Peraturan Walikota Kota Semarang Nomor: 52 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA SEMARANG
NOMOR 52 TAHUN 2018
 
TENTANG
 
PETUNJUK PELAKSANAAN RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN DAN RETRIBUSI PENYEDIAAN DAN/ATAU PENYEDOTAN KAKUS DI KOTA SEMARANG
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA SEMARANG,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 76 Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kota Semarang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kota Semarang, maka perlu mengatur sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran retribusi;
b.
bahwa sehubungan dengan adanya penataan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang dan diterbitkannya produk hukum Daerah yang berkaitan dengan kebersihan maka Peraturan Walikota Semarang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dan Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus di Kota Semarang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Semarang Nomor 2A Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dan Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus di Kota Semarang, perlu ditinjau kembali;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Walikota Semarang tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dan Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus di Kota Semarang;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat, dan Daerah Istimewa Jogyakarta;
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengolahan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
6.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3079);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kecamatan di Wilayah Kabupaten-Kabupaten Tingkat II Purbalingga, Cilacap, Wonogiri, Jepara dan Kendal, serta Penataan Kecamatan di Wilayah Kota Madya Daerah Tingkat II Semarang dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 89);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5347);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
14.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
15.
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2007 Nomor 1 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2013 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 83);
16.
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kota Semarang (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 69) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kota Semarang (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2017 Nomor 1);
17.
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2012 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 73);
18.
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Limbah Tinja di Kota Semarang (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2015 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 96);
19.
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Semarang (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2016 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 114);
20.
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2018 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 125);
21.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 37 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah (Berita Daerah Kota Semarang Tahun 2015 Nomor 37);
22.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Limbah Tinja di Kota Semarang (Berita Daerah Kota Semarang Tahun 2016 Nomor 18);
23.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 72 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang (Berita Daerah Kota Semarang Tahun 2016 Nomor 72);
24.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 114 Tahun 2016 tentang Pembentukan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kebersihan Wilayah I, Wilayah II Wilayah Ill, Wilayah IV, Wilayah V, Wilayah VI, Wilayah VII dan Wilayah VIII Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang (Berita Daerah Kota Semarang Tahun 2016 Nomor 114);
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN DAN RETRIBUSI PENYEDIAAN DAN/ATAU PENYEDOTAN KAKUS DI KOTA SEMARANG.
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kota Semarang.
2.
Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Walikota adalah Walikota Semarang.
4.
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
5.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
6.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
7.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
8.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
9.
Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Moedal yang selanjutnya disingkat PDAM adalah Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Moedal Kota Semarang.
10.
Dinas adalah Dinas yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang lingkungan hidup di Daerah.
11.
Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi penunjang urusan Pemerintahan di bidang keuangan Daerah.
12.
Pasar adalah tempat yang disediakan oleh pemerintah daerah sebagai tempat jual beli umum dan secara langsung memperdagangkan barang dan/atau jasa.
13.
Pedagang Kaki Lima yang selanjutnya disebut PKL adalah pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan dengan menggunakan sarana usaha bergerak maupun tidak bergerak, menggunakan prasarana kota, fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan dan bangunan milik Pemerintah dan/atau swasta yang bersifat sementara/tidak menetap.
14.
Limbah Tinja adalah tinja manusia yang sudah bercampur dengan air sehingga konsistensinya atau kepadatannya menjadi lunak yang berada dalam septic tank dan/atau IPAL Komunal.
15.
Kakus/jamban adalah tempat pembuangan kotoran manusia yang dibangun untuk menghindari kontak langsung antara kotoran tersebut dengan manusia, hewan dan serangga.
16.
Instalasi pengolahan lumpur tinja yang selanjutnya disingkat (IPLT) adalah seperangkat bangunan yang digunakan untuk mengolah tinja yang berasal dari suatu bangunan pengolah air limbah rumah tangga individual maupun komunal yang diangkut dengan mobil tinja.
17.
Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
18.
Limbah bahan berbahaya dan beracun, yang selanjutnya disebut Limbah B3, adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.
19.
Tempat Pemrosesan Akhir selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
20.
Unit Pelaksana Teknis Dinas Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disebut dengan UPTD TPA adalah UPTD TPA Daerah.
21.
Unit Pelaksana Teknis Dinas Instalasi Pengelolaan Air Limbah yang selanjutnya disebut dengan UPTD PAL adalah UPTD PAL Daerah.
22.
Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kota Semarang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kota Semarang.
 
 
 
 
 
BAB II
TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI
 

Pasal 2

(1)
Pemungutan Retribusi tidak dapat diborongkan.
(2)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3)
Retribusi yang dipungut menggunakan SKRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan bagi Niaga.
(4)
Retribusi yang dipungut menggunakan dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk:
 
a.
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan bagi Rumah Tangga yang berlangganan PDAM;
 
b.
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan bagi Pasar dan PKL;
 
c.
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan untuk pembuangan langsung ke TPA; dan
 
d.
Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus.
 
 
 
 
 
BAB III
TEMPAT PEMBAYARAN BENTUK DAN ISI SKRD ATAU DOKUMEN LAIN YANG DIPERSAMAKAN DAN PEMBAYARAN
 

Pasal 3

(1)
Tempat pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan terdiri dari:
 
a.
Wajib Retribusi Rumah Tangga dapat melakukan pembayaran pada:
 
 
1.
Kantor PDAM atau tempat lain yang ditunjuk PDAM bagi yang berlangganan PDAM;
 
 
2.
RT/RW/Kelurahan/Dinas bagi yang tidak berlangganan PDAM; atau
 
 
3.
UPTD TPA bagi yang membuang langsung di TPA.
 
b.
Wajib Retribusi Niaga dapat melakukan pembayaran pada:
 
 
1.
Dinas;
 
 
2.
UPTD TPA bagi yang membuang langsung di TPA; atau
 
 
3.
Kantor perbankan atau badan usaha dengan cara online yang ditunjuk Walikota.
 
c.
Wajib Retribusi Niaga bagi Pasar dan PKL dapat melakukan pembayaran pada:
 
 
1.
Dinas yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Perdagangan; atau
 
 
2.
lokasi tempat berjualan di Pasar dan PKL.
(2)
Tempat pembayaran Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus adalah pada Dinas atau UPTD PAL.
 
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Bentuk dan isi SKRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), tercantum dalam Lampiran I Peraturan Walikota ini.
(2)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana yang dimaksud Pasal 2 ayat (4) huruf a adalah bukti pembayaran air minum PDAM.
(3)
Bentuk dan isi dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b, huruf c dan huruf d berupa karcis dan telah diporporasi oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan pendapatan daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Walikota ini.
 
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Pembayaran Retribusi untuk Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus dilaksanakan pada saat Penyedotan dan/atau Pembuangan Limbah Tinja ke IPLT.
(2)
Pembayaran Retribusi untuk Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan bagi golongan:
 
a.
Niaga dilakukan paling lambat pada saat jatuh tempo yang tercantum dalam SKRD, yaitu hari kerja pada akhir bulan berikutnya;
 
b.
Pasar dan PKL dibayarkan pada saat:
 
 
1.
diterimanya karcis untuk pembayaran secara tunai;
 
 
2.
pembayaran dengan kartu E-Retribusi untuk pembayaran secara non tunai.
 
c.
Rumah Tangga yang berlangganan air minum pada PDAM dibayarkan pada saat pembayaran langganan air minum PDAM; dan
 
d.
Rumah Tangga yang tidak berlangganan air minum pada PDAM dibayarkan pada RT atau RW atau Kelurahan.
(3)
Wajib Retribusi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikenai sanksi berupa denda sebesar 2% per bulan dari Retribusi yang terutang atau tidak/kurang bayar.
(4)
Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditagih dengan menggunakan STRD sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Walikota ini.
 
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Bendahara Penerimaan pada Dinas menerima pembayaran yang dilakukan Wajib Retribusi selain pembayaran yang dilakukan melalui perbankan atau badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Walikota ini.
(2)
Apabila pembayaran dilakukan melalui kantor perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 3, maka salinan bukti bayar diserahkan kepada Bendahara Penerimaan pada Dinas melalui penyerahan langsung atau surat elektronik (e-mail) atau media lainnya paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah pembayaran dilakukan.
(3)
Penerimaan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disetor oleh Bendahara Penerimaan pada Dinas ke Kas Daerah paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Retribusi diterima dengan menggunakan Surat Tanda Setoran sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Walikota ini.
 
 
 
 
 
BAB IV
BENTUK DAN ISI TANDA BUKTI PEMBAYARAN RETRIBUSI
 

Pasal 7

Setiap pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) diberikan tanda bukti pembayaran Retribusi sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Walikota ini.
 
 
 
 
 
BAB V
PEMBETULAN SURAT KETETAPAN RETRIBUSI DAERAH ATAU DOKUMEN LAIN YANG DIPERSAMAKAN
 

Pasal 8

(1)
Wajib Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dapat mengajukan permohonan pembetulan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Dinas menerbitkan pembetulan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila terdapat kekeliruan atau kesalahan dalam menetapkan tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
(3)
Permohonan pembetulan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kepala Dinas dengan cara mengisi Formulir Permohonan yang disediakan Dinas serta melampirkan syarat administratif yang terdiri dari:
 
a.
fotokopi bukti pembayaran Retribusi; dan
 
b.
fotokopi KTP Pemohon.
(4)
Kepala Dinas berwenang mengabulkan atau menolak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan hasil verifikasi administratif dan lapangan.
(5)
Kepala Dinas menugaskan Petugas untuk melaksanakan verifikasi administratif dan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6)
Apabila pembayaran melalui PDAM atau kantor perbankan perlu dilakukan verifikasi lebih lanjut, maka Kepala Dinas mengirimkan Surat Pemberitahuan kepada pimpinan PDAM atau kantor perbankan untuk melakukan verifikasi administrasi.
(7)
Jika Kepala Dinas menolak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka penolakan tersebut harus dilengkapi alasan penolakannya.
(8)
Formulir Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Walikota ini.
 
 
 
 
 
BAB VI
PEMBEBASAN RETRIBUSI
 

Pasal 9

(1)
Wajib Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan bagi yang berlangganan PDAM dapat dibebaskan dari kewajiban membayar Retribusi apabila tidak mendapatkan Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
(2)
Permohonan pembebasan kewajiban membayar Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kepala Dinas dengan cara mengisi Formulir Permohonan yang disediakan Dinas serta melampirkan syarat administratif yang terdiri dari:
 
a.
fotokopi bukti pembayaran Retribusi; dan
 
b.
fotokopi KTP Pemohon.
(3)
Kepala Dinas berwenang mengabulkan atau menolak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan hasil verifikasi administratif dan lapangan.
(4)
Kepala Dinas menugaskan Petugas untuk melaksanakan verifikasi administratif dan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5)
Apabila pembayaran melalui PDAM perlu dilakukan verifikasi lebih lanjut, maka Kepala Dinas mengirimkan Surat Pemberitahuan kepada pimpinan PDAM untuk melakukan verifikasi administrasi.
(6)
Jika Kepala Dinas menolak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka penolakan tersebut harus dilengkapi alasan penolakannya.
(7)
Formulir Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam Lampiran VII Peraturan Walikota ini.
 
 
 
 
 
BAB VII
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI
 

Pasal 10

(1)
Penghapusan Retribusi dapat dilakukan apabila Retribusi sudah tidak mungkin ditagih karena hak untuk menagih sudah kadaluarsa sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah.
(2)
Kepala Dinas menugaskan Bendahara penerimaan Dinas untuk melakukan inventarisasi terhadap Wajib Retribusi yang Penagihan Retribusinya akan dihapuskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Kepala Dinas mengajukan Permohonan Persetujuan Penghapusan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Walikota dengan dilengkapi daftar inventarisasi Wajib Retribusi yang Penagihan Retribusinya akan dihapuskan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Walikota berwenang menetapkan persetujuan Penghapusan Retribusi atas permohonan Kepala Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak diterimanya Permohonan Persetujuan Penghapusan Retribusi.
 
 
 
 
 
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 11

Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Semarang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dan Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus di Kota Semarang (Berita Daerah Kota Semarang Tahun 2014 Nomor 23) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Semarang Nomor 2A Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dan Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus di Kota Semarang (Berita Daerah Kota Semarang Tahun 2015 Nomor 2A), dicabut dan tidak berlaku lagi.
 
 
 
 
 

Pasal 12

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Semarang.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Semarang
pada tanggal 30 Juli 2018
WALIKOTA SEMARANG
ttd.
HENDRAR PRlHADI

Diundangkan di Semarang
pada tanggal 30 Juli 2018
Pj. SEKRETARIS DAERAH KOTA SEMARANG
ttd.
AGUS RIYANTO

BERITA DAERAH KOTA SEMARANG TAHUN 2018 NOMOR 52
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.