Peraturan Walikota Kota Tasikmalaya Nomor: 80 Tahun 2011
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA TASIKMALAYA
NOMOR 80 TAHUN 2011 TENTANG
PENYEDIAAN DANA BELANJA YANG BERSIFAT MENGIKAT DAN YANG BERSIFAT WAJIB DARI PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA TASIKMALAYA TAHUN 2011
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA TASIKMALAYA,
| ||||
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya tentang Perubahan APBD Tahun 2011 telah mendapat persetujuan DPRD Kota Tasikmalaya pada tanggal 24 Oktober 2011;
| |||
|
b.
|
bahwa sesuai ketentuan Pasal 186 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka sebelum Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD ditetapkan menjadi Peraturan Daerah terlebih dahulu harus dievaluasi oleh Gubernur;
| |||
|
c.
|
bahwa untuk menjamin kelangsungan pemenuhan kebutuhan belanja yang bersifat mengikat dan yang bersifat wajib pada Organisasi Perangkat Daerah, maka sambil menunggu hasil evaluasi Perubahan APBD Kota Tasikmalaya Tahun 2011 oleh Gubernur Jawa Barat, perlu disediakan kredit anggaran untuk jangka waktu sampai dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya tentang Perubahan APBD Kota Tasikmalaya Tahun 2011;
| |||
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyediaan Dana Belanja yang Bersifat Mengikat dan yang Bersifat Wajib dari Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2011.
| |||
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tasikmalaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4117);
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| |||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| |||
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |||
|
5.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
| |||
|
6.
|
Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2006 Nomor 70).
| |||
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PENYEDIAAN DANA BELANJA YANG BERSIFAT MENGIKAT DAN YANG BERSIFAT WAJIB DARI PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA TASIKMALAYA TAHUN 2011.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | ||||
|
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
| ||||
|
1.
|
Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
| |||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Tasikmalaya.
| |||
|
3.
|
Walikota adalah Walikota Tasikmalaya.
| |||
|
4.
|
Wakil Walikota adalah Wakil Walikota Tasikmalaya.
| |||
|
5.
|
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tasikmalaya.
| |||
|
6.
|
Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya.
| |||
|
7.
|
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut Perubahan APBD adalah Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tasikmalaya.
| |||
|
8.
|
Belanja yang bersifat mengikat adalah belanja yang dibutuhkan secara terus menerus dan harus dialokasikan oleh pemerintah daerah dengan jumlah yang cukup untuk keperluan setiap bulan dalam tahun anggaran yang bersangkutan.
| |||
|
9.
|
Belanja yang bersifat wajib adalah belanja untuk terjaminnya kelangsungan pemenuhan pendanaan pelayanan dasar masyarakat antara lain pendidikan dan kesehatan dan/atau melaksanakan kewajiban kepada pihak ketiga.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2 | ||||
|
Maksud dan tujuan dibentuknya Peraturan Walikota ini adalah sebagai pedoman dan acuan bagi aparatur Pemerintah Daerah untuk membiayai belanja daerah atas beban Perubahan APBD yang bersifat mengikat dan yang bersifat wajib sebelum diundangkannya Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya tentang Perubahan APBD Tahun 2011.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
RUANG LINGKUP
Pasal 3 | ||||
|
Peraturan Walikota ini mengatur hal-hal yang berkenaan dengan penyediaan dana belanja yang bersifat mengikat dan yang bersifat wajib dari Perubahan APBD Tahun 2011.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB IV
PENYEDIAAN DANA BELANJA YANG BERSIFAT MENGIKAT DAN YANG BERSIFAT WAJIB
Pasal 4 | ||||
|
Penyediaan dana belanja yang bersifat mengikat dan yang bersifat wajib meliputi Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung dari Perubahan APBD Tahun 2011, terdiri dari:
| ||||
|
a.
|
Belanja Tidak Langsung untuk belanja pegawai terdiri dari gaji, tunjangan dan tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil, Pimpinan dan Anggota DPRD serta Walikota dan Wakil Walikota;
| |||
|
b.
|
Belanja Langsung, meliputi:
| |||
|
|
1.
|
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran pada:
| ||
|
|
|
a)
|
belanja pegawai honorer/tidak tetap/tenaga kerja kontrak;
| |
|
|
|
b)
|
pembayaran jasa pelayanan kesehatan, komunikasi, sumber daya air dan listrik, telepon, air, listrik dan kawat/faksimile/internet;
| |
|
|
|
c)
|
kegiatan rapat-rapat koordinasi dan konsultasi keluar daerah untuk belanja perjalanan dinas luar daerah yang mendesak dan tidak bisa ditunda.
| |
|
|
2.
|
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur pada:
| ||
|
|
|
a)
|
pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional untuk belanja bahan bakar minyak/gas dan pelumas;
| |
|
|
|
b)
|
pemeliharaan rutin/berkala mobil jabatan untuk belanja bahan bakar minyak/gas dan pelumas.
| |
|
|
|
|
|
|
Pasal 5 | ||||
|
Penyediaan dana belanja yang bersifat mengikat dan yang bersifat wajib disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing OPD dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Penyediaan Dana (SPD) Triwulan IV Tahun Anggaran 2011.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6 | ||||
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Tasikmalaya.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Tasikmalaya
pada tanggal 26 Oktober 2011
WALIKOTA TASIKMALAYA,
ttd.
H. SYARIF HIDAYAT
Diundangkan di Tasikmalaya
pada tanggal 26 Oktober 2011
SEKRETARIS DAERAH KOTA TASIKMALAYA,
ttd.
H. TIO INDRA SETIADI
BERITA DAERAH KOTA TASIKMALAYA TAHUN 2011 NOMOR 483
| ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.