Peraturan Walikota Kota Tarakan Nomor: 30 Tahun 2019
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA TARAKAN
NOMOR 30 TAHUN 2019 TENTANG
PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN ANGGARAN 2020 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA TARAKAN, | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang berisi berbagai asumsi makro ekonomi meliputi pendapatan, belanja serta pembiayaan daerah yang disusun berdasarkan atas kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, partisipasi masyarakat, tertib dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui suatu proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
| ||
|
b.
|
bahwa berdasarkan perkembangan dan mekanisme yang ada serta kemampuan keuangan daerah perlu untuk melakukan rasionalisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dalam suatu mekanisme penyusunan Anggaran serta asistensi Rencana Kerja Anggaran-Satuan Kerja Perangkat Daerah Kota Tarakan Tahun 2020;
| ||
|
c.
|
bahwa dalam upaya melakukan rasionalisasi terhadap penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 perlu adanya pokok-pokok kebijakan sebagai petunjuk dan arah dalam penyusunan, pembahasan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah oleh Pemerintah Daerah;
| ||
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tarakan Tahun Anggaran 2020;
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan;
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
| ||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
| ||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| ||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
| ||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
| ||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional;
| ||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
| ||
|
12.
|
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
| ||
|
13.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
| ||
|
14.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
| ||
|
15.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
| ||
|
16.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020;
| ||
|
17.
|
Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
| ||
|
18.
|
Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN ANGGARAN 2020.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda.
| ||
|
2.
|
Pedoman Penyusunan APBD adalah pokok kebijakan sebagai petunjuk dan arah bagi Pemerintah daerah dalam penyusunan, pembahasan dan penetapan APBD.
| ||
|
3.
|
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kota Tarakan.
| ||
|
4.
|
Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom Kota Tarakan.
| ||
|
5.
|
Walikota adalah Walikota Tarakan.
| ||
|
6.
|
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat BPKAD adalah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Tarakan.
| ||
|
7.
|
Peraturan Daerah yang selanjutnya disingkat Perda adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Walikota.
| ||
|
8.
|
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada Pemerintah Daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang.
| ||
|
9.
|
Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah perangkat daerah pada Pemerintah Daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang, yang juga melaksanakan pengelolaan keuangan daerah.
| ||
|
10.
|
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahunan yang merupakan penjabaran dari visi, misi, sasaran, dan arah kebijakan dengan berpedoman pada RPJPD serta memperhatikan RPJMD Provinsi dan RPJM Nasional.
| ||
|
11.
|
Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah tim yang dibentuk dengan Keputusan Walikota dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan Walikota dalam rangka penyusunan APBD yang anggotanya terdiri dari pejabat perencana daerah, PPKD dan pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan.
| ||
|
12.
|
Rencana Kerja dan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat RKA-SKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan dan rencana belanja program dan kegiatan SKPD sebagai dasar penyusunan APBD.
| ||
|
13.
|
Pendapatan Daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
| ||
|
14.
|
Belanja Daerah adalah kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
| ||
|
15.
|
Pembiayaan Daerah adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
| ||
|
16.
|
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disingkat SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.
| ||
|
17.
|
Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
| ||
|
18.
|
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
| ||
|
19.
|
Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat DPA-SKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan dan belanja yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.
| ||
|
20.
|
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| ||
|
21.
|
Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disingkat BOS merupakan dana yang digunakan terutama untuk biaya non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksanaan program wajib belajar, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
22.
|
Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disingkat BOS merupakan dana yang digunakan terutama untuk biaya non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksanaan program wajib belajar, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
23.
|
Bantuan sosial adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.
| ||
|
24.
|
Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
| ||
|
25.
|
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 2 | |||
|
(1)
|
Pedoman Penyusunan APBD Kota Tarakan Tahun Anggaran 2020, meliputi kebijakan terhadap pengelolaan:
| ||
|
|
a.
|
Pendapatan Daerah;
| |
|
|
b.
|
Belanja Daerah;
| |
|
|
c.
|
Pembiayaan Daerah; dan
| |
|
|
d.
|
Hal Khusus Lainnya.
| |
|
(2)
|
Uraian Pedoman Penyusunan APBD Kota Tarakan Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Tarakan.
| |||
|
Ditetapkan di Tarakan
pada tanggal 9 September 2019 WALIKOTA TARAKAN,
ttd.
KHAIRUL
Diundangkan di Tarakan
pada tanggal 9 September 2019 Pj. SEKRETARIS DAERAH KOTA TARAKAN,
ttd.
BUDI PRAYITNO
BERITA DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2019 NOMOR 258
| |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.