Peraturan Walikota Kota Semarang Nomor: 14 Tahun 2022
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA SEMARANG
NOMOR 14 TAHUN 2022TENTANG
PEMBERIAN PEMBEBASAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA SEMARANG, | |
|
| |
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa dalam rangka meringankan beban wajib pajak karena pertumbuhan ekonomi dan tingginya inflasi serta untuk meningkatkan tingkat kepatuhan dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan, Pemerintah Kota Semarang perlu memberikan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan;
|
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan.
|
|
| |
Mengingat | |
|
1.
|
Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat, dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
|
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3079);
|
|
5.
|
Peraturan Pemerintahan Nomor 50 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kecamatan di Wilayah Kabupaten-Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga, Cilacap, Wonogiri, Jepara, dan Kendal serta Penataan Kecamatan di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 89);
|
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
|
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
|
|
8.
|
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2011 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 60);
|
|
9.
|
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Semarang (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2016 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 114) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Semarang (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2021 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 140);
|
|
10.
|
Peraturan Walikota Semarang Nomor 120 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Sistem Kerja Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang (Berita Daerah Kota Semarang Tahun 2021 Nomor 120).
|
|
| |
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN.
| |
|
| |
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| |
|
1.
|
Daerah adalah Kota Semarang.
|
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
|
|
3.
|
Walikota adalah Walikota Semarang.
|
|
4.
|
Badan Pendapatan Daerah adalah Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang.
|
|
5.
|
Kepala Badan Pendapatan Daerah adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang.
|
|
6.
|
Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan, yang selanjutnya disebut Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
|
|
7.
|
Nilai Jual Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat NJOP, adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
|
|
8.
|
Subyek Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan adalah orang pribadi yang secara nyata mempuyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.
|
|
9.
|
Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempuyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.
|
|
10.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
|
|
11.
|
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
|
|
| |
Pasal 2 | |
|
(1)
|
Maksud dari pembentukan Peraturan Walikota ini untuk memberikan pembebasan ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan kepada Wajib Pajak di Kota Semarang.
|
|
(2)
|
Tujuan dari pembentukan Peraturan Walikota ini untuk meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan/atau membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan.
|
|
| |
|
BAB II
PEMBERIAN PEMBEBASAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN Pasal 3 | |
|
(1)
|
Pemberian pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan diberikan kepada wajib pajak dengan NJOP sampai dengan Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
|
|
(2)
|
Pemberian pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara otomatis.
|
|
(3)
|
Pemberian Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan 100% (seratus persen) dari PBB yang seharusnya terutang.
|
|
(4)
|
Terhadap objek Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan SPPT Pajak Bumi dan Bangunan Nihil.
|
|
| |
Pasal 4 | |
|
(1)
|
Pemberian pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki 1 (satu) objek pajak.
|
|
(2)
|
Dalam hal wajib pajak memiliki lebih dari 1 (satu) objek pajak dengan NJOP masing-masing objek pajak sampai dengan Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah), maka hanya 1 (satu) objek pajak yang mendapatkan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan.
|
|
| |
Pasal 5 | |
|
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, apabila objek Pajak Bumi dan Bangunan berupa tanah tanpa bangunan.
| |
|
| |
|
BAB III
KETENTUAN PENUTUP Pasal 6 | |
|
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku Peraturan Walikota Semarang Nomor 92 Tahun 2020 tentang Pemberian Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan (Berita Daerah Kota Semarang Tahun 2020 Nomor 92), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
| |
|
| |
Pasal 7 | |
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada saat diundangkan.
| |
|
| |
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Semarang.
| |
|
| |
|
Ditetapkan di Semarang
pada tanggal 17 Februari 2022 WALIKOTA SEMARANG, ttd HENDRAR PRIHADI Diundangkan di Semarang pada tanggal 17 Februari 2022 SEKRETARIS DAERAH KOTA SEMARANG, ttd. ISWAR AMINUDDIN BERITA DAERAH KOTA SEMARANG TAHUN 2022 NOMOR 14 | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.