Peraturan Walikota Kota Tangerang Selatan Nomor: 22 Tahun 2015

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA TANGERANG SELATAN
NOMOR 22 TAHUN 2015
 
TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA TANGERANG SELATAN,
 
 
 

Menimbang

a. 
bahwa untuk melaksanakan Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 telah ditetapkan Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2015 Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2015 Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
b.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dalam hal Pemerintah Daerah belum menganggarkan pendanaan kegiatan pemilihan dalam APBD atau telah menganggarkan dalam APBD tetapi belum sesuai dengan standar kebutuhan, Pemerintah Daerah menganggarkan pendanaan kegiatan pemilihan mendahului penetapan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD, selanjutnya diusulkan dalam rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD;
c.
bahwa Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah mendapatkan bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam bentuk hibah berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 751 Tahun 2015 tentang Pemberian Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan dalam bentuk Uang Kepada Individu, Keluarga, Masyarakat, Kelompok Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan, Pemerintah Daerah Lain, dan Pemerintah serta Partai Politik Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
d.
bahwa selain urgensi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dalam hal terjadinya pergeseran antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja berkenaan, dan antar obyek belanja dalam jenis belanja berkenaan, berimplikasi terhadap Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d serta untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 160 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
 
 
 
Mengingat
1. 
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung tentang Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Tangerang Selatan Di Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4935);
7.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang­-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang­-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang­-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678);
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 680);
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
14.
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Tangerang Selatan (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 16);
15.
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 20);
16.
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2015 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 58);
17.
Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2015 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2015 Nomor 10);
18.
Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 751 Tahun 2015 tentang Pemberian Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan dalam bentuk Uang Kepada Individu, Keluarga, Masyarakat, Kelompok Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan, Pemerintah Daerah Lain, dan Pemerintah serta Partai Politik Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015.
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015, diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 1 angka diubah dan ditambahkan 4 (empat) angka yakni angka 29 sampai dengan angka 32, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
Pasal 1
 
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
 
1.
Daerah adalah Kota Tangerang Selatan.
 
2.
Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
 
3.
Walikota adalah Walikota Tangerang Selatan.
 
4.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada Pemerintah Daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang.
 
5.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
 
6.
Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Pendapatan adalah hak Pemerintah Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
 
7.
Belanja Daerah yang selanjutnya disebut Belanja adalah kewajiban Pemerintah Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
 
8.
Defisit Anggaran Daerah yang selanjutnya disebut Defisit adalah selisih kurang antara Pendapatan dan Belanja.
 
9.
Pembiayaan Daerah yang selanjutnya disebut Pembiayaan adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
 
10.
Penerimaan Daerah, yang selanjutnya disebut Penerimaan adalah uang yang masuk ke kas Daerah.
 
11.
Pengeluaran Daerah yang selanjutnya disebut Pengeluaran adalah uang yang keluar dari kas Daerah.
 
12.
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPA adalah selisih lebih realisasi Penerimaan dan Pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.
 
13.
Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan.
 
14.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
 
15.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
 
16.
Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan.
 
17.
Dana Bagi Hasil Pajak yang selanjutnya disebut DBH Pajak adalah bagian daerah yang berasal dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, dan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan.
 
18.
Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan.
 
19.
Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan.
 
20.
Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan guna mendanai kegiatan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran.
 
21.
Pinjaman Daerah yang selanjutnya disebut Pinjaman adalah semua transaksi yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga Daerah dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
 
22.
Piutang Daerah yang selanjutnya disebut Piutang adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Daerah dan/atau hak Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang­-undangan atau akibat lainnya yang sah.
 
23.
Investasi adalah penggunaan aset untuk memperoleh manfaat ekonomis seperti bunga, deviden, royalti, manfaat sosial dan/atau manfaat lainnya sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
 
24.
Program adalah penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi SKPD.
 
25.
Kegiatan adalah bagian dari Program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu Program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa.
 
26.
Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat DPA-SKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan dan belanja yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.
 
27.
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat DPA-PPKD adalah dokumen pelaksanaan anggaran dinas selaku Bendahara Umum Daerah.
 
28.
Komisi Pemilihan Umum Kota adalah Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan.
 
29.
Pergeseran Anggaran adalah Pergeseran antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja berkenaan dan revisi uraian, volume, harga satuan serta pergeseran antar obyek belanja dalam jenis belanja berkenaan dalam satu kegiatan yang sama.
 
30.
Polres Metro Jakarta Selatan adalah Kepolisian Resor Jakarta Selatan.
 
31.
Polres Kota Tangerang adalah Kepolisian Resor Kota Tangerang.
 
32.
Panwaslu Kota Tangerang Selatan adalah Panitia Pengawas Pemilihan Kota Tangerang Selatan.
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
Pasal 2
 
APBD Tahun Anggaran 2015 sejumlah Rp2,994,423,894,585.00 sebagai berikut:
 
 
 
 
a.
Pendapatan, meliputi:
 
1.
Pendapatan Asli Daerah
Rp
963,221,584,973.00
 
2.
Dana Perimbangan
Rp
744,344,030,000.00
 
3.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah
Rp
688,876,835,125.00
 
Jumlah Pendapatan
Rp
2,396,442,450,098.00
b.
Belanja, meliputi:
 
1.
Belanja Tidak Langsung terdiri atas:
 
 
 
 
a)
Belanja Pegawai
Rp
640,991,173,388.57
 
 
b)
Belanja Hibah
Rp
105,264,648,518.00
 
 
c)
Belanja Bantuan Sosial
Rp
1,944,000,000.00
 
 
d)
Belanja Bantuan Keuangan Kepada Provinsi/Kabupaten/Kota, Pemerintahan Desa dan Partai Politik
Rp
416,319,293.00
 
 
e)
Belanja Tidak Terduga
Rp
9,356,747,940.43
 
 
Jumlah Belanja Tidak Langsung
Rp
757,972,889,140.00
 
2
Belanja Langsung, terdiri atas:
 
 
 
 
a)
Belanja Pegawai
Rp
284,273,457,184.00
 
 
b)
Belanja Barang dan Jasa
Rp
720,808,518,772.00
 
 
c)
Belanja Modal
Rp
1,231,369,029,489.00
 
 
Jumlah Belanja Langsung
Rp
2,236,411,805,445.00
 
 
Jumlah Belanja Daerah
Rp
2,994,423,894,585.00
 
 
Surplus/Defisit
Rp
(597,981,444,487.00)
 
3.
Pembiayaan, terdiri atas:
 
 
 
 
Penerimaan Pembiayaan Daerah
Rp
597,981,444,487.00
 
 
SiLPA tahun berkenaan
Rp
0.00
a.
Pendapatan, meliputi:
 
1.
Pendapatan Asli Daerah
Rp
963,221,584,973.00
 
2.
Dana Perimbangan
Rp
744,344,030,000.00
 
3.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah
Rp
688,876,835,125.00
 
Jumlah Pendapatan
Rp
2,396,442,450,098.00
b.
Belanja, meliputi:
 
1.
Belanja Tidak Langsung terdiri atas:
 
 
 
 
a)
Belanja Pegawai
Rp
640,991,173,388.57
 
 
b)
Belanja Hibah
Rp
105,264,648,518.00
 
 
c)
Belanja Bantuan Sosial
Rp
1,944,000,000.00
 
 
d)
Belanja Bantuan Keuangan Kepada Provinsi/Kabupaten/Kota, Pemerintahan Desa dan Partai Politik
Rp
416,319,293.00
 
 
e)
Belanja Tidak Terduga
Rp
9,356,747,940.43
 
 
Jumlah Belanja Tidak Langsung
Rp
757,972,889,140.00
 
2
Belanja Langsung, terdiri atas:
 
 
 
 
a)
Belanja Pegawai
Rp
284,273,457,184.00
 
 
b)
Belanja Barang dan Jasa
Rp
720,808,518,772.00
 
 
c)
Belanja Modal
Rp
1,231,369,029,489.00
 
 
Jumlah Belanja Langsung
Rp
2,236,411,805,445.00
 
 
Jumlah Belanja Daerah
Rp
2,994,423,894,585.00
 
 
Surplus/Defisit
Rp
(597,981,444,487.00)
 
3.
Pembiayaan, terdiri atas:
 
 
 
 
Penerimaan Pembiayaan Daerah
Rp
597,981,444,487.00
 
 
SiLPA tahun berkenaan
Rp
0.00
a.
Pendapatan, meliputi:
 
1.
Pendapatan Asli Daerah
Rp
963,221,584,973.00
 
2.
Dana Perimbangan
Rp
744,344,030,000.00
 
3.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah
Rp
688,876,835,125.00
 
Jumlah Pendapatan
Rp
2,396,442,450,098.00
b.
Belanja, meliputi:
 
1.
Belanja Tidak Langsung terdiri atas:
 
 
 
 
a)
Belanja Pegawai
Rp
640,991,173,388.57
 
 
b)
Belanja Hibah
Rp
105,264,648,518.00
 
 
c)
Belanja Bantuan Sosial
Rp
1,944,000,000.00
 
 
d)
Belanja Bantuan Keuangan Kepada Provinsi/Kabupaten/Kota, Pemerintahan Desa dan Partai Politik
Rp
416,319,293.00
 
 
e)
Belanja Tidak Terduga
Rp
9,356,747,940.43
 
 
Jumlah Belanja Tidak Langsung
Rp
757,972,889,140.00
 
2
Belanja Langsung, terdiri atas:
 
 
 
 
a)
Belanja Pegawai
Rp
284,273,457,184.00
 
 
b)
Belanja Barang dan Jasa
Rp
720,808,518,772.00
 
 
c)
Belanja Modal
Rp
1,231,369,029,489.00
 
 
Jumlah Belanja Langsung
Rp
2,236,411,805,445.00
 
 
Jumlah Belanja Daerah
Rp
2,994,423,894,585.00
 
 
Surplus/Defisit
Rp
(597,981,444,487.00)
 
3.
Pembiayaan, terdiri atas:
 
 
 
 
Penerimaan Pembiayaan Daerah
Rp
597,981,444,487.00
 
 
SiLPA tahun berkenaan
Rp
0.00
 
 
 
3.
Ketentuan Lampiran I Ringkasan APBD Berdasarkan Rincian Objek Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan diubah.
 
 
 
4.
Ketentuan Lampiran II kode organisasi nomor 1.01.01 Dinas Pendidikan diubah.
 
 
 
5.
Ketentuan Lampiran II kode organisasi nomor 1.02.01 Dinas Kesehatan diubah.
 
 
 
6.
Ketentuan Lampiran II kode organisasi nomor 1.02.02 Rumah Sakit Umum diubah.
 
 
 
7.
Ketentuan Lampiran II kode organisasi nomor 1.03.01 Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air diubah.
 
 
 
8.
Ketentuan Lampiran II kode organisasi nomor 1.05.01 Dinas Tata Kota, Bangunan dan Pemukiman diubah.
 
 
 
9.
Ketentuan Lampiran II kode organisasi nomor 1.06.01 Badan Perencanaan Pembangunan Daerah diubah.
 
 
 
10.
Ketentuan Lampiran II kode organisasi nomor 1.07.01 Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika diubah.
 
 
 
11.
Ketentuan Lampiran II kode organisasi nomor 1.10.01 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil diubah.
 
 
 
12.
Ketentuan Lampiran II kode organisasi nomor 1.11.01 Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan dan Badan Keluarga Berencana diubah.
 
 
 
13.
Ketentuan Lampiran II kode organisasi nomor 1.15.01 Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah diubah.
 
 
 
14.
Ketentuan Lampiran II kode organisasi nomor 1.18.01 Dinas Pemuda dan Olahraga diubah.
 
 
 
15.
Ketentuan Lampiran II kode organisasi nomor 1.20.03.31 Bagian Hukum Sekretariat Daerah diubah.
 
 
 
16.
Ketentuan Lampiran II kode organisasi nomor 1.20.03.32 Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Sekretariat Daerah diubah.
 
 
 
17.
Ketentuan Lampiran II kode organisasi nomor 1.20.03.33 Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah diubah.
 
 
 
18.
Ketentuan Lampiran II kode organisasi nomor 1.20.04 Sekretariat DPRD diubah.
 
 
 
19.
Ketentuan Lampiran II kode organisasi nomor 1.20.06 Kecamatan Ciputat diubah.
 
 
 
20.
Ketentuan Lampiran II kode organisasi nomor 1.20.12 Kecamatan Setu diubah.
 
 
 
21.
Ketentuan Lampiran II kode organisasi nomor 1.20.13 Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah diubah.
 
 
 
22.
Ketentuan Lampiran II kode organisasi nomor 1.20.14 Badan Pelayanan Perizinan Terpadu diubah.
 
 
 
23.
Ketentuan Lampiran II kode organisasi nomor 1.20.16 Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan diubah.
 
 
 
24.
Ketentuan Lampiran II kode organisasi nomor 1.24.01 Kantor Arsip Daerah diubah.
 
 
 
25.
Ketentuan Lampiran II kode organisasi nomor 2.01.01 Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan diubah.
 
 
 
26.
Ketentuan Lampiran II kode organisasi nomor 2.06.01 Dinas Perindustrian dan Perdagangan diubah.
 
 
 
27.
Ketentuan Lampiran III Daftar Penerima Hibah, Alamat dan Besaran Alokasi Hibah yang Diterima Tahun Anggaran 2015 diubah.
 
 
 
28.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 sampai dengan angka 27 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
 
 

Pasal II

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Tangerang Selatan.
 
 
 
Ditetapkan di Tangerang Selatan
Pada tanggal 19 Juni 2015
WALIKOTA TANGERANG SELATAN,
ttd/cap
AIRIN RACHMI DIANY

Diundangkan di Tangerang Selatan
Pada tanggal 19 Juni 2015
SEKRETARIS DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN,
ttd/cap
DUDUNG E. DIREDJA

BERITA DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN TAHUN 2015 NOMOR 22
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.