Peraturan Walikota Kota Tegal Nomor: 20 Tahun 2012

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA TEGAL
NOMOR 20 TAHUN 2012
 
TENTANG
 
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA TEGAL NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM JENIS RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA TEGAL,
 
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum Jenis Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta;
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat;
3.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
4.
Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2104);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
6.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
7.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
9.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
10.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
11.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
12.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
13.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3321);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 64 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3530);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007 tentang Perubahan Batas Wilayah Kota Tegal dan Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah di Muara Sungai Kaligangsa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4713);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
19.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan;
20.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas dan Luas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Memberlakukan Semua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal serta Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Tegal di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Tahun 1989 Nomor 4);
21.
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kota Tegal (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2008 Nomor 3);
22.
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Tegal (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2008 Nomor 10);
23.
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2008 Nomor 16);
24.
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2012 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tegal Nomor 9);
25.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 63 tahun 1993 Tentang Persyaratan Ambang Batas Laik Jalan Kendaraan Bermotor,Kereta Gandengan, Kereta tempelan, Karoseri dan bak muatan serta Komponen-komponennya;
26.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 71 tahun 1993 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor;
27.
Peraturan Walikota Tegal Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Kota Tegal (Berita Daerah Kota Tegal Tahun 2009 Nomor 1).
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA TEGAL NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM JENIS RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kota Tegal.
2.
Pemerintah Daerah adalah Walikota Tegal dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.
Walikota adalah Walikota Tegal.
4.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Tegal.
5.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6.
Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika yang selanjutnya disingkat Dinas adalah Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Tegal.
7.
Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika yang selanjutnya disingkat Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Tegal.
8.
Kas Daerah adalah Kas Daerah Kota Tegal.
9.
Badan adalah Suatu Bentuk Badan Usaha yang meliputi Perseroan Terbatas,Persekutuan Komanditer,Perseroan Lainnya, badan Usaha milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, konsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis,lembaga dana pensiun,bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya.
10.
Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan tidak bermotor.
11.
Kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
12.
Kendaraan tidak bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh tenaga manusia dan/atau hewan.
13.
Mobil Penumpang adalah kendaraan Bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) Kilogram.
14.
Mobil Bus adalah Kendaraan Bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram,
15.
Mobil Barang adalah Kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan barang.
16.
Kendaraan Khusus adalah Kendaraan bermotor yang dirancang khusus yang memiliki fungsi dan rancang bangun tertentu,antara lain:
 
a.
Kendaraan Bermotor Tentara Nasional Indonesia;
 
b.
Kendaraan bermotor Kepolisian Negara Republik Indonesia;
 
c.
Alat Berat antara lain buldozer, traktor, mesin gilas (stoomwals), forklift, loader, excavator, dan crane; serta
 
d.
Kendaraan khusus penyandang cacat.
17.
Penggandengan Kendaraan Bermotor adalah cara menggandengkan kendaraan bermotor dengan menggunakan alat perangkai.
18.
Penempelan Kendaraan bermotor adalah cara menempelkan kendaraan bermotor dengan:
 
a.
Menggunakan alat perangkai;
 
b.
Menggunakan roda kelima yang dilengkapi dengan alat pengunci;dan
 
c.
Dilengkapi kaki-kaki penopang.
19.
Persyaratan Teknis adalah Persyaratan tentang susunan,perlengkapan,ukuran,karoseri,rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya, pemuatan, penggunaan, penggandengan kendaraan bermotor,dan/atau penempelan kendaraan bermotor.
20.
Laik jalan adalah Kinerja minimal kendaraan bermotor yang diukur sekurang-kurangnya terdiri atas:
 
a.
Emisi gas buang;
 
b.
Kebisingan suara;
 
c.
Efisiensi sistem rem utama;
 
d.
Efisiensi sistem rem parkir;
 
e.
Kincup roda depan;
 
f.
Suara klakson;
 
g.
Daya pancar dan arah sinar lampu utama;
 
h.
Radius putar;
 
i.
Akurasi alat penunjuk kecepatan;
 
j.
Kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban; dan
 
k.
Kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan.
21.
Pengujian Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan atau memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.
22.
Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Uji Berkala adalah Pengujian Kendaraan Bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap setiap kendaraan bermotor,kereta gandengan,kereta tempelan,dan kendaraan khusus.
23.
Penguji adalah Pegawai Negeri Sipil dari Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika yang dinyatakan telah memenuhi kualifikasi teknis tertentu dan bersertifikat yang oleh Dinas Tersebut diberi Tugas untuk melaksanakan Pengujian Kendaraan Bermotor.
24.
Peralatan uji adalah Sarana untuk melakukan kegiatan pemeriksaan dan atau menguji kendaraan bermotor dengan fasilitas yang dilengkapi alat uji mekanis milik Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika.
25.
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor.
26.
Wajib Retribusi adalah Orang atau Badan yang menurut Peraturan Perundang-undangan Retribusi Daerah diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi daerah.
27.
Surat Pendaftaran Obyek Retribusi daerah yang selanjutnya disebut SPdORD adalah surat yang digunakan oleh wajib retribusi untuk melaporkan data obyek retribusi dan data wajib retribusi sebagai dasar perhitungan dan pembayaran retribusi yang terutang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
28.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang.
29.
Surat Tanda Setor yang selanjutnya disingkat STS adalah bukti hasil penyetoran penerimaan retribusi ke Kas Daerah.
30.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah Surat untuk melakukan tagihan retribusi atau sanksi administrasi berupa denda.
 
 
 
 

Pasal 2

Melaksanakan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2012 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tegal Nomor 9) jenis Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Menugaskan Kepada Kepala Dinas atau Satuan Kerja Perangkat Daerah yang diberi kewenangan sesuai dengan tugas pokok fungsinya untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum jenis Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Dinas atau Satuan Kerja Perangkat Daerah yang diberi kewenangan sesuai dengan tugas pokok fungsinya wajib lapor dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
 
 
 
 
BAB II
PENDAFTARAN
 

Pasal 4

(1)
Wajib Retribusi yang bermaksud mengujikan Kendaraan Bermotor terlebih dahulu mengisi SPdORD yang berupa formulir pendaftaran uji Kendaraan bermotor yang disediakan oleh Dinas.
(2)
Wajib Retribusi menyerahkan SPdORD yang telah diisi dan ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pembantu Bendahara Penerimaan.
(3)
Pembantu Bendahara Penerimaan selanjutnya menentukan tanggal pengujian, jam pengujian dan besarnya retribusi serta isian lainnya dalam SPdORD tersebut sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
SPdORD yang telah ditetapkan tanggal pengujian, jam pengujian dan besarnya retribusi serta isian lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar penetapan SKRD.
(5)
Bentuk dan isi formulir pendaftaran uji kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
 
 
 
BAB III
TATA CARA PEMUNGUTAN
 

Pasal 5

(1)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD.
(2)
Retribusi dipungut oleh Bendahara Penerimaan melalui Pembantu Bendahara Penerimaan.
(3)
Bentuk dan isi SKRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
 
 
 
BAB IV
TATA CARA PEMBAYARAN
 

Pasal 6

(1)
Wajib Retribusi harus membayar Retribusi yang dilaksanakan sekaligus.
(2)
Bendahara Penerimaan menyetorkan seluruh hasil penerimaan Retribusi ke rekening Kas Daerah dengan menggunakan STS.
(3)
Penyetoran ke rekening Kas Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan STS yang dibuat rangkap 7 (tujuh) masing-masing untuk:
 
a.
Lembar I
:
Bendahara Penerimaan
b.
Lembar II
:
SKPD yang mempunyai tugas dan fungsi Pengelola Keuangan Daerah
c.
Lembar III
:
SKPD yang mempunyai tugas dan fungsi bidang pengawasan
d.
Lembar IV
:
Pejabat Penatausahaan Keuangan Dinas
e.
Lembar V, VI, VII
:
Kas Daerah
a.
Lembar I
:
Bendahara Penerimaan
b.
Lembar II
:
SKPD yang mempunyai tugas dan fungsi Pengelola Keuangan Daerah
c.
Lembar III
:
SKPD yang mempunyai tugas dan fungsi bidang pengawasan
d.
Lembar IV
:
Pejabat Penatausahaan Keuangan Dinas
e.
Lembar V, VI, VII
:
Kas Daerah
a.
Lembar I
:
Bendahara Penerimaan
b.
Lembar II
:
SKPD yang mempunyai tugas dan fungsi Pengelola Keuangan Daerah
c.
Lembar III
:
SKPD yang mempunyai tugas dan fungsi bidang pengawasan
d.
Lembar IV
:
Pejabat Penatausahaan Keuangan Dinas
e.
Lembar V, VI, VII
:
Kas Daerah
(4)
Penerimaan atas pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara bruto harus disetor ke Kas Daerah paling lambat 1 x hari kerja.
(5)
Bentuk dan isi STS sebagaimana dimaksud ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
 
 
 

Pasal 7

(1)
Setiap pembayaran Retribusi diberi tanda bukti pembayaran berupa Tanda Bukti Pembayaran Retribusi.
(2)
Setiap pembayaran Retribusi dicatat dalam Buku Penerimaan Pembayaran Retribusi.
(3)
Bentuk dan isi Tanda Bukti Pembayaran Retribusi sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
(4)
Bentuk dan isi Buku Penerimaan Pembayaran Retribusi sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
 
 
 
BAB V
TATA CARA PENAGIHAN RETRIBUSI
 

Pasal 8

(1)
Penagihan Retribusi yang terutang berdasarkan STRD.
(2)
Penagihan Retribusi diawali dengan Surat Teguran.
(3)
Pengeluaran Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi, dikeluarkan oleh Kepala Dinas, segera setelah 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran.
(4)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran atau surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, wajib retribusi harus melunasi Retribusi yang terutang.
(5)
Bentuk dan isi STRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
(6)
Bentuk dan isi surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
 
 
 
BAB VI
TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
 

Pasal 9

(1)
Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi.
(2)
Pengurangan, keringanan atau pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat diberikan dengan mengajukan permohonan kepada Walikota.
(3)
Tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
Wajib retribusi mengajukan permohonan secara tertulis kepada Walikota melalui Kepala Dinas disertai alasan yang jelas dan mendapat rekomendasi dari pejabat setempat untuk mendukung permohonannya;
 
b.
Kepala Dinas melakukan penelitian dan atau pemeriksaan wajib retribusi dan mempertimbangkannya permohonan dimaksud dapat diterima atau ditolak;
 
c.
Atas dasar pertimbangan Kepala Dinas sebagaimana dimaksud dalam huruf (b), Walikota menetapkan Keputusan tentang penerimaan atau pengurangan dan pembebasan retribusi tersebut.
(4)
Surat permohonan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a harus disampaikan Wajib Retribusi kepada Walikota melalui Kepala Dinas paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(5)
Selebihnya jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat (4), pengajuan Surat Permohonan tidak dapat diterima.
(6)
Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak diterimanya Surat Permohonan sebagaimana dimaksud ayat (4) harus sudah diberikan Surat Keputusan.
(7)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat (6) Walikota tidak memberikan keputusan, maka permohonan dianggap diterima/dikabulkan.
 
 
 
 
BAB VII
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA
 

Pasal 10

(1)
Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Untuk memastikan keadaan Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan pemeriksaan setempat terhadap Wajib Retribusi, sebagai dasar menentukan besarnya Retribusi yang tidak dapat ditagih lagi.
(3)
Piutang Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dihapuskan setelah adanya laporan pemeriksaan penelitian administrasi mengenai kedaluwarsa penagihan Retribusi oleh Walikota.
(4)
Atas dasar laporan dan penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setiap akhir tahun takwim Walikota membuat daftar penghapusan piutang untuk setiap jenis Retribusi yang berisi Wajib Retribusi, jumlah Retribusi yang terutang, jumlah Retribusi yang dibayar, sisa piutang Retribusi dan keterangan mengenai Wajib Retribusi.
(5)
Walikota menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
 
BAB VIII
PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
 
Bagian Kesatu
Pembinaan
 

Pasal 11

(1)
Pembinaan terhadap pelaksanaan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dilakukan secara periodik dan/atau insidentil oleh Dinas.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi:
 
a.
tata cara pelaksanaan Retribusi;
 
b.
peningkatan kemampuan teknis dan manajemen pelaksanaan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Pengendalian
 

Pasal 12

(1)
Pengendalian terhadap penyelenggaraan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dilakukan secara periodik dan/atau insidentil oleh Dinas.
(2)
Pengendalian sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi pengendalian terhadap pengelolaan fasilitas/barang, keuangan, administrasi dan sumber daya manusia dan lain-lain hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
(3)
Berdasar kewenangan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap penyelenggara Retribusi yang tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik atau melanggar Peraturan Walikota ini dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Pengawasan
 

Pasal 13

Pengawasan atas pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum Jenis Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengawasan.
 
 
 
 
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
 

Pasal 14

Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini maka kendaraan bermotor wajib uji yang masa ujinya masih berlaku berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 13 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor tetap berlaku sampai dengan berlakunya masa uji.
 
 
 
 
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 15

Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini maka Keputusan Walikota Tegal Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 13 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Kota Tegal Tahun 2002 Nomor 2 Seri D) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
 
 
 
 

Pasal 16

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas.
 
 
 
 

Pasal 17

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Tegal.
 
 
 
 
Ditetapkan di Tegal
pada tanggal 12 Januari 2012
WALIKOTA TEGAL,
ttd.
IKMAL JAYA
 
Diundangkan di Tegal
pada tanggal 12 Januari 2012
SEKRETARIS DAERAH KOTA TEGAL
ttd
EDY PRANOWO
 
BERITA DAERAH KOTA TEGAL TAHUN 2012 NOMOR 20
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.