Peraturan Walikota Kota Surabaya Nomor: 31 Tahun 2020
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA SURABAYA
NOMOR 31 TAHUN 2020TENTANG
PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF DENDA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN KEPADA MASYARAKAT SEBAGAI DAMPAK PENYEBARAN WABAH CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KOTA SURABAYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA SURABAYA,
| |
|
| |
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa dalam rangka meringankan beban masyarakat Kota Surabaya akibat dampak pandemik Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, maka dipandang perlu memberikan penghapusan sanksi administratif denda Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan kepada masyarakat;
|
|
b.
|
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona dan Surat Edaran Nomor SE-19/PJ/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona, dipandang perlu memberikan insentif pajak dalam rangka mendukung penanggulangan dampak virus corona;
|
|
c.
|
bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Republik Indonesia Nomor 9.A Tahun 2020 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona Di Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Republik Indonesia Nomor 13.A Tahun 2020 yang pada intinya menetapkan status keadaan tertentu darurat bencana wabah virus Corona di Indonesia;
|
|
d.
|
bahwa memperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2622/SJ tanggal 29 Maret 2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Daerah, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Keputusan Walikota Surabaya Nomor 188.45/101/436.1.2/2020 tentang Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Surabaya, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah Dalam Rangka Penanganan Dampak Ekonomi Sebagai Dampak Penyebaran Wabah Corona Virus Disease (Covid-19) Di Kota Surabaya;
|
|
e.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penghapusan Sanksi Administratif Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan kepada Masyarakat sebagai Dampak Penyebaran Wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Surabaya.
|
|
| |
Mengingat | |
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur/Jawa Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
|
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
|
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
|
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
|
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
|
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
|
|
9.
|
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana pada Kondisi Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 34);
|
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
|
|
11.
|
Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020;
|
|
12.
|
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Bencana Nasional;
|
|
13.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
|
|
14.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
|
|
15.
|
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 277);
|
|
16.
|
Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Republik Indonesia Nomor 9.A Tahun 2020 Tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona Di Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Republik Indonesia Nomor 13. A Tahun 2020;
|
|
17.
|
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2010 Nomor 10 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10);
|
|
18.
|
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10);
|
|
19.
|
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 70 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 75);
|
|
20.
|
Keputusan Walikota Surabaya Nomor 188.45/101/436.1.2/2020 tentang Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Surabaya.
|
|
| |
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF DENDA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN SEBAGAI DAMPAK PENYEBARAN WABAH CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19) DI KOTA SURABAYA.
| |
|
| |
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |
|
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
| |
|
1.
|
Daerah adalah Kota Surabaya.
|
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Surabaya.
|
|
3.
|
Walikota adalah Walikota Surabaya.
|
|
4.
|
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah Kota Surabaya.
|
|
5.
|
Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat PBB adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan untuk sektor perkotaan kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
|
|
6.
|
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
|
|
| |
|
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 | |
|
(1)
|
Peraturan Walikota ini dimaksudkan untuk memberikan penghapusan Sanksi Administratif denda PBB sebagai dampak penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Surabaya.
|
|
(2)
|
Peraturan Walikota ini bertujuan untuk memberikan keringanan beban masyarakat sebagai dampak penyebaran wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Surabaya.
|
|
| |
|
BAB III
PELAKSANAAN Pasal 3 | |
|
Pemerintah Daerah memberikan penghapusan sanksi administratif denda PBB sebagai dampak penyebaran wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Surabaya.
| |
|
| |
Pasal 4 | |
|
Penghapusan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terhadap denda PBB Tahun 1994 sampai dengan Tahun 2020.
| |
|
| |
Pasal 5 | |
|
Pelaksanaan penghapusan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku mulai tanggal 1 Juli 2020 sampai dengan 30 September 2020.
| |
|
| |
Pasal 6 | |
|
Kepala Badan melaksanakan, mengkoordinasikan, mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan penghapusan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kepada Walikota Surabaya.
| |
|
| |
|
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 | |
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |
|
| |
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Surabaya.
| |
|
| |
|
Ditetapkan di Surabaya
pada tanggal 1 Juli 2020 WALIKOTA SURABAYA, ttd. TRI RISMAHARINI Diundangkan di Surabaya pada tanggal 1 Juli 2020 SEKRETARIS DAERAH KOTA SURABAYA, ttd. HENDRO GUNAWAN BERITA DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2020 NOMOR 31 | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.