Peraturan Walikota Kota Tasikmalaya Nomor: 26 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA TASIKMALAYA
NOMOR 26 TAHUN 2016
 
TENTANG
 
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN WALIKOTA TASIKMALAYA NOMOR 49 TAHUN 2014 TENTANG TARIF LAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. SOEKARDJO KOTA TASIKMALAYA
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA TASIKMALAYA,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa Unit Transfusi Darah Rumah Sakit pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya, perlu diimbangi dengan pola penetapan perhitungan pembagian jasa dari tarif jenis pelayanan Unit Transfusi Darah Rumah Sakit;
b.
bahwa sistem informasi manajemen rumah sakit diperlukan untuk suatu tatanan yang berurusan dengan pengumpulan data, pengelolaan data, penyajian informasi, analisa dan penyimpulan informasi serta penyampaian informasi yang dibutuhkan untuk kegiatan operasional dan manajerial rumah sakit;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu mengubah Peraturan Walikota Nomor 49 Tahun 2014 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Nomor 49 Tahun 2014 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tasikmalaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4117);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
5.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
6.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
7.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 5340);
9.
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 29);
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
12.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1711/Menkes/PER/VI/2011 tentang Sistem Informasi Rumah Sakit;
13.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2013 tentang Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit;
14.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 22/S.KP/UKDP.BPPD/VII/2014 tentang Biaya Pengganti Pengolahan Darah;
15.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 83 Tahun 2014 tentang Unit Transfusi Darah, Bank Darah Rumah Sakit, dan Jejaring Pelayanan Transfusi Darah;
16.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 423/Menkes/SK/IV/2007 tentang Kebijakan Peningkatan Kualitas dan Akses Pelayanan Darah;
17.
Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2013 Nomor 144);
18.
Keputusan Walikota Tasikmalaya Nomor 900/Kep.113-Keu/2008 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tasikmalaya dengan Status Penuh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD);
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN WALIKOTA TASIKMALAYA NOMOR 49 TAHUN 2014 TENTANG TARIF LAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. SOEKARDJO KOTA TASIKMALAYA.
 
 
 
 
 

Pasal I

Peraturan Walikota Nomor 49 Tahun 2014 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya (Berita Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2014 Nomor 169) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Walikota:
a.
Nomor 55 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 49 Tahun 2014 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya (Berita Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2014 Nomor 175);
b.
Nomor 40 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 49 Tahun 2014 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya (Berita Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2015 Nomor 236);
c.
Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 49 Tahun 2014 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya (Berita Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2016 Nomor 262);
diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 8
 
(1)
Tarif Layanan Kesehatan terdiri dari 2 (dua) komponen, yaitu:
 
 
a.
jasa pelayanan; dan
 
 
b.
jasa sarana.
 
(2)
Jasa Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari:
 
 
a.
jasa perawatan;
 
 
b.
jasa visite;
 
 
c.
jasa anestesi;
 
 
d.
jasa operator; dan
 
 
e.
jasa penolong persalinan.
 
(2a)
Khusus untuk UTDRS, Jasa Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, adalah jasa pengelolaan darah aman.
 
(3)
Jasa Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b belum termasuk bahan dan alat habis pakai yang digunakan.
 
(3a)
Khusus untuk Unit Transfusi Darah Rumah Sakit, Jasa Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari:
 
 
a.
biaya utilities;
 
 
b.
transportasi;
 
 
c.
makan minum pendonor;
 
 
d.
bahan cetak;
 
 
e.
biaya investasi;
 
 
f.
bahan dan alat habis pakai serta reagent.
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan nomor 9a Lampiran II diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
9a.
Tarif UTDRS
 
 
 
 
 
 
 
NO.
JENIS PELAYANAN
JASA PELAYANAN
JASA SARANA
JUMLAH
(Rp)
1.
Biaya Pengganti Pengolahan Darah
115.200,-
244.800,-
360.000,-
2.
Plebotomy
10.000,-
90.000,-
100.000,-
NO.
JENIS PELAYANAN
JASA PELAYANAN
JASA SARANA
JUMLAH
(Rp)
1.
Biaya Pengganti Pengolahan Darah
115.200,-
244.800,-
360.000,-
2.
Plebotomy
10.000,-
90.000,-
100.000,-
NO.
JENIS PELAYANAN
JASA PELAYANAN
JASA SARANA
JUMLAH
(Rp)
1.
Biaya Pengganti Pengolahan Darah
115.200,-
244.800,-
360.000,-
2.
Plebotomy
10.000,-
90.000,-
100.000,-
 
 
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 15
 
(1)
Penggunaan pendapatan RSUD yang bersumber dari BPJS atas pelayanan kesehatan bagi peserta yang menjadi tanggung jawab BPJS, diatur sebagai berikut:
 
 
a.
digunakan untuk jasa sarana dan kebutuhan operasional lainnya, termasuk obat, alat dan bahan habis pakai, sebesar 63,5% (enam puluh tiga koma lima persen); dan
 
 
b.
digunakan untuk jasa pelayanan sebesar 36,5% (tiga puluh enam koma lima persen).
 
(2)
Ketentuan mengenai penggunaan pendapatan RSUD yang bersumber dari BPJS untuk jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Walikota tentang Insentif bagi Pejabat Pengelola dan Pegawai pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya.
 
(3)
Pengaturan penggunaan pendapatan RSUD yang bersumber dari BPJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku sejak ditetapkannya program Jaminan Kesehatan Nasional.
 
 
 
 
 
4.
Ketentuan Lampiran II diubah dengan menambahkan 2 (dua) nomor yakni nomor 12 dan nomor 13, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
12.
Tarif Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit
 
 
 
 
 
 
 
NO.
INSTALASI/UNIT PELAYANAN
SATUAN PERHITUNGAN
HARGA/SATUAN
(Rp)
1.
Gawat Daurat
Tindakan
3.500,-
2.
Rawat Inap
Tindakan
3.500,-
3.
Rawat Jalan
Tindakan
3.500,-
4.
Lab. Patologi Klinik
Registrasi
3.500,-
5.
Lab. Patologi Anatomi
Registrasi
3.500,-
6.
Bedah Sentral
Tindakan
3.500,-
7.
Radiologi
Tindakan
3.500,-
8.
Hemodialisa
Tindakan
3.500,-
9.
Unit Transfusi Darah
Tindakan
3.500,-
10.
Depo Apotek/Farmasi
Lembar Resep
800,-
11.
Ambulance/Kereta Jenazah
Registrasi
3.500,-
12.
Perawatan Jenazah
Tindakan
3.500,-
NO.
INSTALASI/UNIT PELAYANAN
SATUAN PERHITUNGAN
HARGA/SATUAN
(Rp)
1.
Gawat Daurat
Tindakan
3.500,-
2.
Rawat Inap
Tindakan
3.500,-
3.
Rawat Jalan
Tindakan
3.500,-
4.
Lab. Patologi Klinik
Registrasi
3.500,-
5.
Lab. Patologi Anatomi
Registrasi
3.500,-
6.
Bedah Sentral
Tindakan
3.500,-
7.
Radiologi
Tindakan
3.500,-
8.
Hemodialisa
Tindakan
3.500,-
9.
Unit Transfusi Darah
Tindakan
3.500,-
10.
Depo Apotek/Farmasi
Lembar Resep
800,-
11.
Ambulance/Kereta Jenazah
Registrasi
3.500,-
12.
Perawatan Jenazah
Tindakan
3.500,-
NO.
INSTALASI/UNIT PELAYANAN
SATUAN PERHITUNGAN
HARGA/SATUAN
(Rp)
1.
Gawat Daurat
Tindakan
3.500,-
2.
Rawat Inap
Tindakan
3.500,-
3.
Rawat Jalan
Tindakan
3.500,-
4.
Lab. Patologi Klinik
Registrasi
3.500,-
5.
Lab. Patologi Anatomi
Registrasi
3.500,-
6.
Bedah Sentral
Tindakan
3.500,-
7.
Radiologi
Tindakan
3.500,-
8.
Hemodialisa
Tindakan
3.500,-
9.
Unit Transfusi Darah
Tindakan
3.500,-
10.
Depo Apotek/Farmasi
Lembar Resep
800,-
11.
Ambulance/Kereta Jenazah
Registrasi
3.500,-
12.
Perawatan Jenazah
Tindakan
3.500,-
 
 
 
 
 
 
13.
Tarif Gas Medis
 
 
 
 
 
 
 
NO.
JENIS
SATUAN PERHITUNGAN
HARGA/SATUAN
(Rp)
1.
Oksigen (O2)
Liter
30,5,-
NO.
JENIS
SATUAN PERHITUNGAN
HARGA/SATUAN
(Rp)
1.
Oksigen (O2)
Liter
30,5,-
NO.
JENIS
SATUAN PERHITUNGAN
HARGA/SATUAN
(Rp)
1.
Oksigen (O2)
Liter
30,5,-
 

Pasal II

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Tasikmalaya.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Tasikmalaya
pada tanggal 30 Juni 2016
WALIKOTA TASIKMALAYA,
ttd.
H. BUDI BUDIMAN
 
Diundangkan di Tasikmalaya
pada tanggal 30 Juni 2016
SEKRETARIS DAERAH KOTA TASIKMALAYA,
ttd.
H. I. S. HIDAYAT
 
BERITA DAERAH KOTA TASIKMALAYA TAHUN 2016 NOMOR 282
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.