Peraturan Walikota Kota Tangerang Selatan Nomor: 10 Tahun 2021

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA TANGERANG SELATAN
NOMOR 10 TAHUN 2021
 
TENTANG

PEMBEBASAN RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH PERUNTUKAN BANGUNAN NON PERMANEN KEGIATAN USAHA DAN KIOS KELAS C DALAM RANGKA REVITALISASI PASAR CIPUTAT
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA TANGERANG SELATAN,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka pelaksanaan revitalisasi Pasar Ciputat, guna mendukung pelayanan pasar telah dilakukan relokasi kepada para pedagang di Pasar Ciputat;
b.
bahwa Wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) merupakan bencana nasional yang mempengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas sektor tertentu sampai di tingkat daerah, sehingga berpengaruh terhadap pendapatan pedagang pasar di tempat relokasi;
c.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 100 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Retribusi Daerah, Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan Retribusi;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembebasan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Peruntukan Bangunan Non Permanen Kegiatan Usaha Dan Kios Kelas C Dalam Rangka Revitalisasi Pasar Ciputat;
 
 
 

Menetapkan

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Tangerang Selatan Di Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4935);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249);
6.
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2014 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 56);
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PEMBEBASAN RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH PERUNTUKAN BANGUNAN NON PERMANEN KEGIATAN USAHA DAN KIOS KELAS C DALAM RANGKA REVITALISASI PASAR CIPUTAT.
 
 
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kota Tangerang Selatan.
2.
Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.
Walikota adalah Walikota Tangerang Selatan.
4.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
5.
Corona Virus Disease 2019 yang selanjutnya disebut COVID-19 adalah penyakit Corona Virus 2019 yang disebabkan oleh Corona Virus jenis baru yang diberi nama SARS-COV2.
 
 
 

Pasal 2

(1)
Pembebasan retribusi pemakaian kekayaan Daerah dimaksudkan untuk memberikan relaksasi kepada pedagang Pasar Ciputat dalam melaksanakan pembayaran Retribusi selama masa pandemi COVID-19 dan selama relokasi berjalan.
(2)
Relaksasi Retribusi pemakaian barang milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bertahap.
(3)
Relaksasi Retribusi pemakaian barang milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pedagang yang sudah di relokasi.
 
 
 

Pasal 3

Pembebasan Retribusi pemakaian kekayaan Daerah bertujuan:
a.
meningkatkan perekonomian pedagang Pasar Ciputat selama masa pandemi COVID-19 dan selama masa relokasi; dan
b.
membantu pedagang Pasar Ciputat yang direlokasi untuk memenuhi kelangsungan dagangannya yang sedang mengalami kesulitan ekonomi selama masa pandemi COVID-19 dan selama masa relokasi.
 
 
 

Pasal 4

Pembebasan Retribusi pemakaian kekayaan Daerah diberikan kepada para pedagang Pasar Ciputat yang telah direlokasi ke tempat yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah selama masa pandemi COVID-19 dan selama masa relokasi dengan peruntukan pemakaian:
a.
bangunan non permanen kegiatan usaha; dan
b.
kios kelas c.
 
 
 

Pasal 5

Peraturan Walikota ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2021.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Tangerang Selatan.
 
 
 
Ditetapkan di Tangerang Selatan
pada tanggal 25 Maret 2021
WALIKOTA TANGERANG SELATAN,
ttd.
AIRIN RACHMI DIANY

Diundangkan di Tangerang Selatan
pada tanggal 26 Maret 2021
PENJABAT SEKRETARIS DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN,
ttd.
BAMBANG NOERTJAHJO

BERITA DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN TAHUN 2021 NOMOR 10
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.