Peraturan Walikota Kota Salatiga Nomor: 39 Tahun 2018
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA SALATIGA
NOMOR 39 TAHUN 2018 TENTANG
TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
WALIKOTA SALATIGA,
| |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2017 maka agar pelaksanaannya dapat berdaya guna dan berhasil guna, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar;
| |||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat;
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3500);
| ||
|
6.
|
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2011 Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 11) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2017 (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2017 Nomor 1);
| ||
|
7.
|
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2016 Nomor 2);
| ||
|
8.
|
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2016 Nomor 9);
| ||
|
9.
|
Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Naskah Dinas (Berita Daerah Kota Salatiga Tahun 2010 Nomor 42);
| ||
|
10.
|
Peraturan Walikota Salatiga Nomor 39 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perdagangan (Berita Daerah Kota Salatiga Tahun 2016 Nomor 39);
| ||
|
11.
|
Peraturan Walikota Salatiga Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar pada Dinas Perdagangan (Berita Daerah Kota Salatiga Tahun 2018 Nomor 12);
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN WALIKOTA TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah adalah Kota Salatiga.
| ||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kota Salatiga.
| ||
|
3.
|
Walikota adalah Walikota Salatiga.
| ||
|
4.
|
Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| ||
|
5.
|
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
| ||
|
6.
|
Dinas adalah Dinas Perdagangan Kota Salatiga.
| ||
|
7.
|
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perdagangan Kota Salatiga.
| ||
|
8.
|
Juru pungut adalah Pegawai yang diberikan tugas tertentu di Bidang Retribusi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| ||
|
9.
|
Retribusi Pelayanan Pasar yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin pelayanan pasar yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang atau badan.
| ||
|
10.
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi.
| ||
|
11.
|
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah.
| ||
|
12.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek Retribusi, penentuan besarnya Retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan Pajak atau Retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
| ||
|
13.
|
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran Retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Walikota.
| ||
|
14.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang.
| ||
|
15.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi karena jumlah kredit Retribusi lebih besar daripada Retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
| ||
|
16.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
| ||
|
17.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD, adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Salatiga.
| ||
|
18.
|
Kas Daerah adalah tempat menyimpan uang daerah yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah.
| ||
|
19.
|
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan/atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi Daerah.
| ||
|
20.
|
Pasar tradisional yang selanjutnya disebut pasar adalah area jual beli barang dengan jumlah penjualan lebih dari satu yang dibangun dan dikelola Pemerintah Daerah dengan tempat usaha berupa toko, kios, los dan pelataran yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat/koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
TATA CARA PENGELOLAAN
Pasal 2 | |||
|
(1)
|
Menugaskan kepada Dinas untuk melaksanakan pengelolaan Retribusi.
| ||
|
(2)
|
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Dinas melaporkan hasilnya dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||
|
(1)
|
Dinas berkewajiban mengelola Retribusi pada pasar dan pertokoan yang dimiliki/dalam penguasaan Pemerintah Daerah.
| ||
|
(2)
|
Penyelenggaraan pengelolaan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2017.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB III
TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI
Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Pemungutan retribusi dilaksanakan oleh Dinas melalui juru pungut yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Kepala Dinas atas nama Walikota.
| ||
|
(2)
|
Pemungutan retribusi dilakukan kepada wajib retribusi di pasar.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 5 | |||
|
(1)
|
Retribusi dipungut secara manual atau secara elektronik.
| ||
|
(2)
|
Pemungutan retribusi secara manual dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||
|
(3)
|
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
| ||
|
|
a.
|
Karcis;
| |
|
|
b.
|
Surat Tanda Setoran (STS); atau
| |
|
|
c.
|
Kuitansi.
| |
|
(4)
|
Pemungutan secara elektronik dilakukan dengan menggunakan kartu E-Retribusi.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 6 | |||
|
(1)
|
Pemungutan retribusi berdasarkan SKRD dinyatakan sah apabila telah ditandatangani oleh Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk.
| ||
|
(2)
|
Karcis retribusi pelayanan pasar sebelum dipergunakan harus diperporasi atau diberi tanda pengesahan oleh Perangkat Daerah yang membidangi pendapatan daerah.
| ||
|
(3)
|
Surat Tanda Setoran (STS) dinyatakan sah apabila telah mendapat tanda pengesahan dari bank penyimpan Kas Daerah.
| ||
|
(4)
|
Kuitansi dinyatakan sah apabila telah mendapat tanda pengesahan dari bendahara penerimaan Dinas.
| ||
|
(5)
|
Kartu e-retribusi dinyatakan sah apabila dikeluarkan oleh Dinas.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
TATA CARA PEMBAYARAN
Pasal 7 | |||
|
Setiap pembayaran retribusi diberikan karcis atau Print out mesin M-Post kartu E-Retribusi.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 8 | |||
|
(1)
|
Pembayaran retribusi secara manual dilakukan melalui juru pungut, selanjutnya disetorkan kepada kepala UPTD Pasar.
| ||
|
(2)
|
Kepala UPTD Pasar menyetorkan hasil pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada bendahara penerimaan Dinas.
| ||
|
(3)
|
Setiap pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicatat dalam buku harian lapangan penerimaan retribusi.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 9 | |||
|
(1)
|
Hasil pembayaran retribusi disetor ke kas daerah.
| ||
|
(2)
|
Penyetoran ke kas daerah dilakukan dalam waktu 1 x 24 jam, kecuali pada hari libur.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 10 | |||
|
(1)
|
Pembayaran retribusi secara elektronik dilakukan melalui juru pungut dengan menggunakan mesin m-pos.
| ||
|
(2)
|
Penerimaan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercatat secara online pada bank penyimpan kas daerah.
| ||
|
(3)
|
Rekapitulasi penerimaan secara online akan ditransfer sebagai penerimaan Dinas.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB V
TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
Pasal 11 | |||
|
(1)
|
Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
| ||
|
(2)
|
Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhatikan kemampuan membayar wajib retribusi.
| ||
|
(3)
|
Dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan pemberian keringanan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
| ||
|
|
a.
|
pemberian izin untuk mengangsur pembayaran retribusi dalam jangka waktu tertentu; atau
| |
|
|
b.
|
menunda pembayaran retribusi sampai batas waktu yang ditentukan.
| |
|
|
|
|
|
Pasal 12 | |||
|
(1)
|
Wajib retribusi yang merasa tidak mampu membayar retribusi dapat mengajukan permohonan pengurangan, keringanan atau pembebasan retribusi kepada Walikota.
| ||
|
(2)
|
Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui Walikota selanjutnya diterbitkan Keputusan Walikota mengenai pemberian pengurangan, keringanan atau pembebasan retribusi.
| ||
|
(3)
|
Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disetujui Walikota selanjutnya disampaikan surat penolakan walikota kepada pemohon dengan disertai alasannya.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VI
KEDALUWARSA PENAGIHAN RETRIBUSI
Pasal 13 | |||
|
(1)
|
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi Pelayanan Pasar menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana dibidang Retribusi.
| ||
|
(2)
|
Kedaluwarsa penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika:
| ||
|
|
a.
|
diterbitkan Surat Teguran; atau
| |
|
|
b.
|
ada pengakuan utang Retribusi dari Wajib Retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
| |
|
(3)
|
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterbitkannya Surat Teguran tersebut.
| ||
|
(4)
|
Pengakuan utang Retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
| ||
|
(5)
|
Pengakuan utang Retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Retribusi.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 14 | |||
|
(1)
|
Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
| ||
|
(2)
|
Walikota menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 15 | |||
|
Pembinaan atas pelaksanaan pemungutan retribusi dilaksanakan oleh Dinas.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 16 | |||
|
Pengawasan atas pelaksanaan pemungutan retribusi pelayanan pasar dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi pengawasan.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 17 | |||
|
Dalam rangka pemberian informasi dan atau sosialisasi kepada masyarakat maka pada lokasi-lokasi tertentu dipasang papan informasi yang memuat besaran tarif retribusi.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18 | |||
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Salatiga.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Salatiga
pada tanggal 3 Agustus 2018 WALIKOTA SALATIGA, dto. YULIYANTO Diundangkan di Salatiga pada tanggal 3 Agustus 2018 SEKRETARIS DAERAH KOTA SALATIGA, dto. FAKRUROJI BERITA DAERAH KOTA SALATIGA TAHUN 2018 NOMOR 39 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.