PKL.
| ||
|
(3)
|
Menugaskan kepada Kepala Dislatan atau Satuan Kerja Perangkat Daerah yang diberi kewenangan sesuai tugas pokok dan fungsi untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha Jenis Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah berupa Laboratorium Kesehatan Masyarakat Veterinair dan Kesehatan Hewan Tipe C, Klinik Hewan, Gedung Perbaikan Jaring dan Pemakaian Tanah untuk kios dan depot di Lingkungan Tempat Pelelangan Ikan.
| ||
|
(4)
|
Menugaskan kepada Kepala DPU atau Satuan Kerja Perangkat Daerah yang diberi kewenangan sesuai tugas pokok dan fungsi untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha Jenis Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah berupa Pemanfaatan Alat Berat meliputi Mesin Gilas, Baghoe Loader, Mobil Dump Truck dan Jack Hammer.
| ||
|
(5)
|
Menugaskan kepada Kepala Disporabudpar atau Satuan Kerja Perangkat Daerah yang diberi kewenangan sesuai tugas pokok dan fungsi untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha Jenis Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah meliputi Pemanfaatan Lapangan Tennis Indoor Komplek Balaikota, Gedung Taman Budaya Tegal dan Gedung Wanita.
| ||
|
(6)
|
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), Kepala Dinas wajib lapor dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal II | |||
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Tegal.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Tegal
pada tanggal 7 November 2013 WALIKOTA TEGAL, ttd. IKMAL JAYA Diundangkan di Tegal pada tanggal 7 November 2013 Plt. SEKRETARIS DAERAH KOTA TEGAL Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ttd. Drs. YUSWO WALUYO BERITA DAERAH KOTA TEGAL TAHUN 2013 NOMOR 26 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.