Peraturan Walikota Kota Semarang Nomor: 72 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA SEMARANG
NOMOR 72 TAHUN 2018
 
TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA SEMARANG,
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan pemungutan Retribusi Daerah dan sesuai ketentuan Pasal 71 ayat (5), Pasal 72 ayat (5), Pasal 73 ayat (2), Pasal 74 ayat (2), Pasal 75 ayat (2), Pasal 80 ayat (3), Pasal 81 ayat (7), Pasal 82 ayat (4), Pasal 84 ayat (3), Pasal 85 ayat (3), Pasal 86 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kota Semarang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kota Semarang, maka perlu dibentuk Peraturan Walikota yang mengatur tentang petunjuk pelaksanaan retribusi pelayanan tera/tera ulang;
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta;
3.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3193);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3079);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang Wajib dan Pembebasan Untuk Ditera dan/atau Ditera Ulang Serta Syarat-syarat Bagi Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3283);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kecamatan di Wilayah Kabupaten-kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga, Cilacap, Wonogiri, Jepara dan Kendal serta Penataan Kecamatan di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 89);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
16.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
17.
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2007 Nomor 1 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2013 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 83);
18.
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kota Semarang (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 69) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kota Semarang (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2017 Nomor 1);
19.
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Semarang (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2016 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 114);
20.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
21.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
22.
Peraturan Walikota Kota Semarang Nomor 84 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perdagangan Kota Semarang (Berita Daerah Kota Semarang Tahun 2016 Nomor 84);
23.
Peraturan Walikota Kota Semarang Nomor 127 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Metrologi Legal Pada Dinas Perdagangan Kota Semarang (Berita Daerah Kota Semarang Tahun 2016 Nomor 127);
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG.
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kota Semarang.
2.
Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Walikota adalah Walikota Semarang.
4.
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
5.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
6.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
7.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
8.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
9.
Dinas adalah Dinas yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Perdagangan di Daerah.
10.
Unit Pelaksana Teknis Dinas Metrologi Legal yang selanjutnya disingkat UPTD Metrologi Legal adalah UPTD Metrologi Legal di Daerah.
11.
Perangkat Daerah yang menyelenggarakan pendapatan daerah adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi penunjang keuangan Daerah.
12.
Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya yang selanjutnya disebut UTTP adalah UTTP yang wajib ditera dan tera ulang.
13.
Alat Ukur adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas dan/atau kualitas.
14.
Alat Takar adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas atau penakaran.
15.
Alat Timbang adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran massa atau penimbangan.
16.
Alat Perlengkapan adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai sebagai pelengkap atau tambahan pada alat-alat ukur, takar atau timbang yang menentukan hasil pengukuran, penakaran atau penimbangan.
17.
Tera adalah hal menandai dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas UTTP yang belum dipakai.
18.
Tera Ulang adalah hal menandai berkala dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas UTTP yang telah ditera.
 
 
 
BAB II
TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI
 

Pasal 2

(1)
Pemungutan Retribusi tidak dapat diborongkan.
(2)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD.
(3)
Retribusi yang dipungut menggunakan SKRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang yang dilakukan Pemerintah Daerah yang meliputi:
 
a.
pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya;
 
b.
pengujian barang dalam keadaan terbungkus yang diwajibkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
 
c.
pengujian kalibrasi.
 
 
 
BAB III
TEMPAT PEMBAYARAN, BENTUK DAN ISI SKRD DAN PENYELESAIAN PEMBAYARAN
 

Pasal 3

(1)
Tempat pembayaran Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang terdiri dari:
 
a.
UPTD Metrologi Legal; dan
 
b.
tempat dilaksanakannya Pelayanan Tera/Tera Ulang.
(2)
Pembayaran Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang pada Kantor UPTD Metrologi Legal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk:
 
a.
UTTP yang ditera/tera ulang di UPTD Metrologi Legal; dan
 
b.
UTTP yang akan ditera/tera ulang di tempat UTTP terpasang.
(3)
Pembayaran Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang di tempat pada saat dilaksanakan pelayanan tera/tera ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diserahkan kepada Petugas yang ditunjuk Kepala UPTD untuk:
 
a.
pedagang Pasar Tradisional dan/atau Pedagang Kaki Lima; dan
 
b.
UTTP yang akan ditera/tera ulang di tempat UTTP terpasang.
(4)
Pembayaran Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang pada UPTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dilaksanakan pada saat mengajukan permohonan Tera/Tera ulang.
 
 
 

Pasal 4

Bentuk dan isi SKRD tercantum dalam Lampiran I Peraturan Walikota ini.
 
 
 

Pasal 5

Pembayaran Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang harus dilaksanakan secara tunai/lunas.
 
 
 

Pasal 6

(1)
Bendahara Penerimaan pada Dinas menerima pembayaran yang dilakukan Wajib Retribusi dan/atau Petugas yang menerima pembayaran Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
(2)
Penerimaan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disetor oleh Bendahara Penerimaan pada Dinas ke Kas Daerah paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Retribusi diterima dengan menggunakan Surat Tanda Setoran sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Walikota ini.
 
 
 
BAB IV
BENTUK DAN ISI TANDA BUKTI PEMBAYARAN RETRIBUSI
 

Pasal 7

Setiap pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diberikan tanda bukti pembayaran Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Walikota ini.
 
 
 
BAB V
PEMBETULAN SURAT KETETAPAN RETRIBUSI DAERAH
 

Pasal 8

(1)
Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pembetulan SKRD.
(2)
Dinas menerbitkan pembetulan SKRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila terdapat kekeliruan atau kesalahan dalam menetapkan tarif Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
(3)
Permohonan pembetulan SKRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kepala Dinas dengan cara mengisi Formulir Permohonan yang disediakan Dinas serta melampirkan syarat administratif yang terdiri dari:
 
a.
fotokopi bukti pembayaran Retribusi; dan
 
b.
fotokopi KTP Pemohon.
(4)
Kepala Dinas berwenang mengabulkan atau menolak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan hasil verifikasi administratif dan lapangan.
(5)
Kepala Dinas menugaskan Petugas untuk melaksanakan verifikasi administratif dan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6)
Jika Kepala Dinas menolak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), maka penolakan tersebut harus dilengkapi alasan penolakannya.
(7)
Formulir Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Walikota ini.
 
 
 
BAB VI
SANKSI ADMINISTRATIF
 

Pasal 9

Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Walikota ini.
 
 
 
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
 

Pasal 10

(1)
Pemilik UTTP atau Pihak Ketiga yang diberi kuasa oleh pemilik UTTP untuk melaksanakan kewajiban tera/tera ulang, wajib menyerahkan UTTP dalam keadaan bersih, kering, tidak berkarat, tidak rusak dan siap uji.
(2)
Petugas UPTD berwenang menolak UTTP yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Apabila berdasarkan hasil uji tera/tera ulang, UTTP dinyatakan batal, Pemilik UTTP atau Pihak Ketiga yang diberi kuasa oleh pemilik UTTP wajib melakukan perbaikan UTTP.
(4)
Selain Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, bagi pemohon tera/tera ulang di tempat UTTP terpasang, wajib menanggung/menyediakan mobilisasi alat standard dan tenaga untuk mobilisasi alat standar dari dan ke UPTD ke tempat UTTP terpasang.
 
 
 
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 11

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Semarang.
 
 
 
Ditetapkan di Semarang
pada tanggal 16 Oktober 2018
WALIKOTA SEMARANG
ttd.
HENDRAR PRIHADI

Diundangkan di Semarang
pada tanggal 16 Oktober 2018
Pj.SEKRETARIS DAERAH KOTA SEMARANG
ttd.
AGUS RIYANTO

BERITA DAERAH KOTA SEMARANG TAHUN 2018 NOMOR 73
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.