Peraturan Walikota Kota Sukabumi Nomor: 27 Tahun 2015

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA SUKABUMI
NOMOR 27 TAHUN 2015
 
TENTANG

RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA KENARI DI KOTA SUKABUMI

WALIKOTA SUKABUMI,
 
 
 
 

Menimbang

bahwa dengan telah diserahkannya pengelolaan kawasan wisata dan olahraga kenari dari pihak ketiga kepada Pemerintah Kota Sukabumi dan sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf b Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga yang menyatakan bahwa struktur dan besarnya tarif retribusi tempat rekreasi lain di Kota Sukabumi selain tempat rekreasi Taman Wisata Air Panas Cikundul ditetapkan dengan Peraturan Walikota Sukabumi, maka perlu ditetapkan retribusi tempat rekreasi dan olahraga Kenari dengan Peraturan Walikota Sukabumi.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 14 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi dan Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3584);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
9.
Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Sukabumi (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2008 Nomor 2);
10.
Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Daerah (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2010 Nomor 2);
11.
Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 16 Tahun 2012 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Sukabumi (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2012 Nomor 16) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 16 Tahun 2012 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Sukabumi (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2015 Nomor 12);
12.
Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2012 Nomor 7).
 
 
 
 

Memperhatikan

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA KENARI DI KOTA SUKABUMI.
 
 
 
 

Pasal 1

Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga Kenari di Kota Sukabumi, sebagai berikut:
 
 
 
 
a.
kolam renang:
Rp
 
 
1.
umum
Rp
10.000,00/orang/hari
 
2.
anak-anak
Rp
4.500,00/orang/hari
 
3.
dewasa
Rp
5.000,00/orang/hari
b.
lapangan futsal:
Rp
 
 
1.
umum
Rp
100.000,00/jam
 
2.
anak sekolah
Rp
50.000,00/jam
c.
kantin
Rp
750.000,00/bulan
d.
aula
Rp
1.000.000,00/hari
a.
kolam renang:
Rp
 
 
1.
umum
Rp
10.000,00/orang/hari
 
2.
anak-anak
Rp
4.500,00/orang/hari
 
3.
dewasa
Rp
5.000,00/orang/hari
b.
lapangan futsal:
Rp
 
 
1.
umum
Rp
100.000,00/jam
 
2.
anak sekolah
Rp
50.000,00/jam
c.
kantin
Rp
750.000,00/bulan
d.
aula
Rp
1.000.000,00/hari
a.
kolam renang:
Rp
 
 
1.
umum
Rp
10.000,00/orang/hari
 
2.
anak-anak
Rp
4.500,00/orang/hari
 
3.
dewasa
Rp
5.000,00/orang/hari
b.
lapangan futsal:
Rp
 
 
1.
umum
Rp
100.000,00/jam
 
2.
anak sekolah
Rp
50.000,00/jam
c.
kantin
Rp
750.000,00/bulan
d.
aula
Rp
1.000.000,00/hari
 
 
 
 

Pasal 2

Hasil pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, disetorkan ke Kas Daerah Kota Sukabumi sebagai Pendapatan Asli Daerah.
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Pengelolaan Tempat Rekreasi dan Olahraga Kenari dilaksanakan oleh Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah Kota Sukabumi.
(2)
Dalam melaksanakan pengelolaan Tempat Rekreasi dan Olahraga Kenari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah mempunyai kewajiban sebagai berikut:
 
a.
memelihara dan mengelola sarana dan prasarana yang terdapat di Tempat Rekreasi dan Olahraga Kenari;
 
b.
melaporkan pelaksanaan hasil pengelolaan Tempat Rekreasi dan Olahraga Kenari kepada Walikota Sukabumi melalui Sekretaris Daerah Kota Sukabumi setiap 3 (tiga) bulan.
 
 
 
 

Pasal 4

Ketentuan retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga Kenari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, mengacu pada Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
 
 
 
 

Pasal 5

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Sukabumi.
 
 
 
 
Ditetapkan di Sukabumi
Pada tanggal 20 November 2015
WALIKOTA SUKABUMI,
cap. ttd.
MOHAMAD MURAZ

Diundangkan di Sukabumi
Pada tanggal 20 November 2015
SEKRETARIS DAERAH KOTA SUKABUMI,
cap. ttd.
M.N. HANAFIE ZAIN

BERITA DAERAH KOTA SUKABUMI TAHUN 2015 NOMOR 28
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.