Peraturan Walikota Kota Sukabumi Nomor: 17 Tahun 2015
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA SUKABUMI
NOMOR 17 TAHUN 2015 TENTANG
RETRIBUSI PEMERIKSAAN PROGRAM TERAPI RUMATAN METADON PADA PUSKESMAS DI KOTA SUKABUMI
WALIKOTA SUKABUMI,
| ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa sebagai salah satu upaya dalam mencegah dan menanggulangi penyebarluasan penyakit HIV dan Aids di Kota Sukabumi, perlu adanya pemeriksaan Program Terapi Rumatan Metadon (PTRM) terhadap Orang Dengan HIV dan Aids (ODHA);
| |
|
b.
|
bahwa agar pemeriksaan PTRM sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat terjangkau oleh semua penderita ODHA dan sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka tarif PTRM yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan perlu diubah dan disesuaikan kembali yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota Sukabumi.
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 14 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
| |
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi dan Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3584);
| |
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |
|
9.
|
Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Sukabumi (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2008 Nomor 2);
| |
|
10.
|
Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2010 Nomor 2);
| |
|
11.
|
Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 16 Tahun 2012 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Sukabumi (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2012 Nomor 16).
| |
|
|
|
|
Memperhatikan | ||
|
1.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
| |
|
2.
|
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2013 tentang Penanggulangan HIV dan Aids;
| |
|
3.
|
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 87 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengobatan Antiretroviral;
| |
|
4.
|
Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kota Sukabumi (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2012 Nomor 36);
| |
|
5.
|
Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 67 Tahun 2012 tentang Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kota Sukabumi (Berita Daerah Kota Sukabumi Tahun 2014 Nomor 26).
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN WALIKOTA TENTANG RETRIBUSI PEMERIKSAAN PROGRAM TERAPI RUMATAN METADON PADA PUSKESMAS DI KOTA SUKABUMI.
| ||
|
|
|
|
Pasal 1 | ||
|
Retribusi pemeriksaan Program Terapi Rumatan Metadon Kesehatan pada Puskesmas di Kota Sukabumi, sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
| ||
|
|
|
|
Pasal 2 | ||
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Sukabumi.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Sukabumi
Pada tanggal 3 September 2015
WALIKOTA SUKABUMI,
cap/ttd.
MOHAMAD MURAZ
Diundangkan di Sukabumi
Pada tanggal 3 September 2015
SEKRETARIS DAERAH KOTA SUKABUMI,
cap/ttd.
M.N. HANAFIE ZAIN
BERITA DAERAH KOTA SUKABUMI TAHUN 2015 NOMOR 18
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.