Peraturan Walikota Kota Surabaya Nomor: 50 Tahun 2011

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA SURABAYA
NOMOR 50 TAHUN 2011
 
TENTANG
 
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA SURABAYA,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka pelaksanaan pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur ketentuan mengenai petunjuk pelaksanaan pemberian insentif pemungutan retribusi daerah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/Jawa Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
6.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 119 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5161);
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007 tentang Pengawasan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
12.
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2009 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 12).
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1.
Walikota adalah Walikota Surabaya.
2.
Wakil Walikota adalah Wakil Walikota Surabaya.
3.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Surabaya.
4.
Instansi Pelaksana Pemungut Retribusi adalah Dinas/Lembaga Teknis Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya yang tugas dan fungsinya melaksanakan pemungutan retribusi.
5.
Perusahaan Daerah Air Minum Surya Sembada yang selanjutnya disingkat PDAM Surya Sembada adalah pihak lain yang membantu Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Surabaya dalam melaksanakan pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan di Kota Surabaya.
6.
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
7.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada wajib retribusi serta pengawasan penyetorannya.
8.
Insentif Pemungutan Retribusi adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Retribusi.
9.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
 
 
 
 
BAB II
PENERIMA DAN ALOKASI INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH
 

Pasal 2

(1)
Dalam rangka melaksanakan kegiatan pemungutan Retribusi diberikan insentif pemungutan Retribusi.
(2)
Insentif Pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara proporsional dibayarkan kepada:
 
a.
Pejabat dan pegawai instansi pelaksana pemungut retribusi sesuai dengan tanggung jawab masing-masing;
 
b.
Walikota dan Wakil Walikota selaku penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah;
 
c.
Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah;
 
d.
PDAM, sebagai pihak yang membantu Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Surabaya dalam melaksanakan pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan di Kota Surabaya.
(3)
Pemberian Insentif kepada Walikota, Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c, diberikan dalam hal belum diberlakukan ketentuan mengenai remunerasi bagi Walikota, Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah.
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Insentif pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (lima persen) dari rencana penerimaan Retribusi dalam tahun anggaran berkenaan untuk tiap jenis retribusi.
(2)
Besaran Insentif pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui APBD Tahun Anggaran berkenaan.
 
 
 
 
BAB III
PEMANFAATAN BESARAN INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI
 

Pasal 4

Pemberian insentif pemungutan Retribusi dilaksanakan berdasarkan azas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab masing-masing penerima insentif dalam mendukung dan melaksanakan pemungutan retribusi.
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Insentif pemungutan Retribusi diberikan kepada penerima insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) apabila mencapai target penerimaan retribusi yang telah ditetapkan dalam APBD dan dijabarkan per triwulanan.
(2)
Pencapaian target penerimaan per jenis retribusi yang dijabarkan secara triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
sampai dengan Triwulan I, sebesar 15% (lima belas per seratus);
 
b.
sampai dengan Triwulan II, sebesar 40% (empat puluh per seratus);
 
c.
sampai dengan Triwulan III, sebesar 75% (tujuh puluh lima per seratus);
 
d.
sampai dengan Triwulan IV, sebesar 100% (seratus per seratus).
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Besarnya pembayaran Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c untuk setiap bulannya dikelompokkan berdasarkan realisasi penerimaan Retribusi tahun anggaran sebelumnya dengan ketentuan sebagai berikut:
 
a.
di bawah Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) paling tinggi 6 (enam) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
 
b.
Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) sampai dengan Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus milyar rupiah) paling tinggi 7 (tujuh) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
 
c.
di atas Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus milyar rupiah), sampai dengan Rp7.500.000.000.000,00 (tujuh triliun lima ratus milyar rupiah) paling tinggi 8 (delapan) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
 
d.
di atas Rp7.500.000.000.000,00 (tujuh triliun lima ratus milyar rupiah) paling tinggi 10 (sepuluh) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
(2)
Besarnya pembayaran insentif pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh per seratus) dari besarnya insentif pemungutan retribusi yang ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 3.
(3)
Kepala Instansi Pelaksana Pemungut Retribusi menetapkan lebih lanjut besaran insentif pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4)
Apabila dalam realisasi pemberian Insentif berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdapat sisa lebih, harus disetorkan ke kas daerah sebagai penerimaan daerah.
 
 
 
 
BAB IV
PENGANGGARAN, PELAKSANAAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN
 

Pasal 7

(1)
Kepala Instansi Pelaksana Pemungut Retribusi menyusun penganggaran Insentif dalam APBD Tahun Anggaran berkenaan.
(2)
Penganggaran Insentif pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan ke dalam belanja tidak langsung yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai, obyek belanja Insentif pemungutan Retribusi serta rincian obyek belanja Retribusi.
 
 
 
 

Pasal 8

(1)
Pelaksanaan pemberian insentif pemungutan Retribusi dibayarkan setiap triwulan berikutnya dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
 
a.
apabila pada akhir Triwulan I realisasi penerimaan per jenis Retribusi mencapai 15% (lima belas per seratus) atau lebih, insentif diberikan pada awal triwulan II;
 
b.
apabila pada akhir Triwulan I realisasi penerimaan per jenis Retribusi kurang dari 15% (lima belas per seratus), insentif tidak diberikan pada awal triwulan II;
 
c.
apabila pada akhir Triwulan II realisasi penerimaan per jenis Retribusi mencapai 40% (empat puluh per seratus) atau lebih, insentif diberikan untuk triwulan I yang belum dibayarkan dan triwulan II;
 
d.
apabila pada akhir Triwulan II realisasi penerimaan per jenis Retribusi kurang dari 40% (empat puluh per seratus), insentif untuk triwulan II belum dibayarkan pada awal triwulan III;
 
e.
apabila pada akhir Triwulan III realisasi penerimaan per jenis Retribusi mencapai 75% (tujuh puluh lima per seratus) atau lebih insentif diberikan pada awal triwulan IV;
 
f.
apabila pada akhir Triwulan III realisasi penerimaan per jenis Retribusi kurang dari 75% (tujuh puluh lima per seratus), insentif tidak diberikan pada awal triwulan IV;
 
g.
apabila pada akhir Triwulan IV realisasi penerimaan per jenis Retribusi mencapai 100% (seratus per seratus) atau lebih insentif diberikan untuk triwulan yang belum dibayarkan;
 
h.
apabila pada akhir triwulan IV realisasi penerimaan per jenis retribusi kurang dari 100% (seratus per seratus) tetapi lebih dari 75% (tujuh puluh lima per seratus), Insentif diberikan untuk triwulan III dan triwulan sebelumnya yang belum dibayarkan.
(2)
Dalam hal target kinerja pada akhir tahun anggaran penerimaan tidak tercapai, tidak membatalkan insentif pemungutan retribusi yang sudah dibayarkan untuk triwulan sebelumnya.
 
 
 
 

Pasal 9

Dalam hal target penerimaan retribusi pada akhir Tahun Anggaran telah tercapai atau terlampaui dan pembayaran insentif pemungutan retribusi belum dapat dilakukan pada Tahun Anggaran berkenaan, maka pemberian insentif pemungutan retribusi diberikan pada Tahun Anggaran berikutnya yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
 

Pasal 10

Pemberian Insentif untuk Tahun Anggaran 2011 dapat dibayarkan sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 dan dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Walikota ini.
 
 
 
 
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 11

Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka ketentuan Pasal 18 Keputusan Walikota Surabaya Nomor 54 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Retribusi Kebersihan di Wilayah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2000 Nomor 42), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 

Pasal 12

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Surabaya.
 
 
 
 
Ditetapkan di Surabaya
pada tanggal 15 Agustus 2011
WALIKOTA SURABAYA
ttd.
TRI RISMAHARINI

Diundangkan di Surabaya
pada tanggal 15 Agustus 2011
SEKRETARIS DAERAH KOTA SURABAYA,
ttd.
SUKAMTO HADI, SH.

BERITA DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2011 NOMOR 84
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.