Peraturan Walikota Kota Salatiga Nomor: 5 Tahun 2014
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA SALATIGA
NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG
PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KTP DAN AKTA CATATAN SIPIL SERTA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PELAPORAN PERISTIWA KEPENDUDUKAN DAN PERISTIWA PENTING
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA SALATIGA,
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||||||
|
a.
|
bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang mengamanatkan pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tanpa dipungut biaya, maka sesuai ketentuan Pasal 75 Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum perlu dilakukan peninjauan tarif Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil;
| |||||||
|
b.
|
bahwa dalam rangka mendorong peningkatan kesadaran Penduduk untuk melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting guna terwujudnya tertib administrasi kependudukan, maka sesuai kewenangan Walikota dibidang Administrasi Kependudukan perlu adanya pengaturan mengenai pengenaan sanksi administrasi atas keterlambatan dalam pelaporannya;
| |||||||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Peninjauan tarif Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil serta Pengenaan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat;
| |||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| |||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674);
| |||||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| |||||||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3500);
| |||||||
|
6.
|
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2007 Nomor 3);
| |||||||
|
7.
|
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Salatiga (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2008 Nomor 11), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Salatiga (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2011 Nomor 8);
| |||||||
|
8.
|
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2010 Nomor 5);
| |||||||
|
9.
|
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2011 Nomor 12);
| |||||||
|
10.
|
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2013 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 12);
| |||||||
|
11.
|
Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Naskah Dinas (Berita Daerah Kota Salatiga Tahun 2010 Nomor 42);
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||||||
Menetapkan | ||||||||
|
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KTP DAN AKTA CATATAN SIPIL SERTA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PELAPORAN PERISTIWA KEPENDUDUKAN DAN PERISTIWA PENTING.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 1 | ||||||||
|
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
| ||||||||
|
1.
|
Daerah adalah Kota Salatiga.
| |||||||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
| |||||||
|
3.
|
Walikota adalah Walikota Salatiga.
| |||||||
|
4.
|
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Salatiga.
| |||||||
|
5.
|
Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal dan memiliki Dokumen Kependudukan di Daerah.
| |||||||
|
6.
|
Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disingkat WNI adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan oleh Undang-Undang sebagai Warga Negara Indonesia.
| |||||||
|
7.
|
Orang Asing adalah orang bukan Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Daerah.
| |||||||
|
8.
|
Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
| |||||||
|
9.
|
Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata Penduduk, pencatatan atas pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan serta penerbitan Dokumen Kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan Kependudukan.
| |||||||
|
10.
|
Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Dinas.
| |||||||
|
11.
|
Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami Penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/atau surat keterangan Kependudukan lainnya meliputi Pindah Datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
| |||||||
|
12.
|
Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, Perkawinan, perceraian, Pengakuan anak, Pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.
| |||||||
|
13.
|
Retribusi Pelayanan Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil adalah Retribusi yang dipungut atas Pelayanan Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 2 | ||||||||
|
(1)
|
Setiap pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan dikenakan Retribusi Pelayanan Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
| |||||||
|
(2)
|
Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
| |||||||
|
|
a.
|
Kartu Tanda Penduduk;
| ||||||
|
|
b.
|
Kartu Keluarga;
| ||||||
|
|
c.
|
Surat Keterangan Pindah Penduduk antar Kabupaten/Kota dan/atau Provinsi;
| ||||||
|
|
d.
|
Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk antar Kabupaten/Kota dan/atau Provinsi;
| ||||||
|
|
e.
|
Kutipan Akta Perkawinan;
| ||||||
|
|
f.
|
Kutipan Akta Perkawinan Beda Agama;
| ||||||
|
|
g.
|
Kutipan Akta Perkawinan antara WNI dan Orang Asing;
| ||||||
|
|
h.
|
Kutipan Akta Perceraian;
| ||||||
|
|
i.
|
Kutipan Akta Pengesahan Anak;
| ||||||
|
|
j.
|
Kutipan Akta Pengakuan Anak;
| ||||||
|
|
k.
|
Kutipan Akta Pengangkatan Anak;
| ||||||
|
|
l.
|
Kutipan Akta Ganti Nama;
| ||||||
|
|
m.
|
Kutipan Akta Kematian; dan
| ||||||
|
|
n.
|
Kutipan Akta Catatan Sipil Perbaikan/Perubahan dan Kutipan Kedua dan seterusnya.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 3 | ||||||||
|
(1)
|
Setiap Penduduk wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya dalam batas waktu yang telah ditentukan kepada Dinas dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku.
| |||||||
|
(2)
|
Dalam hal pelaporan oleh Penduduk melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administrasi berupa denda.
| |||||||
|
(3)
|
Batas waktu pelaporan dan besaran denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 4 | ||||||||
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2014.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Salatiga.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Salatiga
pada tanggal 17 Februari 2014 WALIKOTA SALATIGA, dto. YULIYANTO Diundangkan di Salatiga pada tanggal 17 Februari 2014 SEKRETARIS DAERAH KOTA SALATIGA, dto. AGUS RUDIANTO BERITA DAERAH KOTA SALATIGA TAHUN 2014 NOMOR 5 | ||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.