Peraturan Walikota Kota Tanjungpinang Nomor: 67 Tahun 2015
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA TANJUNGPINANG
NOMOR 67 TAHUN 2015 TENTANG
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA TANJUNGPINANG,
| |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 106 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Pasal 71 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, Pasal 69 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, Pasal 91 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, maka perlu mengatur tentang tata cara penghapusan piutang pajak daerah dan retribusi daerah yang sudah kedaluarsa;
| ||
|
b.
|
bahwa dalam rangka tertib administrasi penghapusan piutang pajak daerah dan retribusi daerah yang disebabkan wajib pajak dan wajib retribusi tidak melakukan aktivitas usaha dan/atau tutup, perlu diatur dalam Peraturan Walikota;
| ||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3259);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3684) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tanjungpinang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4112);
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
| ||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| ||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| ||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
| ||
|
10.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| ||
|
11.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
12.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| ||
|
13.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
14.
|
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
| ||
|
15.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488);
| ||
|
16.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||
|
17.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
| ||
|
18.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
| ||
|
19.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
| ||
|
20.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah;
| ||
|
21.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 nomor 32);
| ||
|
22.
|
Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Tanjungpinang (Lembaran Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 10);
| ||
|
23.
|
Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2011 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2012 Nomor 8);
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN WALIKOTA TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah adalah Kota Tanjungpinang;
| ||
|
2.
|
Pemerintah Daerah atau disebut Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Tanjungpinang;
| ||
|
3.
|
Kepala Daerah atau disebut Walikota adalah Walikota Tanjungpinang;
| ||
|
4.
|
Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah selanjutnya disingkat DPPKAD adalah Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tanjungpinang;
| ||
|
5.
|
Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang karena tugas dan fungsinya mengelola bidang Pajak Daerah atau Retribusi Daerah;
| ||
|
6.
|
Pejabat adalah Pegawai yang diberikan tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
| ||
|
7.
|
Peraturan Kepala Daerah atau disebut juga Peraturan Walikota, adalah Peraturan Walikota Tanjungpinang;
| ||
|
8.
|
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
| ||
|
9.
|
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan Orang Pribadi atau Badan;
| ||
|
10.
|
Pajak yang terhutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan Daerah;
| ||
|
11.
|
Retribusi yang terutang adalah retribusi yang harus dibayar oleh Wajib Retribusi pada suatu saat dalam Masa Retribusi atau dalam Tahun Retribusi menurut Peraturan Perundang-undangan Retribusi Daerah;
| ||
|
12.
|
Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan perpajakan daerah;
| ||
|
13.
|
Penanggung Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran Retribusi, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Retribusi menurut ketentuan peraturan Retribusi daerah;
| ||
|
14.
|
Kedaluarsa adalah masa pajak yang melampaui tenggang waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saatnya terhutangnya Pajak Daerah, kecuali apabila wajib pajak melakukan tindak pidana dibidang Pajak Daerah menurut ketentuan Peraturan Perpajakan Daerah;
| ||
|
15.
|
Kedaluarsa adalah Masa Retribusi yang melampaui tenggang waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saatnya terutangnya Retribusi, kecuali apabila wajib Retribusi melakukan tindak pidana dibidang Retribusi;
| ||
|
16.
|
Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak Daerah adalah daftar yang berisi piutang pajak daerah yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluarsa;
| ||
|
17.
|
Daftar Usulan Penghapusan Piutang Retribusi Daerah adalah daftar yang berisi piutang Retribusi daerah yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluarsa;
| ||
|
18.
|
Daftar Cadangan Penghapusan Piutang Pajak Daerah adalah daftar yang berisi piutang pajak daerah yang diperkirakan tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi;
| ||
|
19.
|
Daftar Cadangan Penghapusan Piutang Retribusi Daerah adalah daftar yang berisi piutang Retribusi Daerah yang diperkirakan tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi;
| ||
|
20.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap;
| ||
|
21.
|
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah;
| ||
|
22.
|
Wajib Retribusi adalah Orang Pribadi atau Badan yang menurut Peraturan Perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi tertentu;
| ||
|
23.
|
Sistem Surat Ketetapan Pajak yang selanjutnya disebut sistem SKP adalah suatu sistem dimana petugas Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah akan menetapkan jumlah pajak terhutang pada awal suatu masa pajak dan pada akhir masa pajak yang bersangkutan, akan dikeluarkan surat ketetapan pajak rampung;
| ||
|
24.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah;
| ||
|
25.
|
Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah;
| ||
|
26.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang;
| ||
|
27.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, yang selanjutnya disingkat SPPT, adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak;
| ||
|
28.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif dan jumlah pajak yang masih harus dibayar;
| ||
|
29.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan;
| ||
|
30.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang selanjutnya disingkat SKPDN, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak;
| ||
|
31.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang;
| ||
|
32.
|
Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda;
| ||
|
33.
|
Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran Retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Walikota;
| ||
|
34.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang;
| ||
|
35.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda;
| ||
|
36.
|
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Tagihan Retribusi Daerah, Surat Ketetapan Retribusi Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan;
| ||
|
37.
|
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak, Surat Ketetapan Retribusi Daerah, Surat Tagihan Retribusi Daerah;
| ||
|
38.
|
Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak;
| ||
|
39.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data Objek Pajak/Retribusi dan Subjek Pajak/Retribusi, penentuan besarnya Pajak/Retribusi terutang sampai kegiatan penagihan Pajak/Retribusi kepada Wajib Pajak/Retribusi serta pengawasan penyetorannya;
| ||
|
40.
|
Aparat Pelaksana Pemungutan adalah Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah dan instansi terkait dalam pemungutan Pajak/Retribusi daerah;
| ||
|
41.
|
Penanggung Jawab Pemungutan pajak daerah adalah Kepala Daerah, Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah;
| ||
|
42.
|
Penyidikan tindak pidana di bidang Perpajakan dan Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Perpajakan dan Retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
RUANG LINGKUP PENGHAPUSAN
Pasal 2 | |||
|
(1)
|
Ruang Lingkup penghapusan Piutang Pajak adalah semua jenis pajak yang menjadi kewenangan Daerah, meliputi kewajiban pokok pajak, bunga yang tertunggak sampai dengan tanggal terakhir perhitungan pembebanan utang dan telah tercantum dalam SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Putusan Banding, Putusan Peninjauan Kembali.
| ||
|
(2)
|
Ruang Lingkup penghapusan Piutang Retribusi adalah semua jenis Retribusi yang menjadi kewenangan Daerah, meliputi kewajiban pokok Retribusi, bunga yang tertunggak sampai dengan tanggal terakhir perhitungan pembebanan hutang dan telah tercantum dalam SKRD, STRD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Retribusi, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Putusan Banding, Putusan Peninjauan Kembali.
| ||
|
(3)
|
Piutang Pajak/Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), berupa bunga dapat dihapuskan apabila Pajak Daerah/Retribusi Daerah tersebut tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||
|
(1)
|
Piutang Pajak/Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), walaupun hak untuk melakukan penagihan belum kedaluwarsa juga dapat dihapuskan apabila Piutang Pajak/Retribusi Daerah tersebut tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi.
| ||
|
(2)
|
Piutang Pajak/Retribusi Daerah untuk Wajib Pajak/Retribusi Orang Pribadi yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah:
| ||
|
|
a.
|
Wajib Pajak atau Retribusi/Penanggung Pajak atau Retribusi meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris;
| |
|
|
b.
|
Wajib Pajak atau Retribusi/Penanggung Pajak atau Retribusi tidak mempunyai harta kekayaan lagi;
| |
|
|
c.
|
Wajib Pajak atau Retribusi/Penanggung Pajak atau Retribusi dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan, dan dari hasil penjualan harta tidak mencukupi untuk melunasi utang pajaknya;
| |
|
|
d.
|
Wajib Pajak/Retribusi menjalani hukuman atas tindak pidana yang dilakukannya dan telah memiliki ketetapan hukum dari Instansi yang berwenang;
| |
|
|
e.
|
Wajib Pajak/Retribusi terkena bencana alam yang tidak dapat dihindari berdasarkan kejadian nyata dan diperkuat dengan pernyataan dari Instansi yang berwenang;
| |
|
|
f.
|
Hak untuk melakukan penagihan Pajak/Retribusi sudah kedaluwarsa;
| |
|
|
g.
|
Dokumen sebagai dasar penagihan Pajak/Retribusi tidak ditemukan dikarenakan force majeure (kejadian diluar kemampuan manusia seperti bencana alam);
| |
|
|
h.
|
Hak Negara untuk melakukan penagihan Pajak/Retribusi tidak dapat dilaksanakan karena kondisi tertentu sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan dan/atau berdasarkan pertimbangan yang ditetapkan oleh Walikota;
| |
|
|
i.
|
Wajib Pajak atau Retribusi/Penanggung Pajak atau Retribusi tidak dapat diketemukan lagi; dan
| |
|
|
j.
|
Wajib Pajak atau Wajib Retribusi/Penanggung Pajak atau Wajib Retribusi meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
| |
|
(3)
|
Piutang Pajak/Retribusi Daerah untuk Wajib Pajak/Retribusi Badan yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah:
| ||
|
|
a.
|
Wajib Pajak/Wajib Retribusi bubar, likuidasi, atau pailit dan Penanggung Pajak/Retribusi tidak dapat ditemukan;
| |
|
|
b.
|
Hak untuk melakukan penagihan Pajak/Retribusi sudah kedaluwarsa;
| |
|
|
c.
|
Dokumen sebagai dasar penagihan Pajak/Retribusi tidak ditemukan dikarenakan force majeure (kejadian diluar kemampuan manusia seperti bencana alam); dan
| |
|
|
d.
|
Hak Pemerintah Daerah untuk melakukan penagihan Pajak/Retribusi tidak dapat dilaksanakan karena kondisi tertentu sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan dan/atau berdasarkan pertimbangan yang ditetapkan oleh Walikota.
| |
|
|
|
|
|
|
BAB III
PENATAUSAHAAN
Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Piutang Pajak/Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), wajib terlebih dahulu ditatausahakan sebagai Piutang Pajak/Retribusi Daerah dan telah dilakukan upaya tindakan penagihan berdasarkan Peraturan Perpajakan/Retribusi Daerah yang berlaku.
| ||
|
(2)
|
Piutang Pajak/Retribusi Daerah yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi akan tetapi belum kedaluwarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) terlebih dahulu dimasukkan ke dalam buku Daftar Cadangan Penghapusan Piutang Pajak/Retribusi dan tidak dilakukan lagi tindakan penagihan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
KEDALUWARSA
Pasal 5 | |||
|
(1)
|
Hak untuk melakukan penagihan Pajak menjadi kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya Pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah.
| ||
|
(2)
|
Kedaluwarsa penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertanggung apabila:
| ||
|
|
a.
|
Diterbitkan Surat Teguran dan/atau Surat Paksa; atau
| |
|
|
b.
|
Ada pengakuan utang Pajak dari Wajib Pajak baik langsung maupun tidak langsung.
| |
|
(3)
|
Dalam hal diterbitkannya Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan Pajak dihitung sejak tanggal penyampaian Surat Paksa tersebut.
| ||
|
(4)
|
Pengakuan hutang Pajak secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Pajak.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 6 | |||
|
(1)
|
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.
| ||
|
(2)
|
Kedaluwarsa penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertanggung jika:
| ||
|
|
a.
|
Diterbitkan Surat Teguran; atau
| |
|
|
b.
|
Ada pengakuan Utang Retribusi dari Wajib Retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
| |
|
(3)
|
Dalam hal diterbitkannya Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya Surat Teguran tersebut.
| ||
|
(4)
|
Pengakuan utang Retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai Utang Retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Kota.
| ||
|
(5)
|
Pengakuan Utang Retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Retribusi.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB V
KEWENANGAN
Pasal 7 | |||
|
(1)
|
Walikota dapat menghapus Piutang Pajak/Retribusi Daerah dikarenakan tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi.
| ||
|
(2)
|
Penghapusan Piutang Pajak/Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Walikota berdasarkan usulan dari Kepala DPPKAD untuk penghapusan piutang Pajak Daerah dan Kepala SKPD terkait untuk penghapusan Piutang Retribusi Daerah.
| ||
|
(3)
|
Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan/atau Retribusi Daerah dilakukan oleh:
| ||
|
|
a.
|
Walikota untuk jumlah sampai dengan Rp5.000.000.000,- (Lima milyar rupiah);
| |
|
|
b.
|
Walikota dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk jumlah lebih dari Rp5.000.000.000,- (Lima milyar rupiah).
| |
|
(4)
|
Penghapusan piutang Pajak Daerah atau piutang Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Walikota
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VI
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 8 | |||
|
(1)
|
Untuk memastikan keadaan Wajib Pajak Daerah dan/atau Wajib Retribusi Daerah yang terutang yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Wajib dilakukan penelitian administrasi dan/atau penelitian lapangan yang dilakukan oleh Tim Penelitian Pajak Daerah atau Retribusi Daerah yang hasilnya dituangkan dalam berita acara penelitian dan selanjutnya dilaporkan dalam Laporan Hasil Penelitian.
| ||
|
(2)
|
Kepala Dinas DPPKAD dan Kepala Dinas SKPD terkait membentuk Tim untuk melakukan penelitian terhadap Wajib Pajak/Retribusi yang ada dalam Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak/Retribusi Daerah dan Daftar Cadangan Penghapusan Piutang Pajak/Retribusi Daerah.
| ||
|
(3)
|
Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas DPPKAD untuk Pajak Daerah dan Kepala SKPD terkait untuk Retribusi Daerah.
| ||
|
(4)
|
Kepala Dinas DPPKAD dan Kepala SKPD terkait dalam hal tertentu dapat memerintahkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Juru Sita untuk mendampingi Tim dalam melaksanakan tugas.
| ||
|
(5)
|
Tim wajib membawa Surat Perintah yang diterbitkan oleh Kepala Dinas DPPKAD dan Kepala SKPD terkait dalam melaksanakan tugasnya.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 9 | |||
|
(1)
|
Berdasarkan Laporan Hasil Penelitian yang dilakukan oleh tim penelitian sebagaimana dimaksud pada pasal 8 ayat (1), disusun daftar usulan penghapusan Piutang Pajak Daerah atau Retribusi Daerah.
| ||
|
(2)
|
Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak/Retribusi Daerah dan Daftar Cadangan Penghapusan Piutang Pajak/Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat:
| ||
|
|
a.
|
Nama Wajib Pajak/Wajib Retribusi dan Penanggung Pajak/Retribusi;
| |
|
|
b.
|
alamat Wajib Pajak/Retribusi dan Penanggung Pajak/Retribusi;
| |
|
|
c.
|
nomor Pokok Wajib Pajak/Retribusi Daerah;
| |
|
|
d.
|
jenis Pajak/Retribusi Daerah;
| |
|
|
e.
|
masa Pajak, Tahun Pajak, Masa Retribusi;
| |
|
|
f.
|
jumlah Piutang Pajak/Retribusi yang akan dihapuskan atau yang akan dicadangkan untuk dihapuskan;
| |
|
|
g.
|
tindakan penagihan yang pernah dilakukan; dan
| |
|
|
h.
|
alasan dihapuskan atau dicadangkan untuk dihapuskan.
| |
|
|
|
|
|
Pasal 10 | |||
|
(1)
|
Kepala DPPKAD atau SKPD terkait mengusulkan daftar usulan penghapusan piutang pajak atau piutang retribusi kepada Walikota berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Tim Penelitian.
| ||
|
(2)
|
Laporan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
| ||
|
|
a.
|
Nama Wajib Pajak/Wajib Retribusi dan Penanggung Pajak/Retribusi;
| |
|
|
b.
|
alamat Wajib Pajak/Retribusi dan Penanggung Pajak/Retribusi;
| |
|
|
c.
|
nomor Pokok Wajib Pajak/Retribusi Daerah;
| |
|
|
d.
|
nomor dan tanggal STPD/SKPD/SKPDKB/SKPDKBT/Surat Keputusan Pembetulan/Surat Keputusan Keberatan/Surat Keputusan Pengurangan, Penghapusan Sanksi Administrasi berupa kenaikan bunga;
| |
|
|
e.
|
jenis Pajak/Retribusi Daerah;
| |
|
|
f.
|
masa Pajak, Tahun Pajak, Masa Retribusi;
| |
|
|
g.
|
besarnya Piutang Pajak/Retribusi Daerah yang akan dihapuskan atau yang akan dicadangkan untuk dihapuskan;
| |
|
|
h.
|
tindakan Penagihan yang pernah dilakukan;
| |
|
|
i.
|
alasan dihapuskan atau dicadangkan untuk dihapuskan;
| |
|
|
j.
|
gambaran Wajib Pajak/Wajib Retribusi dan Piutang Pajak/Retribusi Daerah yang bersangkutan, sebagai dasar untuk menentukan besarnya Piutang Pajak/Retribusi Daerah yang tidak dapat ditagih lagi dan diusulkan untuk dihapuskan; dan
| |
|
|
k.
|
keterangan hasil penelitian administrasi dan penelitian lapangan.
| |
|
|
|
|
|
Pasal 11 | |||
|
Berdasarkan Keputusan Walikota sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (4), Kepala DPPKAD atau Kepala SKPD terkait dengan tugas pokok dan fungsinya, menghapuskan penagihan tersebut dari daftar piutang Pajak Daerah dan/atau Retribusi Daerah dan buku administrasi lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12 | |||
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Tanjungpinang.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Tanjungpinang
pada tanggal 31 Desember 2015 WALIKOTA TANJUNGPINANG, LIS DARMANSYAH Diundangkan di Tanjungpinang pada tanggal SEKRETARIS DAERAH KOTA TANJUNGPINANG, RIONO BERITA DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2015 NOMOR | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.