Peraturan Walikota Kota Tangerang Selatan Nomor: 1 Tahun 2021
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA TANGERANG SELATAN
NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 141 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA TANGERANG SELATAN, | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Retribusi Daerah pada jenis retribusi tempat rekreasi dan olahraga, telah ditetapkan Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 141 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 141 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
| ||
|
b.
|
bahwa dengan bertambahnya beberapa obyek retribusi tempat olahraga yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah, maka Peraturan Walikota sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dilakukan perubahan;
| ||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 141 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Tangerang Selatan Di Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4935);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
| ||
|
5.
|
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2014 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2014 Nomor 56);
| ||
|
6.
|
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 72);
| ||
|
7.
|
Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 141 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Berita Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2016 Nomor 141) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 141 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Berita Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2020 Nomor 53);
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 141 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal I | |||
|
Ketentuan Pasal 6 Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 141 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Berita Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2016 Nomor 141) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 141 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Berita Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2020 Nomor 53) diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 6
| |||
|
(1)
|
Obyek Retribusi tempat olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a, antara lain:
| ||
|
|
a.
|
stadion mini Ciputat;
| |
|
|
b.
|
lapangan basket, tenis dan kolam renang Panorama;
| |
|
|
c.
|
lapangan softball Alam Sutera;
| |
|
|
d.
|
lapangan bola villa Pamulang;
| |
|
|
e.
|
lapangan bola Parigi;
| |
|
|
f.
|
lapangan bola Rempoa; dan
| |
|
|
g.
|
lapangan futsal, basket, sepak bola dan wall climbing community center.
| |
|
(2)
|
Obyek Retribusi tempat olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b, antara lain:
| ||
|
|
a.
|
lapangan tenis Setu;
| |
|
|
b.
|
lapangan tenis Sektor III Bintaro Jaya;
| |
|
|
c.
|
lapangan tenis Villa Pamulang Mas; dan
| |
|
|
d.
|
lapangan tenis dan kolam renang Bintaro Regency.
| |
|
(3)
|
Obyek Retribusi tempat olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c yaitu:
| ||
|
|
a.
|
Gedung olahraga Ciputat; dan
| |
|
|
b.
|
Gedung serba guna villa Mutiara.
| |
|
|
|
|
|
Pasal II | |||
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Tangerang Selatan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Tangerang Selatan
pada tanggal 6 Januari 2021 WALIKOTA TANGERANG SELATAN, ttd. AIRIN RACHMI DIANY Diundangkan di Tangerang Selatan pada tanggal 7 Januari 2021 PENJABAT SEKRETARIS DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN, ttd. BAMBANG NOERTJAHJO BERITA DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN TAHUN 2021 NOMOR 1 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.