Peraturan Walikota Kota Salatiga Nomor: 48 Tahun 2017
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA SALATIGA
NOMOR 48 TAHUN 2017 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SALATIGA NOMOR 27 TAHUN 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA SALATIGA NOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA SALATIGA,
| ||||
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa dalam rangka meningkatkan tertib prosedur dan tertib administrasi ketentuan perpajakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu mengatur mengenai tata cara pengenaan Nilai Jual objek Pajak Tidak Kena Pajak dan tata cara penilaian objek pajak;
| |||
|
b.
|
bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 27 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu dilakukan penyempurnaan;
| |||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 27 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
| |||
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat;
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |||
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3500);
| |||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
| |||
|
6.
|
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2013 Nomor 2);
| |||
|
7.
|
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2016 Nomor 2);
| |||
|
8.
|
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2016 Nomor 9);
| |||
|
9.
|
Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Naskah Dinas (Berita Daerah Kota Salatiga Tahun 2010 Nomor 42);
| |||
|
10.
|
Peraturan Walikota Salatiga Nomor 27 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kota Salatiga Tahun 2013 Nomor 27);
| |||
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SALATIGA NOMOR 27 TAHUN 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA SALATIGA NOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal I | ||||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Salatiga Nomor 27 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kota Salatiga Tahun 2013 Nomor 27), diubah sebagai berikut:
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
1.
|
Di antara Pasal 14 dan Pasal 15, disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 14A, Pasal 14B, dan Pasal 14C, sehingga Pasal 14A, Pasal 14B, dan Pasal 140 berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 14A
| |||
|
|
(1)
|
Besaran pokok PBB-P2 yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan NJOP setelah dikurangi NJOP Tidak Kena Pajak.
| ||
|
|
(2)
|
Besarnya NJOP Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 14B
| |||
|
|
(1)
|
NJOP Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14A ayat (2) hanya berlaku bagi Wajib Pajak yang memiliki atau menguasai bangunan untuk pertama kali dibuktikan dengan izin mendirikan bangunan.
| ||
|
|
(2)
|
Pengenaan NJOP Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bentuk pemberian insentif bagi kepemilikan rumah hunian.
| ||
|
|
(3)
|
Guna mendukung pelaksanaan pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka dilakukan pencocokan nomor induk kependudukan Wajib Pajak dengan nama pemegang izin mendirikan bangunan yang bersangkutan melalui sistem elektronik.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 14C
| |||
|
|
(1)
|
NJOP Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14A ayat (2) tidak berlaku bagi:
| ||
|
|
|
a.
|
Wajib Pajak yang mempunyai izin mendirikan bangunan untuk bangunan kedua dan seterusnya; atau
| |
|
|
|
b.
|
Wajib Pajak yang memiliki atau menguasai tanah kosong atau tidak berdiri bangunan di atas tanah tersebut.
| |
|
|
(2)
|
Penghitungan besaran pokok PBB-P2 terutang untuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan cara:
| ||
|
|
|
a.
|
mengalikan tarif pajak dengan NJOP tanah dan bangunan untuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan
| |
|
|
|
b.
|
mengalikan tarif pajak dengan NJOP tanah untuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
| |
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Di antara Pasal 15 dan Pasal 16, disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 15A, sehingga Pasal 15A berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 15A
| |||
|
|
(1)
|
Penilaian individu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b dilakukan oleh penilai pemerintah atau pejabat fungsional penilai.
| ||
|
|
(2)
|
Dalam hal belum terdapat penilai pemerintah atau pejabat fungsional penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Walikota dapat menetapkan petugas penilai.
| ||
|
|
(3)
|
Petugas penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pegawai negeri sipil telah mengikuti pelatihan dasar penilaian objek PBB-P2.
| ||
|
|
(4)
|
Dalam melaksanakan penilaian, petugas penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nilai bangunan/rencana anggaran dan biaya pada izin mendirikan bangunan untuk menentukan NJOP bangunan.
| ||
|
|
|
|
|
|
Pasal II | ||||
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Salatiga.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Salatiga
pada tanggal 27 Desember 2017 WALIKOTA SALATIGA, dto. YULIYANTO Diundangkan di Salatiga pada tanggal 27 Desember 2017 Plt. SEKRETARIS DAERAH KOTA SALATIGA KEPALA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK dto. SUSANTO BERITA KOTA SALATIGA TAHUN 2017 NOMOR 48 | ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.