Peraturan Walikota Kota Tasikmalaya Nomor: 27 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA TASIKMALAYA
NOMOR 27 TAHUN 2018
 
TENTANG

PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PELAYANAN PAJAK DAERAH PADA BADAN PENGELOLA PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KOTA TASIKMALAYA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA TASIKMALAYA,
 
 
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan Pajak Daerah pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Tasikmalaya;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tasikmalaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4117);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
3.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
10.
Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2011 Nomor 125) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2014 Nomor 151);
11.
Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Tasikmalaya (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2016 Nomor 178);
12.
Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2016 Nomor 180);
13.
Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 40 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah (Berita Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2016 Nomor 296);
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PELAYANAN PAJAK DAERAH PADA BADAN PENGELOLA PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KOTA TASIKMALAYA.
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kota Tasikmalaya.
2.
Walikota adalah Walikota Tasikmalaya.
3.
Pemerintah Daerah adalah Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4.
Badan adalah Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Tasikmalaya.
5.
Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Tasikmalaya.
6.
Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD adalah organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas atau Badan Daerah.
7.
Kepala UPTD adalah Kepala UPTD Pelayanan Pajak Daerah pada Badan.
8.
Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
9.
Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
10.
Kelompok Jabatan Fungsional adalah kelompok Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas wewenang dan hak secara penuh untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan keterampilan dan keahliannya dalam rangka mendukung kelancaran tugas pokok dan fungsi UPTD.
11.
Jabatan Pelaksana adalah jabatan yang memiliki tugas melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan/atau pembangunan.
 
 
 
 
 
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
 

Pasal 2

(1)
Maksud dibentuknya Peraturan Walikota ini adalah untuk memberikan dasar hukum bagi kedudukan dan susunan organisasi UPTD serta memberikan pedoman dalam rangka pelaksanaan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu Dinas oleh UPTD.
(2)
Tujuan dibentuknya Peraturan Walikota ini adalah mewujudkan peningkatan pelayanan kepada masyarakat melalui pembentukan UPTD.
 
 
 
 
 
BAB III
RUANG LINGKUP
 

Pasal 3

Ruang lingkup Peraturan Walikota ini meliputi:
a.
Pembentukan;
b.
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Uraian Tugas;
c.
Kepegawaian;
d.
Tata Kerja;
e.
Pembiayaan.
 
 
 
 
 
BAB IV
PEMBENTUKAN
 

Pasal 4

(1)
Dengan peraturan Walikota ini dibentuk UPTD Pelayanan Pajak Daerah Kelas A pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Tasikmalaya.
(2)
UPTD Pelayanan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari:
 
a.
UPTD Pelayanan Pajak Daerah Wilayah I dengan wilayah kerja meliputi:
 
 
1)
Kecamatan Indihiang;
 
 
2)
Kecamatan Bungursari; dan
 
 
3)
Kecamatan Cihideung.
 
b.
UPTD Pelayanan Pajak Daerah Wilayah II dengan wilayah kerja meliputi:
 
 
1)
Kecamatan Cipedes; dan
 
 
2)
Kecamatan Tawang.
 
c.
UPTD Pelayanan Pajak Daerah Wilayah III dengan wilayah kerja meliputi:
 
 
1)
Kecamatan Cibeureum;
 
 
2)
Kecamatan Purbaratu; dan
 
 
3)
Kecamatan Tamansari.
 
d.
UPTD Pelayanan Pajak Daerah Wilayah IV dengan wilayah kerja meliputi:
 
 
1)
Kecamatan Kawalu; dan
 
 
2)
Kecamatan Mangkubumi.
 
 
 
 
 
BAB V
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN URAIAN TUGAS

Bagian Kesatu
Kedudukan
 

Pasal 5

UPTD Pelayanan Pajak Daerah merupakan unit kerja struktural pada Badan yang dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
 

Pasal 6

(1)
Susunan Organisasi UPTD Pelayanan Pajak Daerah terdiri dari:
 
a.
Kepala UPTD;
 
b.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha;
 
c.
Kelompok Jabatan Fungsional; dan
 
d.
Kelompok Jabatan Pelaksana.
(2)
Bagan Struktur Organisasi UPTD Pelayanan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Tugas Pokok dan Uraian Tugas

Paragraf 1
UPTD
 

Pasal 7

(1)
UPTD Pelayanan Pajak Daerah mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Badan di bidang pelayanan pajak daerah sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan, yang meliputi:
 
a.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan pokok ketetapan Pajak Daerah sampai dengan Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
 
b.
Pajak Rumah Kos;
 
c.
Pajak Warung Nasi;
 
d.
Pajak Keramaian;
 
e.
Pajak Papan Toko;
 
f.
Pajak Air Bawah Tanah pada Tempat Pencucian Kendaraan Bermotor;
 
g.
Pajak Parkir; dan
 
h.
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi pemungutan Pajak Air Bawah Tanah dan Pajak Parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan huruf g, ditetapkan oleh Kepala Dinas.
 
 
 
 
 

Pasal 8

UPTD Pelayanan Pajak Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), menyelenggarakan fungsi:
a.
perencanaan kegiatan UPTD;
b.
pelaksanaan kebijakan teknis operasional dalam bidang pendataan, pendaftaran, penagihan Pajak Daerah dan Penyampaian ketetapan Pajak Daerah;
c.
pemantauan pelaksanaan pendataan, pendaftaran, penagihan pajak daerah dan penyampaian ketetapan Pajak Daerah;
d.
penyelenggaraan ketatausahaan/administrasi UPTD;
e.
penyelenggaraan koordinasi dengan unit kerja terkait;
f.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Badan sesuai tugas dan fungsinya.
 
 
 
 
 
Paragraf 2
Kepala UPTD
 

Pasal 9

(1)
Kepala UPTD mempunyai tugas pokok memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan tugas UPTD Pelayanan Pajak Daerah dalam bidang pelayanan pajak daerah sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
(2)
Uraian Tugas Kepala UPTD:
 
a.
mengkoordinasikan penyusunan rencana program kerja dan kegiatan UPTD;
 
b.
menyusun kebijakan teknis operasional UPTD;
 
c.
melaksanakan pengoordinasian, pembinaan dan pengarahan pelaksanaan kegiatan UPTD;
 
d.
melaksanakan koordinasi dengan Perangkat Daerah dan/atau Unit Kerja lain;
 
e.
melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di lingkungan UPTD;
 
f.
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan fungsinya.
 
 
 
 
 
Paragraf 3
Sub Bagian Tata Usaha
 

Pasal 10

(1)
Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan kepegawaian, keuangan, umum, perencanaan, evaluasi dan pelaporan.
(2)
Uraian Tugas Sub Bagian Tata Usaha:
 
a.
menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Tata Usaha;
 
b.
melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian;
 
c.
melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan;
 
d.
melaksanakan pengelolaan perlengkapan dan kerumahtanggaan;
 
e.
melaksanakan pengelolaan naskah dinas dan kearsipan;
 
f.
melaksanakan pembinaan dan pengembangan ketatalaksanaan;
 
g.
mengkoordinasikan penyiapan bahan penyusunan rencana program kerja UPTD;
 
h.
melaksanakan pengolahan data di lingkungan UPTD;
 
i.
mengoordinasikaan penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program kerja UPTD;
 
j.
melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
 
k.
menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha;
 
l.
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala UPTD.
 
 
 
 
 
Paragraf 4
Kelompok Jabatan Fungsional
 

Pasal 11

(1)
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan keahlian dan keterampilan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari atas sejumlah Jabatan Fungsional yang terbagi dalam berbagai Kelompok Jabatan Fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.
(3)
Masing-masing Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional senior.
(4)
Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5)
Jumlah tenaga fungsional tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
 
 
 
 
 
Paragraf 5
Kelompok Jabatan Pelaksana
 

Pasal 12

(1)
Jabatan pelaksana memiliki tugas melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan/atau pembangunan di lingkungan UPTD.
(2)
Nama-nama dan uraian tugas jabatan pelaksana di lingkungan UPTD ditetapkan oleh Kepala Dinas sesuai hasil analisa jabatan.
 
 
 
 
 
BAB VI
KEPEGAWAIAN
 

Pasal 13

Kepala UPTD dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha diangkat dan diberhentikan oleh Walikota.
 
 
 
 
 
BAB VII
TATA KERJA
 

Pasal 14

(1)
Kepala UPTD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan UPTD maupun dalam hubungan antar satuan organisasi sesuai dengan tugas masing-masing.
(2)
Kepala UPTD wajib mengawasi bawahannya dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Kepala UPTD bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
(4)
Kepala UPTD wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan dan menyiapkan laporan berkala tepat pada waktunya.
(5)
Setiap laporan yang diterima oleh Kepala UPTD dari bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.
(6)
Dalam rangka koordinasi pelaksanaan tugas serta pemberian bimbingan kepada bawahan Kepala UPTD melaksanakan rapat secara berkala.
 
 
 
 
 
BAB VIII
PEMBIAYAAN
 

Pasal 15

Pembiayaan operasional UPTD bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tasikmalaya serta penerimaan dari sumber lain yang sah.
 
 
 
 
 
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
 

Pasal 16

Sebelum pengisian formasi jabatan pada UPTD yang dibentuk berdasarkan Peraturan Walikota ini dapat dilaksanakan, maka penyelenggaraan pendidikan formal pada Sekolah Menengah Pertama tetap dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Walikota yang mengatur tentang Unit Pelaksana Teknis Badan Pelayanan Pajak Daerah yang berlaku sebelum diundangkannya Peraturan Walikota ini.
 
 
 
 
 
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 17

Ketentuan yang belum cukup diatur dalam Peraturan ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan tersendiri, kecuali yang menyangkut teknis pelaksanaannya akan diatur oleh Kepala Dinas.
 
 
 
 
 

Pasal 18

Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Nomor 89 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Pelayanan Pajak Daerah pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Tasikmalaya (Berita Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2016 Nomor 345), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 

Pasal 19

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Tasikmalaya.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Tasikmalaya
pada tanggal 4 Juni 2018
WALIKOTA TASIKMALAYA,
ttd.
H. BUDI BUDIMAN

Diundangkan di Tasikmalaya
pada tanggal 4 Juni 2018
SEKRETARIS DAERAH KOTA TASIKMALAYA,
ttd.
IVAN DICKSAN HASANNUDIN

BERITA DAERAH KOTA TASIKMALAYA TAHUN 2018 NOMOR 27
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.