Peraturan Walikota Kota Semarang Nomor: 27 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
RANCANGAN PERATURAN WALIKOTA SEMARANG
NOMOR 27 TAHUN 2016
 
TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA SEMARANG,
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 70 ayat (3), Pasal 71 ayat (5), Pasal 72 ayat (5), Pasal 73 ayat (2), Pasal 74 ayat (2), Pasal 75 ayat (3), Pasal 80 ayat (3), Pasal 81 ayat (7), Pasal 82 ayat (4), Pasal 84 ayat (3), Pasal 85 ayat (3), Pasal 86 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Jasa Umum di Kota Semarang sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Jasa Umum di Kota Semarang serta untuk menjamin keadilan, perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi para pemangku kepentingan dalam pengelolaan retribusi jasa umum Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, maka diperlukan petunjuk pelaksanaan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta;
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3079);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kecamatan di Wilayah Kabupaten- Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga, Cilacap, Wonogiri, Jepara, dan Kendal, serta Penataan Kecamatan di Wilayah Kota Madia Daerah Tingkat II Semarang dalam Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 89);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
12.
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kota Semarang (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 69) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kota Semarang (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2016 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 103);
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

Bagian Kesatu
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota Semarang ini yang dimaksud dengan :
1.
Daerah adalah Kota Semarang.
2.
Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Walikota adalah Walikota Semarang.
4.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5.
Dinas adalah Dinas yang membidangi Komunikasi dan Informatika Kota Semarang.
6.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Semarang.
7.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
8.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
9.
Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
10.
Kas Umum Daerah adalah Kas Umum Daerah Kota Semarang.
11.
Pejabat yang ditunjuk adalah pegawai negeri yang ditunjuk dan diberi tugas tertentu dibidang pembinaan, pengawasan dan pengendalian pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi di Kota Semarang. sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
12.
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
13.
Penyelenggara telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi atau badan usaha milik daerah, badan usaha milik Negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara yang menyelenggarakan kegiatan telekomunikasi.
14.
Menara telekomunikasi yang selanjutnya disebut menara adalah bangun- bangun untuk kepentingan umum yang didirikan di atas tanah, atau bangunan yang merupakan satu kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul atau berupa bentuk tunggal tanpa simpul, di mana fungsi desain dan konstruksinya disesuaikan sebagai sarana penunjang menempatkan perangkat telekomunikasi.
15.
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi atas layanan dibidang pengawasan dan pengendalian baik ditinjau dari aspek tata ruang, keamanan dan kepentingan umum yang besaran nilai retribusi dikaitkan dengan pengawasan pengendalian menara telekomunikasi.
16.
Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya.
17.
Menara Telekomunikasi adalah bangunan khusus untuk kepentingan umum yang didirikan di atas tanah, atau bangunan yang merupakan satu kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul atau berupa bentuk tunggal tanpa simpul, di mana fungsi, desain dan konstruksinya disesuaikan sebagai sarana penunjang menempatkan perangkat telekomunikasi dengan ketinggian tertentu.
18.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
19.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
20.
Pendaftaran dan pendataan adalah serangkaian kegiatan untuk memperoleh data/ informasi serta penatausahaan yang dilakukan oleh Petugas dengan cara penyampaian Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah kepada Wajib Retribusi untuk diisi secara lengkap dan benar.
21.
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Walikota.
22.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
23.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
24.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
 
Bagian Kedua
Maksud dan Tujuan
 

Pasal 2

(1)
Maksud ditetapkan Peraturan Walikota ini adalah untuk memberikan petunjuk pelaksanaan bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pemungutan Retribusi.
(2)
Tujuan pemungutan retribusi adalah:
 
a.
mengendalikan pemanfaatan ruang di daerah yang diperuntukan bagi penyelenggaraan menara telekomunikasi dengan memperhatikan ketentuan tata ruang, keamanan, dan lingkungan;
 
b.
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
 
BAB II
TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI
 

Pasal 3

(1)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD.
(2)
Format SKRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
(3)
Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
(4)
Format STRD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
(5)
Penagihan retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didahului dengan surat teguran.
(6)
Format surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
(7)
surat peringatan atau surat teguran sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi diterbitkan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak jatuh tempo pembayaran.
(8)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal surat peringatan atau surat teguran, wajib retribusi harus melunasi retribusi terutang.
(9)
Dinas ditunjuk sebagai wajib pungut retribusi.
 
BAB III
TEMPAT PEMBAYARAN, TATA CARA PEMBAYARAN, PENYELESAIAN PEMBAYARAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN

Bagian Kesatu
Tempat Pembayaran dan Tata Cara Pembayaran
 

Pasal 4

Tempat pembayaran retribusi dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Walikota.
 
Bagian Kedua
Penyelesaian Pembayaran
 

Pasal 5

(1)
Pembayaran retribusi yang terutang harus dilakukan secara tunai/lunas sekaligus.
(2)
Retribusi yang terutang harus dilunasi paling lambat 15 (lima belas) hari sejak diterbitkannya SKRD.
(3)
Pembayaran retribusi dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Walikota Kota Semarang dengan menggunakan SKRD.
(4)
Dalam hal pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Wajib retribusi wajib menyampaikan foto kopi bukti setoran.
 

Pasal 6

(1)
Pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, diberikan tanda bukti pembayaran berupa SSRD.
(2)
Format SSRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Walikota.
(3)
Setiap pembayaran dicatat dalam buku penerimaan.
 
Bagian Ketiga
Penundaan Pembayaran
 

Pasal 7

(1)
Dalam hal Wajib Retribusi tidak dapat melaksanakan pembayaran paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), maka Wajib Retribusi pengendalian menara telekomunikasi dapat mengajukan permohonan penundaan pembayaran kepada Walikota.
(2)
Walikota berwenang menerima atau menolak permohonan penundaan pembayaran Retribusi.
(3)
Walikota melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Kepala Dinas.
 

Pasal 8

(1)
Wajib Retribusi yang akan mengajukan permohonan penundaan pembayaran wajib mengisi Formulir Permohonan Penundaan beserta uraian alasannya dengan dilengkapi fotokopi SKRD.
(2)
Permohonan penundaan pembayaran Retribusi diajukan kepada Kepala Dinas paling lambat 7 hari kerja terhitung sejak diterbitkannya SKRD.
(3)
Kepala Dinas wajib memberikan keputusan mengabulkan atau menolak atas permohonan penundaan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 5 hari kerja terhitung sejak permohonan diterima Dinas.
(4)
Penundaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak permohonan diterima dengan mempertimbangkan kemampuan Wajib Retribusi.
(5)
Kepala Dinas berwenang mengabulkan permohonan penundaan pembayaran Retribusi dengan menerbitkan Keputusan Persetujuan Penundaan Pembayaran Retribusi.
(6)
Kepala Dinas berwenang menolak permohonan penundaan pembayaran Retribusi dengan disertai alasan penolakannya yang termuat dalam Keputusan Penolakan Penundaan Pembayaran Retribusi.
(7)
Wajib Retribusi yang menerima Keputusan Persetujuan Penundaan Pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenai denda administratif apabila pembayaran dilaksanakan sesuai dengan batas waktu yang tercantum dalam Keputusan Persetujuan Penundaan Pembayaran Retribusi.
(8)
Wajib Retribusi harus membayar Retribusi sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan dalam Keputusan Penolakan Penundaan Pembayaran Retribusi.
 
BAB IV
TATA CARA PENYELESAIAN PEMBAYARAN SECARA ANGSURAN
 

Pasal 9

(1)
Dalam hal Wajib Retribusi tidak dapat melaksanakan pembayaran paling lambat 15 (lima belas} hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), maka Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pembayaran secara angsuran kepada Walikota.
(2)
Walikota berwenang menerima atau menolak permohonan pembayaran secara angsuran atas Retribusi.
(3)
Walikota melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Kepala Dinas.
 

Pasal 10

(1)
Wajib Retribusi yang akan mengajukan permohonan pembayaran angsuran wajib mengisi Formulir Pembayaran Angsuran Retribusi beserta alasannya dengan dilengkapi fotokopi SKRD.
(2)
Permohonan pembayaran angsuran diajukan kepada Kepala Dinas paling lambat 7 hari kerja terhitung sejak diterbitkannya SKRD.
(3)
Kepala Dinas berwenang mengabulkan/menolak permohonan pembayaran Angsuran setelah mempertimbangkan kemampuan Wajib Retribusi.
(4)
Kepala Dinas berwenang mengabulkan permohonan pembayaran angsuran dengan menerbitkan Keputusan Persetujuan Pembayaran Angsuran Retribusi.
(5)
Jangka waktu angsuran diberikan paling banyak 5 (lima kali) dalam satu tahun anggaran dan paling lambat pembayaran dilakukan sebelum tutup tahun anggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)
Kepala Dinas berwenang menolak permohonan pembayaran secara angsuran dengan disertai alasan penolakannya yang termuat dalam Keputusan Penolakan Pembayaran Angsuran Retribusi.
(7)
Kepala Dinas wajib memberikan keputusan mengabulkan atau menolak atas permohonan pembayaran angsuran paling lama 5 hari kerja terhitung sejak permohonan diterima Dinas.
 

Pasal 11

(1)
Apabila permohonan pembayaran angsuran dikabulkan sebagaimana termuat dalam Keputusan Persetujuan Pembayaran Angsuran Retribusi, Wajib Retribusi harus melakukan pembayaran angsuran Retribusi secara teratur dan berturut-turut terhitung sejak diterbitkannya Keputusan Persetujuan Pembayaran Angsuran Retribusi.
(2)
Pembayaran angsuran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan denda sebesar 2% (dua persen) perbulan dari jumlah Retribusi yang belum atau kurang bayar.
(3)
Apabila permohonan pembayaran secara angsuran ditolak, Wajib Retribusi harus melakukan pembayaran Retribusi sesuai dengan batas waktu yang termuat dalam Keputusan Penolakan Pembayaran Angsuran Retribusi.
 
 
BAB V
TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI
 

Pasal 12

(1)
Atas kelebihan pembayaran Retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian Retribusi kepada Walikota.
(2)
Walikota melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Dinas.
 

Pasal 13

(1)
Wajib Retribusi mengajukan permohonan pengembalian Retribusi kepada Kepala Dinas dengan cara mengisi Formulir Permohonan Pengembalian Retribusi dengan dilampiri:
 
a.
fotokopi KTP;
 
b.
fotokopi SKRD; dan
 
c.
fotokopi Bukti Pembayaran Retribusi dengan menunjukkan aslinya.
(2)
Kepala Dinas dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Keputusan berupa SKRDLB.
(3)
Format SKRDLB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
(4)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui dan Kepala Dinas tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian pembayaran Retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(5)
Apabila Wajib Retribusi mempunyai utang Retribusi lainnya, kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang Retribusi tersebut.
(6)
Pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.
(7)
Jika pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi dilakukan setelah lewat 2 (dua) bulan, maka Wajib Retribusi berhak atas imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) perbulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran Retribusi.
(8)
Pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan atas imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) perbulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibebankan pada mata anggaran berjalan atau mata anggaran penerimaan semula.
 

Pasal 14

Pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi dilakukan dengan menerbitkan SP2D yang diterbitkan Bendahara Umum Daerah berdasarkan permohonan dari Dinas paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah diterbitkannya SKRDLB.
 
BAB VI
TATA CARA PENJATUHAN SANKSI ADMINISTRASI

Bagian Kesatu
Umum
 

Pasal 15

(1)
Setiap Wajib Retribusi yang terlambat melaksanakan pembayaran Retribusi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (8) diancam dengan sanksi administrasi berupa:
 
a.
denda sebesar 2% perbulan dari besarnya Retribusi yang terutang yang belum dibayarkan; dan
 
b.
Penghentian Operasional menara telekomunikasi sementara waktu sampai dengan Retribusi beserta dendanya dilunasi Wajib Retribusi.
(2)
Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilaksanakan setelah pelaksanaan Surat Peringatan/teguran.
(3)
Walikota berwenang menjatuhkan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Surat Peringatan/ Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Walikota melimpahkan kewenangan sebagaimana .dimaksud pada ayat (3) kepada Kepala Dinas.
 
 
Bagian Kedua
Surat Peringatan/Teguran dan Surat Perintah Penghentian e
 

Pasal 16

(1)
Surat Peringatan/Teguran merupakan awal tindakan pelaksanaan penagihan Retribusi yang terdiri dari:
 
a.
Surat Peringatan/Teguran I dengan jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja; dan
 
b.
Surat Peringatan/Teguran II dengan jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja.
(2)
Apabila dalam jangka waktu Surat Peringatan/Teguran II berakhir, wajib retribusi tidak mematuhi maka diterbitkan Surat Perintah penghentian operasional kepada Satuan Polisi Pamong Praja.
(3)
Penerbitan Peringatan/ Teguran, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diterbitkan setelah jangka waktu pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); Pasal 8 ayat (8) terlampaui.
(4)
Wajib Retribusi harus membayar Retribusi yang terutang beserta denda sebesar 2% perbulan dari besarnya Retribusi yang terutang yang belum dibayarkan sebagaimana termuat dalam Surat Peringatan/Teguran.
 
Bagian Kedua
Sanksi Administrasi
 

Pasal 17

(1)
Sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% perbulan dari besarnya Retribusi yang terutang yang belum dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a ditagih dengan menggunakan STRD.
(2)
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan daerah.
(3)
Wajib Retribusi harus membayar Retribusi beserta dendanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai batas waktu yang telah ditetapkan dalam STRD.
 

Pasal 18

(1)
Sanksi administrasi berupa paksaan Pemerintah Penghentian Operasional menara telekomunikasi sementara waktu sampai dengan Retribusi beserta dendanya dilunasi Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b dijatuhkan apabila Wajib Retribusi yang tidak mentaati sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
(2)
Penghentian Operasional menara telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihentikan apabila:
 
a.
Wajib Retribusi melunasi Retribusi beserta dendanya sebagaimana termuat dalam STRD; atau
 
b.
Telah melampaui waktu 30 hari terhitung sejak Penghentian Operasional menara telekomunikasi.
 
BAB VII
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG SUDAH KADALUWARSA
 

Pasal 19

(1)
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kadaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.
(2)
kadaluwarsa penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika:
 
a.
diterbitkan Surat Peringatan/Surat Teguran; atau
 
b.
ada pengakuan utang Retribusi dari Wajib Retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan Surat Peringatan/Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2·} huruf a, kadaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya Surat Teguran tersebut.
(4)
Pengakuan utang Retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(5)
Pengakuan utang Retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan penundaan atau angsuran pembayaran Retribusi.
 

Pasal 20

(1)
Retribusi yang sudah tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kadaluwarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dapat dihapuskan.
(2)
Kepala Dinas melakukan inventarisasi terhadap Wajib Retribusi yang kadaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Inventarisasi Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimohonkan persetujuan Walikota.
(4)
Walikota menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi yang sudah kadaluwarsa paling lambat 14 hari Kerja sejak diterimanya Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
 
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 21

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Semarang.
 
Ditetapkan di Semarang
pada tanggal 28 Juli 2016
WALIKOTA SEMARANG
ttd.
HENDRAR PRIHADI

Diundangkan di Semarang
Pada tanggal 28 Juli 2016
SEKRETARIS DAERAH,
ttd.
ADI TRI HANANTO

BERITA DAERAH KOTA SEMARANG TAHUN 2016 NOMOR 27.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.