Peraturan Walikota Kota Surakarta Nomor: 2 Tahun 2012
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA SURAKARTA
NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
WALIKOTA SURAKARTA,
| ||||
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 13 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan, Pasal 68 Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Pasal 117 Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah dan Pasal 24 Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| ||||
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
| |||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
| |||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
| |||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| |||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| |||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| |||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
| |||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| |||
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
| |||
|
13.
|
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
| |||
|
14.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
| |||
|
15.
|
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2008 Nomor 6);
| |||
|
16.
|
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2008 Nomor 6);
| |||
|
17.
|
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 13 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2010 Nomor 13);
| |||
|
18.
|
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2011 Nomor 3);
| |||
|
19.
|
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2011 Nomor 7);
| |||
|
20.
|
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2011 Nomor 11);
| |||
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN WALIKOTA TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | ||||
|
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
| ||||
|
1.
|
Daerah adalah Kota Surakarta.
| |||
|
2.
|
Walikota adalah Walikota Surakarta.
| |||
|
3.
|
Pemerintah Daerah adalah Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
| |||
|
4.
|
Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat kepala SKPD adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang.
| |||
|
5.
|
Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Teknis yang selanjutnya disingkat kepala SKPD Teknis adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Penghasil pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab mengelola pajak daerah atau retribusi daerah.
| |||
|
6.
|
Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang.
| |||
|
7.
|
Pejabat Yang Ditunjuk adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Penghasil yang bertanggung jawab mengelola pajak daerah dan retribusi daerah.
| |||
|
8.
|
Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset yang selanjutnya disingkat DPPKA adalah Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Surakarta.
| |||
|
9.
|
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala Satuan kerja pengelola keuangan daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
| |||
|
10.
|
Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai bendahara umum daerah.
| |||
|
11.
|
Kuasa Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat Kuasa BUD adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas BUD.
| |||
|
12.
|
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah dan retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
13.
|
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
| |||
|
14.
|
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |||
|
15.
|
Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Walikota paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.
| |||
|
16.
|
Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender.
| |||
|
17.
|
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |||
|
18.
|
Pemungutan pajak adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
| |||
|
19.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |||
|
20.
|
Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Walikota.
| |||
|
21.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
| |||
|
22.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
| |||
|
23.
|
Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
| |||
|
24.
|
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khususnya disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
| |||
|
25.
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungutan atau pemotongan retribusi tertentu.
| |||
|
26.
|
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari pemerintah Daerah yang bersangkutan.
| |||
|
27.
|
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Walikota.
| |||
|
28.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
| |||
|
29.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
| |||
|
30.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
| |||
|
31.
|
Surat Permintaan Pembayaran pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau retribusi daerah yang selanjutnya disingkat SPP pengembalian kelebihan pembayaran pajak/retribusi daerah adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan pajak/retribusi daerah atau bendahara penerimaan untuk mengajukan permintaan pembayaran pengembalian kelebihan pembayaran pajak/retribusi daerah.
| |||
|
32.
|
Surat Perintah Membayar kelebihan pembayaran pajak daerah yang selanjutnya disingkat SPM adalah surat perintah membayar kelebihan pembayaran pajak daerah dari Kepala SKPKD kepada BUD/kuasa BUD.
| |||
|
33.
|
Surat Perintah Membayar kelebihan pembayaran retribusi daerah yang selanjutnya disingkat SPM adalah surat perintah membayar kelebihan pembayaran retribusi daerah dari Kepala SKPD kepada BUD/kuasa BUD.
| |||
|
34.
|
Surat Perintah Pencairan Dana kelebihan pembayaran pajak/retribusi daerah yang selanjutnya disingkat SP2D kelebihan pembayaran pajak/retribusi daerah adalah surat perintah pencairan dana kelebihan pembayaran pajak/retribusi daerah yang diterbitkan oleh BUD/Kuasa BUD.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Bagian Kesatu
Maksud
Pasal 2 | ||||
|
Maksud disusun Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah untuk mengatur cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Tujuan
Pasal 3 | ||||
|
Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi dan memberikan kejelasan cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan retribusi kepada wajib pajak dan wajib retribusi.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
RUANG LINGKUP
Pasal 4 | ||||
|
Ruang lingkup Peraturan Walikota ini meliputi:
| ||||
|
a.
|
persyaratan pengajuan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan retribusi;
| |||
|
b.
|
tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan retribusi;
| |||
|
c.
|
jangka waktu pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan retribusi.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB IV
PERSYARATAN PENGAJUAN PERMOHONAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Bagian Kesatu
Kelebihan Pembayaran Pajak
Pasal 5 | ||||
|
(1)
|
Kelebihan pembayaran pajak daerah dapat terjadi karena:
| |||
|
|
a.
|
pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pembetulan;
| ||
|
|
b.
|
pajak daerah yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi;
| ||
|
|
c.
|
pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak; atau
| ||
|
|
d.
|
pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan STPD atau Surat Keputusan Pembatalan STPD.
| ||
|
(2)
|
Masa kedaluwarsa permohonan kelebihan pembayaran pajak adalah 5 (lima) tahun.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Persyaratan Pengajuan Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Pasal 6 | ||||
|
(1)
|
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak Kepada Walikota melalui SKPKD, disertai dengan bukti pendukungnya.
| |||
|
(2)
|
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
| |||
|
|
a.
|
diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mencantumkan besarnya pengembalian yang dimohon disertai bukti-bukti yang sah;
| ||
|
|
b.
|
melampirkan dokumen:
| ||
|
|
|
1)
|
Fotokopi KTP atau identitas pemohon;
| |
|
|
|
2)
|
Fotokopi NPWPD;
| |
|
|
|
3)
|
SKPD.
| |
|
(3)
|
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada Walikota melalui SKPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 7 | ||||
|
(1)
|
SKPKD melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diajukan oleh Wajib Pajak.
| |||
|
(2)
|
Pemeriksaan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak dapat dilakukan untuk tahun pajak berjalan dan/atau tahun pajak yang telah lalu.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 8 | ||||
|
(1)
|
Apabila berdasarkan hasil Pemeriksaan oleh SKPKD terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak diketemukan kelebihan pembayaran pajak baik pajak tahun berjalan dan/atau pajak tahun lalu, maka SKPKD menerbitkan SKPDLB.
| |||
|
(2)
|
Berdasarkan SKPDLB atas pengembalian pembayaran pajak tahun berjalan, bendahara penerimaan SKPKD membuat SPP dan SPM pengembalian kelebihan pembayaran pajak atas beban rekening pendapatan yang bersangkutan.
| |||
|
(3)
|
SKPDLB untuk pengembalian kelebihan pembayaran pajak ditetapkan dengan Keputusan Walikota atau pejabat yang ditunjuk.
| |||
|
(4)
|
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikompensasikan terhadap utang pajak yang menjadi tanggung jawab wajib pajak.
| |||
|
(5)
|
Format untuk pengembalian kelebihan pembayaran pajak ditetapkan dengan Keputusan Walikota atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Kelebihan Pembayaran Retribusi
Pasal 9 | ||||
|
(1)
|
Kelebihan pembayaran retribusi dapat terjadi karena:
| |||
|
|
a.
|
retribusi yang lebih dibayar, karena diterbitkan Surat Keputusan Pembetulan;
| ||
|
|
b.
|
retribusi yang lebih dibayar, karena diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi;
| ||
|
|
c.
|
retribusi yang lebih dibayar, karena diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Retribusi atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Retribusi; atau
| ||
|
|
d.
|
retribusi yang lebih dibayar, karena diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan STRD atau Surat Keputusan Pembatalan STRD.
| ||
|
(2)
|
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi menjadi kedaluwarsa setelah 4 (empat) tahun.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Keempat
Persyaratan Pengajuan Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi
Pasal 10 | ||||
|
(1)
|
Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi kepada Walikota atau Pejabat yang ditunjuk disertai dengan bukti pendukungnya.
| |||
|
(2)
|
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
| |||
|
|
a.
|
diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mencantumkan besarnya pengembalian yang dimohon disertai bukti-bukti yang sah;
| ||
|
|
b.
|
melampirkan dokumen:
| ||
|
|
|
1)
|
Fotokopi KTP atau identitas pemohon;
| |
|
|
|
2)
|
SKRD dan/atau STRD.
| |
|
(3)
|
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi kepada Walikota melalui SKPD teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 11 | ||||
|
(1)
|
SKPD teknis melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi yang diajukan oleh Wajib Retribusi.
| |||
|
(2)
|
Pemeriksaan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dari Wajib Retribusi dapat dilakukan untuk tahun retribusi berjalan dan/atau tahun retribusi yang telah lalu.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 12 | ||||
|
(1)
|
Apabila berdasarkan hasil Pemeriksaan oleh SKPD Teknis terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi diketemukan kelebihan pembayaran retribusi, baik retribusi tahun berjalan dan/atau retribusi tahun lalu, maka SKPD teknis menerbitkan SKRDLB.
| |||
|
(2)
|
Berdasarkan SKRDLB atas pengembalian pembayaran retribusi tahun berjalan bendahara penerimaan SKPD teknis membuat SPP dan SPM pengembalian kelebihan pembayaran retribusi atas beban rekening pendapatan yang bersangkutan.
| |||
|
(3)
|
SKRDLB untuk pengembalian kelebihan pembayaran retribusi tahun yang lalu ditetapkan dengan Keputusan Walikota atau pejabat yang ditunjuk.
| |||
|
(4)
|
Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikompensasikan terhadap utang retribusi yang menjadi tanggung jawab wajib retribusi.
| |||
|
(5)
|
Format untuk pengembalian kelebihan pembayaran retribusi ditetapkan dengan Keputusan Walikota atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB V
TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DAN RETRIBUSI
Bagian Kesatu
Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Pasal 13 | ||||
|
(1)
|
SKPKD mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada Walikota melalui PPKD.
| |||
|
(2)
|
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak pada tahun berkenaan, dilampiri:
| |||
|
|
a.
|
berkas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2);
| ||
|
|
b.
|
SKPDLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan ayat (4);
| ||
|
|
c.
|
SPP dan SPM yang dibuat oleh bendahara penerimaan SKPKD.
| ||
|
(3)
|
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak untuk tahun lalu, dilampiri:
| |||
|
|
a.
|
berkas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2);
| ||
|
|
b.
|
SKPDLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan ayat (4);
| ||
|
|
c.
|
Surat Keputusan Walikota atau pejabat yang ditunjuk tentang Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
|
Pasal 14 | ||||
|
Sumber dana pengembalian kelebihan pembayaran pajak:
| ||||
|
a.
|
pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak pada tahun yang berkenaan dibebankan pada rekening pendapatan yang bersangkutan;
| |||
|
b.
|
pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya dibebankan pada rekening belanja tidak terduga.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 15 | ||||
|
Mekanisme dan tata cara pencairan kelebihan pembayaran pajak:
| ||||
|
a.
|
permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak pada tahun berkenaan yang diajukan oleh SKPKD kepada BUD/Kuasa BUD sebagai dasar BUD/Kuasa BUD menerbitkan SP2D;
| |||
|
b.
|
permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak untuk tahun yang lalu yang diajukan oleh SKPKD kepada PPKD, dan selanjutnya PPKD memerintahkan Bendahara Pengeluaran PPKD untuk membuat SPP dan SPM pengembalian kelebihan pembayaran pajak tahun yang lalu atas beban rekening belanja tidak terduga;
| |||
|
c.
|
berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a disampaikan kepada BUD/Kuasa BUD dan selanjutnya BUD/Kuasa BUD menerbitkan SP2D;
| |||
|
d.
|
berdasarkan SP2D yang sudah terbitkan BUD/Kuasa BUD, Bendahara Penerimaan PPKD melakukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi
Pasal 16 | ||||
|
(1)
|
SKPD teknis mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi kepada Walikota melalui BUD/Kuasa BUD.
| |||
|
(2)
|
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi pada tahun berkenaan, dilampiri:
| |||
|
|
a.
|
berkas permohonan pengembalian kelebih an pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2);
| ||
|
|
b.
|
SKRDLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (3);
| ||
|
|
c.
|
SPP dan SPM.
| ||
|
(3)
|
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi untuk tahun lalu, dilampiri:
| |||
|
|
a.
|
berkas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2);
| ||
|
|
b.
|
SKRDLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (3);
| ||
|
|
c.
|
Keputusan Walikota atau pejabat yang ditunjuk tentang Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi.
| ||
|
|
|
|
|
|
Pasal 17 | ||||
|
Sumber dana pengembalian kelebihan pembayaran retribusi:
| ||||
|
a.
|
pengembalian atas kelebihan pembayaran retribusi pada tahun yang berkenaan dibebankan pada rekening pendapatan yang bersangkutan;
| |||
|
b.
|
pengembalian kelebihan pembayaran retribusi yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya dibebankan pada rekening belanja tidak terduga.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 18 | ||||
|
Mekanisme dan tata cara pencairan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi:
| ||||
|
a.
|
permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi pada tahun berkenaan disampaikan oleh SKPD teknis kepada BUD/Kuasa BUD sebagai dasar BUD/Kuasa BUD menerbitkan SP2D;
| |||
|
b.
|
permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi untuk tahun yang lalu yang diajukan oleh SKPD teknis kepada PPKD, dan selanjutnya PPKD memerintahkan Bendahara Pengeluaran PPKD untuk membuat SPP dan SPM pengembalian kelebihan pembayaran retribusi tahun yang lalu atas beban rekening belanja tidak terduga;
| |||
|
c.
|
berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a disampaikan kepada BUD/Kuasa BUD dan selanjutnya BUD/Kuasa BUD menerbitkan SP2D;
| |||
|
d.
|
berdasarkan SP2D yang sudah diterbitkan BUD/Kuasa BUD, Bendahara Penerimaan PPKD melakukan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB VI
JANGKA WAKTU PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DAN RETRIBUSI
Bagian Kesatu
Jangka waktu pengembalian kelebihan pembayaran pajak
Pasal 19 | ||||
|
(1)
|
Walikota atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan, sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) harus memberikan keputusan.
| |||
|
(2)
|
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dilampaui dan Walikota tidak memberikan keputusan, maka permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan SKPDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
| |||
|
(3)
|
Dalam hal wajib pajak mempunyai utang pajak, maka pengembalian kelebihan pembayaran pajak diperhitungkan terlebih dahulu terhadap utang pajaknya.
| |||
|
(4)
|
Pengembalian kelebihan pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB.
| |||
|
(5)
|
Jika pengembalian kelebihan pembayaran Pajak dilakukan setelah lewat 2 (dua) bulan, Walikota memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran Pajak.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Jangka Waktu Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi
Pasal 20 | ||||
|
(1)
|
Walikota atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), harus memberikan keputusan.
| |||
|
(2)
|
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dilampaui dan Walikota atau pejabat yang ditunjuk tidak memberikan keputusan, maka permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
| |||
|
(3)
|
Dalam hal wajib retribusi mempunyai utang retribusi, maka pengembalian kelebihan pembayaran retribusi diperhitungkan terlebih dahulu terhadap utang retribusinya
| |||
|
(4)
|
Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.
| |||
|
(5)
|
Jika pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat 2 (dua) bulan, maka Walikota memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21 | ||||
|
Ketentuan tata cara pengembalian kelebihan pembayaran khusus Pajak Bumi dan Bangunan diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2013.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 22 | ||||
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Surakarta.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Surakarta
pada tanggal 30 Januari 2012
WALIKOTA SURAKARTA,
dto.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Surakarta
pada tanggal 3 Februari 2012
SEKRETARIS DAERAH KOTA SURAKARTA
dto.
BUDI SUHARTO
BERITA DAERAH KOTA SURAKARTA TAHUN 2012 NOMOR 2
| ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.