Peraturan Walikota Kota Semarang Nomor: 71 Tahun 2018
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA SEMARANG
NOMOR 71 TAHUN 2018TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN RETRIBUSI PELAYANAN PASAR DI KOTA SEMARANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA SEMARANG, | ||
|
| ||
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa dengan mempertimbangkan permasalahan dalam pelaksanaan pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar dan berlakunya Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Semarang, maka Peraturan Walikota Semarang Nomor 56 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pembayaran, Penagihan dan Pembebasan Retribusi Pelayanan Pasar yang merupakan petunjuk pelaksanaan atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kota Semarang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kota Semarang, perlu ditinjau kembali;
| |
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Walikota Semarang tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Pasar di Kota Semarang;
| |
|
| ||
Mengingat | ||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Jogjakarta;
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
| |
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| |
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
| |
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3079);
| |
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kecamatan di Wilayah Kabupaten-kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga, Cilacap, Wonogiri, Jepara dan Kendal serta Penataan Kecamatan di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 89);
| |
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
| |
|
14.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
| |
|
15.
|
Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;
| |
|
16.
|
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
| |
|
17.
|
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2007 Nomor 1 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2013 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 83);
| |
|
18.
|
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kota Semarang (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 69) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kota Semarang (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2017 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 115);
| |
|
19.
|
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pengaturan Pasar Tradisional (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2013 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 85);
| |
|
20.
|
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Semarang (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2016 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 114);
| |
|
21.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
| |
|
22.
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-Dag/Per/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;
| |
|
23.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
| |
|
24.
|
Peraturan Walikota Kota Semarang Nomor 84 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perdagangan Kota Semarang (Berita Daerah Kota Semarang Tahun 2016 Nomor 84);
| |
|
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN RETRIBUSI PELAYANAN PASAR DI KOTA SEMARANG.
| ||
|
| ||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Daerah adalah Kota Semarang.
| |
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| |
|
3.
|
Walikota adalah Walikota Semarang.
| |
|
4.
|
Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perdagangan.
| |
|
5.
|
Kepala Dinas adalah Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perdagangan.
| |
|
6.
|
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
| |
|
7.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
| |
|
8.
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
| |
|
9.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
| |
|
10.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
| |
|
11.
|
Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
| |
|
12.
|
Pasar adalah tempat yang disediakan oleh Pemerintah Daerah sebagai tempat jual beli umum dan secara langsung memperdagangkan barang dan jasa.
| |
|
13.
|
Los adalah bangunan permanen beratap, tidak berdinding di dalam lingkungan pasar yang disediakan sebagai tempat transaksi/jual beli barang dan/atau jasa.
| |
|
14.
|
Kios adalah bangunan permanen beratap, berdinding di lingkungan pasar dan/atau di atas tanah milik Pemerintah Daerah yang disediakan sebagai tempat untuk transaksi jual beli barang dan/atau jasa.
| |
|
15.
|
Dasaran terbuka adalah tempat dasaran berbentuk pelataran di Pasar sebagai fasilitas tempat berjualan kepada pedagang tidak tetap.
| |
|
16.
|
Wilayah pasar adalah tempat-tempat umum milik Pemerintah Daerah di luar lingkungan pasar yang dipergunakan sebagai tempat untuk transaksi/jual beli barang dan/atau jasa dengan jarak radius tertentu dari lingkungan pasar.
| |
|
| ||
|
BAB II
TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI Pasal 2 | ||
|
(1)
|
Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar tidak dapat diborongkan.
| |
|
(2)
|
Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipungut berdasarkan SKRD.
| |
|
(3)
|
Bentuk dan isi SKRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I Peraturan Walikota ini.
| |
|
| ||
Pasal 3 | ||
|
(1)
|
Walikota berwenang menetapkan klasifikasi pasar sebagai dasar perhitungan besaran tarif Retribusi.
| |
|
(2)
|
Kewenangan Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilimpahkan kepada Kepala Dinas.
| |
|
(3)
|
Kepala Dinas melaksanakan klasifikasi pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ditetapkan dalam Keputusan Kepala Dinas.
| |
|
| ||
Pasal 4 | ||
|
(1)
|
Pembayaran Retribusi harus dilaksanakan secara non tunai/elektronik kecuali untuk Retribusi Dasaran Terbuka.
| |
|
(2)
|
Pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilunasi sekaligus.
| |
|
(3)
|
Wajib Retribusi menerima bukti pembayaran Retribusi atas setiap pembayaran Retribusi.
| |
|
(4)
|
Bukti pembayaran retribusi untuk Retribusi Dasaran Terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II Peraturan Walikota ini.
| |
|
(5)
|
Pembayaran Retribusi secara non tunai/elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan pihak perbankan yang ditetapkan Walikota.
| |
|
| ||
Pasal 5 | ||
|
(1)
|
Pemungutan Retribusi secara non tunai/elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
| |
|
|
a.
|
Petugas pemungut dengan membawa alat pembayaran retribusi secara non tunai/elektronik mendatangi wajib retribusi setiap hari;
|
|
|
b.
|
Wajib retribusi melakukan pembayaran retribusi secara non tunai/elektronik dengan kartu e-Retribusi;
|
|
|
c.
|
Apabila wajib retribusi tidak melaksanakan pembayaran pada hari tersebut maka pelaksanaan pembayaran dilakukan pada hari berikutnya.
|
|
(2)
|
Pemungutan Retribusi dasaran terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
| |
|
|
a.
|
Petugas pemungut mendatangi wajib retribusi setiap hari;
|
|
|
b.
|
Wajib retribusi melakukan pembayaran retribusi secara tunai;
|
|
|
c.
|
Apabila wajib retribusi tidak melaksanakan pembayaran pada hari tersebut maka pelaksanaan pembayaran dilakukan pada hari berikutnya.
|
|
(3)
|
Apabila wajib retribusi secara non tunai/elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak melaksanakan pembayaran retribusi dalam waktu 1 (satu) bulan maka dikenakan sanksi administratif sebesar 2% (dua persen) per bulan.
| |
|
(4)
|
Pembayaran sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tunai.
| |
|
| ||
Pasal 6 | ||
|
(1)
|
Penerimaan Retribusi Dasaran Terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), harus disetor oleh Petugas Pemungut Retribusi ke Kas Daerah paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Retribusi diterima dengan menggunakan Surat Tanda Setoran sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Walikota ini.
| |
|
(2)
|
Bendahara Penerimaan pada Dinas menerima laporan pembayaran yang dilaksanakan Petugas Pemungut Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai data Rekapitulasi Penerimaan Retribusi.
| |
|
| ||
|
BAB III
TATA CARA PENAGIHAN TUNGGAKAN Pasal 7 | ||
|
(1)
|
Petugas Pemungut Retribusi melaksanakan penagihan tunggakan kepada Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan pembayaran Retribusi.
| |
|
(2)
|
Penagihan tunggakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan apabila Wajib Retribusi tidak mematuhi kewajiban pembayaran Retribusi setelah mendapat p eringatan.
| |
|
| ||
|
BAB IV
PEMBAYARAN ANGSURAN, PENGHAPUSAN, DAN KERINGANAN RETRIBUSI Pasal 8 | ||
|
(1)
|
Walikota berwenang mengabulkan atau menolak permohonan pembayaran angsuran Retribusi atas tunggakan Retribusi.
| |
|
(2)
|
Kewenangan Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilimpahkan kepada Kepala Dinas.
| |
|
(3)
|
Wajib Retribusi mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas untuk melakukan pembayaran angsuran atas tunggakan Retribusi.
| |
|
| ||
Pasal 9 | ||
|
(1)
|
Walikota berwenang menghapuskan atau memberi keringanan Retribusi kepada Wajib Retribusi.
| |
|
(2)
|
Penghapusan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk paling lama 1 (satu) tahun, apabila terjadi:
| |
|
|
a.
|
kebakaran pasar;
|
|
|
b.
|
musibah lainnya yang menimpa pasar sehingga mengakibatkan fasilitas Pasar tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya; atau
|
|
|
c.
|
keadaan tertentu yang akan berakibat pada terhambatnya program penataan pasar.
|
|
(3)
|
Keringanan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) dari tarif retribusi untuk paling lama 6(enam) bulan apabila Pasar masih dalam tahap revitalisasi dan/atau pasca revitalisasi.
| |
|
(4)
|
Kewenangan Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilimpahkan kepada Kepala Dinas.
| |
|
(5)
|
Penghapusan dan/atau keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas.
| |
|
| ||
|
BAB V
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI Pasal 10 | ||
|
(1)
|
Penghapusan Retribusi dapat dilakukan apabila Retribusi sudah tidak mungkin ditagih karena hak untuk menagih sudah kadaluarsa sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah.
| |
|
(2)
|
Kepala Dinas menugaskan Bendahara penerimaan Dinas untuk melakukan inventarisasi terhadap Wajib Retribusi yang Penagihan Retribusinya akan dihapuskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
| |
|
(3)
|
Kepala Dinas mengajukan Permohonan Persetujuan Penghapusan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Walikota dengan dilengkapi daftar inventarisasi Wajib Retribusi yang Penagihan Retribusinya akan dihapuskan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
| |
|
(4)
|
Walikota berwenang menetapkan persetujuan Penghapusan Retribusi atas permohonan Kepala Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya Permohonan Persetujuan Penghapusan Retribusi.
| |
|
| ||
|
BAB VI
TATA CARA PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 11 | ||
|
(1)
|
Walikota berwenang menghapuskan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan pembayaran Retribusi untuk mendukung pengembangan usaha mikro di pasar.
| |
|
(2)
|
Penghapusan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan apabila penagihan sudah tidak dapat dilaksanakan atau tidak memungkinkan lagi untuk ditagih.
| |
|
(3)
|
Kewenangan Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilimpahkan kepada Kepala Dinas.
| |
|
(4)
|
Penghapusan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Kepala Dinas.
| |
|
| ||
|
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP Pasal 12 | ||
|
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Semarang Nomor 56 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pembayaran, Penagihan, dan Pembebasan Retribusi Pelayanan Pasar (Berita Daerah Kota Semarang Tahun 2013 Nomor 56), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
| ||
|
| ||
Pasal 13 | ||
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
| ||
|
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Semarang.
| ||
|
| ||
|
Ditetapkan di Semarang
pada tanggal 16 Oktober 2018 WALIKOTA SEMARANG, TTD. HENDRAR PRIHADI Diundangkan di Semarang pada tanggal 16 Oktober 2018 Pj.SEKRETARIS DAERAH KOTA SEMARANG TTD. AGUS RIYANTO BERITA DAERAH KOTA SEMARANG TAHUN 2018 NOMOR 72 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.