Peraturan Walikota Kota Tegal Nomor: 17 Tahun 2012
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA TEGAL
NOMOR 17 TAHUN 2012 TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA TEGAL NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM JENIS RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA TEGAL, | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum Jenis Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
10.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
11.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
12.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
13.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
14.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3321);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
15.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
16.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007 tentang Perubahan Batas Wilayah Kota Tegal dan Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah di Muara Sungai Kaligangsa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4713);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
17.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
18.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
19.
|
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
20.
|
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
21.
|
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
22.
|
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara Nasional;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
23.
|
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas dan Luas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Memberlakukan Semua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal serta Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Tegal di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Tahun 1989 Nomor 4);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
24.
|
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kota Tegal (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2008 Nomor 3);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
25.
|
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Tegal ( Lembaran Daerah Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2008);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
26.
|
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2008 Nomor 16);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
27.
|
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tegal Nomor 6);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
28.
|
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2012 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tegal Nomor 9);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
29.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
30.
|
Peraturan Walikota Tegal Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Kota Tegal (Berita Daerah Kota Tegal Tahun 2009 Nomor 1);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
31.
|
Peraturan Walikota Tegal Nomor 21 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Berita Daerah Kota Tegal Tahun 2011 Nomor 21).
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
MEMUTUSKAN:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menetapkan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA TEGAL NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM JENIS RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Daerah adalah Kota Tegal.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Walikota Tegal dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Walikota adalah Walikota Tegal.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Instansi Pelaksana adalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tegal.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Kepala Instansi Pelaksana adalah Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tegal.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Kartu Tanda Penduduk yang selanjutnya disingkat dengan KTP adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Akta Catatan Sipil adalah akta otentik yang berisi catatan lengkap seseorang mengenai kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengakuan dan pengesahan anak, perubahan nama yang diterbitkan dan disimpan oleh Instansi Pelaksana sebagai Dokumen Negara.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Kas Daerah adalah Kas Daerah Kota Tegal.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
9.
|
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
10.
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
11.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
12.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
13.
|
Pembayaran Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut pembayaran retribusi adalah besarnya kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib retribusi sesuai dengan SKRD dan STRD ke Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk dengan batas waktu yang telah ditentukan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
14.
|
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara obyektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 2 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Melaksanakan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2012 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tegal Nomor 9) jenis Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 3 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Menugaskan Kepada Kepala Instansi Pelaksana atau Satuan Kerja Perangkat Daerah yang diberi kewenangan sesuai dengan tugas pokok fungsinya untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum jenis Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Instansi Pelaksana atau Satuan Kerja Perangkat Daerah yang diberi kewenangan sesuai dengan tugas pokok fungsinya wajib lapor dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 4 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Tata cara dan persyaratan pembuatan KTP dan penerbitan Akta Catatan Sipil harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Tata cara dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur tersendiri dalam Peraturan Walikota.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB II
TATA CARA PEMUNGUTAN Pasal 5 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain berupa kuitansi.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Retribusi dipungut oleh petugas yang selanjutnya disetorkan ke Bendahara Penerimaan paling lambat 1 x 24 jam.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Bentuk dan isi kuitansi sebagaimana dimaksud ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB III
TATA CARA PEMBAYARAN Pasal 6 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Wajib Retribusi harus membayar Retribusi yang dilaksanakan sekaligus.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Bendahara Penerimaan menyetorkan seluruh hasil penerimaan Retribusi ke rekening Kas Daerah dengan menggunakan surat tanda setoran.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Penyetoran ke rekening Kas Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan blangko bukti setor yang dibuat rangkap 4 (empat) masing-masing untuk:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Penerimaan atas pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara bruto harus disetor ke Kas Daerah paling lambat 1 hari kerja.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Surat tanda setoran sebagaimana dimaksud ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 7 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Setiap pembayaran Retribusi diberi tanda bukti pembayaran berupa Kuitansi.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Setiap pembayaran Retribusi dicatat dalam Buku Penerimaan Pembayaran Retribusi.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Bentuk dan isi Buku Penerimaan Pembayaran Retribusi sebagaimana dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB IV
TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN Pasal 8 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan Pembayaran Retribusi kepada Walikota.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Wajib Retribusi mengajukan permohonan secara tertulis kepada Walikota melalui Kepala Instansi Pelaksana dengan menyebutkan sekurang-kurangnya sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
1.
|
nama dan alamat Wajib Retribusi;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
2.
|
besarnya kelebihan Pembayaran Retribusi;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
3.
|
alasan-alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Kepala Instansi Pelaksana memerintahkan kepada Kepala Bidang yang menangani sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk melakukan penelitian dan/atau pemeriksaan terhadap Wajib Retribusi;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
berdasarkan laporan hasil penelitian dan/atau pemeriksaan sebagaimana dimaksud huruf b, Kepala Instansi Pelaksana menganalisa dan mempertimbangkan permohonan pengembalian kelebihan Pembayaran Retribusi;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
berdasarkan pertimbangan Kepala Bidang yang menangani sesuai tugas dan fungsinya, sebagaimana dimaksud pada huruf c Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan SKRDLB.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Pengembalian kelebihan Pembayaran Retribusi dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada pos belanja tidak langsung belanja tak terduga.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Bentuk dan isi SKRDLB tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB V
TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI Pasal 9 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat diberikan dengan mengajukan permohonan kepada Walikota.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Tata cara pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan Retribusi sebagaiman dimaksud ayat (1) ditetapkan sebagaimana berikut:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Wajib Retribusi mengajukan permohonan secara tertulis kepada Walikota melalui Kepala Instansi Pelaksana disertai alasan yang jelas dan mendapat rekomendasi dari pejabat setempat/Kepala Kelurahan untuk mendukung permohonannya.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Kepala Instansi Pelaksana memerintahkan Kepada Bidang yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya untuk melakukan penelitian dan atau pemeriksaan terhadap Wajib Retribusi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
setelah menerima laporan hasil penelitian dan atau pemeriksaan sebagaimana dimaksud huruf b, Kepala Instansi Pelaksana menganalisis dan mempertimbangkan permohonan dimaksud dapat diterima atau ditolak.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
atas dasar pertimbangan Kepala Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud huruf c, Walikota menerbitkan Surat Keputusan tentang penerimaan atau penolakan permohonan pengurangan dan pembebasan Retribusi tersebut.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) minggu sejak diterimanya surat permohonan sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf a harus sudah diberikan surat keputusan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Walikota tidak memberikan keputusan, maka permohonan dianggap diterima/dikabulkan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB VI
PEMERIKSAAN Pasal 10 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Walikota berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan Retribusi.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Wajib Retribusi yang diperiksa wajib:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan objek Retribusi yang terutang;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
memberikan keterangan yang diperlukan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 11 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pembinaan dan Pengawasan atas kepatuhan terhadap Peraturan Walikota ini ditugaskan kepada Kepala Instansi Pelaksana dan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengawasan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP Pasal 12 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Walikota ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Kepala Instansi Pelaksana.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 13 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Tegal.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Ditetapkan di Tegal
pada tanggal 12 Januari 2012 WALIKOTA TEGAL, ttd. IKMAL JAYA Diundangkan di Tegal pada tanggal 12 Januari 2012 SEKRETARIS DAERAH KOTA TEGAL, ttd. EDY PRANOWO BERITA DAERAH KOTA TEGAL TAHUN 2012 NOMOR 17 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.