Peraturan Walikota Kota Surabaya Nomor: 71 Tahun 2023
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA SURABAYA
NOMOR 71 TAHUN 2023
NOMOR 71 TAHUN 2023
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 49 TAHUN 2019 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 12 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA SURABAYA,
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | |||||
|
a.
|
bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 11 ayat (3), Pasal 16 ayat (4), Pasal 18 ayat (4), Pasal 22 ayat (7), dan Pasal 24 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 9 Tahun 2013, telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 49 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
| ||||
|
b.
|
bahwa dalam rangka penyempurnaan ketentuan mengenai persetujuan pemberian keringanan, pengurangan atau pembebasan retribusi, maka Peraturan Walikota Surabaya Nomor 49 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditinjau kembali;
| ||||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 49 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | |||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
| ||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
| ||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
| ||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014, Nomor 292 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
| ||||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
| ||||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6628);
| ||||
|
8.
|
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 186);
| ||||
|
9.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
| ||||
|
10.
|
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2013 Nomor 6 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 6);
| ||||
|
11.
|
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2013 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 8);
| ||||
|
12.
|
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 34 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Bangunan (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 34);
| ||||
|
13.
|
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 73 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 73).
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||||
Menetapkan | |||||
|
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 49 TAHUN 2019 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 12 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal I | |||||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 49 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2019 Nomor 50) diubah sebagai berikut:
| |||||
|
1.
|
Semua kalimat Retribusi IMB diubah menjadi Retribusi IMB/PBG.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Ketentuan angka 3, angka 4, dan angka 10 Pasal 1 diubah, diantara angka 7 dan angka 8 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 7a, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 1
| ||||
|
|
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
| ||||
|
|
1.
|
Daerah adalah Kota Surabaya.
| |||
|
|
2.
|
Walikota adalah Walikota Surabaya.
| |||
|
|
3.
|
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan Kota Surabaya.
| |||
|
|
4.
|
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan yang selanjutnya disebut Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan Kota Surabaya.
| |||
|
|
5.
|
Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap yang selanjutnya disingkat UPTSA adalah Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap Kota Surabaya yang berada dibawah koordinasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Surabaya.
| |||
|
|
6.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
| |||
|
|
7.
|
Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disingkat IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
| |||
|
|
7a.
|
Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.
| |||
|
|
8.
|
Bangunan adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya baik sebagian maupun keseluruhannya berada di atas atau di dalam tanah dan/atau air, yang terdiri dari bangunan gedung dan bangunan bukan gedung.
| |||
|
|
9.
|
Bangunan milik Negara untuk pelayanan jasa usaha adalah bangunan milik Negara yang dimanfaatkan sebagai tempat pemberian pelayanan kepada masyarakat yang menganut prinsip-prinsip komersial, antara lain pasar grosir, pertokoan, penginapan dan tempat pelelangan.
| |||
|
|
10.
|
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan/Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pemberian Izin Mendirikan Bangunan/Persetujuan Bangunan Gedung yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
| |||
|
|
11.
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
| |||
|
|
12.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi.
| |||
|
|
13.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
| |||
|
|
14.
|
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah.
| |||
|
|
15.
|
Sanksi administrasi adalah sanksi yang dikenakan kepada wajib retribusi yang tidak atau kurang membayar retribusi tepat pada waktunya.
| |||
|
|
16.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
| |||
|
|
17.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDKB adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah kekurangan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi kurang daripada retribusi yang dibayarkan.
| |||
|
|
18.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
| |||
|
|
19.
|
Tanda Bukti Pembayaran yang selanjutnya disingkat TBP adalah tanda bukti pembayaran setelah wajib retribusi melakukan pembayaran retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
| |||
|
|
20.
|
Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan/bendahara pengeluaran untuk mengajukan permintaan pembayaran.
| |||
|
|
21.
|
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang digunakan/diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
3.
|
Ketentuan ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 4
| ||||
|
|
(1)
|
Walikota berwenang memberikan keringanan, pengurangan atau pembebasan retribusi.
| |||
|
|
(2)
|
Walikota melimpahkan kewenangan persetujuan pemberian keringanan, pengurangan atau pembebasan retribusi kepada Kepala Dinas.
| |||
|
|
(3)
|
Penetapan persetujuan pemberian keringanan, pengurangan atau pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam bentuk Keputusan.
| |||
|
|
(4)
|
Pemberian keringanan, pengurangan atau pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) didasarkan pada permohonan wajib retribusi, kecuali untuk pembebasan pembayaran terhadap bangunan milik Negara untuk pelayanan jasa umum dan jasa usaha.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
4.
|
Ketentuan ayat (2) huruf b angka 1, angka 2, angka 3 huruf a), angka 5, ayat (4), dan ayat (5) Pasal 6 diubah, ayat (2) huruf d angka 2 Pasal 6 dihapus, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 6
| ||||
|
|
(1)
|
Permohonan pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi diajukan terhadap retribusi yang telah ditetapkan dalam SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| |||
|
|
(2)
|
Pelaksanaan pengurangan, keringanan atau pembebasan retribusi dilakukan sebagai berikut:
| |||
|
|
|
a.
|
pemohon mengajukan pengurangan, keringanan atau pembebasan retribusi dengan disertai alasan dan bukti pendukung kepada Walikota Surabaya melalui Kepala Dinas paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) setelah SKRD terbit;
| ||
|
|
|
b.
|
pengajuan permohonan dilengkapi persyaratan administrasi:
| ||
|
|
|
|
1.
|
Nomor Induk Kependudukan;
| |
|
|
|
|
2.
|
fotokopi akta pendirian badan hukum dan/atau perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan dari pejabat yang berwenang atau didaftarkan ke instansi yang berwenang apabila IMB/PBG diatasnamakan badan hukum;
| |
|
|
|
|
3.
|
surat kuasa apabila dikuasakan, yang hanya diberikan kepada pihak lain yang terikat hubungan keluarga/saudara atau hubungan staf/bawahan/kerja dengan pemohon, yang dibuktikan dengan:
| |
|
|
|
|
|
a)
|
surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa yang bersangkutan memiliki hubungan keluarga/saudara, dalam hal kuasa diberikan kepada orang yang memiliki hubungan keluarga/saudara; atau
|
|
|
|
|
|
b)
|
surat keterangan bermeterai terkait status kepegawaian/surat penempatan kerja, dalam hal kuasa diberikan kepada orang yang memiliki hubungan staf/bawahan/kerja.
|
|
|
|
|
4.
|
fotokopi SKRD;
| |
|
|
|
|
5.
|
masuk dalam data Keluarga Miskin yang ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan untuk bangunan fungsi hunian.
| |
|
|
|
c.
|
berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Dinas melakukan pemeriksaan/kajian terkait pengurangan, keringanan atau pembebasan pembayaran retribusi.
| ||
|
|
|
d.
|
berdasarkan hasil pemeriksaan/kajian sebagaimana dimaksud pada huruf c, maka:
| ||
|
|
|
|
1.
|
terhadap permohonan yang menjadi kewenangan Kepala Dinas, maka Kepala Dinas dapat menerbitkan:
| |
|
|
|
|
|
a)
|
Surat Keputusan pemberian pengurangan, keringanan atau pembebasan pembayaran retribusi apabila permohonan disetujui; atau
|
|
|
|
|
|
b)
|
Surat penolakan pemberian pengurangan, keringanan atau pembebasan pembayaran retribusi apabila permohonan ditolak.
|
|
|
|
|
2.
|
dihapus.
| |
|
|
|
e.
|
Kepala Dinas menyampaikan surat penolakan atau keputusan pemberian pengurangan, keringanan atau pembebasan pembayaran retribusi yang telah ditetapkan kepada pemohon.
| ||
|
|
(3)
|
Kepala Dinas melaporkan penerbitan Surat penolakan atau Surat Keputusan pemberian pengurangan, keringanan atau pembebasan pembayaran retribusi yang diterbitkan oleh Kepala Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d angka 1 kepada Walikota.
| |||
|
|
(4)
|
Kepala Dinas menetapkan keputusan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran retribusi.
| |||
|
|
(5)
|
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah lewat dan Kepala Dinas tidak memberikan suatu keputusan, maka permohonan pengurangan, keringanan atau pembebasan pembayaran retribusi dianggap dikabulkan.
| |||
|
|
(6)
|
Terhadap SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan yang telah diajukan permohonan pengurangan, dapat diajukan keringanan dan/atau sebaliknya.
| |||
|
|
(7)
|
Terhadap SKRD atau dokumen lain yang diajukan permohonan pembebasan retribusi, Kepala Dinas dapat memberikan suatu keputusan keringanan, pengurangan atau pembebasan retribusi.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
5.
|
Ketentuan ayat (1) Pasal 8, di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 8 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 8
| ||||
|
|
(1)
|
Pemberian keringanan retribusi melalui angsuran pembayaran retribusi dapat diberikan paling banyak 12 (dua belas) kali.
| |||
|
|
(1a) |
Angsuran pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibayarkan melampaui tahun anggaran diterbitkan SKRD.
| |||
|
|
(2)
|
Pada masa mengangsur, wajib retribusi tetap dikenakan sanksi bunga keterlambatan sesuai peraturan perundang-undangan.
| |||
|
|
(3)
|
Pemberian keringanan retribusi melalui penundaan pembayaran retribusi dapat diberikan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak SKRD diterbitkan, dalam tahun anggaran yang sama.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
6.
|
Diantara ketentuan BAB V dan BAB VI disisipkan 1 (satu) bab yakni BAB VA serta diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 12A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB VA
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 12A
| ||||
|
|
(1)
|
Wajib Retribusi yang telah melakukan pembayaran angsuran retribusi sebelum berlakunya Peraturan Walikota ini, namun belum diterbitkan ketetapan tentang pemberian angsuran, Kepala Dinas menerbitkan ketetapan tentang pemberian angsuran terhitung sejak diterbitkannya tanda bukti pembayaran oleh bendahara penerima pada Dinas.
| |||
|
|
(2)
|
Ketetapan tentang pemberian angsuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketetapan tentang pemberian angsuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
7.
|
Ketentuan dalam Lampiran diubah, sehingga berbunyi sebagaimana dimaksud dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal II | |||||
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada saat diundangkan.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Surabaya.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Surabaya
pada tanggal 12 Juli 2023
WALIKOTA SURABAYA,
ttd.
ERI CAHYADI
Diundangkan di Surabaya
pada tanggal 12 Juli 2023
SEKRETARIS DAERAH KOTA SURABAYA,
ttd.
Dr. Ikhsan, S.Psi., M.M.
BERITA DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2023 NOMOR 71
| |||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.