Peraturan Walikota Kota Semarang Nomor: 57 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA SEMARANG
NOMOR 57 TAHUN 2017
 
TENTANG

RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH PENGGUNAAN LAHAN UNTUK KANTIN SEKOLAH
 

Menimbang

a.
bahwa retribusi pemakaian kekayaan daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah diantaranya adalah retribusi pemakaian kekayaan daerah penggunaan lahan untuk kantin sekolah;
b.
bahwa rancangan peraturan daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kota Semarang masih dalam proses evaluasi;
c.
bahwa untuk mengisi kekosongan dasar hukum retribusi pemakaian kekayaan daerah penggunaan lahan untuk kantin sekolah, maka perlu dibentuk Peraturan Walikota yang mengatur tentang retribusi penggunaan lahan untuk kantin sekolah;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu dibentuk Peraturan Walikota tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Penggunaan Lahan untuk Kantin Sekolah
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat, dan Daerah Istimewa Jogjakarta;
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3079);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kecamatandi Wilayah Kabupaten-kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga, Cilacap, Wonogiri, Jepara, Kendal serta Penataan Kecamatan di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat ll Semarang Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 89);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor, 4578);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan, Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12.
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah {Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2007 Nomor 1 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2013 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 83);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH PENGGUNAAN LAHAN UNTUK KANTIN SEKOLAH
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kota Semarang.
2.
Pemerintah Daerah adalah Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.
Walikota adalah Walikota Semarang.
4.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5.
Sadan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap;
6.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
7.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau dibelikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
8.
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan Iainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
9.
Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
10.
Kekayaan Daerah adalah semua barang milik Daerah baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak berupa tanah, gedung/bangunan termasuk rumah dinas, alat/perlengkapan, dan barang daerah lainnya yang dapat dimanfaatkan dalam bentuk sewa, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah dan bangun serah guna.
11.
Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban sebagian atau seluruhnya dari anggaran pendapatan dan belanja daerah atau perolehan lainnya yang sah.
12.
Sekolah Dasar Negeri yang selanjutnya disebut SDN adalah bentuk satuan pendidikan dasar yang menyelenggarakan program imam tahun yang dioperasikan/diselenggarakan Negara (pemerintah) dengan fasilitas gratis mulai dari kelas hingga guru yang digaji oleh pemerintah.
13.
Sekolah Menengah Pertama Negeri yang selanjutnya disebut SMPN adalah bentuk satuan pendidikan dasar yang menyelenggarakan program tiga tahun yang dioperasikan/diselenggarakan Negara (pemerintah) dengan fasilitas gratis mulai dari kelas hingga guru yang digaji oleh pemerintah.
14.
Kantin adalah sebuah ruangan dalam sebuah gedung umum yang dapat digunakan pengunjungnya untuk makan, baik makanan yang dibawa sendiri maupun yang dibeli di sana.
15.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut, pengumpul atau pemotong retribusi tertentu.
16.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
17.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada wajib retribusi serta pengawasan penyetorannya.
18.
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara Iain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Walikota.
19.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
20.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
21.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
 
BAB II
JENIS RETRIBUSI

 

Pasal 2

Jenis Retribusi adalah Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah penggunaan Iahan untuk kantin sekolah.
 
BAB III
RETRIBUSI PEMAKAIAN KEK,AYAAN DAERAH PENGGUNAAN LAHAN UNTUK KANTIN SEKOLAH

Bagian Kesatu
Nama, Objek, dan Subjek Retribusi

 

Pasal 3

Dengan nama Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Penggunaan Lahan untuk Kantin Sekolah dipungut retribusi atas jasa penggunaan lahan kantin sekolah.
 

Pasal 4

Objek retribusi pemakaian kekayaan daerah penggunaan lahan untuk kantin sekolah.
 

Pasal 5

Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan dan/atau menikmati jasa penggunaan lahan untuk kantin sekolah.
 
Bagian Kedua
Golongan Retribusi
 

Pasal 6

Retribusi penggunaan lahan untuk kantin sekolah sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 termasuk golongan retribusi jasa usaha.
 
Bagian Ketiga
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa

 

Pasal 7

Tingkat penggunaan jasa penggunaan lahan yang digunakan oleh wajib retribusi pada lahan kantin SDN dan lahan kantin SMPN diukur berdasarkan:
a.
jangka waktu; dan/atau
b.
luas lahan.
 
Bagian Keempat
Prinsip Dan Sasaran dalam Menetapkan Struktur dan Besarnya Tarif
 

Pasal 8

Prinsip dan Sasaran dalam penetapan penggunaan lahan untuk kantin sekolah sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagai pengganti biaya perawatan dan/atau pemeliharaan, penyusutan, dan berorientasi pada harga pasar, ditetapkan dengan memperhatikan besarnya tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah, luas lahan kantin sekolah dan tipe sekolah.
 
Bagian Kelima
Struktur dan Besarnya Tarif Penggunaan Lahan untuk Kantin Sekolah

 

Pasal 9

(1)
Struktur dari besarnya tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah penggunaan lahan untuk kantin sekolah dibagi dalam tipe sekolah.
(2)
Tipe sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
tipe Sekolah Dasar Negeri (SDN)
 
 
1.
tipe sekolah A untuk sekolah dengan rombongan belajar paling banyak lebih dari 6 kelas;
 
 
2.
tipe sekolah B untuk sekolah dengan rombongan belajar paling sedikit 6 kelas.
 
b.
tipe Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN)
 
 
1.
tipe sekolah A untuk sekolah dengan rombongan belajar lebih dari 26 kelas;
 
 
2.
tipe sekolah B untuk sekolah dengan rombongan belajar paling sedikit 21 kelas dan paling banyak 26 kelas;
 
 
3.
tipe sekolah C dengan rombongan belajar paling banyak 20 kelas.
 

Pasal 10

Tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah penggunaan lahan untuk kantin sekolah sebagimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (2) adalah sebagai berikut
a.
Sekolah Dasar Negeri (SDN)
 
1.
tipe sekolah A dengan tarif Rp500 m2/per hari (Rp500 x m2 x hari);
 
2.
tipe sekolah B dengan tarif Rp250 m2/perhari (Rp250 x m2 x hari).
b.
Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN)
 
1.
tipe sekolah A dengan tarif Rp1000 m2/perhari (Rp1.000 x m2 x hari);
 
2.
tipe sekolah B dengan tarif Rp750 m2/perhari (Rp750 x m2 x hari);
 
3.
tipe sekolah C dengan tarif Rp500 m2/perhari (Rp500 x m2 x hari).
 
BAB IV
WILAYAH PEMUNGUTAN RETRIBUSI

 

Pasal 11

Retribusi dipungut di wilayah Daerah Kota Semarang.
 
BAB V
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG

 

Pasal 12

Masa retribusi adalah jangka tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan/atau pelayanan dari Pemerintah Daerah.
 

Pasal 13

Saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
BAB VI
TATA CARA PEMUNGUTAN
 

Pasal 14

Wajib retribusi membayarkan retribusi penggunaan lahan untuk kantin sekolah kepada Kas Daerah pada Badan yang menangani urusan Pendapatan Daerah.
 

Pasal 15

(1)
Pemungutan retribusi pemakaian kekayaan daerah penggunaan lahan untuk kantin sekolah tidak dapat diborongkan.
(2)
Retribusi pemakaian kekayaan daerah penggunaan lahan untuk kantin sekolah dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3)
Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang tetutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
(4)
Penagihan retribusi pemakaian kekayaan daerah berupa penggunaan lahan untuk kantin sekolah terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didahului dengan Surat Teguran.
 
BAB VII
TATA CARA PEMBAYARAN

 

Pasal 16

(1)
Pembayaran retribusi pemakaian kekayaan daerah penggunaan lahan untuk kantin sekolah yang terutang barus dilunasi sekaligus.
(2)
Retribusi pemakaian kekayaan daerah penggunaan lahan untuk kantin sekolah yang terutang harus dilunasi paling lambat 15 (lima belas) hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
BAB VIII
PENGURANGAN, KERINGANAN, DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI

 

Pasal 17

(1)
Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan kepada Wajib Retribusi.
(2)
Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi.
 
BAB IX
KADALUWARSA PENAGIHAN
 

Pasal 18

(1)
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi pemakaian kekayaan daerah penggunaan lahan untuk kantin sekolah menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Reni busi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.
(2)
Kedaluwarsa penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika:
 
a.
diterbitkan Surat Teguran; atau
 
b.
ada pengakuan utang Retribusi dari Wajib Retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya Surat Teguran tersebut.
(4)
Pengakuan utang Retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(5)
Pengakuan utang Retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh wajib retribusi.
 
BAB X
PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI

 

Pasal 19

(1)
Piutang Retribusi pemakaian kekayaan daerah penggunaan lahan, untuk kantin sekolah yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Kepala Dinas yang menangani urusan pendidikan menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi pemakaian kekayaan daerah penggunaan lahan untuk kantin sekolah yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 20

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2017 sampai dengan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tabun 2012 terutang Retribusi Jasa Usaha di Kota Semarang diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Semarang.
 
Ditetapkan di Semarang
pada tanggal
WALIKOTA SEMARANG,
TTD.
HENDRAR PRIHADI

Diundangkan di Semarang
pada tanggal
SEKRETARIS DAERAH KOTA SEMARANG,
TTD.
ADI TRI HANANTO

BERITA DAERAH KOTA SEMARANG TAHUN...NOMOR...
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.