Peraturan Walikota Kota Tangerang Nomor: 1 Tahun 2019
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA TANGERANG
NOMOR 1 TAHUN 2019TENTANG
PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA TANGERANG, | |
|
| |
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa dalam rangka mendorong wajib pajak untuk melunasi utang pajak dan mengoptimalkan penerimaan PBB-P2, perlu melakukan intensifikasi pemungutan PBB-P2 melalui kebijakan penghapusan sanksi administrasi PBB-P2;
|
|
b.
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, terkait dengan tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Wali Kota;
|
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
|
|
| |
Mengingat | |
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3518);
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
|
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
|
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
|
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
|
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
|
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5179);
|
|
9.
|
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2010 Nomor 7) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2018 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Nomor 4);
|
|
10.
|
Peraturan Walikota Nomor 47 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2014 Nomor 47) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 56 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Tangerang Nomor 47 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2018 Nomor 56).
|
|
| |
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN.
| |
|
| |
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |
|
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
| |
|
1.
|
Daerah adalah Kota Tangerang.
|
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsure penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
|
|
3.
|
Wali Kota adalah Walikota Tangerang.
|
|
4.
|
Badan adalah Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang.
|
|
5.
|
Kepala Badan adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang.
|
|
6.
|
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
|
|
7.
|
Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah kota.
|
|
8.
|
Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.
|
|
9.
|
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Pajak.
|
|
10.
|
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
|
|
11.
|
Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1(satu) tahun kalender.
|
|
12.
|
Sistem Informasi Manajemen PBB-P2, yang selanjutnya disebut SIMPBB-P2 adalah sistem yang terintegrasi untuk mengolah informasi/data objek dan subjek PBB-P2 sejak dari pengumpulan data melalui pendaftaran, pendataan dan penilaian, pemberian identitas objek pajak (Nomor Objek Pajak), perekaman data, pemeliharaan basis data, pencetakan hasil keluaran antara lain berupa SPPT, STTS, DHKP, pemantauan penerimaan dan pelaksanaan penagihan pajak sampai dengan pelayanan kepada wajib pajak melalui pelayanan satu pintu.
|
|
13.
|
Pajak yang Terutang adalah PBB P2 yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
|
|
14.
|
Sanksi Administratif adalah tanggungan atau pembebanan di luar pokok PBB P2 yang terutang berupa denda sebesar 2% (dua per seratus) per bulan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sebagai akibat keterlambatan pembayaran PBB P2.
|
|
15.
|
Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Kepala Daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah.
|
|
| |
Pasal 2 | |
|
Penghapusan Sanksi Administratif dimaksudkan untuk mendorong Wajib Pajak dalam melaksanakan pembayaran Pajak yang terutang dengan memberikan pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PBB-P2.
| |
|
| |
Pasal 3 | |
|
Penghapusan sanksi administratif PBB-P2 bertujuan:
| |
|
a.
|
mendorong Wajib Pajak untuk membayar pajak terutang sesuai SPPT sebelum Tahun Pajak 2019;
|
|
b.
|
meningkatkan pendapatan Daerah dari sektor PBB-P2; dan
|
|
c.
|
memperkuat basis data Wajib Pajak PBB-P2.
|
|
| |
|
BAB II
PENGHAPUSAN Pasal 4 | |
|
(1)
|
Penghapusan Sanksi Administratif PBB P2 diberikan kepada Wajib Pajak yang membayar PBB-P2 Terutang sebelum Tahun Pajak 2019.
|
|
(2)
|
Pemberian Penghapusan Sanksi Administrasi PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara melakukan penyesuaian SIM PBB-P2.
|
|
| |
|
BAB III
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN Pasal 5 | |
|
(1)
|
Penghapusan Sanksi Administratif atas keterlambatan pembayaran PBB P2 berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2019.
|
|
(2)
|
Terhadap wajib pajak PBB-P2 yang telah melakukan pembayaran pokok PBB-P2 terutang sebelum tahun pajak 2019 beserta sanksi administrasi sebelum berlakunya Peraturan Walikota ini tidak dapat mengajukan restitusi dan/atau kompensasi.
|
|
| |
|
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP Pasal 6 | |
|
Petunjuk Teknis Pelaksanaan atas Peraturan Walikota ini diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan.
| |
|
| |
Pasal 7 | |
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2019 dan berakhir pada tanggal 31 Maret 2019.
| |
|
| |
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Tangerang.
| |
|
| |
|
Ditetapkan di Tangerang
pada tanggal 2 Januari 2019 WALI KOTA TANGERANG, Cap/ttd. ARIEF R. WISMANSYAH Ditetapkan di Tangerang pada tanggal 2 Januari 2019 SEKRETARIS DAERAH KOTA TANGERANG, Cap/ttd. DADI BUDAERI BERITA DAERAH KOTA TANGERANG TAHUN 2019 NOMOR 1 | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.