Peraturan Walikota Kota Tasikmalaya Nomor: 1 Tahun 2006
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA TASIKMALAYA
NOMOR 1 TAHUN 2006 TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA NOMOR 14 TAHUN 2004 TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA TASIKMALAYA, | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 14 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan maka sebagai acuan dan pedoman bagi aparat pelaksana di lapangan dan masyarakat yang membutuhkan perlu diterbitkan Petunjuk pelaksanaannya;
| ||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf tersebut diatas, maka pengaturan dan penetapannya perlu dituangkan dalam Peraturan Walikota;
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria;
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan;
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman;
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang;
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
| ||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| ||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tasikmalaya;
| ||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
| ||
|
10.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
| ||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan;
| ||
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban, Serta Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat dalam penataan ruang;
| ||
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
| ||
|
14.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi;
| ||
|
15.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah;
| ||
|
16.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah;
| ||
|
17.
|
Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung;
| ||
|
18.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1993 tentang Pelaksanaan Pemberian Izin Mendirikan Bangunan dan Izin Undang-Undang Gangguan bagi Perusahaan Industri;
| ||
|
19.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-445 Tahun 2002 tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Walikota Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat;
| ||
|
20.
|
Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2003 tentang Rencana Strategis Kota Tasikmalaya Tahun 2002 s/d 2007;
| ||
|
21.
|
Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Kota Tasikmalaya;
| ||
|
22.
|
Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tasikmalaya;
| ||
|
23.
|
Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 14 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
| ||
|
24.
|
Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2004 tentang Penataan Bangunan;
| ||
|
25.
|
Keputusan Walikota Tasikmalaya Nomor 061/Kep.28-Org/2004 tentang Jenis dan Penandatanganan Perizinan Pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Tasikmalaya;
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA NOMOR 14 TAHUN 2004 TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah adalah Daerah Kota Tasikmalaya;
| ||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah adalah Kepala Daerah beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah;
| ||
|
3.
|
Walikota adalah Walikota Tasikmalaya;
| ||
|
4.
|
Dinas adalah Dinas Pekerjaan Umum Kota Tasikmalaya;
| ||
|
5.
|
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Tasikmalaya;
| ||
|
6.
|
Pejabat yang ditunjuk adalah pejabat yang diberi tugas tertentu di bidang Izin Mendirikan Bangunan;
| ||
|
7.
|
Tata Ruang adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang, baik direncanakan maupun tidak direncanakan;
| ||
|
8.
|
Badan Hukum adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun persekutuan, yayasan organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya;
| ||
|
9.
|
Rencana Kota adalah rencana yang disusun dalam rangka pengaturan pemanfaatan ruang kota yang terdiri dari Rencana Tata Ruang Wilayah Kota, Rencana Detail Tata Ruang Kota dan Rencana Teknik Ruang Kota serta tata ruang lainnya;
| ||
|
10.
|
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota yang selanjutnya disingkat RTRWK adalah hasil perencanaan tata ruang yang merupakan penjabaran RTRW Provinsi kedalam strategi pelaksanaan pemanfaatan ruang wilayah Kota;
| ||
|
11.
|
Lingkungan adalah bagian Wilayah Kota yang merupakan kesatuan ruang untuk suatu kehidupan dan penghidupan tertentu dalam suatu sistem pengembangan kota secara keseluruhan;
| ||
|
12.
|
Lingkungan Perumahan adalah kumpulan rumah dengan prasarana dan sarana lingkungannya;
| ||
|
13.
|
Prasarana Lingkungan adalah kelengkapan lingkungan yang meliputi antara lain jalan, saluran pembuangan air limbah dan saluran pembuangan air hujan;
| ||
|
14.
|
Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disingkat IMB adalah izin yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau Badan Hukum untuk membangun dalam rangka pemanfaatan ruang sesuai dengan Fatwa Pengarahan Lokasi dan Izin Lokasi serta teknis bangunan;
| ||
|
15.
|
Mendirikan Bangunan adalah setiap kegiatan mendirikan, membongkar, memperbaharui, mengganti seluruh atau sebagian, memperluas bangunan atau bangun bangunan;
| ||
|
16.
|
Pemutihan IMB adalah pemberian IMB terhadap bangunan yang didirikan sebelum tanggal 31 bulan Desember tahun 2000;
| ||
|
17.
|
Penataan Bangunan adalah serangkaian kegiatan merencanakan melaksanakan dan mengendalikan pemanfaatan ruang untuk lingkungan binaan berikut sarana dan prasarananya bagi kegiatan masyarakat, dunia usaha dan Pemerintah;
| ||
|
18.
|
Bangunan adalah setiap susunan sesuatu bahan bangunan yang berdiri terlekat pada tanah atau bertumpu pada batu-batu landasan pada susunan mana terbentuk sesuatu ruangan yang terbatas seluruhnya atau sebagaian yang berfungsi sebagai tempat untuk melakukan kegiatan;
| ||
|
19.
|
Mengubah Bangunan adalah pekerjaan mengganti, mengurangi dan menambah bangunan yang ada;
| ||
|
20.
|
Bangun bangunan adalah suatu perwujudan fisik arsitektur yang tidak digunakan untuk kegiatan manusia yang ditanam atau diletakkan dalam suatu lingkungan secara tetap sebagian atau seluruhnya pada di atas atau di bawah permukaan tanah dan/atau perairan yang berupa bangunan gedung dan bangunan bukan gedung;
| ||
|
21.
|
Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah angka perbandingan jumlah luas lantai dasar bangunan terhadap luas lahan perpetakan yang sesuai dengan Rencana Kota;
| ||
|
22.
|
Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah angka perbandingan jumlah luas seluruh lantai bangunan terhadap luas lahan perpetakan;
| ||
|
23.
|
Instalasi dan perlengkapan bangunan adalah instalasi dan perlengkapan pada bangunan, bangun bangunan dan/atau pekarangan yang digunakan untuk menunjang tercapainya unsur kenyamanan, keselamatan, komunikasi, dan mobilitas dalam bangunan;
| ||
|
24.
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan Hukum yang menurut peraturan Perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan retribusi, termasuk pungutan atau pemotong retribusi tertentu;
| ||
|
25.
|
Retribusi IMB yang selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaran atas pemberian IMB oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau Badan Hukum termasuk merubah bangunan;
| ||
|
26.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Untuk selanjutnya disingkat SKRD adalah surat penetapan yang menentukan besarnya jumlah retribusi terutang;
| ||
|
27.
|
Kas Daerah adalah Kas Pemerintah Kota Tasikmalaya pada Bank Jabar Cabang Tasikmalaya;
| ||
|
28.
|
Pemohon adalah pemohon Izin Mendirikan Bangunan;
| ||
|
29.
|
Rehab Berat adalah perbaikan bangunan yang sudah memiliki surat IMB baik merupakan pembangunan kembali atau merupakan perbaikan sebagian atau perluasan dari pada bangunan yang sudah ada lebih 50% (lima puluh persen) dari kegiatan perbaikan bangunan tersebut;
| ||
|
30.
|
Rehab Ringan adalah perbaikan bangunan yang sudah memiliki surat IMB atau perluasan bangunan yang sudah ada sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari kegiatan bangunan tersebut;
| ||
|
31.
|
Jalan Arteri Primer adalah jalan yang menghubungkan kota jenjang kesatu yang terletak berdampingan atau menghubungkan kota jenjang kesatu dengan kota jenjang kedua dimana jalan ini didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 60 (enam puluh) km/jam serta mempunyai lebar badan jalan tidak kurang 8 (delapan) meter;
| ||
|
32.
|
Jalan Arteri Sekunder adalah jalan yang menghubungkan kawasan primer dengan kawasan sekunder kesatu atau menghubungkan kawasan sekunder kesatu dengan kawasan sekunder kedua dimana jalan ini didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 30 (tiga puluh) km/jam serta mempunyai lebar 8 (delapan) meter;
| ||
|
33.
|
Jalan Kolektor Primer adalah jalan yang menghubungkan kota jenjang kedua dengan kota jenjang kedua atau kota jenjang kedua dengan kota jenjang ketiga, dimana jalan ini didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 40 (empat puluh) km/jam serta mempunyai lebar badan jalan tidak kurang dari 7 (tujuh) meter;
| ||
|
34.
|
Jalan Kolektor Sekunder adalah jalan yang menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder kedua atau menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder ketiga, dimana jalan ini didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 20 (dua puluh) km/jam serta mempunyai lebar badan jalan tidak kurang dari 7 (tujuh) meter;
| ||
|
35.
|
Jalan Lokal Primer adalah jalan yang menghubungkan kota jenjang kesatu dengan persil atau menghubungkan kota jenjang kedua dengan persil atau menghubungkan kota jenjang ketiga dengan kota jenjang ketiga, kota jenjang ketiga dengan persil atau kota di bawah jenjang ketiga sampai persil, dimana jalan ini didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 20 (dua puluh) km/jam serta mempunyai lebar badan jalan tidak kurang dari 6 (enam) meter;
| ||
|
36.
|
Jalan Lokal Sekunder adalah jalan yang menghubungkan kawasan sekunder kesatu dengan perumahan, menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan perumahan, kawasan sekunder ketiga dan seterusnya sampai ke perumahan, dimana jalan ini didesain kecepatan rencana paling rendah 10 (sepuluh) km/Jam serta mempunyai lebar badan jalan tidak kurang dari 5 (lima) meter;
| ||
|
37.
|
Jalan Antar Lingkungan adalah jalan yang menghubungkan antar bangunan dalam satu komplek yang sama dengan lebar badan jalan tidak kurang 3 (tiga) meter;
| ||
|
38.
|
Nilai Bangunan adalah harga bangunan yang dihitung secara analisa upah dan bahan dengan ditetapkan setiap meter persegi berdasarkan kelas bangunan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
NAMA, SUBYEK DAN OBYEK RETRIBUSI Pasal 2 | |||
|
Dengan nama retribusi IMB dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan pemberian IMB.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||
|
Subyek Retribusi adalah orang pribadi atau Badan Hukum yang menerima IMB;
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 4 | |||
|
Obyek Retribusi adalah jasa pelayanan yang diberikan Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau Badan Hukum yang mendirikan bangunan berupa pemberian IMB.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI Pasal 5 | |||
|
Retribusi IMB digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI Pasal 6 | |||
|
Prinsip dan Sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi IMB didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian biaya penyelenggaraan pemberian IMB yang meliputi biaya pendaftaran, biaya pembuatan gambar situasi, biaya pengecekan dan pengukuran lokasi, biaya penetapan retribusi dan biaya transportasi dalam rangka pengawasan dan pengendalian;
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB V
PERIZINAN Pasal 7 | |||
|
(1)
|
Setiap orang pribadi atau Badan Hukum yang mendirikan bangunan, memperbaiki bangunan dan menambah bangunan terlebih dahulu harus memiliki Izin dari Walikota;
| ||
|
(2)
|
Izin sebagaimana dimaksud diterbitkan oleh Walikota melalui Dinas.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VI
TATA CARA PERMOHONAN IZIN Pasal 8 | |||
|
(1)
|
Permohonan IMB diajukan kepada Walikota melalui Dinas.
| ||
|
(2)
|
Permohonan IMB terdiri dari 2 jenis:
| ||
|
|
a.
|
Permohonan IMB baru;
| |
|
|
b.
|
Permohonan Pemutihan IMB;
| |
|
(3)
|
Surat permohonan IMB baru dilengkapi syarat-syarat sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
Fatwa pengarahan lokasi;
| |
|
|
b.
|
izin lokasi (khusus bagi pendirian bangunan yang untuk pendiriannya terlebih dahulu harus memiliki surat keputusan Walikota tentang persetujuan lokasi);
| |
|
|
c.
|
Foto Copy tanda bukti/kepemilikan tanah atau surat keterangan dari Kepala Kelurahan yang menyatakan bahwa tanah yang akan dibangun tersebut milik pemohon (bagi tanah yang belum bersertifikat);
| |
|
|
d.
|
Surat Pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah (apabila bangunan tersebut diatas tanah orang lain);
| |
|
|
e.
|
Foto copy kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku;
| |
|
|
f.
|
Foto Copy tanda lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terakhir;
| |
|
|
g.
|
Gambar bangunan/persyaratan teknis bangunan;
| |
|
|
h.
|
Gambar/perhitungan konstruksi (untuk bangunan yang lebih dari 3 (tiga) lantai.
| |
|
|
i.
|
Hasil penelitian tanah (untuk bangunan bertingkat);
| |
|
|
j.
|
SPPL/UPL/UKL/AMDAL/ANDAL
| |
|
|
k.
|
Site plan/rencana tapak bangunan
| |
|
(4)
|
Surat permohonan pemutihan IMB dilengkapi syarat-syarat sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
Foto Copy tanda bukti pemilikan tanah;
| |
|
|
b.
|
Foto Copy tanda lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terakhir;
| |
|
|
c.
|
Foto Copy kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku;
| |
|
|
d.
|
Surat Pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah (apabila bangunan tersebut diatas tanah orang lain);
| |
|
|
e.
|
Peta situasi dan rencana tapak (Site Plan);
| |
|
|
f.
|
Gambar bangunan;
| |
|
|
g.
|
Surat Pernyataan pendirian bangunan;
| |
|
|
h.
|
Surat Keterangan layak huni yang dibuat oleh tim teknis dari Dinas.
| |
|
(5)
|
Bentuk Surat Permohonan IMB baru, Pemutihan IMB, Pernyataan pendirian bangunan untuk pemutihan IMB dan Pernyataan bagi bangunan yang didirikan di atas tanah milik orang lain sebagaimana tercantum pada lampiran I Peraturan ini.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VII
JANGKA WAKTU PENERBITAN IZIN Pasal 9 | |||
|
(1)
|
IMB diberikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan secara lengkap dan benar.
| ||
|
(2)
|
Untuk memperoleh data yang akurat, Kepala Dinas atau Pejabat yang ditunjuk dapat melakukan peninjauan lapangan ke lokasi/tempat yang dimohonkan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
PENOLAKAN PERMOHONAN IZIN Pasal 10 | |||
|
(1)
|
Permohonan Izin ditolak apabila:
| ||
|
|
a.
|
Rencana pekerjaan untuk mendirikan bangunan bertentangan dengan peraturan yang berlaku;
| |
|
|
b.
|
Bertentangan dengan kepentingan umum, hajat hidup orang banyak termasuk lingkungan hidup dan moral agama;
| |
|
|
c.
|
Permohonan izin melanggar hak orang lain;
| |
|
|
d.
|
Letak dan kegunaan tidak sesuai dengan izin yang dimohonkan.
| |
|
|
e.
|
Tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diuraikan pada Pasal 9 ayat (2) di atas.
| |
|
(2)
|
Penolakan permohonan Izin sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini dikeluarkan oleh Pejabat yang mengeluarkan izin sesuai dengan Pasal 13 Peraturan ini.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB IX
STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI Bagian Kesatu IMB Baru Pasal 11 | |||
|
(1)
|
Struktur dan besaran tarif retribusi IMB ditetapkan:
| ||
|
|
a.
|
Bangunan baru sebesar 2% (dua persen) dari nilai bangunan;
| |
|
|
b.
|
Rehab berat 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen) dari nilai bangunan;
| |
|
|
c.
|
Rehab ringan 0,50% (nol koma lima puluh persen) dari nilai bangunan.
| |
|
(2)
|
Penetapan besaran nilai bangunan ditetapkan sebagaimana tercantum dalam lampiran II Peraturan ini.
| ||
|
(3)
|
Tata cara perhitungan retribusi adalah hasil perkalian antara nilai bangunan dengan koefisien kota, koefisien fungsi jalan, koefisien guna bangunan, koefisien kelas bangunan, koefisien luas bangunan, koefisien tingkat bangunan, koefisien status bangunan yang besarannya sebagaimana tercantum dalam lampiran III Peraturan ini.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Pemutihan IMB Pasal 12 | |||
|
(1)
|
Penetapan besaran retribusi pemutihan IMB memperhitungkan nilai penyusutan bangunan.
| ||
|
(2)
|
Nilai penyusutan bangunan sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini dihitung sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
Bangunan Darurat/sementara dan bangunan sederhana panggung sebesar 10% (sepuluh persen) per tahun;
| |
|
|
b.
|
Bangunan Semi Permanen 5% (lima persen) per tahun;
| |
|
|
c.
|
Bangunan Permanen 4% (empat persen) per tahun.
| |
|
(3)
|
Retribusi pemutihan IMB dikenakan terhadap bangunan yang didirikan sebelum tanggal 31 bulan Desember tahun 2000.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB X
KEWENANGAN PENANDATANGANAN IZIN Pasal 13 | |||
|
(1)
|
Izin ditandatangani oleh Walikota atau Pejabat lain yang ditunjuk;
| ||
|
(2)
|
Penandatanganan IMB yang luas bangunannya di atas 400 M2 ditandatangani oleh Walikota;
| ||
|
(3)
|
Penandatanganan IMB yang luas bangunannya lebih dari 300 M2 sampai dengan 400 M2 ditandatangani oleh Wakil Walikota;
| ||
|
(4)
|
Penandatanganan IMB yang luas bangunannya lebih dari 200 M2 sampai dengan 300 M2 ditandatangani oleh Sekretaris Daerah;
| ||
|
(5)
|
Penandatanganan IMB yang luas bangunannya sampai dengan 200 M2 ditandatangani oleh Kepala Dinas;
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XI
WILAYAH PEMUNGUTAN Pasal 14 | |||
|
(1)
|
Retribusi dipungut di Daerah Kota Tasikmalaya;
| ||
|
(2)
|
Pemungutan retribusi dilaksanakan oleh petugas yang ditunjuk Kepala Dinas dan disetorkan kepada bendaharawan penerima;
| ||
|
(3)
|
Hasil pemungutan retribusi disetor ke Kas Daerah oleh Bendaharawan Penerima dalam waktu paling lambat 1 x 24 jam kecuali menjelang hari libur harus disetorkan pada hari kerja berikutnya.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XII
TATA CARA PEMUNGUTAN Pasal 15 | |||
|
(1)
|
Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan;
| ||
|
(2)
|
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan;
| ||
|
(3)
|
Bentuk SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan tercantum pada lampiran IV Peraturan ini.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XIII
PENCABUTAN IZIN Pasal 16 | |||
|
Izin dicabut apabila:
| |||
|
1.
|
Bangunan yang diberikan izin tidak sesuai dengan peruntukannya;
| ||
|
2.
|
Pelaksanaan pekerjaan pembangunan menyimpang dari IMB dan persyaratan yang telah ditentukan;
| ||
|
3.
|
Lokasi yang telah diberikan IMB diperlukan oleh Pemerintah yang digunakan untuk kepentingan umum;
| ||
|
4.
|
Dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal izin dikeluarkan kegiatan pembangunan tidak dimulai, kecuali ada sebab-sebab penundaan pembangunan tersebut yang dianggap cukup beralasan dan berdasarkan hasil kajian tim.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XIV
SANKSI ADMINISTRASI Pasal 17 | |||
|
Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang tidak atau kurang bayar.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP Pasal 18 | |||
|
Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Peraturan ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan tersendiri, kecuali yang menyangkut teknis pelaksanaannya diatur dan ditetapkan oleh Kepala Dinas.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 19 | |||
|
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Tasikmalaya.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Tasikmalaya
pada tanggal 11 Januari 2006 WALIKOTA TASIKMALAYA Ttd. H. BUBUN BUNYAMIN Diundangkan di Tasikmalaya pada tanggal 12 Januari 2006 SEKRETARIS DAERAH KOTA TASIKMALAYA Ttd. H. ENDANG SUHENDAR BERITA DAERAH KOTA TASIKMALAYA TAHUN 2006 NOMOR 143 SERI C | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.