Peraturan Walikota Kota Sukabumi Nomor: 37 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALI KOTA SUKABUMI
NOMOR 37 TAHUN 2017
 
TENTANG

KOMPONEN NILAI STRATEGIS LOKASI DAN NILAI SEWA REKLAME

WALI KOTA SUKABUMI,
 
 
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk kepastian hukum dalam penetapan nilai sewa reklame di Kota Sukabumi dan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 6 ayat (3) dan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Sukabumi tentang Komponen Nilai Strategis Lokasi dan Nilai Sewa Reklame;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 14 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
2.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
3.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
11.
Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2011 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Sukabumi Nomor 23) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2017 Nomor 15)
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALI KOTA TENTANG KOMPONEN NILAI STRATEGIS LOKASI DAN NILAI SEWA REKLAME.
 
 
 
 
 

Pasal 1

(1)
Komponen nilai strategis lokasi pemasangan reklame di Kota Sukabumi, meliputi:
 
a.
nilai guna lahan, sebagai berikut:
 
 
1.
kawasan hijau dan taman kota, dengan angka indeks 4,0;
 
 
2.
kawasan perdagangan dan jasa, dengan angka indeks 3,6;
 
 
3.
kawasan pemukiman, dengan angka indeks 3,2;
 
 
4.
kawasan pariwisata, olahraga, dan rekreasi, dengan angka indeks 2,8;
 
 
5.
jembatan penyeberangan, dengan angka indeks 2,4;
 
 
6.
kawasan pemerintahan dan perkantoran, dengan angka indeks 2,0;
 
 
7.
kawasan industri, dengan angka indeks 1.6;
 
 
8.
kawasan lain-lain, dengan angka indeks 1,2.
 
b.
nilai sudut pandang, sebagai berikut:
 
 
1.
Persimpangan 5 (lima) dengan angka indeks 3.0;
 
 
2.
Persimpangan 4 (empat) dengan angka indeks 2,4;
 
 
3.
Persimpangan 3 (tiga) dengan angka indeks 1,8;
 
 
4.
Jalan 2 (dua) arah dengan angka indeks 1,2;
 
 
5.
Jalan 1 (satu) arah dengan angka indeks 0,6.
 
c.
nilai kelas jalan berdasarkan lebar jalan, dengan ketentuan sebagai berikut:
 
 
1.
di atas 26,5 meter, dengan angka indeks 3,0;
 
 
2.
di atas 23,5 - 26,5 meter, dengan angka indeks 2,7;
 
 
3.
di atas 20,5 - 23,5 meter, dengan angka indeks 2,4;
 
 
4.
di atas 17,5 - 20,5 meter, dengan angka indeks 2,1;
 
 
5.
di atas 14,5 - 17,5 meter, dengan angka indeks 1,8;
 
 
6.
di atas 11,5 - 14,5 meter, dengan angka indeks 1,5;
 
 
7.
di atas 8,5 - 11,5 meter, dengan angka indeks 1,2;
 
 
8.
di atas 5,5 - 8,5 meter, dengan angka indeks 0,9;
 
 
9.
di atas 2,5 - 5,5 meter, dengan angka indeks 0,6;
 
 
10.
0 - 2,5 meter, dengan angka indeks 0,3.
(2)
Nilai strategis lokasi reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dengan cara menjumlahkan nilai guna lahan, nilai sudut pandang, dan nilai kelas jalan.
 
 
 
 
 

Pasal 2

(1)
Komponen nilai sewa reklame di Kota Sukabumi, meliputi ukuran/satuan media Reklame, batas/masa frekuensi, dan harga reklame sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
No.
Jenis Reklame
Jangka
Waktu/Frekuensi
Ukuran/Satuan
Media
Reklame
Harga
(Rp)
1.
Reklame Papan:
  
 
 
a.
Papan nama toko/rombong;
1 tahun
150.000,00
 
b.
Midi Billboard (ukuran s.d. 6 m²);
1 tahun
175.000,00
 
c.
Billboard (ukuran di atas 6 m²);
1 tahun
225.000,00
 
d.
Megatron;
Per tayangan
per hari
50.000,00
 
e.
Videotron;
Per tayangan
per hari
75.000,00
 
f.
Dynamic Wall;
Per tayangan
per hari
150.000,00
 
g.
Bando;
1 tahun
350.000,00
 
h.
Neon Sign/Neon Box;
1 tahun
150.000,00
 
i
Papan petunjuk;
1 tahun
125.000,00
 
j.
Wall Painting/Cat Dinding.
1 tahun
100.000,00
2.
Reklame kain/bahan lain bukan besi/seng Lokasi di luar Lapang Merdeka:
  
 
 
a.
Spanduk;
1 hari
Per buah
9.000,00
 
b.
Umbul-umbul;
1 hari
Per buah
8.000,00
 
c.
Baligo;
1 hari
6.000,00
 
d.
Banner/Layar Toko.
1 hari
Per buah
6.000,00
3.
Reklame Melekat/Stiker
1 kali
75.000,00
4.
Reklame Selebaran
1 kali
per 100 lembar
500.000,00
5.
Reklame Berjalan termasuk pada kendaraan
1 tahun
per hari
10.000,00
6.
Reklame Udara
1 bulan
per buah
1.250.000,00
7.
Reklame Suara
1 hari
2 jam
50.000,00
8.
Reklame Film/Slide
1 hari
Tayangan
70.000,00
9.
Reklame Peragaan
1 hari
250.000,00
No.
Jenis Reklame
Jangka
Waktu/Frekuensi
Ukuran/Satuan
Media
Reklame
Harga
(Rp)
1.
Reklame Papan:
  
 
 
a.
Papan nama toko/rombong;
1 tahun
150.000,00
 
b.
Midi Billboard (ukuran s.d. 6 m²);
1 tahun
175.000,00
 
c.
Billboard (ukuran di atas 6 m²);
1 tahun
225.000,00
 
d.
Megatron;
Per tayangan
per hari
50.000,00
 
e.
Videotron;
Per tayangan
per hari
75.000,00
 
f.
Dynamic Wall;
Per tayangan
per hari
150.000,00
 
g.
Bando;
1 tahun
350.000,00
 
h.
Neon Sign/Neon Box;
1 tahun
150.000,00
 
i
Papan petunjuk;
1 tahun
125.000,00
 
j.
Wall Painting/Cat Dinding.
1 tahun
100.000,00
2.
Reklame kain/bahan lain bukan besi/seng Lokasi di luar Lapang Merdeka:
  
 
 
a.
Spanduk;
1 hari
Per buah
9.000,00
 
b.
Umbul-umbul;
1 hari
Per buah
8.000,00
 
c.
Baligo;
1 hari
6.000,00
 
d.
Banner/Layar Toko.
1 hari
Per buah
6.000,00
3.
Reklame Melekat/Stiker
1 kali
75.000,00
4.
Reklame Selebaran
1 kali
per 100 lembar
500.000,00
5.
Reklame Berjalan termasuk pada kendaraan
1 tahun
per hari
10.000,00
6.
Reklame Udara
1 bulan
per buah
1.250.000,00
7.
Reklame Suara
1 hari
2 jam
50.000,00
8.
Reklame Film/Slide
1 hari
Tayangan
70.000,00
9.
Reklame Peragaan
1 hari
250.000,00
No.
Jenis Reklame
Jangka
Waktu/Frekuensi
Ukuran/Satuan
Media
Reklame
Harga
(Rp)
1.
Reklame Papan:
  
 
 
a.
Papan nama toko/rombong;
1 tahun
150.000,00
 
b.
Midi Billboard (ukuran s.d. 6 m²);
1 tahun
175.000,00
 
c.
Billboard (ukuran di atas 6 m²);
1 tahun
225.000,00
 
d.
Megatron;
Per tayangan
per hari
50.000,00
 
e.
Videotron;
Per tayangan
per hari
75.000,00
 
f.
Dynamic Wall;
Per tayangan
per hari
150.000,00
 
g.
Bando;
1 tahun
350.000,00
 
h.
Neon Sign/Neon Box;
1 tahun
150.000,00
 
i
Papan petunjuk;
1 tahun
125.000,00
 
j.
Wall Painting/Cat Dinding.
1 tahun
100.000,00
2.
Reklame kain/bahan lain bukan besi/seng Lokasi di luar Lapang Merdeka:
  
 
 
a.
Spanduk;
1 hari
Per buah
9.000,00
 
b.
Umbul-umbul;
1 hari
Per buah
8.000,00
 
c.
Baligo;
1 hari
6.000,00
 
d.
Banner/Layar Toko.
1 hari
Per buah
6.000,00
3.
Reklame Melekat/Stiker
1 kali
75.000,00
4.
Reklame Selebaran
1 kali
per 100 lembar
500.000,00
5.
Reklame Berjalan termasuk pada kendaraan
1 tahun
per hari
10.000,00
6.
Reklame Udara
1 bulan
per buah
1.250.000,00
7.
Reklame Suara
1 hari
2 jam
50.000,00
8.
Reklame Film/Slide
1 hari
Tayangan
70.000,00
9.
Reklame Peragaan
1 hari
250.000,00
 
 
 
 
 
(2)
Nilai sewa reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperoleh dengan cara mengalikan nilai strategis lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dengan ukuran/satuan media Reklame, batas/masa frekuensi, dan harga reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
 
 
 
 
 

Pasal 3

Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Sukabumi.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Sukabumi
pada tanggal 29 Desember 2017
WALI KOTA SUKABUMI,
cap. ttd.
MOHAMAD MURAZ

Diundangkan di Sukabumi
pada tanggal 29 Desember 2017
PLT. SEKRETARIS DAERAH KOTA SUKABUMI,
cap. ttd.
SALEH MAKBULLAH

BERITA DAERAH KOTA SUKABUMI TAHUN 2018 NOMOR 38
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.