Peraturan Walikota Kota Tegal Nomor: 16 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA TEGAL
NOMOR 16 TAHUN 2017
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA TEGAL NOMOR 31 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA TEGAL NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM JENIS RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA TEGAL,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dengan bertambahnya tempat untuk pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dan perubahan Perangkat Daerah yang melaksanakan pengelolaan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, perlu mengubah Peraturan Walikota Tegal Nomor 31 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum Jenis Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Tegal;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat;
3.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
4.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3321);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007 tentang Perubahan Batas Wilayah Kota Tegal dengan Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah di Muara Sungai Kaligangsa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4713);
11.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
12.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
13.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas dan Luas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Memberlakukan Semua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal serta Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Tegal di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Tahun 1989 Nomor 4);
14.
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2008 Nomor 16);
15.
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2012 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tegal Nomor 9);
16.
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tegal;
17.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
18.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2010 tentang Batas Daerah Kota Tegal Provinsi Jawa Tengah;
19.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
20.
Peraturan Walikota Tegal Nomor 31 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum Jenis Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
21.
Peraturan Walikota Tegal Nomor 18 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Tegal;
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA TEGAL NOMOR 31 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA TEGAL NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI, JASA UMUM JENIS RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN.
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Tegal Nomor 31 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum Jenis Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Berita Daerah Kota Tegal Tahun 2012 Nomor 31), diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 1 nomor 5, nomor 6 dan nomor 17 diubah serta ditambah tiga nomor yaitu nomor 6.a, nomor 7.a, dan nomor 7.b sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 1
 
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
 
1.
Daerah adalah Kota Tegal.
 
2.
Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
 
3.
Walikota adalah Walikota Tegal.
 
4.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Tegal.
 
5.
Dinas Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Lingkungan Hidup Kota Tegal.
 
6.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tegal.
 
6.a
Perusahaan Daerah Air Minum yang selanjutnya disingkat PDAM adalah Perusahaan Daerah Air Minum Kota Tegal.
 
7.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
7.a
Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai perangkat daerah dalam wilayah kerja Kecamatan.
 
7.b
Rukun Tetangga dan Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RT/RW adalah organisasi masyarakat yang diakui dan dibina oleh Pemerintah Daerah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotong-royongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Kelurahan.
 
8.
Retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
 
9.
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan adalah yang selanjutnya disebut retribusi adalah retribusi sampah dari sumber sampah ke Tempat Pembuangan Sementara, Tempat Pembuangan Sementara ke Tempat Pembuangan Akhir.
 
10.
Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
 
11.
Petugas Pemungut Retribusi Persampahan/Kebersihan adalah orang atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi Daerah diwajibkan untuk melakukan pemungutan dan pembayaran retribusi daerah.
 
12.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
 
13.
Tanda Bukti Pembayaran adalah bukti pembayaran berupa karcis retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
 
14.
Kas Daerah adalah tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh Bendahara Umum Daerah.
 
15.
Surat Tanda Setoran disingkat STS adalah surat yang diberikan sebagai tanda bukti pembayaran.
 
16.
Surat Tagihan Retribusi Daerah disingkat STRD adalah surat tagihan kepada Wajib Retribusi untuk membayar retribusi yang terutang.
 
17.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan besarnya pengembalian kelebihan pembayaran retribusi kepada wajib retribusi.
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 3
 
(1)
Menugaskan kepada Kepala Dinas atau Perangkat Daerah yang diberi kewenangan sesuai tugas dan fungsinya untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum Jenis Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
 
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Dinas atau Perangkat Daerah yang diberi kewenangan sesuai tugas dan fungsinya untuk melaporkan dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
 
 
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 6 ditambah 1 ayat yaitu ayat 5A, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 6
 
(1)
Bendahara Penerimaan menyetorkan seluruh hasil penerimaan retribusi ke rekening kas daerah dengan menggunakan STS.
 
(2)
Penyetoran ke rekening kas daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan STS yang dibuat rangkap 4 (empat) masing-masing:
 
 
a.
Lembar I
:
untuk Bendahara Penerimaan;
b.
Lembar II
:
untuk Kas Daerah;
c.
Lembar III
:
untuk Badan Keuangan Daerah Kota Tegal;
d.
Lembar IV
:
untuk Arsip.
a.
Lembar I
:
untuk Bendahara Penerimaan;
b.
Lembar II
:
untuk Kas Daerah;
c.
Lembar III
:
untuk Badan Keuangan Daerah Kota Tegal;
d.
Lembar IV
:
untuk Arsip.
a.
Lembar I
:
untuk Bendahara Penerimaan;
b.
Lembar II
:
untuk Kas Daerah;
c.
Lembar III
:
untuk Badan Keuangan Daerah Kota Tegal;
d.
Lembar IV
:
untuk Arsip.
 
(3)
Pembayaran retribusi yang terutang harus dibayar sekaligus.
 
(4)
Penerimaan atas pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetor secara bruto ke kas daerah paling lambat 1 x 24 jam.
 
(5)
Setiap pembayaran Retribusi dicatat dalam buku penerimaan Retribusi.
 
(5A)
Tempat Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan:
 
 
a.
Kantor PDAM atau tempat lain yang ditunjuk oleh PDAM bagi yang berlangganan PDAM;
 
 
b.
Kelurahan bagi yang tidak berlangganan PDAM atau dapat melalui RT/RW;
 
 
c.
Dinas untuk pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Niaga;
 
 
d.
Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengolahan Sampah bagi yang membuang langsung di Tempat Pembuangan Sampah.
 
(6)
Bentuk dan isi STS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
(7)
Bentuk dan isi Buku Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
 
 
 
 
4.
Ketentuan Lampiran I Bentuk dan Isi Karcis Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan ditambah 1 huruf yaitu huruf F Karcis Jenis Rumah Tangga yang Ditarik Melalui PDAM Kota Tegal, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
 
 
 
 
5.
Ketentuan Lampiran V Bentuk dan Isi Surat Teguran Penagihan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan diubah, berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Walikota ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Tegal.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Tegal
pada tanggal 7 Agustus 2017
WALIKOTA TEGAL,
ttd.
SITI MASITHA SOEPARNO

Diundangkan di Tegal
pada tanggal 7 Agustus 2017
Plt. SEKRETARIS DAERAH KOTA TEGAL
ttd.
DYAH KEMALA SINTHA

BERITA DAERAH KOTA TEGAL TAHUN 2017 NOMOR 16
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.