Peraturan Walikota Kota Salatiga Nomor: 31 Tahun 2020

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALI KOTA SALATIGA
NOMOR 31 TAHUN 2020

TENTANG

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALI KOTA SALATIGA NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PEMUNGUTAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALI KOTA SALATIGA,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, perlu dilakukan penyesuaian berkaitan dengan ketentuan jangka waktu dalam melakukan permohonan pembetulan, pembatalan, pengurangan penetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi;
b.
bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 15 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan dan keadaan sehingga perlu dilakukan penyempurnaan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat;
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3500);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5960);
7.
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 1);
8.
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2016 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 2);
9.
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 9), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2020 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 4);
10.
Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Naskah Dinas (Berita Daerah Kota Salatiga Tahun 2010 Nomor 42);
11.
Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Berita Daerah Kota Salatiga Tahun 2011 Nomor 6), sebagaimana sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 15 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Berita Daerah Kota Salatiga Tahun 2016 Nomor 15);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALI KOTA TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALI KOTA SALATIGA NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PEMUNGUTAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN.
 
 
 
 

Pasal I

Mengubah Lampiran I Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Berita Daerah Kota Salatiga Tahun 2011 Nomor 6), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 15 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Berita Daerah Kota Salatiga Tahun 2016 Nomor 15) pada huruf D angka 2, sehingga Lampiran I huruf D berbunyi sebagai berikut:
D.
Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Penetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi:
 
1.
Bagi Wajib Pajak dan/atau PPAT yang telah menerima SSPD BPHTB dan ternyata terdapat kekeliruan dalam perhitungan dan penetapan BPHTB, maka Wajib Pajak dan/atau PPAT dapat mengajukan permohonan pembetulan, pembatalan, pengurangan penetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi;
 
2.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 1 diajukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak dilakukan penyetoran atau pembayaran ke Bank;
 
3.
Perangkat Daerah yang membidangi pendapatan melakukan pengkajian terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 1 beserta dokumen pendukungnya;
 
4.
Jika dari hasil pengkajian sebagaimana dimaksud pada angka 3 dinyatakan memenuhi persyaratan, maka diterbitkan Keputusan yang ditetapkan oleh Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk;
 
5.
Jika dari hasil pengkajian sebagaimana dimaksud pada angka 3 dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, maka Kepala Perangkat Daerah yang membidangi pendapatan menyampaikan surat penolakan kepada pemohon disertai alasannya.
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Salatiga.
 
 
 
 
Ditetapkan di Kota Salatiga
pada tanggal 16 September 2020
WALI KOTA SALATIGA,
ttd.
YULIYANTO

Diundangkan di Kota Salatiga
pada tanggal 16 September 2020
SEKRETARIS DAERAH KOTA SALATIGA,
ttd.
FAKRUROJI

BERITA DAERAH KOTA SALATIGA TAHUN 2020 NOMOR 31
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.