Peraturan Walikota Kota Semarang Nomor: 43 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA SEMARANG
NOMOR 43 TAHUN 2016
 
TENTANG

TATA CARA PENGHITUNGAN RETRIBUSI SEWA LAHAN REKLAME

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA SEMARANG,
 
 

Menimbang

a.
bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kota Semarang, maka untuk memberi arah dalam pelaksanaannya diperlukan pedoman teknis operasional dalam bentuk petunjuk pelaksanaannya;
b.
bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas, maka perlu diterbitkan Peraturan Walikota Semarang tentang Tata Cara Penghitungan Retribusi Sewa Lahan Reklame.
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogyakarta;
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5597), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Pemerintahan Daerah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3079);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kecamatan di Wilayah Kabupaten-kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga, Cilacap, Wonogiri, Jepara dan Kendal serta Penataan Kecamatan di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 89);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4883);
9.
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kota Semarang (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 70);
10.
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2012 Nomor 3), Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 79;
11.
Keputusan Walikota Semarang Nomor 973/89 Tahun 2012 tentang Penetapan Kawasan dan Kelas Jalan Reklame di Kota Semarang.
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan 

PERATURAN WALIKOTA TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN RETRIBUSI SEWA LAHAN REKLAME.
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1.
Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang menurut bentuk dan corak ragamnya untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memuji kepada sesuatu barang, jasa atau orang, ataupun yang untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau yang dapat dilihat, dibaca dan/atau didengar dari suatu tempat oleh umum, kecuali yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
2.
Sewa lahan adalah pemanfaatan lahan milik Pemerintah Daerah untuk penempatan titik reklame.
3.
Retribusi Sewa Lahan Reklame adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan terhadap izin pemasangan reklame di luar sarana prasarana kota.
4.
Titik reklame adalah lokasi tempat dimana reklame didirikan.
5.
Reklame Megatron dan reklame dengan Sinar Laser adalah reklame yang bersifat tetap menggunakan layar monitor besar berupa program reklame atau iklan bersinar maupun tidak dengan gambar dan/atau tulisan berwarna yang dapat berubah-ubah, terprogram dan menggunakan tenaga listrik, termasuk di dalamnya videotron dan elektronik display.
6.
Reklame Multivision adalah reklame papan yang berupa program reklame atau iklan bersinar dengan gambar dan/atau tulisan berwarna yang dapat berubah-ubah, terprogram dan difungsikan dengan tenaga listrik.
7.
Reklame Baliho adalah reklame yang terbuat dari papan kayu atau bahan lain dan dipasang pada konstruksi yang tidak permanen dan tujuan materinya mempromosikan suatu produk pada acara atau kegiatan yang bersifat insidentil.
8.
Reklame Kain adalah reklame non permanen yang tujuan materinya jangka pendek atau mempromosikan suatu event atau kegiatan yang bersifat insidentil dengan menggunakan bahan kain, termasuk plastik, MMT atau bahan lain yang sejenis. Termasuk di dalamnya adalah spanduk, umbul-umbul, bendera, flag chain (rangkaian bendera), tenda, krey, banner, giant banner dan standing banner.
9.
Lehar bidang reklame adalah ukuran vertikal media/papan reklame.
10.
Panjang bidang reklame adalah ukuran horisontal media/papan reklame.
11.
Luas bidang reklame adalah nilai yang didapatkan dari perkalian antara lebar dengan panjang bidang reklame.
12.
Materi reklame adalah naskah, tulisan, gambar, logo dan warna yang terdapat dalam bidang reklame.
13.
Kawasan/Zone adalah batasan-batasan wilayah tertentu sesuai dengan pemanfaatan wilayah tersebut yang dapat digunakan untuk pemasangan reklame.
14.
Kelas jalan adalah pembagian kelas jalan sesuai dengan nilai strategis pemanfaatan jalan tersebut untuk pemasangan reklame.
 
 
BAB II
DASAR PENGENAAN, CARA PENGHITUNGAN, DAN TARIF RETRIBUSI SEWA LAHAN REKLAME

Bagian Kesatu
DASAR PENGENAAN
 

Pasal 2

Dasar pengenaan retribusi sewa lahan reklame ditentukan oleh faktor-faktor sebagai berikut:
a.
Panjang Bidang reklame (m);
b.
Lebar Bidang Reklame (m);
c.
Jumlah permukaan bidang reklame (muka);
d.
Waktu pemasangan (hari, minggu, bulan, tahun); dan
e.
Kawasan dan Kelas jalan reklame (Kawasan Khusus, Kawasan Sentral Bisnis, Kawasan Bisnis, Kelas Jalan A, Kelas Jalan B, kelas Jalan C).
 
 
Bagian Kedua
PERHITUNGAN TARIF RETRIBUSI SEWA LAHAN REKLAME
 

Pasal 3

(1)
Tarif retribusi sewa lahan reklame untuk setiap jenis reklame adalah sebagai berikut:
 
a.
Megatron
 
1.
Kawasan Khusus
=
Rp
39.930.300,00
/m2/tahun
 
2.
Kawasan Sentral Bisnis
=
Rp
34.416.200,00
/m2/tahun
 
3.
Kawasan Bisnis
=
Rp
27.312.500,00
/m2/tahun
b.
Multivision
 
1.
Kawasan Khusus
=
Rp
5.063.650,00
/m2/tahun
 
2.
Kawasan Sentral Bisnis
=
Rp
2.163.300,00
/m2/tahun
 
3.
Kawasan Bisnis
=
Rp
1.265.650,00
/m2/tahun
 
4.
Kelas Jalan A
=
Rp
1.130.100,00
/m2/tahun
 
5.
Kelas Jalan B
=
Rp
1.051.050,00
/m2/tahun
 
6.
Kelas Jalan C
=
Rp
979.000,00
/m2/tahun
c.
Billboard dan Neon Box
 
1.
Kawasan Khusus
=
Rp
3.375.750,00
/m2/tahun
 
2.
Kawasan Sentral Bisnis
=
Rp
1.442.200,00
/m2/tahun
 
3.
Kawasan Bisnis
=
Rp
771.300,00
/m2/tahun
 
4.
Kelas Jalan A
=
Rp
538.150,00
/m2/tahun
 
5.
Kelas Jalan B
=
Rp
509.600,00
/m2/tahun
 
6.
Kelas Jalan C
=
Rp
412.200,00
/m2/tahun
d.
Cover dan Baliho
 
1.
Kawasan Khusus
=
Rp
3.797.700,00
/m2/tahun
 
2.
Kawasan Sentral Bisnis
=
Rp
1.442.200,00
/m2/tahun
 
3.
Kawasan Bisnis
=
Rp
843.750,00
/m2/tahun
 
4.
Kelas Jalan A
=
Rp
484.300,00
/m2/tahun
 
5.
Kelas Jalan B
=
Rp
445.900,00
/m2/tahun
 
6.
Kelas Jalan C
=
Rp
326.350,00
/m2/tahun
e.
Tenda, banner, spanduk, umbul-umbul dan flag chain
 
1.
Kawasan Khusus
=
Rp
52.600,00
/m2/minggu
 
2.
Kawasan Sentral Bisnis
=
Rp
25.600,00
/m2/minggu
 
3.
Kawasan Bisnis
=
Rp
20.800,00
/m2/minggu
 
4.
Kelas Jalan A
=
Rp
19.500,00
/m2/minggu
 
5.
Kelas Jalan B
=
Rp
17.400,00
/m2/minggu
 
6.
Kelas Jalan C
=
Rp
17.050,00
/m2/minggu
a.
Megatron
 
1.
Kawasan Khusus
=
Rp
39.930.300,00
/m2/tahun
 
2.
Kawasan Sentral Bisnis
=
Rp
34.416.200,00
/m2/tahun
 
3.
Kawasan Bisnis
=
Rp
27.312.500,00
/m2/tahun
b.
Multivision
 
1.
Kawasan Khusus
=
Rp
5.063.650,00
/m2/tahun
 
2.
Kawasan Sentral Bisnis
=
Rp
2.163.300,00
/m2/tahun
 
3.
Kawasan Bisnis
=
Rp
1.265.650,00
/m2/tahun
 
4.
Kelas Jalan A
=
Rp
1.130.100,00
/m2/tahun
 
5.
Kelas Jalan B
=
Rp
1.051.050,00
/m2/tahun
 
6.
Kelas Jalan C
=
Rp
979.000,00
/m2/tahun
c.
Billboard dan Neon Box
 
1.
Kawasan Khusus
=
Rp
3.375.750,00
/m2/tahun
 
2.
Kawasan Sentral Bisnis
=
Rp
1.442.200,00
/m2/tahun
 
3.
Kawasan Bisnis
=
Rp
771.300,00
/m2/tahun
 
4.
Kelas Jalan A
=
Rp
538.150,00
/m2/tahun
 
5.
Kelas Jalan B
=
Rp
509.600,00
/m2/tahun
 
6.
Kelas Jalan C
=
Rp
412.200,00
/m2/tahun
d.
Cover dan Baliho
 
1.
Kawasan Khusus
=
Rp
3.797.700,00
/m2/tahun
 
2.
Kawasan Sentral Bisnis
=
Rp
1.442.200,00
/m2/tahun
 
3.
Kawasan Bisnis
=
Rp
843.750,00
/m2/tahun
 
4.
Kelas Jalan A
=
Rp
484.300,00
/m2/tahun
 
5.
Kelas Jalan B
=
Rp
445.900,00
/m2/tahun
 
6.
Kelas Jalan C
=
Rp
326.350,00
/m2/tahun
e.
Tenda, banner, spanduk, umbul-umbul dan flag chain
 
1.
Kawasan Khusus
=
Rp
52.600,00
/m2/minggu
 
2.
Kawasan Sentral Bisnis
=
Rp
25.600,00
/m2/minggu
 
3.
Kawasan Bisnis
=
Rp
20.800,00
/m2/minggu
 
4.
Kelas Jalan A
=
Rp
19.500,00
/m2/minggu
 
5.
Kelas Jalan B
=
Rp
17.400,00
/m2/minggu
 
6.
Kelas Jalan C
=
Rp
17.050,00
/m2/minggu
a.
Megatron
 
1.
Kawasan Khusus
=
Rp
39.930.300,00
/m2/tahun
 
2.
Kawasan Sentral Bisnis
=
Rp
34.416.200,00
/m2/tahun
 
3.
Kawasan Bisnis
=
Rp
27.312.500,00
/m2/tahun
b.
Multivision
 
1.
Kawasan Khusus
=
Rp
5.063.650,00
/m2/tahun
 
2.
Kawasan Sentral Bisnis
=
Rp
2.163.300,00
/m2/tahun
 
3.
Kawasan Bisnis
=
Rp
1.265.650,00
/m2/tahun
 
4.
Kelas Jalan A
=
Rp
1.130.100,00
/m2/tahun
 
5.
Kelas Jalan B
=
Rp
1.051.050,00
/m2/tahun
 
6.
Kelas Jalan C
=
Rp
979.000,00
/m2/tahun
c.
Billboard dan Neon Box
 
1.
Kawasan Khusus
=
Rp
3.375.750,00
/m2/tahun
 
2.
Kawasan Sentral Bisnis
=
Rp
1.442.200,00
/m2/tahun
 
3.
Kawasan Bisnis
=
Rp
771.300,00
/m2/tahun
 
4.
Kelas Jalan A
=
Rp
538.150,00
/m2/tahun
 
5.
Kelas Jalan B
=
Rp
509.600,00
/m2/tahun
 
6.
Kelas Jalan C
=
Rp
412.200,00
/m2/tahun
d.
Cover dan Baliho
 
1.
Kawasan Khusus
=
Rp
3.797.700,00
/m2/tahun
 
2.
Kawasan Sentral Bisnis
=
Rp
1.442.200,00
/m2/tahun
 
3.
Kawasan Bisnis
=
Rp
843.750,00
/m2/tahun
 
4.
Kelas Jalan A
=
Rp
484.300,00
/m2/tahun
 
5.
Kelas Jalan B
=
Rp
445.900,00
/m2/tahun
 
6.
Kelas Jalan C
=
Rp
326.350,00
/m2/tahun
e.
Tenda, banner, spanduk, umbul-umbul dan flag chain
 
1.
Kawasan Khusus
=
Rp
52.600,00
/m2/minggu
 
2.
Kawasan Sentral Bisnis
=
Rp
25.600,00
/m2/minggu
 
3.
Kawasan Bisnis
=
Rp
20.800,00
/m2/minggu
 
4.
Kelas Jalan A
=
Rp
19.500,00
/m2/minggu
 
5.
Kelas Jalan B
=
Rp
17.400,00
/m2/minggu
 
6.
Kelas Jalan C
=
Rp
17.050,00
/m2/minggu
(2)
Tarif sebagaimana yang tertentu pada ayat (1) dikenakan untuk setiap bidang reklame.
 
 
BAB IV
PENUTUP
 

Pasal 5

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Semarang.
 
 
Ditetapkan di Semarang
pada tanggal 25 Oktober 2016
WALIKOTA SEMARANG
ttd.
HENDRAR PRIHADI

Diundangkan di Semarang
pada tanggal 25 Oktober 2016
SEKRETARIS DAERAH KOTA SEMARANG
ttd.
ADI TRI HANANTO

BERITA DAERAH KOTA SEMARANG TAHUN 2016 NOMOR 43
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.