Peraturan Walikota Kota Tangerang Selatan Nomor: 11 Tahun 2017
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA TANGERANG SELATAN
NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 138 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA TANGERANG SELATAN,
| |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 telah diatur dengan Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 138 Tahun 2016 Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan, Atas Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 138 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
| ||
|
b.
|
bahwa dengan adanya pergeseran anggaran pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Bangunan dan Penataan Ruang, Badan Pendapatan Daerah dan Bagian Umum dan Protokol Sekretariat Daerah, berimplikasi terhadap Peraturan Walikota sebagaimana dimaksud dalam huruf a sehingga perlu diubah;
| ||
|
c.
|
berdasarkan Pasal 160 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa pergeseran anggaran dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Walikota tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai dasar pelaksanaan, untuk selanjutnya dianggarkan dalam rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
| ||
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 138 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Tangerang Selatan Di Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4935);
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
7.
|
Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 364);
| ||
|
8.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
| ||
|
9.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 874) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 125);
| ||
|
10.
|
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 467);
| ||
|
11.
|
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 20);
| ||
|
12.
|
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 69);
| ||
|
13.
|
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 72);
| ||
|
14.
|
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2016 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 75);
| ||
|
15.
|
Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 138 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2016 Nomor 138) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 138 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2017 Nomor 5);
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA TANGERANG SELATAN NOMOR 138 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal I | |||
|
1.
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 138 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2016 Nomor 138) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 138 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2017 Nomor 5), diubah sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
a.
|
Ketentuan Lampiran I Ringkasan APBD Berdasarkan Rincian Objek Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan diubah.
| |
|
|
b.
|
Ketentuan Lampiran II kode organisasi nomor 110101 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan diubah.
| |
|
|
c.
|
Ketentuan Lampiran II kode organisasi nomor 110302 Dinas Bangunan dan Penataan Ruang diubah.
| |
|
|
d.
|
Ketentuan Lampiran II kode organisasi nomor 300201 Badan Pendapatan Daerah diubah.
| |
|
|
e.
|
Ketentuan Lampiran II kode organisasi nomor 30060107 Bagian Umum dan Protokol Sekretariat Daerah diubah.
| |
|
|
|
|
|
|
2.
|
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a tercantum dalam Lampiran I dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b sampai dengan huruf e tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal II | |||
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Tangerang Selatan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Tangerang Selatan
pada tanggal 2 Mei 2017 WALIKOTA TANGERANG SELATAN, ttd. AIRIN RACHMI DIANY Diundangkan di Tangerang Selatan pada tanggal 2 Mei 2017 SEKRETARIS DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN, ttd. MUHAMAD BERITA DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN TAHUN 2017 NOMOR 11 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.