Peraturan Walikota Kota Tasikmalaya Nomor: 20 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALI KOTA TASIKMALAYA
NOMOR 20 TAHUN 2019
 
TENTANG

TATA CARA PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN MASA PAJAK SAMPAI DENGAN TAHUN 2018

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALI KOTA TASIKMALAYA,
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 76 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Tasikmalaya tentang Tata Cara Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Masa Pajak Sampai Dengan Tahun 2018;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perubahan Keempat atas Undang­ Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tasikmalaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4117);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
6.
Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 213/PMK.07/2010 dan Nomor 58 Tahun 2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 581);
7.
Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2011 Nomor 125), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2019 Nomor 2);
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALI KOTA TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN MASA PAJAK SAMPAI DENGAN TAHUN 2018.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kota Tasikmalaya.
2.
Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Wali Kota adalah Wali Kota Tasikmalaya.
4.
Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya yang menyelenggarakan urusan di bidang pengelolaan pajak daerah.
5.
Kepala Perangkat Daerah adalah Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya yang menyelenggarakan urusan di bidang pengelolaan pajak daerah.
6.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut PBB P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
7.
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat dalam Tahun Pajak atau dalam bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
 

Pasal 2

(1)
Peraturan Wali Kota ini dibentuk dengan maksud untuk mewujudkan kepastian hukum dan menjadi pedoman dalam melaksanakan penghapusan sanksi administratif PBB P2.
(2)
Peraturan Wali Kota ini dibentuk dengan tujuan untuk:
 
a.
mengoptimalkan upaya penyelesaian tunggakan PBB P2;
 
b.
membangun kesadaran masyarakat untuk melaksanakan kewajiban dalam membayar pajak PBB P2; dan
 
c.
mengoptimalkan sektor penerimaan daerah untuk membiayai pembangunan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
RUANG LINGKUP
 

Pasal 3

Ruang lingkup Peraturan Wali Kota ini mengatur hal-hal sebagai berikut:
a.
kewenangan;
b.
sasaran;
c.
pelaksanaan; dan
d.
masa berakhirnya penghapusan sanksi administratif PBB P2.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
KEWENANGAN
 

Pasal 4

(1)
Wali Kota berwenang mengurangi atau menghapus sanksi administratif berupa bunga, denda dan kenaikan pajak yang terutang, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.
(2)
Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilimpahkan kepada Kepala Perangkat Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB V
SASARAN
 

Pasal 5

Penghapusan sanksi administratif PBB P2 berlaku bagi Wajib Pajak yang memiliki Pajak yang terutang PBB P2 masa pajak sampai dengan tahun 2018.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VI
PELAKSANAAN
 
Bagian Kesatu
Waktu Pelaksanaan
 

Pasal 6

Penghapusan sanksi administratif PBB P2 dilaksanakan mulai tanggal 22 Mei 2019 sampai dengan tanggal 31 Desember 2019.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Tata cara Pelaksanaan
 

Pasal 7

(1)
Untuk memperoleh penghapusan sanksi administratif PBB P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Wajib Pajak harus menyampaikan permohonan secara tertulis yang ditandatangani oleh pemohon.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Perangkat Daerah yang dilengkapi dengan dokumen persyaratan sebagai berikut;
 
a.
salinan Kartu Tanda Penduduk dengan menunjukan aslinya;
 
b.
Salinan Tanda bukti kepemilikan tanah dan/atau bangunan yang sah dengan menunjukan aslinya; dan
 
c.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
(3)
Petugas loket layanan khusus melakukan verifikasi terhadap permohonan dan dokumen persyaratan.
(4)
Dalam hal hasil verifikasi menyatakan bahwa permohonan dan dokumen persyaratan dinyatakan benar dan lengkap, maka petugas loket layanan khusus melakukan pencatatan Pajak yang terutang PPB P2 yang akan dihapuskan sanksi administratifnya dan selanjutnya disampaikan ke bank yang ditunjuk untuk proses pembayaran.
(5)
Penghapusan sanksi administratif PBB P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Perangkat Daerah.
(6)
Wajib Pajak menerima Keputusan Kepala Perangkat Daerah tentang penghapusan sanksi administratif PBB P2 dan tanda bukti pembayaran Pajak yang terutang PBB P2 setelah melakukan pembayaran PBB P2 yang terutang melalui bank yang ditunjuk.
(7)
Bentuk dan isi permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Keputusan Kepala Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VII
MASA BERAKHIRNYA PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PBB P2
 

Pasal 8

Dalam hal berakhirnya waktu pelaksanaan penghapusan sanksi administratif PBB P2, Wajib Pajak yang sudah mengajukan permohonan dan belum melakukan pembayaran pokok Pajak yang terutang PBB P2, maka permohonan dianggap batal dan sanksi administratif bagi Pajak yang terutang PBB P2 berlaku kembali.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 9

Dalam hal sampai dengan batas waktu pelaksanaan yang sudah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Wajib Pajak belum melakukan pembayaran pokok Pajak yang terutang PBB P2, maka akan dilakukan penagihan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 10

Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Tasikmalaya.
 
Ditetapkan di Tasikmalaya
pada tanggal 21 Mei 2019
WALI KOTA TASIKMALAYA,
ttd.
H. BUDI BUDIMAN

Diundangkan di Tasikmalaya
pada tanggal 21 Mei 2019
SEKRETARIS DAERAH KOTA TASIKMALAYA,
ttd.
H. IVAN DIOKSAN HASANNUDIN

BERITA DAERAH KOTA TASIKMALAYA TAHUN 2019 NOMOR 20
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.