Peraturan Walikota Kota Sukabumi Nomor: 18 Tahun 2014

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA SUKABUMI
NOMOR 18 TAHUN 2014
 
TENTANG

TARIF RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
 
WALIKOTA SUKABUMI,
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan di Rumah Potong Hewan dan untuk menutup biaya pemeliharaan dan biaya operasional Rumah Potong Hewan, maka perlu dilakukan peninjauan tarif retribusi dimaksud;
b.
bahwa untuk tertib administrasi dan kepastian hukum peninjauan tarif sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan, maka perlu ditetapkan Tarif Retribusi Rumah Potong Hewan dengan Peraturan Walikota Sukabumi.
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 14 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
2.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3656);
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015);
6.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3253);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi dan Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3584);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4424);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
15.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
16.
Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2007 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Sukabumi Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2013 Nomor 7);
17.
Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Sukabumi (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2008 Nomor 2);
18.
Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2011 Nomor 22, Tambahan Lembaran Daerah Kota Sukabumi Nomor 25);
19.
Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 16 Tahun 2012 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Sukabumi (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2012 Nomor 16).
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA SUKABUMI TENTANG TARIF RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN.
 

Pasal 1

(1)
Besarnya tarif Retribusi pelayanan pemotongan hewan di RPH termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong ditetapkan sebagai berikut:
 
-
Sapi/Kerbau sebesar Rp25.000,00/ekor;
 
-
Kambing/Domba sebesar Rp4.000,00/ekor.
(2)
Besarnya tarif pemeriksaan sampel daging yang tidak memiliki dokumen tanda pernyataan sehat dari dokter hewan yang berwenang atau petugas teknis, ditetapkan sebagai berikut:
 
-
Sapi/Kerbau sebesar Rp25.000,00/sampel;
 
-
Kambing/Domba sebesar Rp4.000,00/sampel.
 

Pasal 2

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Sukabumi.
 
Ditetapkan di Sukabumi
Pada tanggal 14 Oktober 2014
WALIKOTA SUKABUMI,
ttd.
MOHAMAD MURAZ

Diundangkan di Sukabumi
Pada tanggal 14 Oktober 2014
SEKRETARIS DAERAH KOTA SUKABUMI,
ttd.
M. N. HANAFIE ZAIN

BERITA DAERAH KOTA SUKABUMI TAHUN 2014 NOMOR 20
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.