Peraturan Walikota Kota Semarang Nomor: 91 Tahun 2020

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA SEMARANG

NOMOR 91 TAHUN 2020

 
TENTANG
 
PEMBERIAN STIMULUS BERUPA PENGURANGAN KETETAPAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN TAHUN 2021
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA SEMARANG,
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka meringankan beban wajib pajak karena tingginya inflasi dan untuk meringankan beban dalam masa pandemi COVID-19 Pemerintah Kota Semarang perlu memberikan pengurangan ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Tahun 2021;
b.
bahwa berdasarkan Pasal 107 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 23 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan, Walikota dapat memberikan Pengurangan atas Ketetapan Pajak Terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar Wajib Pajak atau kondisi tertentu Wajib Pajak;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Stimulus Berupa Pengurangan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Tahun 2021.
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
2.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat, dan dalam Daerah Istimewa Jogjakarta;
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3079);
7.
Peraturan Pemerintahan Nomor 50 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kecamatan di Wilayah Kabupaten-Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga, Cilacap, Wonogiri, Jepara dan Kendal serta Penataan Kecamatan di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 89);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
12.
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2011 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 60);
13.
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Semarang (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2016 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 114);
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
15.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 89 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang (Berita Daerah Kota Semarang Tahun 2016 Nomor 89).
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PEMBERIAN STIMULUS BERUPA PENGURANGAN KETETAPAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN TAHUN 2021.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kota Semarang.
2.
Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
3.
Walikota adalah Walikota Semarang.
4.
Badan Pendapatan Daerah adalah Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang.
5.
Kepala Badan Pendapatan Daerah adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang.
6.
Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan, yang selanjutnya disebut Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
7.
Nilai Jual Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat NJOP, adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
8.
Subyek Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan adalah orang pribadi yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.
9.
Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.
10.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif, dan bentuk usaha tetap.
11.
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
 

Pasal 2

(1)
Maksud dari pembentukan Peraturan Walikota ini untuk mengatur pemberian pengurangan ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan kepada Wajib Pajak di Kota Semarang.
(2)
Tujuan dari pembentukan Peraturan Walikota ini untuk meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan/atau membayar Pajak Bumi dan Bangunan.
 
BAB II
PENGURANGAN

Bagian Kesatu
Pengurangan atas kenaikan NJOP
 

Pasal 3

Walikota memberikan stimulus berupa pengurangan, sehingga ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2021 sama dengan ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2020.
 

Pasal 4

Pengurangan sebagaimana dimaksud Pasal 3 atas ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan diberikan secara otomatis tanpa melalui proses pengajuan.
 

Pasal 5

Stimulus berupa pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikecualikan dalam hal:
a.
terdapat penggabungan atau pemecahan objek pajak; dan
b.
jika terdapat perubahan berupa penambahan luas bumi dan/atau bangunan, maka ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2021 adalah sebesar ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2020 ditambah dengan penghitungan tarif Pajak Bumi dan Bangunan x NJOP per meter x tambahan luas.
 
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 6

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Semarang.
 
Ditetapkan di Semarang
pada tanggal 28 Desember 2020
WALIKOTA SEMARANG,
ttd.
HENDRAR PRIHADI

Diundangkan di Semarang
pada tanggal 28 Desember 2020
SEKRETARIS DAERAH KOTA SEMARANG,
ttd.
ISWAR AMINUDDIN

BERITA DAERAH KOTA SEMARANG TAHUN 2019 NOMOR 91
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.