Peraturan Walikota Kota Salatiga Nomor: 19 Tahun 2013

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA SALATIGA
NOMOR 19 TAHUN 2013
 
TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN PEMAKAMAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA SALATIGA,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka mendukung kelancaran, kedayagunaan, dan kehasilgunaan pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum khususnya dalam rangka Pelayanan Pemakaman perlu adanya petunjuk pelaksanaan mengenai tata cara pemungutan Retribusi Pelayanan Pemakaman;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Pemakaman;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat;
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Tahun 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1992 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3500);
5.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 11 Tahun 1990 tentang Tempat Pemakaman Dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Tahun 1990 Nomor 19 Seri B Nomor 3);
6.
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2007 Nomor 3);
7.
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Salatiga (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2008 Nomor 10), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Salatiga (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2011 Nomor 8);
8.
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2011 Nomor 12);
9.
Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Naskah Dinas (Berita Daerah Kota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN PEMAKAMAN
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kota Salatiga.
2.
Pemerintah Daerah adalah Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan di Daerah.
3.
Walikota adalah Walikota Salatiga.
4.
Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah tertentu berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
5.
Petugas Retribusi adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di Bidang Retribusi Daerah sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6.
Retribusi Pelayanan Pemakaman adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas pelayanan pemakaman yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh pribadi atau badan.
7.
Tanah makam adalah perpetakan tanah untuk pemakaman jenazah yang terletak di pemakaman umum, pemakaman bukan umum dan pemakaman khusus.
8.
Pelayanan penguburan/pemakaman adalah rangkaian kegiatan pelayanan penguburan/pemakaman mulai dari penggalian, pemakaman, dan pengurugan kembali jenazah dalam suatu petak tanah makam untuk 1 (satu) kegiatan.
9.
Pelayanan sewa tempat pemakaman adalah pelayanan pemakaian atau penggunaan tanah makam untuk memakamkan jenazah sesuai dengan tata letak dan ukurannya.
10.
Pelayanan Pemeliharaan Tempat Pemakaman adalah pelayanan kebersihan, ketertiban dan keamanan lingkungan tanah makam.
11.
Pelayanan Pemindahan Makam adalah pelayanan pemindahan jenazah yang telah dikubur dalam jangka waktu tertentu ke suatu tempat untuk dikubur/dimakamkan kembali jenazah dalam suatu petak tanah makam untuk 1 (satu) kegiatan.
12.
Pelayanan pemesanan tanah makam adalah pelayanan pemesanan tanah makam baik berjajar maupun tidak berjajar agar tidak dipakai untuk menguburkan/memakamkan jenazah orang lain.
13.
Pelayanan pemakaman bagi pengembang perumahan adalah pelayanan pemakaman bagi penghuni perumahan sebagai penggantian kewajiban pengembang perumahan yang tidak menyediakan fasilitas pemakaman.
14.
Pemakaman jenazah secara massal adalah pemakaman sejumlah orang meninggal yang jenazahnya perlu segera dikuburkan secara bersamaan yang disebabkan bencana alam, epidemi, perang, huru hara dan kecelakaan massal.
15.
Izin Pemakaman adalah izin yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi untuk mendapatkan pelayanan pemakaman pada tanah makam yang dikelola oleh Pemerintah Daerah meliputi sewa tempat pemakaman, pemeliharaan tempat pemakaman, pemindahan makam dan/atau pemesanan tanah makam.
16.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut Peraturan Perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi.
17.
Masa Retribusi adalah jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa pelayanan pemakaman dari Pemerintah Daerah.
18.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek Retribusi, penentuan besarnya Retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan Retribusi kepada wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
19.
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran Retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas umum daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk Walikota.
20.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang.
21.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena kredit Retribusi lebih besar daripada Retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
22.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
23.
Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD, adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Salatiga.
24.
Kas Umum Daerah adalah tempat menyimpan uang daerah yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah.
 
 
 
 
BAB II
OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI

 

Pasal 2

(1)
Objek Retribusi Pelayanan Pemakaman adalah jasa pelayanan fasilitas pemakaman yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
 
a.
pelayanan penguburan/pemakaman;
 
b.
sewa tempat pemakaman termasuk perpanjangannya;
 
c.
pelayanan pemeliharaan tempat pemakaman;
 
d.
pelayanan pemesanan tanah makam;
 
e.
pelayanan pemindahan makam; dan
 
f.
pelayanan pemakaman bagi pengembang perumahan yang tidak menyediakan fasilitas pemakaman.
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Dikecualikan dari objek Retribusi Pelayanan Pemakaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah:
 
a.
pemakaman jenazah secara massal;
 
b.
pemakaman jenazah atas permintaan pejabat yang berwenang dalam hal jenazah tidak mempunyai identitas jelas dan tidak ada yang bertanggung jawab; dan
 
c.
pemakaman yang dikelola oleh swasta.
(2)
Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah kepala rumah sakit, dokter/paramedis, lurah atau kepolisian.
 
 
 
 

Pasal 4

Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan pemakaman yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
 
 
 
 
BAB III
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA

 

Pasal 5

Tingkat penggunaan jasa pelayanan penguburan/pemakaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi:
a.
penggalian tanah makam dengan ukuran luas paling banyak 2 meter x 1 meter dengan kedalaman 2 meter;
b.
membantu pemakaman jenazah tidak termasuk mengambil jenazah dari asal ke tempat pemakaman; dan
c.
pengurugan kembali tanah galian makam.
 
 
 
 

Pasal 6

Tingkat penggunaan jasa pelayanan sewa tempat pemakaman termasuk perpanjangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi:
a.
penentuan petak areal tanah makam;
b.
pengurusan izin pemakaman; dan
c.
jangka waktu sewa pemakaman berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.
 
 
 
 

Pasal 7

Tingkat penggunaan jasa pelayanan pemeliharaan tempat pemakaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi:
a.
kebersihan, kerapian, dan keamanan untuk masing-masing petak tanah makam;
b.
pemeliharaan kode petak tanah makam untuk memudahkan pencarian;
c.
pemeliharaan tanaman pada petak tanah makam; dan
d.
pemeliharaan tanah makam secara umum.
 
 
 
 

Pasal 8

Tingkat penggunaan jasa pelayanan pemesanan tanah makam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d meliputi:
a.
pemesanan tanah per petak areal makam agar lokasi tersebut tidak digunakan oleh orang lain;
b.
jangka waktu pemesanan tanah makam berlaku paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.
 
 
 
 

Pasal 9

Tingkat penggunaan jasa pelayanan pemindahan makam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e meliputi pelayanan izin pemindahan pemakaman.
 
 
 
 

Pasal 10

Tingkat penggunaan jasa pelayanan pemakaman bagi pengembang perumahan yang tidak menyediakan fasilitas pemakaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f meliputi Penelitian dokumen yang digunakan untuk perumahan.
 
 
 
 
BAB IV
TATA CARA PEMUNGUTAN

 

Pasal 11

(1)
Retribusi Pelayanan Pemakaman dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa kuitansi.
(3)
Hasil pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetor secara bruto ke Kas Daerah.
(4)
Bentuk dan isi SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
 
 
 

Pasal 12

(1)
Retribusi yang terutang dalam masa Retribusi terjadi pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Pembayaran Retribusi yang terutang harus dilakukan secara tunai/sekaligus di SKPD yang membidangi perizinan terpadu.
(3)
Pembayaran Retribusi yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(4)
Setiap pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan SSRD sebagai tanda bukti pembayaran.
(5)
SSRD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi dasar penerbitan izin pemakaman.
(6)
Bentuk dan isi SSRD sebagaimana tercantum dalam Lampiran II merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
 
 
 

Pasal 13

(1)
Penagihan Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar dilakukan dengan menggunakan STRD.
(2)
Penagihan Retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan surat Teguran/Surat Peringatan/surat lain yang sejenis sebagai tindakan awal pelaksanaan penagihan Retribusi.
(3)
Surat Teguran/Surat Peringatan/surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikeluarkan setelah 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran.
(4)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal Surat Teguran/Surat Peringatan/surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Wajib Retribusi harus melunasi Retribusi yang terutang.
(5)
Surat Teguran/Surat Peringatan/surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikeluarkan oleh Kepala SKPD yang membidangi pemakaman.
(6)
Bentuk dan isi STRD sebagaimana tercantum dalam Lampiran III merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
 
 
 

Pasal 14

(1)
Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Kepala SKPD yang membidangi pemakaman atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
(3)
Keberatan yang diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKRD diterbitkan, kecuali jika Wajib Retribusi tertentu dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(4)
Keadaan di luar kekuasaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak atau kekuasaan Wajib Retribusi.
(5)
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar retribusi dan pelaksanaan penagihan Retribusi.
 
 
 
 

Pasal 15

(1)
Kepala SKPD yang membidangi pemakaman dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan dengan menerbitkan Keputusan Keberatan.
(2)
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Retribusi, bahwa keberatan yang diajukan harus diberi Keputusan oleh Kepala SKPD yang membidangi pemakaman.
(3)
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya Retribusi yang terutang.
(4)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Kepala SKPD yang membidangi pemakaman tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
 
 
 
 

Pasal 16

(1)
Jika pengajuan keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran Retribusi ditetapkan dalam SKRDLB.
(2)
Bentuk dan isi SKRDLB sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
 
 
 

Pasal 17

(1)
Atas kelebihan pembayaran Retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala SKPD yang membidangi pemakaman dengan melampirkan izin pemakaman.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
 
a.
nama dan alamat Wajib Retribusi;
 
b.
besarnya kelebihan pembayaran; dan
 
c.
alasan yang singkat dan jelas.
(3)
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana pada ayat (1), disampaikan secara langsung atau melalui Pos.
(4)
Bukti penerimaan atau bukti pengiriman Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan bukti saat permohonan diterima oleh Kepala SKPD yang membidangi pemakaman.
 
 
 
 

Pasal 18

(1)
Kepala SKPD yang membidangi pemakaman harus memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4).
(2)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui dan Kepala SKPD yang membidangi pemakaman tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian pembayaran Retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(3)
Pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.
 
 
 
 

Pasal 19

Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan berdasarkan Keputusan Kepala SKPD yang membidangi pemakaman.
 
 
 
 

Pasal 20

(1)
Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan keringanan, pengurangan atau pembebasan retribusi.
(2)
Keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penundaan pembayaran retribusi dengan cara mengangsur.
(3)
Permohonan keringanan, pengurangan atau pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Kepala SKPD yang membidangi pemakaman memuat:
 
a.
nama dan alamat Wajib Retribusi;
 
b.
alasan yang singkat dan jelas yang dilampiri surat keterangan dari tidak mampu dari Lurah.
(4)
Permohonan keringanan, pengurangan atau pembebasan retribusi sebagaimana pada ayat (1), disampaikan secara langsung atau melalui Pos.
(5)
Bukti penerimaan atau bukti pengiriman Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan bukti saat permohonan diterima oleh Kepala SKPD yang membidangi pemakaman.
 
 
 
 

Pasal 21

(1)
Berdasarkan permohonan Wajib retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), Kepala SKPD yang membidangi pemakaman dapat memberikan keringanan, pengurangan atau pembebasan Retribusi dalam hal:
 
a.
terjadi suatu bencana;
 
b.
pemberian stimulus kepada masyarakat/Wajib Retribusi dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi;
 
c.
usaha pengentasan kemiskinan;
 
d.
usaha peningkatan perekonomian masyarakat; dan
 
e.
terdapat alasan lain dari Wajib Retribusi yang dapat dipertanggung jawabkan.
(2)
Kepala SKPD yang membidangi pemakaman harus memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5).
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah terlampaui dan Kepala SKPD yang membidangi pemakaman tidak memberikan suatu keputusan, permohonan keringanan, pengurangan atau pembebasan retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
 
 
 
 
BAB V
PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN

 

Pasal 22

Pembinaan dan pengendalian terhadap pemungutan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan pelaksanaan pelayanan pemakaman menjadi tugas dan tanggung jawab SKPD yang membidangi pemakaman.
 
 
 
 

Pasal 23

Pengawasan terhadap pemungutan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan pelaksanaan pelayanan pemakaman dilakukan oleh aparat fungsional di bidang pengawasan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
 
 
 
 
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 24

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Walikota ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Kepala SKPD yang membidangi pemakaman.
 
 
 
 

Pasal 25

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Salatiga.
 
 
 
 
Ditetapkan di Salatiga
Pada tanggal 27 Juni 2013
WALIKOTA SALATIGA
dto.
YULIYANTO

Diundangkan di Salatiga
Pada tanggal 27 Juni 2013
SEKRETARIS DAERAH KOTA SALATIGA,
ttd.
AGUS RUDIANTO

BERITA DAERAH KOTA SALATIGA TAHUN 2013 NOMOR 19
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.