Peraturan Walikota Kota Tegal Nomor: 22 Tahun 2012
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA TEGAL
NOMOR 22 TAHUN 2012 TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA TEGAL NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA JENIS RETRIBUSI TERMINAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA TEGAL, | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha Jenis Retribusi Terminal;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2104);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
10.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
11.
|
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
12.
|
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
13.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
14.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
15.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3321);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
16.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
17.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
18.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007 tentang Perubahan Batas Wilayah Kota Tegal dan Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah di Muara Sungai Kaligangsa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4713);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
19.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
20.
|
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
21.
|
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas dan Luas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Memberlakukan Semua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal serta Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Tegal di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Tahun 1989 Nomor 4);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
22.
|
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kota Tegal (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2008 Nomor 3);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
23.
|
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Tegal (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2008 Nomor 10);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
24.
|
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2008 Nomor 16);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
25.
|
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tegal Nomor 10);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
26.
|
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 1995 tentang Terminal Transportasi Jalan;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
27.
|
Peraturan Walikota Tegal Nomor 27 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Daerah Kota Tegal (Berita Daerah Kota Tegal Tahun 2008 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Tegal Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 27 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Daerah Kota Tegal (Berita Daerah Kota Tegal Tahun 2012 Nomor 1);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
28.
|
Peraturan Walikota Tegal Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Kota Tegal (Berita Daerah Kota Tegal Tahun 2009 Nomor 1).
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
MEMUTUSKAN:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menetapkan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA TEGAL NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA JENIS RETRIBUSI TERMINAL.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Daerah adalah Kota Tegal.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Walikota Tegal dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Walikota adalah Walikota Tegal.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Tegal.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika yang selanjutnya disingkat Dinas adalah Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Tegal.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika yang selanjutnya disingkat Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Tegal.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Terminal yang selanjutnya disingkat Kepala UPTD Terminal adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Terminal Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Tegal.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
9.
|
Kas Daerah adalah Kas Daerah Kota Tegal.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
10.
|
Terminal adalah pangkalan kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
11.
|
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau Badan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
12.
|
Retribusi Terminal yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas pemanfaatan fasilitas di Terminal.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
13.
|
Petugas Pemungut adalah petugas yang diberi kewenangan oleh Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika untuk melaksanakan pemungutan Retribusi yang terutang pada wajib Retribusi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
14.
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
15.
|
Karcis adalah dokumen yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terhutang.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
16.
|
Surat Tanda Setor selanjutnya disingkat STS adalah tanda bukti setoran hasil penerimaan retribusi ke kas daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
17.
|
Pembayaran Retribusi daerah yang selanjutnya disebut pembayaran retribusi adalah besarnya kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib retribusi sesuai dengan karcis ke kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk dengan batas waktu yang telah ditentukan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
18.
|
Loos adalah adalah bangunan tetap di dalam Terminal berbentuk memanjang tanpa dilengkapi dinding untuk kegiatan berjualan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
19.
|
Kartu Pendasaran adalah Kartu yang berisi identitas dan dimiliki oleh setiap Pengguna Loos.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
20.
|
Kartu Tanda Pengenal adalah Kartu yang berisi identitas dan dimiliki oleh perorangan dan badan usaha yang melaksanakan kegiatan usaha di Terminal.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 2 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Melaksanakan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tegal Nomor 10) jenis Retribusi Terminal.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 3 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Menugaskan Kepada Kepala Dinas atau Satuan Kerja Perangkat Daerah yang diberi kewenangan sesuai dengan tugas pokok fungsinya untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha jenis Retribusi Terminal.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Dinas atau Satuan Kerja Perangkat Daerah yang diberi kewenangan sesuai dengan tugas pokok fungsinya wajib lapor dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB II
TATA CARA PEMUNGUTAN Pasal 4 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain berupa karcis.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Retribusi dipungut oleh Petugas Pemungut yang selanjutnya disetorkan ke Pembantu Bendahara Penerimaan paling lambat 1 x 24 jam.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Bentuk dan isi Karcis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB III
TATA CARA PEMBAYARAN Pasal 5 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Wajib Retribusi harus membayar Retribusi yang dilaksanakan sekaligus.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Pembantu Bendahara Penerimaan menyetorkan seluruh hasil penerimaan Retribusi ke rekening Kas Daerah dengan menggunakan STS.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Penyetoran ke rekening Kas Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan STS yang dibuat rangkap 3 (tiga) masing-masing untuk:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Penerimaan atas pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara bruto harus disetor ke Kas Daerah paling lambat 1 x hari kerja.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
STS sebagaimana dimaksud ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 6 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Setiap pembayaran Retribusi diberi tanda bukti pembayaran berupa Tanda Bukti Pembayaran Retribusi atau Karcis.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Setiap pembayaran Retribusi dicatat dalam Buku Penerimaan Pembayaran Retribusi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Bentuk dan isi Tanda Bukti Pembayaran Retribusi sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Bentuk dan isi Buku Penerimaan Pembayaran Retribusi sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB IV
TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI Pasal 7 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan Retribusi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Pengurangan, keringanan atau pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat diberikan dengan mengajukan permohonan kepada Walikota.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Wajib Retribusi mengajukan permohonan secara tertulis kepada Walikota melalui Kepala Dinas disertai alasan yang jelas dan mendapat rekomendasi dari pejabat setempat untuk mendukung permohonannya;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Kepala Dinas memerintahkan kepada Kepala UPTD Terminal untuk melakukan penelitian dan atau pemeriksaan terhadap Wajib Retribusi;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
Setelah menerima laporan hasil penelitian dan atau pemeriksaan sebagaimana dimaksud huruf b, Kepala Dinas menganalisa dan mempertimbangkan permohonan dimaksud dapat diterima atau ditolak;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
Atas dasar pertimbangan Kepala Dinas sebagaimana dimaksud dalam huruf c ayat (2), Walikota menetapkan Keputusan tentang penerimaan atau penolakan, permohonan pengurangan dan pembebasan retribusi tersebut.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Surat permohonan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a harus disampaikan Wajib Retribusi kepada Walikota melalui Kepala Dinas paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Selebihnya jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat (4), pengajuan Surat Permohonan tidak dapat diterima.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(6)
|
Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak diterimanya Surat Permohonan sebagaimana dimaksud ayat (4) harus sudah diberikan Surat Keputusan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(7)
|
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat (6) Walikota tidak memberikan keputusan, maka permohonan dianggap diterima/dikabulkan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB V
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA Pasal 8 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Untuk memastikan keadaan Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan pemeriksaan setempat terhadap Wajib Retribusi , sebagai dasar menentukan besarnya Retribusi yang tidak dapat ditagih lagi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Piutang Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dihapuskan setelah adanya laporan pemeriksaan penelitian administrasi mengenai kedaluwarsa penagihan Retribusi oleh Walikota.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Atas dasar laporan dan penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setiap akhir tahun takwim Walikota membuat daftar penghapusan piutang untuk setiap jenis Retribusi yang berisi Wajib Retribusi, jumlah Retribusi yang terutang, jumlah Retribusi yang dibayar, sisa piutang Retribusi dan keterangan mengenai Wajib Retribusi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Walikota menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB VI
KARTU PENDASARAN DAN KARTU PENGENAL Pasal 9 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Setiap Pengguna Loos wajib memiliki Kartu Pendasaran.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Setiap orang dan atau badan usaha yang melaksanakan kegiatan usaha di Terminal, wajib memiliki dan memakai Kartu Tanda Pengenal.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Kartu Pendasaran dan Kartu Tanda Pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku selama 1 (satu) tahun.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Permohonan perpanjangan Kartu Pendasaran dan Kartu Tanda Pengenal diajukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah habis masa berlakunya Kartu tersebut.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Bentuk, isi dan ukuran Kartu Pendasaran dan Kartu Tanda Pengenal sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan walikota ini.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 10 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Kartu Pendasaran dan Kartu Tanda Pengenal sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6, masing-masing diberikan kepada pemohon setelah Retribusi Kartu tersebut dibayar lunas.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB VII
TATA CARA PENGELOLAAN RETRIBUSI Pasal 11 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Pengelolaan Retribusi Terminal dapat dilakukan secara swakelola oleh Dinas dan dapat pula Dinas bekerjasama dengan Pihak lain atau Pihak ketiga.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Pengelolaan yang dilakukan bekerjasama dengan Pihak lain atau Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta harus didasarkan pada Perjanjian Kerja sama.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 12 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Hasil pengelolaan Retribusi Terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 selanjutnya disetor ke Kas Daerah melalui Bendahara Penerimaan pada Dinas.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB VIII
PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN Bagian Kesatu Pembinaan Pasal 13 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Pembinaan terhadap pelaksanaan Retribusi di Terminal dilakukan secara periodik dan/atau insidentil oleh Dinas.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Pembinaan sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
tata cara pelaksanaan Retribusi;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
peningkatan kemampuan teknis dan manajemen pelaksanaan Retribusi di Terminal;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
peningkatan keamanan, ketertiban dan kebersihan lingkungan Terminal;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
bimbingan teknis dan manajemen pelaksanaan Retribusi.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Pembinaan kepada karyawan UPTD Terminal dan penyelenggaraan sehari-hari dilakukan oleh Kepala UPTD Terminal.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Hasil pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaporkan secara berjenjang oleh Kepala UPTD Terminal kepada Walikota melalui Kepala Dinas.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bagian Kedua
Pengendalian Pasal 14 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Pengendalian terhadap penyelenggaraan Retribusi di Terminal dilakukan secara periodik dan/atau insidentil oleh Dinas.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Pengendalian dan sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi pengendalian terhadap pengelolaan fasilitas/barang, keuangan, administrasi dan sumber daya manusia dan lain-lain hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan Retribusi di Terminal.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Pengendalian terhadap penyelenggaraan Retribusi di Terminal sehari-hari dilakukan oleh Kepala UPTD Terminal.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Berdasar kewenangan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap penyelenggara Retribusi yang tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik atau melanggar Peraturan Walikota ini dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bagian Ketiga
Pengawasan Pasal 15 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pengawasan atas pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha Jenis Retribusi Terminal dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengawasan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP Pasal 16 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini maka Keputusan Walikota Tegal Nomor 11 Tahun 2001 Tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2001 Nomor 20 Seri D) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 17 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 18 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Tegal.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Ditetapkan di Tegal
pada tanggal 12 Januari 2012 WALIKOTA TEGAL, ttd. IKMAL JAYA Diundangkan di Tegal pada tanggal 12 Januari 2012 SEKRETARIS DAERAH KOTA TEGAL, ttd. EDY PRANOWO BERITA DAERAH KOTA TEGAL TAHUN 2012 NOMOR 22 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.