Peraturan Walikota Kota Tangerang Nomor: 65 Tahun 2020

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALI KOTA TANGERANG

NOMOR 65 TAHUN 2020

 
TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 27 TAHUN 2020 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF BERUPA PEMBEBASAN, PENGURANGAN, JATUH TEMPO DAN PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALI KOTA TANGERANG,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa pemberian Insentif berupa pembebasan, pengurangan, jatuh tempo, dan pembebasan sanksi administrasi Pajak Daerah dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif Berupa Pembebasan, Pengurangan, Jatuh Tempo, Dan Pembebasan Sanksi administrasi Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 45 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif Berupa Pembebasan, Pengurangan, Jatuh Tempo, Dan Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Daerah, namun dengan diperpanjangnya Pembatasan Sosial Berskala Besar Provinsi Banten, maka Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud perlu dilakukan perubahan;
b.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat (2) huruf a dan huruf d Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, Wali Kota dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya, dan mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar Wajib Pajak atau kondisi tertentu objek pajak;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif Berupa Pembebasan, Pengurangan, Jatuh Tempo dan Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Daerah;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3518);
2.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4189);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5899);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
7.
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional;
8.
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2010 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Nomor 7) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2020 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Nomor 1);
9.
Peraturan Wali Kota Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif berupa Pembebasan, Pengurangan, Jatuh Tempo dan Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Daerah (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2020 Nomor 27) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 45 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif berupa Pembebasan, Pengurangan, Jatuh Tempo dan Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Daerah (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2020 Nomor 45);
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALI KOTA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 27 TAHUN 2020 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF BERUPA PEMBEBASAN, PENGURANGAN, JATUH TEMPO, DAN PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK DAERAH.
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif berupa Pembebasan, Pengurangan, Jatuh Tempo dan Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Daerah (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2020 Nomor 27) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 45 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif berupa Pembebasan, Pengurangan, Jatuh Tempo dan Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Daerah (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2020 Nomor 45), diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 1 ditambahkan 5 (lima) angka yakni angka 31 sampai dengan angka 35, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 1
 
Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan:
 
1.
Daerah adalah Kota Tangerang.
 
2.
Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
 
3.
Wali Kota adalah Wali Kota Tangerang.
 
4.
Badan Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat BPKD adalah Badan Pengelola Keuangan Daerah Kota Tangerang.
 
5.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat Kepala BPKD adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Kota Tangerang.
 
6.
Pajak Daerah adalah Pajak Daerah yang diatur dalam Peraturan Wali Kota ini yang meliputi Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah.
 
7.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
 
8.
Pajak Restoran adalah Pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
 
9.
Pajak Parkir adalah Pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
 
10.
Pajak Hotel adalah Pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.
 
11.
Pajak Hiburan adalah Pajak atas penyelenggaraan hiburan.
 
12.
Pajak Air Tanah adalah Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
 
13.
Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.
 
14.
Pajak Penerangan Jalan yang selanjutnya disingkat PPJ adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.
 
15.
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Pajak.
 
16.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar Pajak, pemotong Pajak, dan pemungut Pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
 
17.
Penanggung Pajak adalah Orang Pribadi atau Badan yang bertanggung jawab atas Pembayaran Pajak, termasuk wakil yang menjalankan Hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan Peraturan PerPajakan Daerah.
 
18.
Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Wali Kota paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan Pajak yang terutang.
 
19.
Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
 
20.
Pajak yang terutang adalah Pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perPajakan daerah.
 
21.
Pemungutan Pajak adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek Pajak, penentuan besarnya Pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan Pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
 
22.
Pembayaran adalah jumlah yang diterima atau yang seharusnya diterima dari subjek Pajak sebagai imbalan atas penyediaan jasa oleh pengusaha hotel, penyediaan makanan dan/atau minuman oleh pengusaha restoran, penyelenggara hiburan, penyelenggara tempat parkir dan pemakaian air bawah tanah.
 
23.
Penyetoran adalah pembayaran Pajak oleh wajib Pajak.
 
24.
Pelayanan adalah suatu bentuk kegiatan pelayanan yang dilakukan oleh Badan dalam bentuk barang dan/atau jasa dalam rangka pemenuhan kebutuhan Wajib Pajak sesuai dengan peraturan perPajakan daerah.
 
25.
Pengawasan transaksi usaha wajib Pajak yang selanjutnya disebut pengawasan adalah suatu proses untuk memastikan bahwa semua aktivitas transaksi pembayaran oleh subjek Pajak kepada wajib Pajak sudah dicatat/direkam/diinput sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan daerah.
 
26.
Sistem Informasi Pajak Daerah adalah Perangkat dan Sistem Informasi Pajak Daerah dalam bentuk apapun yang dapat menghubungkan secara langsung dengan perangkat dan sistem informasi data transaksi usaha dan pembayaran Pajak Daerah dalam bentuk apapun yang dimiliki oleh Wajib Pajak.
 
27.
Data Transaksi Usaha selanjutnya disebut data transaksi pembayaran adalah keterangan atau data atau dokumen transaksi yang berkaitan dengan pembayaran Pajak Daerah yang menjadi dasar pengenaan Pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak.
 
28.
Online adalah sambungan langsung antara subsistem satu dengan subsistem lainnya secara terintegrasi atau keadaan komputer yang terkoneksi atau terhubung ke jaringan internet sehingga apabila komputer sedang online bisa mengakses internet tersebut.
 
29.
Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak adalah sistem pelaporan data transaksi usaha wajib Pajak melalui perangkat teknologi informasi berupa sambungan langsung antar sistem informasi data transaksi usaha wajib Pajak dengan sistem informasi Dinas secara terintegrasi melalui jaringan komunikasi data.
 
30.
Aplikasi Pajak Online adalah sistem pelaporan secara online yang berbasis web yang digunakan oleh Wajib Pajak Daerah untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran Pajak, objek Pajak dan/atau bukan objek Pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
 
31.
Pembebasan adalah tidak dikenakan tarif pajak/denda daerah atas objek Pajak Daerah untuk Pajak Daerah dengan mekanisme Self Assement.
 
32.
Penghapusan adalah Penghapusan Denda secara Jabatan melalui penyesuaian pada Sistem Informasi Manajemen Pajak Daerah (SIMPAD) tanpa melalui mekanisme permohonan wajib pajak daerah.
 
33.
Sanksi Administrasi Pajak Daerah yang selanjutnya disebut sebagai Denda adalah Hukuman yang dikenakan kepada Wajib Pajak berupa keharusan membayar dalam bentuk uang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
 
34.
Menghitung Pajak Sendiri (MPS)/Self Assesment, adalah cara perhitungan pajak yang memberi kepercayaan kepada Wajib Pajak atau Penanggung Pajak untuk menghitung dan menyetor sendiri pajak yang tertuang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 
35.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
 
 
 
 
 
2.
BAB III dan ketentuan Pasal 4 diubah, yang berbunyi sebagai berikut: 
 
 
 
 
 
 
BAB III
PEMBEBASAN, PENGURANGAN DAN PENGHAPUSAN PAJAK DAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK DAERAH

Pasal 4
 
(1)
Pembebasan Pajak dikenakan untuk Objek Pajak Hotel non bintang/losmen/kos-kosan dan Pajak Hiburan untuk masa Pajak bulan April sampai dengan bulan November Tahun 2020.
 
(2)
Pembebasan denda dikenakan untuk Objek Pajak Hotel Berbintang, Pajak Restoran dan Pajak Parkir untuk masa Pajak bulan April sampai dengan bulan November Tahun 2020.
 
(3)
Penghapusan Denda untuk Objek Pajak Air Tanah dikenakan untuk masa pajak bulan April sampai dengan bulan November Tahun 2020.
 
(4)
Penghapusan Denda untuk Objek Pajak Reklame diberikan atas pembayaran di bulan Juni sampai dengan bulan Desember Tahun 2020 untuk Ketetapan yang diterbitkan Tahun 2020.
 
(5)
Penghapusan Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) termasuk Denda yang berasal dari ketetapan yang diterbitkan sebelum tahun 2020 untuk Objek Pajak yang sama.
 
(6)
Pengurangan Tarif Pajak Daerah untuk PPJ diberikan kepada setiap pengguna tenaga listrik, dengan ketentuan sebagai berikut:
 
 
a.
rumah tangga meliputi:
 
 
 
1.
daya listrik 1300 VA (seribu tiga ratus volt ampere) sampai dengan 2200 VA (dua ribu dua ratus volt ampere) dikenakan tarif pengurangan sebesar 1% (satu perseratus);
 
 
 
2.
daya listrik 3500 VA (tiga ribu lima ratus volt ampere) sampai dengan 5500 VA (lima ribu lima ratus volt ampere) dikenakan tarif pengurangan sebesar 2% (dua perseratus); dan
 
 
 
3.
daya listrik 6600 VA (enam ribu enam ratus volt ampere) keatas dikenakan tarif pengurangan sebesar 3% (tiga perseratus).
 
 
b.
bisnis non industri dikenakan tarif pengurangan sebesar 3% (tiga perseratus).
 
(7)
Pengurangan Tarif Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikenakan untuk penggunaan listrik bulan Juni sampai dengan bulan November Tahun 2020.
 
(8)
Penghapusan Denda yang berasal dari SKPDKB diberikan atas pembayaran mulai bulan September sampai dengan bulan Desember Tahun 2020 untuk Ketetapan SKPDKB yang diterbitkan mulai Tahun 2019.
 
 
 
 
 
3.
Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 4A yang berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 4A
 
Penetapan perubahan melalui Keputusan Wali Kota untuk:
 
a.
Masa Pajak untuk Pembebasan Pajak dan Pembebasan Denda Mekanisme Self Assesment;
 
b.
Masa Pajak untuk Penghapusan Denda Pajak Air Tanah;
 
c.
periode Pembayaran untuk Penghapusan Denda Pajak Reklame;
 
d.
periode Penggunaan untuk Pengurangan Tarif Pajak PPJ; dan
 
e.
periode Pembayaran untuk Penghapusan Denda yang berasal dari SKPDKB.
 
 
 
 
 
4.
Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 5
 
(1)
Pembebasan Pajak, Pembebasan Denda, dan Penghapusan Denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) tidak menghilangkan kewajiban Wajib Pajak menyampaikan:
 
 
a.
laporan omzet dan/atau data transaksi usahanya bagi wajib pajak dengan mekanisme Self Assesment; dan/atau
 
 
b.
laporan penggunaan dan/atau pemanfaatan air bawah tanah bagi Wajib Pajak Air Tanah.
 
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b disampaikan melalui aplikasi Pajak Online sesuai dengan ketentuan perPajakan Daerah yang berlaku.
 
 
 
 
 
5.
Ketentuan Pasal 6 dihapus.
 
 
 
 
 
6.
Ketentuan Pasal 7A diubah, sehingga Pasal 7A berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 7A
 
Terhadap wajib Pajak Daerah yang telah melakukan pembayaran pokok Pajak Daerah terutang beserta denda sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) sampai dengan ayat (5) dan ayat (8) sebelum Peraturan Wali Kota ini ditetapkan tidak diberikan pengembalian atas pembayaran.
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Tangerang.
 
 
 
 
 
Diundangkan di Tangerang
pada tanggal 10 Agustus 2020
WALI KOTA TANGERANG,
Cap/TTD.
ARIEF R. WISMANSYAH

Diundangkan di Tangerang
pada tanggal 10 Agustus 2020
SEKRETARIS DAERAH KOTA TANGERANG,
Cap/TTD.
HERMAN SUWARMAN

BERITA DAERAH KOTA TANGERANG TAHUN 2020 NOMOR 65
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.