Peraturan Walikota Kota Tegal Nomor: 14 Tahun 2012

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA KOTA TEGAL
NOMOR 14 TAHUN 2012
 
TENTANG
 
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA TEGAL NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM JENIS RETRIBUSI PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA TEGAL,
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum perlu menetapkan Peraturan Walikota Tegal tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum jenis Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
2.
Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2104);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3851);
4.
Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4286);
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 4400);
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4438);
9.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5234);
11.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2002 Nomor 4247);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3321);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bagunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia nomor 4532);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007 tentang Perubahan Batas Wilayah Kota Tegal dan Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah di Muara Sungai Kaligangsa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4713);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
17.
Peraturan presiden nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan Pengundangan dan Penyebarluasan Perundang-undangan;
18.
Peraturan Daerah Kotamadya Tingkat II Tegal Nomor 6 tahun 1988 tentang Perubahan Batas dan Luas Wilayah kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan memberlakukan semua Peraturan Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal serta di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Tahun 1989 Nomor 4);
19.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1995 tentang Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dalam Wilayah Kotamadya Tingkat II Tegal (Lembaran Daerah Tahun 1995 Nomor 10);
20.
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kota Tegal (Lembaran Daerah Kota Tegal tahun 2008 Nomor 10);
21.
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan tata Kerja Dinas Daerah Kota Tegal (Lembaran Daerah Kota Tegal tahun 2008 Nomor 10);
22.
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengeloaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Tegal tahun 2008 Nomor 16);
23.
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Tegal tahun 2012 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tegal Nomor 9);
24.
Peraturan Walikota Tegal Nomor 27 Tahun 2008 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Kota Tegal (Berita Daerah Kota Tegal tahun 2008 Nomor);
25.
Peraturan Walikota Tegal Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Kota Tegal (Berita Daerah kota Tegal Tahun 2009 Nomor 1).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TEGAL TENTANG PETUNJUK PELAKSAANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM JENIS RETRIBUSI PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kota Tegal.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Tegal.
3.
Walikota adalah Walikota Tegal.
4.
Dinas adalah Dinas Pekerjaan Umum Kota Tegal.
5.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Tegal.
6.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7.
Unit Pelayanan Teknis Daerah yang selanjutnya disebut UPTD adalah UPTD Pemadam Kebakaran Kota Tegal.
8.
Bangunan adalah gedung-gedung untuk pelayanan umum, industri, perdagangan, gedung bertingkat dan perkantoran.
9.
Alat Pemadam Kebakaran adalah alat-alat teknis yang dipergunakan untuk memadamkan kebakaran.
10.
Retribusi Alat Pemadam Kebakaran yang selanjutnya disebut Retribusi adalah Pembayaran atas pelayanan pemeriksaan atau pengujian terhadap alat-alat pemadam kebakaran.
11.
Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk usaha lainnya.
12.
Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Kota untuk kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh badan atau pribadi.
13.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.
14.
Kas Daerah adalah tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh Bendahara Umum Daerah.
15.
Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah surat yang oleh Wajib Retribusi digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran Retribusi yang terutang ke Kas Daerah atau ke Tempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh Walikota.
16.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya pokok retribusi.
17.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi karena jumlah kredit Retribusi lebih besar daripada Retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
18.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 2

Melaksanakan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Pelayanan Umum (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tegal Nomor 9).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Menugaskan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum atau Satuan Kerja Perangkat Daerah yang diberi kewenangan sesuai dengan tugas pokok fungsinya untuk melaksanakan Peraturan daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum jenis Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Dinas Pekerjaan Umum atau Satuan Kerja Perangkat Daerah yang diberi kewenangan sesuai dengan tugas pokok fungsinya, lapor dan bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretais Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
TATA CARA PELAKSANAAN
 

Pasal 4

(1)
Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran dilaksanakan di UPTD dan/atau pada lokasi Alat Pemadam Kebakaran berada.
(2)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit satu kali dalam jangka waktu 1 (satu) Tahun.
(3)
Hasil pemeriksaan dituangkan dalam Berita Acara Pengujian Alat Pemadam Kebakaran dan diberikan Kartu Tanda Pengujian Pemadam Kebakaran.
(4)
Format Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
(5)
Bentuk, ukuran dan isi Kartu Tanda Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
TATA CARA PEMUNGUTAN
 

Pasal 5

(1)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD.
(2)
Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipungut oleh Petugas dan disetor oleh Bendahara Penerimaan ke Kas Daerah paling lambat 1 x 24 jam.
(3)
Bentuk dan isi SKRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
TATA CARA PEMBAYARAN
 

Pasal 6

(1)
Pembayaran Retribusi yang terutang dilaksanakan sekaligus.
(2)
Retribusi yang terutang harus dilunasi paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3)
Bendahara Penerimaan menyetorkan seluruh hasil penerimaan retribusi ke Rekening Kas Daerah dengan menggunakan Surat Tanda Setor.
(4)
Penyetoran ke Rekening Kas Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan blanko bukti setor yang dibuat rangkap 4 (empat) masing-masing:
 
a.
lembar I
untuk Bendahara Penerimaan;
b.
lembar II
untuk Kas Daerah;
c.
lembar III
untuk Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
d.
lembar IV
untuk Arsip Bendahara Penerimaan.
a.
lembar I
untuk Bendahara Penerimaan;
b.
lembar II
untuk Kas Daerah;
c.
lembar III
untuk Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
d.
lembar IV
untuk Arsip Bendahara Penerimaan.
a.
lembar I
untuk Bendahara Penerimaan;
b.
lembar II
untuk Kas Daerah;
c.
lembar III
untuk Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
d.
lembar IV
untuk Arsip Bendahara Penerimaan.
(5)
Bendahara Penerimaan menyetorkan hasil penerimaan retribusi secara bruto ke Kas Daerah paling lambat 1 x 24 jam.
(6)
Bentuk dan isi Surat Tanda Setor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 7

(1)
Setiap pembayaran retribusi diberikan tanda bukti pembayaran berupa kwitansi.
(2)
Bendahara Penerimaan mencatat setiap pembayaran Retribusi pada Buku Penerimaan.
(3)
Bentuk dan isi kwitansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB V
TATA CARA PENAGIHAN RETRIBUSI
 

Pasal 8

(1)
Penagihan Retribusi yang terutang berdasarkan STRD.
(2)
Penagihan Retribusi diawali dengan Surat Teguran.
(3)
Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak diterimanya Surat Teguran belum membayar, dikenakan denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah retribusi terutang.
(4)
Bentuk dan STRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VI
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI
 

Pasal 9

(1)
Wajib Retribusi dapat mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
(2)
Mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
Wajib Retribusi mengajukan permohonan secara tertulis kepada Walikota melalui Kepala Dinas dengan menyebutkan sekurang-kurangnya sebagai berikut:
 
 
1.
nama dan alamat Wajib Retribusi;
 
 
2.
besarnya kelebihan pembayaran retribusi;
 
 
3.
alasan-alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
 
b.
Kepala Dinas memerintahkan kepada Kepala UPTD untuk melakukan penelitian dan/atau pemeriksaan terhadap Wajib Retribusi;
 
c.
berdasarkan laporan hasil penelitian dan/atau pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf b, Kepala UPTD menganalisa dan mempertimbangkan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi;
 
d.
berdasarkan pertimbangan Kepala UPTD sebagaimana dimaksud pada huruf c, Kepala Dinas menerbitkan SKRDLB.
(3)
Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada pos belanja tidak langsung belanja tak terduga.
(4)
Bentuk dan isi SKRDLB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VIII
TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
 

Pasal 10

(1)
Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
(2)
Mekanisme pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
Wajib Retribusi mengajukan permohonan secara tertulis kepada Walikota melalui Kepala Dinas disertai dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dan mendapat rekomendasi dari pejabat setempat untuk mendukung permohonannya paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterimanya SKRD;
 
b.
Kepala Dinas memerintahkan kepada Kepala UPTD untuk melakukan penelitian dan/atau pemeriksaan terhadap Wajib Retribusi;
 
c.
berdasarkan laporan hasil penelitian dan/atau pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf b, Kepala Dinas menganalisa dan mempertimbangkan permohonan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi dapat diterima atau ditolak;
 
d.
berdasarkan pertimbangan Kepala Dinas sebagaimana dimaksud pada huruf c, Walikota menerbitkan Surat Keputusan tentang diterima atau ditolak permohonan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
(3)
Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung diterimanya permohonan pengurangan, keringanan, dan pembebasan Retribusi tidak ada jawaban dianggap permohonan dikabulkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IX
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA
 

Pasal 11

(1)
Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Mekanisme penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
Kepala Dinas memerintahkan kepada Kepala UPTD untuk melakukan penelitian dan/atau pemeriksaan terhadap Wajib Retribusi;
 
b.
Hasil penelitian dituangkan dalam Berita Acara pemeriksaan/penelitian;
 
c.
berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan/Penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf b, Kepala Dinas mengajukan permohonan penghapusan kepada Walikota disertai alasan yang dapat dipertanggungjawabkan;
 
d.
Berdasarkan permohonan Kepala Dinas, Walikota menetapkan penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VII
PEMERIKSAAN
 

Pasal 12

(1)
Walikota atau Pejabat yang ditunjuk berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan Retribusi.
(2)
Wajib Retribusi yang diperiksa wajib:
 
a.
memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan objek Retribusi yang terutang;
 
b.
memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau memberikan keterangan yang diperlukan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
 

Pasal 13

Pembinaan dan Pengawasan atas kepatuhan terhadap peraturan Walikota ini, ditugaskan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang pengawasan dan penegakkan peraturan perundang-undangan daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 14

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Walikota ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaan akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 15

Peraturan Walikota ini berlaku sejak tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan dengan penempatanya dalam Berita Daerah Kota Tegal
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Tegal
Pada tanggal 12 Januari 2012
WALIKOTA TEGAL
ttd.
IKMAL JAYA

Diundangkan di Tegal
pada tanggal 12 Januari 2012
SEKRETARIS DAERAH KOTA TEGAL
ttd.
EDY PRANOWO

BERITA DAERAH KOTA TEGAL TAHUN 2012 NOMOR 14
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.