Peraturan Walikota Kota Tangerang Selatan Nomor: 13 Tahun 2014

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA KOTA TANGERANG SELATAN
NOMOR 13 TAHUN 2014
 
TENTANG
 
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA TANGERANG SELATAN,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) yang belum mendapatkan Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (TP Guru PNSD) diberikan Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (DTP Guru PNSD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.07/2014 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2014;
b.
bahwa selain urgensi terhadap ketentuan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dalam hal terjadinya pergeseran antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja berkenaan, dan antar obyek belanja dalam jenis belanja berkenaan, berimplikasi terhadap Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 160 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangĀ­ Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
7.
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4935);
8.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5462);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5016);
11.
Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2009 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil;
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 690);
15.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
16.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.07/2014 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2014 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 576);
17.
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Tangerang Selatan (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 16);
18.
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 20);
19.
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2014 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 48);
20.
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 52);
21.
Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2012 Nomor 38) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2014 Nomor 5);
22.
Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Berita Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2014 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Berita Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2014 Nomor 3);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014.
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Berita Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2014 Nomor 2) diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 1 ditambahkan 1 (satu) angka yakni angka 29, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 1
 
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
 
1.
Daerah adalah Kota Tangerang Selatan.
 
2.
Pemerintah Daerah adalah Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kota Tangerang Selatan.
 
3.
Walikota adalah Walikota Tangerang Selatan.
 
4.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada Pemerintah Daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang.
 
5.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
 
6.
Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Pendapatan adalah hak Pemerintah Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
 
7.
Belanja Daerah yang selanjutnya disebut Belanja adalah kewajiban Pemerintah Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
 
8.
Defisit Anggaran Daerah yang selanjutnya disebut Defisit adalah selisih kurang antara Pendapatan dan Belanja.
 
9.
Pembiayaan Daerah yang selanjutnya disebut Pembiayaan adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/ atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
 
10.
Penerimaan Daerah, yang selanjutnya disebut Penerimaan adalah uang yang masuk ke kas Daerah.
 
11.
Pengeluaran Daerah yang selanjutnya disebut Pengeluaran adalah uang yang keluar dari kas Daerah.
 
12.
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPA adalah selisih lebih realisasi Penerimaan dan Pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.
 
13.
Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan.
 
14.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
 
15.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/ atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
 
16.
Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan.
 
17.
Dana Bagi Hasil Pajak yang selanjutnya disebut DBH Pajak adalah bagian daerah yang berasal dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, dan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan.
 
18.
Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan.
 
19.
Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan.
 
20.
Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan guna mendanai kegiatan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran.
 
21.
Pinjaman Daerah yang selanjutnya disebut Pinjaman adalah semua transaksi yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga .Daerah dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
 
22.
Piutang Daerah yang selanjutnya disebut Piutang adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Daerah dan/atau hak Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundangĀ­ undangan atau akibat lainnya yang sah.
 
23.
Investasi adalah penggunaan aset untuk memperoleh manfaat ekonomis seperti bunga, dividen, royalti, manfaat sosial dan/atau manfaat lainnya sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
 
24.
Program adalah penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi SKPD.
 
25.
Kegiatan adalah bagian dari Program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu Program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil (sumber daya manusia),barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau ke semua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa.
 
26.
Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat DPA-SKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan dan belanja yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.
 
27.
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat DPA-PPKD adalah dokumen pelaksanaan anggaran dinas selaku Bendahara Umum Daerah.
 
28.
Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun Anggaran 2014 yang selanjutnya disebut TP Guru PNSD adalah tunjangan profesi yang diberikan kepada Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dari tahun 2006 sampai dengan tahun 2013.
 
29.
Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun Anggaran 2014 yang selanjutnya disebut DTP Guru PNSD adalah Tambahan Penghasilan yang diberikan kepada Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang belum mendapatkan tunjangan profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangĀ­ undangan.
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 2
 
APBD Tahun Anggaran 2014 sejumlah Rp2.602.007.382.460,00 sebagai berikut:
 
 
 
 
 
a.
Pendapatan, meliputi:
 
 
 
1.
Pendapatan Asli Daerah
Rp
799.986.968.180
 
2.
Dana Perimbangan
Rp
697.127.312.487
 
3.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah
Rp
560.243.644.793,00
 
 
Jumlah Pendapatan
Rp
2.057.357.925.460,00
b.
Belanja, meliputi:
 
 
 
1.
Belanja Tidak Langsung terdiri atas:
 
 
 
 
a)
Belanja Pegawai
Rp
586.545.371.665,00
 
 
b)
Belanja Hibah
Rp
17.455.400.000,00
 
 
c)
Belanja Bantuan Sosial
Rp
20.000.000.000,00
 
 
d)
Belanja Bantuan Keuangan Kepada Provinsi/Kabupaten/Kota, Pemerintahan Desa dan Partai Politik
Rp
722.638.442,00
 
 
e)
Belanja Tidak Terduga
Rp
4.168.244.944,00
 
 
Jumlah Belanja Tidak Langsung
Rp
628.891.655.051,00
 
2.
Belanja Langsung, terdiri atas:
 
 
 
 
a)
Belanja Pegawai
Rp
233.747.340.875,00
 
 
b)
Belanja Barang dan Jasa
Rp
685.595.434.553,00
 
 
c)
Belanja Modal
Rp
1.053.772.951.981,00
 
 
Jumlah Belanja Langsung
Rp
1.973.115.727.409,00
 
 
Jumlah Belanja Daerah
Rp
2.602.007.382.460,00
 
 
Surplus/ Defisit
Rp
(544.649.457.000)
 
3.
Pembiayaan, terdiri atas:
 
 
 
 
a)
Penerimaan Pembiayaan Daerah
Rp
566.429.457.000,00
 
 
b)
Pengeluaran Pembiayaan Daerah
Rp
21.780.000.000,00
 
 
Jumlah Pembiayaan Netto
Rp
544.649.457.000,00
 
 
SiLPA tahun berkenaan
Rp
0,00
a.
Pendapatan, meliputi:
 
 
 
1.
Pendapatan Asli Daerah
Rp
799.986.968.180
 
2.
Dana Perimbangan
Rp
697.127.312.487
 
3.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah
Rp
560.243.644.793,00
 
 
Jumlah Pendapatan
Rp
2.057.357.925.460,00
b.
Belanja, meliputi:
 
 
 
1.
Belanja Tidak Langsung terdiri atas:
 
 
 
 
a)
Belanja Pegawai
Rp
586.545.371.665,00
 
 
b)
Belanja Hibah
Rp
17.455.400.000,00
 
 
c)
Belanja Bantuan Sosial
Rp
20.000.000.000,00
 
 
d)
Belanja Bantuan Keuangan Kepada Provinsi/Kabupaten/Kota, Pemerintahan Desa dan Partai Politik
Rp
722.638.442,00
 
 
e)
Belanja Tidak Terduga
Rp
4.168.244.944,00
 
 
Jumlah Belanja Tidak Langsung
Rp
628.891.655.051,00
 
2.
Belanja Langsung, terdiri atas:
 
 
 
 
a)
Belanja Pegawai
Rp
233.747.340.875,00
 
 
b)
Belanja Barang dan Jasa
Rp
685.595.434.553,00
 
 
c)
Belanja Modal
Rp
1.053.772.951.981,00
 
 
Jumlah Belanja Langsung
Rp
1.973.115.727.409,00
 
 
Jumlah Belanja Daerah
Rp
2.602.007.382.460,00
 
 
Surplus/ Defisit
Rp
(544.649.457.000)
 
3.
Pembiayaan, terdiri atas:
 
 
 
 
a)
Penerimaan Pembiayaan Daerah
Rp
566.429.457.000,00
 
 
b)
Pengeluaran Pembiayaan Daerah
Rp
21.780.000.000,00
 
 
Jumlah Pembiayaan Netto
Rp
544.649.457.000,00
 
 
SiLPA tahun berkenaan
Rp
0,00
a.
Pendapatan, meliputi:
 
 
 
1.
Pendapatan Asli Daerah
Rp
799.986.968.180
 
2.
Dana Perimbangan
Rp
697.127.312.487
 
3.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah
Rp
560.243.644.793,00
 
 
Jumlah Pendapatan
Rp
2.057.357.925.460,00
b.
Belanja, meliputi:
 
 
 
1.
Belanja Tidak Langsung terdiri atas:
 
 
 
 
a)
Belanja Pegawai
Rp
586.545.371.665,00
 
 
b)
Belanja Hibah
Rp
17.455.400.000,00
 
 
c)
Belanja Bantuan Sosial
Rp
20.000.000.000,00
 
 
d)
Belanja Bantuan Keuangan Kepada Provinsi/Kabupaten/Kota, Pemerintahan Desa dan Partai Politik
Rp
722.638.442,00
 
 
e)
Belanja Tidak Terduga
Rp
4.168.244.944,00
 
 
Jumlah Belanja Tidak Langsung
Rp
628.891.655.051,00
 
2.
Belanja Langsung, terdiri atas:
 
 
 
 
a)
Belanja Pegawai
Rp
233.747.340.875,00
 
 
b)
Belanja Barang dan Jasa
Rp
685.595.434.553,00
 
 
c)
Belanja Modal
Rp
1.053.772.951.981,00
 
 
Jumlah Belanja Langsung
Rp
1.973.115.727.409,00
 
 
Jumlah Belanja Daerah
Rp
2.602.007.382.460,00
 
 
Surplus/ Defisit
Rp
(544.649.457.000)
 
3.
Pembiayaan, terdiri atas:
 
 
 
 
a)
Penerimaan Pembiayaan Daerah
Rp
566.429.457.000,00
 
 
b)
Pengeluaran Pembiayaan Daerah
Rp
21.780.000.000,00
 
 
Jumlah Pembiayaan Netto
Rp
544.649.457.000,00
 
 
SiLPA tahun berkenaan
Rp
0,00
 
 
 
 
3.
Ketentuan Lampiran I pada kode kelompok pendapatan 4.3 diubah.
 
 
 
 
4.
Ketentuan Lampiran I pada kode jenis pendapatan 4.3.4 dan kode objek pendapatan 4.3.4.0.1 diubah, serta ditambahkan 1 (satu) kode rincian objek pendapatan 4.3.4.01.02.
 
 
 
 
5.
Ketentuan Lampiran I pada kode kelompok belanja 5.1 dan kode jenis belanja 5.1.1 diubah.
 
 
 
 
6.
Ketentuan Lampiran I pada kode rincian objek belanja 5.1.1.0.2.0.1 dan kode rincian objek belanja 5.1.1.0.2.0.6 diubah.
 
 
 
 
7.
Ketentuan Lampiran I pada kode objek belanja 5.1.1.0.7 dan kode rincian objek belanja 5.1.1.0.7.0.2 diubah.
 
 
 
 
8.
Ketentuan Lampiran I pada kode objek belanja 5.2.1.0.1 dan kode rincian objek belanja 5.2.1.0.1.0.1 diubah.
 
 
 
 
9.
Ketentuan Lampiran I pada kode objek belanja 5.2.1.0.2 dan kode rincian objek belanja 5.2.1.0.2.0.3 diubah.
 
 
 
 
10.
Ketentuan Lampiran I pada kode objek belanja 5.2.2.0.1 dan kode rincian objek belanja 5.2.2.0.1.1.2 diubah.
 
 
 
 
11.
Ketentuan Lampiran I pada kode objek belanja 5.2.2.0.6, kode rincian objek belanja 5.2.2.0.6.0.1, dan kode rincian objek belanja 5.2.2.0.6.0.3 diubah.
 
 
 
 
12.
Ketentuan Lampiran I pada kode rincian objek belanja 5.2.2.2.1.0.1 dan kode rincian objek belanja 5.2.2.2.1.0.3 diubah.
 
 
 
 
13.
Ketentuan Lampiran I pada kode objek belanja 5.2.2.3.0 dan kode rincian objek belanja 5.2.2.3.0.0.1 diubah.
 
 
 
 
14.
Ketentuan Lampiran I pada kode objek belanja 5.2.2.3.2 dan kode rincian objek belanja 5.2.2.3.2.0.2 diubah.
 
 
 
 
15.
Ketentuan Lampiran I pada kode objek belanja 5.2.2.3.3, kode rincian objek belanja 5.2.2.3.3.0.1, dan kode rincian objek belanja 5.2.2.3.3.0.2 diubah.
 
 
 
 
16.
Ketentuan Lampiran I pada kode rincian objek belanja 5.2.3.2.5.0.1 dan kode rincian objek belanja 5.2.3.2.5.0.8 diubah.
 
 
 
 
17.
Ketentuan Lampiran II anggaran pada kode organisasi nomor 1.01.01 Dinas Pendidikan diubah.
 
 
 
 
18.
Ketentuan Lampiran II anggaran pada kode organisasi nomor 1.02.01 Dinas Kesehatan diubah.
 
 
 
 
19.
Ketentuan Lampiran II anggaran pada kode organisasi nomor 1.02.02 Rumah Sakit Umum Kota Tangerang Selatan diubah.
 
 
 
 
20.
Ketentuan Lampiran II anggaran pada kode organisasi nomor 1.03.01 Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air diubah.
 
 
 
 
21.
Ketentuan Lampiran II anggaran pada kode organisasi nomor 1.05.01 Dinas Tata Kota, Bangunan, dan Pemukiman diubah.
 
 
 
 
22.
Ketentuan Lampiran II anggaran pada kode organisasi nomor 1.06.01 Badan Perencanaan Pembangunan Daerah diubah.
 
 
 
 
23.
Ketentuan Lampiran II anggaran pada kode organisasi nomor 1.16.01 Kantor Penanaman Modal Daerah diubah.
 
 
 
 
24.
Ketentuan Lampiran II anggaran pada kode organisasi nomor 1.18.01 Dinas Pemuda dan Olahraga diubah.
 
 
 
 
25.
Ketentuan Lampiran II anggaran pada kode organisasi nomor 1.20.02 Walikota diubah.
 
 
 
 
26.
Ketentuan Lampiran II anggaran pada kode organisasi nomor 1.20.03 Sekretariat Daerah diubah.
 
 
 
 
27.
Ketentuan Lampiran II anggaran pada kode organisasi nomor 1.20.13 Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah diubah.
 
 
 
 
28.
Ketentuan Lampiran II anggaran pada kode organisasi nomor 1.20.16 Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan diubah.
 
 
 
 
29.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 sampai dengan angka 28 tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Tangerang Selatan.
 
 
 
 
Ditetapkan di Tangerang Selatan
Pada tanggal 10 Juni 2014
WALIKOTA TANGERANG SELATAN,
ttd/cap
AIRIN RACBMI DIANY

Diundangkan di Tangerang Selatan
Pada tanggal 10 Juni 2014
SEKRETARIS DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN,
ttd/cap
DUDUNG E. DIREDJA

BERITA DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN TAHUN 2014 NOMOR 13
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.