Peraturan Walikota Kota Semarang Nomor: 28 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA KOTA SEMARANG
NOMOR 28 TAHUN 2017
 
TENTANG

PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA SEMARANG,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa struktur dan besarnya tarif retribusi pada Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kota Semarang, khususnya retribusi tempat rekreasi dan olahraga perlu disesuaikan dengan perkembangan yang ada;
b.
bahwa berdasarkan dalam ketentuan Pasal 34 Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kota Semarang, perlu meninjau kembali tarif tempat rekreasi dan olahraga;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Walikota Semarang tentang Perubahan Tarif Retribusi tempat rekreasi dan olahraga.
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta;
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
6.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
7.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3079);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
15.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
16.
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2006 Nomor 1 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 1) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2013 Nomor 5 Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 83);
17.
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Kepariwisataan (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2010 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 39);
18.
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kota Semarang (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 70);
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA SEMARANG TENTANG PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA.
 
 
 

Pasal 1

Dengan Peraturan Walikota ini ditetapkan perubahan tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kota Semarang, (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 70).
 
 
 

Pasal 2

Struktur dan Besarnya Perubahan Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
 
 

Pasal 3

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota Semarang ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Semarang.
 
 
 
Ditetapkan di Semarang
pada tanggal 20 Juni 2017
WALIKOTA SEMARANG
ttd.
HENDRAR PRIHADI

Diundangkan di Semarang
pada tanggal 20 Juni 2017
SEKRETARIS DAERAH KOTA SEMARANG
ttd.
ADI TRI HANANTO

BERITA DAERAH KOTA SEMARANG TAHUN 2017 NOMOR 28
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.