Peraturan Walikota Kota Tegal Nomor: 17 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA TEGAL
NOMOR 17 TAHUN 2017
 
TENTANG
 
PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA TEGAL TAHUN ANGGARAN 2016
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA TEGAL,
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2016, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2016;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat;
3.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3321);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007 tentang Perubahan Batas Wilayah Kota Tegal dengan Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah di Muara Sungai Kaligangsa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4713);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5532);
25.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6041);
26.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas dan Luas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Memberlakukan Semua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Serta Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Tegal (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Tahun 1989 Nomor 4);
27.
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2008 Nomor 16);
28.
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2015 Nomor 5);
29.
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2016 Nomor 4);
30.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
31.
Peraturan Walikota Tegal Nomor 35 Tahun 2008 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Daerah Kota Tegal (Berita Daerah Kota Tegal Tahun 2008 Nomor 35);
32.
Peraturan Walikota Tegal Nomor 8 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Tegal (Berita Daerah Kota Tegal Tahun 2014 Nomor 8), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Tegal Nomor 28 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 8 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Tegal (Berita Daerah Kota Tegal Tahun 2015 Nomor 28);
33.
Peraturan Walikota Tegal Nomor 9 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kota Tegal (Berita Daerah Kota Tegal Tahun 2014 Nomor 9), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Tegal Nomor 29 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 9 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kota Tegal (Berita Daerah Kota Tegal Tahun 2015 Nomor 29);
34.
Peraturan Walikota Tegal Nomor 31 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kota Tegal Tahun 2015 Nomor 31), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Tegal Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 31 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kota Tegal Tahun 2016 Nomor 8).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA TEGAL TAHUN ANGGARAN 2016.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 1

Laporan realisasi anggaran Tahun Anggaran 2016 terdiri atas:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
a.
Pendapatan
 
 
 
1.
Pendapatan Asli Daerah
 
Rp287.343.889.954,00
 
 
a)
Pendapatan Pajak Daerah
Rp53.623.297.053,00
 
 
 
b)
Hasil Retribusi Daerah
Rp21.139.576.934,00
 
 
 
c)
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan
Rp3.992.598.857,00
 
 
 
d)
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah
Rp208.588.417.110,00
 
 
2.
Dana Perimbangan
 
Rp688.199.236.193,00
 
 
a)
Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil- Bukan Pajak
Rp31.599.100.468,00
 
 
 
b)
Dana Alokasi Umum
Rp490.772.001.000,00
 
 
 
c)
Dana Alokasi Khusus
Rp165.828.134.725,00
 
 
3.
Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah
 
Rp75.578.339.858,00
 
 
a)
Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah lainnya
Rp50.059.972.858,00
 
 
 
b)
Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus
Rp0,00
 
 
 
c)
Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah lainnya
Rp25.017.000.000,00
 
 
 
d)
Pendapatan Lainnya
Rp501.367.000,00
 
 
 
Jumlah Pendapatan
 
Rp1.051.121.466.005,00
b.
Belanja
 
 
 
1.
Belanja Tidak Langsung
 
 
 
 
a)
Belanja Pegawai
Rp411.630.711.359,00
 
 
 
b)
Belanja Bunga
Rp10.985.462,00
 
 
 
c)
Belanja Hibah
Rp11.775.132.600,00
 
 
 
d)
Belanja Bantuan Sosial
Rp211.500.000,00
 
 
 
e)
Belanja Bantuan Keuangan
Rp656.961.500,00
 
 
 
f)
Belanja Tidak Terduga
Rp81.000.000,00
 
 
 
 
 
 
 
Rp424.366.290.921,00
 
2.
Belanja Langsung
 
 
 
 
a)
Belanja Pegawai
Rp27.595.968.564,00
 
 
 
b)
Belanja Barang & Jasa
Rp374.266.952.615,00
 
 
 
c)
Belanja Modal
Rp248.510.366.786,00
 
 
 
 
 
 
 
Rp650.373.287.965,00
 
 
Jumlah Belanja
 
Rp1.074.739.578.886,00
 
 
Defisit
 
Rp23.618.112.881,00
c.
Pembiayaan
 
 
 
1.
Penerimaan
Rp141.703.755.239,00
 
 
2.
Pengeluaran
Rp5.153.472.638,00
 
 
Jumlah Pembiayaan Netto
 
Rp136.550.282.601,00
 
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan
 
Rp112.932.169.720,00
a.
Pendapatan
 
 
 
1.
Pendapatan Asli Daerah
 
Rp287.343.889.954,00
 
 
a)
Pendapatan Pajak Daerah
Rp53.623.297.053,00
 
 
 
b)
Hasil Retribusi Daerah
Rp21.139.576.934,00
 
 
 
c)
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan
Rp3.992.598.857,00
 
 
 
d)
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah
Rp208.588.417.110,00
 
 
2.
Dana Perimbangan
 
Rp688.199.236.193,00
 
 
a)
Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil- Bukan Pajak
Rp31.599.100.468,00
 
 
 
b)
Dana Alokasi Umum
Rp490.772.001.000,00
 
 
 
c)
Dana Alokasi Khusus
Rp165.828.134.725,00
 
 
3.
Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah
 
Rp75.578.339.858,00
 
 
a)
Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah lainnya
Rp50.059.972.858,00
 
 
 
b)
Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus
Rp0,00
 
 
 
c)
Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah lainnya
Rp25.017.000.000,00
 
 
 
d)
Pendapatan Lainnya
Rp501.367.000,00
 
 
 
Jumlah Pendapatan
 
Rp1.051.121.466.005,00
b.
Belanja
 
 
 
1.
Belanja Tidak Langsung
 
 
 
 
a)
Belanja Pegawai
Rp411.630.711.359,00
 
 
 
b)
Belanja Bunga
Rp10.985.462,00
 
 
 
c)
Belanja Hibah
Rp11.775.132.600,00
 
 
 
d)
Belanja Bantuan Sosial
Rp211.500.000,00
 
 
 
e)
Belanja Bantuan Keuangan
Rp656.961.500,00
 
 
 
f)
Belanja Tidak Terduga
Rp81.000.000,00
 
 
 
 
 
 
 
Rp424.366.290.921,00
 
2.
Belanja Langsung
 
 
 
 
a)
Belanja Pegawai
Rp27.595.968.564,00
 
 
 
b)
Belanja Barang & Jasa
Rp374.266.952.615,00
 
 
 
c)
Belanja Modal
Rp248.510.366.786,00
 
 
 
 
 
 
 
Rp650.373.287.965,00
 
 
Jumlah Belanja
 
Rp1.074.739.578.886,00
 
 
Defisit
 
Rp23.618.112.881,00
c.
Pembiayaan
 
 
 
1.
Penerimaan
Rp141.703.755.239,00
 
 
2.
Pengeluaran
Rp5.153.472.638,00
 
 
Jumlah Pembiayaan Netto
 
Rp136.550.282.601,00
 
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan
 
Rp112.932.169.720,00
a.
Pendapatan
 
 
 
1.
Pendapatan Asli Daerah
 
Rp287.343.889.954,00
 
 
a)
Pendapatan Pajak Daerah
Rp53.623.297.053,00
 
 
 
b)
Hasil Retribusi Daerah
Rp21.139.576.934,00
 
 
 
c)
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan
Rp3.992.598.857,00
 
 
 
d)
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah
Rp208.588.417.110,00
 
 
2.
Dana Perimbangan
 
Rp688.199.236.193,00
 
 
a)
Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil- Bukan Pajak
Rp31.599.100.468,00
 
 
 
b)
Dana Alokasi Umum
Rp490.772.001.000,00
 
 
 
c)
Dana Alokasi Khusus
Rp165.828.134.725,00
 
 
3.
Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah
 
Rp75.578.339.858,00
 
 
a)
Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah lainnya
Rp50.059.972.858,00
 
 
 
b)
Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus
Rp0,00
 
 
 
c)
Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah lainnya
Rp25.017.000.000,00
 
 
 
d)
Pendapatan Lainnya
Rp501.367.000,00
 
 
 
Jumlah Pendapatan
 
Rp1.051.121.466.005,00
b.
Belanja
 
 
 
1.
Belanja Tidak Langsung
 
 
 
 
a)
Belanja Pegawai
Rp411.630.711.359,00
 
 
 
b)
Belanja Bunga
Rp10.985.462,00
 
 
 
c)
Belanja Hibah
Rp11.775.132.600,00
 
 
 
d)
Belanja Bantuan Sosial
Rp211.500.000,00
 
 
 
e)
Belanja Bantuan Keuangan
Rp656.961.500,00
 
 
 
f)
Belanja Tidak Terduga
Rp81.000.000,00
 
 
 
 
 
 
 
Rp424.366.290.921,00
 
2.
Belanja Langsung
 
 
 
 
a)
Belanja Pegawai
Rp27.595.968.564,00
 
 
 
b)
Belanja Barang & Jasa
Rp374.266.952.615,00
 
 
 
c)
Belanja Modal
Rp248.510.366.786,00
 
 
 
 
 
 
 
Rp650.373.287.965,00
 
 
Jumlah Belanja
 
Rp1.074.739.578.886,00
 
 
Defisit
 
Rp23.618.112.881,00
c.
Pembiayaan
 
 
 
1.
Penerimaan
Rp141.703.755.239,00
 
 
2.
Pengeluaran
Rp5.153.472.638,00
 
 
Jumlah Pembiayaan Netto
 
Rp136.550.282.601,00
 
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan
 
Rp112.932.169.720,00
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 2

Ringkasan laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Tegal
pada tanggal 7 September 2017
WALIKOTA TEGAL,
ttd.
MOHAMAD NURSHOLEH

Diundangkan di Tegal
pada tanggal 7 September 2017
Plt. SEKRETARIS DAERAH KOTA TEGAL
ttd.
DYAH KEMALA SINTHA

BERITA DAERAH KOTA TEGAL TAHUN 2017 NOMOR 17
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.