Peraturan Walikota Kota Tangerang Selatan Nomor: 5 Tahun 2017
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA TANGERANG SELATAN
NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 138 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA TANGERANG SELATAN, | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 telah diatur dengan Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 138 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
| ||
|
b.
|
bahwa dengan adanya pergeseran antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja berkenaan, dan antar obyek belanja dalam jenis belanja berkenaan, berimplikasi terhadap Peraturan Walikota sebagaimana dimaksud dalam huruf a sehingga perlu diubah;
| ||
|
c.
|
bahwa berdasarkan Pasal 160 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa pergeseran anggaran dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Walikota tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai dasar pelaksanaan, untuk selanjutnya dianggarkan dalam rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
| ||
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 138 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Tangerang Selatan Di Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4935);
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
7.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
| ||
|
8.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 874) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 125);
| ||
|
9.
|
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 20);
| ||
|
10.
|
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 69);
| ||
|
11.
|
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 72);
| ||
|
12.
|
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2016 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 75);
| ||
|
13.
|
Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 138 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2016 Nomor 138);
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA TANGERANG SELATAN NOMOR 138 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal I | |||
|
1.
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 138 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2016 Nomor 138), diubah sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
Ketentuan Lampiran I Ringkasan APBD Berdasarkan Rincian Objek Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan diubah.
| |
|
|
b.
|
Ketentuan Lampiran II kode organisasi nomor 110101 Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan diubah.
| |
|
|
c.
|
Ketentuan Lampiran II kode organisasi nomor 110201 Dinas Kesehatan diubah.
| |
|
|
d.
|
Ketentuan Lampiran II kode organisasi nomor 110202 Rumah Sakit Umum diubah.
| |
|
|
e.
|
Ketentuan Lampiran II kode organisasi nomor 110301 Dinas Pekerjaan Umum diubah.
| |
|
|
f.
|
Ketentuan Lampiran II kode organisasi nomor 110302 Dinas Bangunan dan Penataan Ruang diubah.
| |
|
|
g.
|
Ketentuan Lampiran II kode organisasi nomor 110401 Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan diubah.
| |
|
|
h.
|
Ketentuan Lampiran II kode organisasi nomor 110501 Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan diubah.
| |
|
|
i.
|
Ketentuan Lampiran II kode organisasi nomor 110503 Satuan Polisi Pamong Praja diubah.
| |
|
|
j.
|
Ketentuan Lampiran II kode organisasi nomor 110601 Dinas Sosial diubah.
| |
|
|
k.
|
Ketentuan Lampiran II kode organisasi nomor 120101 Dinas Ketenagakerjaan diubah.
| |
|
|
l.
|
Ketentuan Lampiran II kode organisasi nomor 120201 Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana diubah.
| |
|
|
m.
|
Ketentuan Lampiran II kode organisasi nomor 120501 Dinas Lingkungan Hidup diubah.
| |
|
|
n.
|
Ketentuan Lampiran II kode organisasi nomor 120601 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil diubah.
| |
|
|
o.
|
Ketentuan Lampiran II kode organisasi nomor 121001 Dinas Komunikasi dan Informatika diubah.
| |
|
|
p.
|
Ketentuan Lampiran II kode organisasi nomor 121101 Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah diubah.
| |
|
|
q.
|
Ketentuan Lampiran II kode organisasi nomor 121201 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu diubah.
| |
|
|
r.
|
Ketentuan Lampiran II kode organisasi nomor 121301 Dinas Pemuda dan Olahraga diubah.
| |
|
|
s.
|
Ketentuan Lampiran II kode organisasi nomor 121701 Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah diubah.
| |
|
|
t.
|
Ketentuan Lampiran II kode organisasi nomor 200201 Dinas Pariwisata diubah.
| |
|
|
u.
|
Ketentuan Lampiran II kode organisasi nomor 200301 Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan diubah.
| |
|
|
v.
|
Ketentuan Lampiran II kode organisasi nomor 200401 Dinas Perindustrian dan Perdagangan diubah.
| |
|
|
w.
|
Ketentuan Lampiran II kode organisasi nomor 300101 Badan Perencanaan Pembangunan Daerah diubah.
| |
|
|
x.
|
Ketentuan Lampiran II kode organisasi nomor 300201 Badan Pendapatan Daerah diubah.
| |
|
|
y.
|
Ketentuan Lampiran II kode organisasi nomor 300202 Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah diubah.
| |
|
|
z.
|
Ketentuan Lampiran II kode organisasi nomor 300301 Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan diubah.
| |
|
|
aa.
|
Ketentuan Lampiran II kode organisasi nomor 300501 Sekretariat DPRD diubah.
| |
|
|
bb.
|
Ketentuan Lampiran II kode organisasi nomor 30060102 Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah diubah.
| |
|
|
cc.
|
Ketentuan Lampiran II kode organisasi nomor 30060104 Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah diubah.
| |
|
|
dd.
|
Ketentuan Lampiran II kode organisasi nomor 30060105 Bagian Pembangunan Sekretariat Daerah diubah.
| |
|
|
ee.
|
Ketentuan Lampiran II kode organisasi nomor 30060106 Bagian Hukum Sekretariat Daerah diubah.
| |
|
|
ff.
|
Ketentuan Lampiran II kode organisasi nomor 30060107 Bagian Umum dan Protokol Sekretariat Daerah diubah.
| |
|
|
gg.
|
Ketentuan Lampiran II kode organisasi nomor 30060108 Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan Sekretariat Daerah diubah.
| |
|
|
hh.
|
Ketentuan Lampiran II kode organisasi nomor 30060109 Bagian Keuangan dan Perencanaan Sekretariat Daerah diubah.
| |
|
|
ii.
|
Ketentuan Lampiran II kode organisasi nomor 30060110 Bagian Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah diubah.
| |
|
|
jj.
|
Ketentuan Lampiran II kode organisasi nomor 300701 Inspektorat diubah.
| |
|
|
kk.
|
Ketentuan Lampiran II kode organisasi nomor 300801 Kecamatan Ciputat diubah.
| |
|
|
ll.
|
Ketentuan Lampiran II kode organisasi nomor 300804 Kecamatan Serpong diubah.
| |
|
|
mm.
|
Ketentuan Lampiran II kode organisasi nomor 300807 Kecamatan Setu diubah.
| |
|
2.
|
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a tercantum dalam Lampiran I dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b sampai dengan huruf mm tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal II | |||
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Tangerang Selatan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Tangerang Selatan
pada tanggal 03 Maret 2017 WALIKOTA TANGERANG SELATAN, ttd. AIRIN RACHMI DIANY Diundangkan di Tangerang Selatan pada tanggal 03 Maret 2017 SEKRETARIS DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN, ttd. MUHAMAD BERITA DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN TAHUN 2017 NOMOR 5 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.