Peraturan Walikota Kota Tasikmalaya Nomor: 96 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALI KOTA TASIKMALAYA
NOMOR 96 TAHUN 2016
 
TENTANG
 
PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR DALAM PERATURAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALI KOTA TASIKMALAYA,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam upaya mewujudkan keamanan dan kenyamanan masyarakat di Kota Tasikmalaya, maka perlu melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat secara optimal, diantaranya melalui upaya peningkatan jasa layanan pengujian kendaraan bermotor;
b.
bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu didukung dengan sumber dana yang memadai sehingga perlu mengubah tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor sejalan dengan pertumbuhan perekonomian dan dinamika perkembangan masyarakat;
c.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 37 Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Tarif Retribusi Jasa Umum ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dan ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dalam Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tasikmalaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4117);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 5 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2011 Nomor 126).
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALI KOTA TENTANG PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR DALAM PERATURAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kota Tasikmalaya.
2.
Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Wali Kota adalah Wali Kota Tasikmalaya.
4.
Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin, selain Kendaraan yang berjalan di atas rel.
5.
Pengujian Kendaraan adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian-bagian Kendaraan, Kereta Gandengan, Kereta Tempelan dan Kendaraan Khusus dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan Laik Jalan.
6.
Pengujian Berkala Kendaraan adalah kegiatan pengujian Kendaraan yang dilaksanakan setiap periode tertentu.
 
 
 
 
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
 

Pasal 2

(1)
Maksud dibentuknya Peraturan Wali Kota ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam pengenaan retribusi pengujian kendaraan bermotor.
(2)
Tujuan dibentuknya Peraturan Wali Kota ini adalah untuk:
 
a.
mewujudkan keselamatan dan keamanan bagi masyarakat dalam pengoperasian kendaraan bermotor;
 
b.
meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, berkenaan dengan penyelenggaraan urusan perhubungan, khususnya pelayanan di bidang pengujian kendaraan bermotor; dan
 
c.
mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Daerah.
 
 
 
 
BAB III
RUANG LINGKUP
 

Pasal 3

Ruang lingkup Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang perubahan tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dalam Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
 
 
 
 
BAB IV
PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
 

Pasal 4

Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana diatur dalam Lampiran VI Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
NO.
JENIS PELAYANAN
TARIF
(Rp)
KET.
1
2
3
4
 
Kendaraan bermotor
 
 
 
1)
Penetapan Uji Pertama
150.000,-/kendaraan
 
 
2)
Biaya Uji Berkala:
 
 
 
 
a.
Administrasi
10.000,-/kendaraan
 
 
 
b.
Buku (Kartu) Uji
20.000,-/kendaraan
 
 
 
c.
Tanda Uji, Kawat dan Segel
10.000,-/set
 
 
 
d.
Pemasangan atau pengecatan tanda samping
20.000,-/kendaraan
 
 
 
e.
Jasa:
 
 
 
 
 
-
JBB s/d 5.000 Kg
50.000,-/kendaraan
 
 
 
 
-
JBB 5.001 s/d 8.000 Kg
55.000,-/kendaraan
 
 
 
 
-
JBB 8.001 s/d 15.000 Kg
60.000,-/kendaraan
 
 
 
 
-
JBB Lebih dari 15.000 Kg
65.000,-/kendaraan
 
 
 
 
-
Kereta gandengan/tempelan
65.000,-/kendaraan
 
 
3)
Penggantian Buku (Kartu) Uji, karena hilang
100.000,-/buku
 
 
4)
Penggantian tanda Uji, Kawat dan Segel karena hilang
50.000,-/set
 
 
5)
Penilaian Kondisi Teknis dan Uji Emisi Gas Buang:
 
 
 
 
a.
Sepeda Motor
25.000,-/kendaraan
 
 
 
b.
Mobil Penumpang/Bus/Barang
35.000,-/kendaraan
 
NO.
JENIS PELAYANAN
TARIF
(Rp)
KET.
1
2
3
4
 
Kendaraan bermotor
 
 
 
1)
Penetapan Uji Pertama
150.000,-/kendaraan
 
 
2)
Biaya Uji Berkala:
 
 
 
 
a.
Administrasi
10.000,-/kendaraan
 
 
 
b.
Buku (Kartu) Uji
20.000,-/kendaraan
 
 
 
c.
Tanda Uji, Kawat dan Segel
10.000,-/set
 
 
 
d.
Pemasangan atau pengecatan tanda samping
20.000,-/kendaraan
 
 
 
e.
Jasa:
 
 
 
 
 
-
JBB s/d 5.000 Kg
50.000,-/kendaraan
 
 
 
 
-
JBB 5.001 s/d 8.000 Kg
55.000,-/kendaraan
 
 
 
 
-
JBB 8.001 s/d 15.000 Kg
60.000,-/kendaraan
 
 
 
 
-
JBB Lebih dari 15.000 Kg
65.000,-/kendaraan
 
 
 
 
-
Kereta gandengan/tempelan
65.000,-/kendaraan
 
 
3)
Penggantian Buku (Kartu) Uji, karena hilang
100.000,-/buku
 
 
4)
Penggantian tanda Uji, Kawat dan Segel karena hilang
50.000,-/set
 
 
5)
Penilaian Kondisi Teknis dan Uji Emisi Gas Buang:
 
 
 
 
a.
Sepeda Motor
25.000,-/kendaraan
 
 
 
b.
Mobil Penumpang/Bus/Barang
35.000,-/kendaraan
 
NO.
JENIS PELAYANAN
TARIF
(Rp)
KET.
1
2
3
4
 
Kendaraan bermotor
 
 
 
1)
Penetapan Uji Pertama
150.000,-/kendaraan
 
 
2)
Biaya Uji Berkala:
 
 
 
 
a.
Administrasi
10.000,-/kendaraan
 
 
 
b.
Buku (Kartu) Uji
20.000,-/kendaraan
 
 
 
c.
Tanda Uji, Kawat dan Segel
10.000,-/set
 
 
 
d.
Pemasangan atau pengecatan tanda samping
20.000,-/kendaraan
 
 
 
e.
Jasa:
 
 
 
 
 
-
JBB s/d 5.000 Kg
50.000,-/kendaraan
 
 
 
 
-
JBB 5.001 s/d 8.000 Kg
55.000,-/kendaraan
 
 
 
 
-
JBB 8.001 s/d 15.000 Kg
60.000,-/kendaraan
 
 
 
 
-
JBB Lebih dari 15.000 Kg
65.000,-/kendaraan
 
 
 
 
-
Kereta gandengan/tempelan
65.000,-/kendaraan
 
 
3)
Penggantian Buku (Kartu) Uji, karena hilang
100.000,-/buku
 
 
4)
Penggantian tanda Uji, Kawat dan Segel karena hilang
50.000,-/set
 
 
5)
Penilaian Kondisi Teknis dan Uji Emisi Gas Buang:
 
 
 
 
a.
Sepeda Motor
25.000,-/kendaraan
 
 
 
b.
Mobil Penumpang/Bus/Barang
35.000,-/kendaraan
 
 
 
 
 
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 5

Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Tasikmalaya.
 
 
 
 
Ditetapkan di Tasikmalaya
pada tanggal 29 desember 2016
Plt. WALI KOTA TASIKMALAYA,
ttd.
H. ABAS BASARI
 
Diundangkan di Tasikmalaya
pada tanggal 29 Desember 2016
SEKRETARIS DAERAH KOTA TASIKMALAYA,
ttd.
H.I.S. HIDAYAT
 
BERITA DAERAH KOTA TASIKMALAYA TAHUN 2016 NOMOR 352
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.