Peraturan Walikota Kota Prabumulih Nomor: 17 Tahun 2022
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA PRABUMULIH
NOMOR 17 TAHUN 2022 TENTANG
PEMUNGUTAN PAJAK REKLAME PADA TIANG MILIK PEMERINTAH KOTA PRABUMULIH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA PRABUMULIH, | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa dalam rangka Meningkatkan Penerimaan Pendapatan Asli Daerah melalui Pajak Reklame, perlu adanya pedoman dalam melaksanakan pemungutan Pajak Reklame;
| |
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemungutan Pajak Reklame pada Tiang Milik Pemerintah Kota Prabumulih;
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Prabumulih (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 01, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4113);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
| |
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
| |
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
| |
|
7.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2020 Nomor 1781);
| |
|
8.
|
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Prabumulih Tahun 2011 Nomor 1 Seri B Tambahan Lembaran Daerah Kota Prabumulih Tahun 2011 Nomor 1), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Prabumulih Tahun 2021 Nomor 1);
| |
|
9.
|
Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah (Berita Daerah Kota Prabumulih Tahun 2011 Nomor 2 Seri B).
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK REKLAME PADA TIANG MILIK PEMERINTAH KOTA PRABUMULIH.
| ||
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Kota adalah Kota Prabumulih.
| |
|
2.
|
Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Prabumulih.
| |
|
3.
|
Walikota adalah Walikota Prabumulih.
| |
|
4.
|
Badan Pendapatan Daerah, yang selanjutnya disingkat BAPENDA adalah Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kota Prabumulih.
| |
|
5.
|
Kepala Badan adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Prabumulih.
| |
|
6.
|
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan sebesar-besarnya untuk keperluan daerah bagi kemakmuran rakyat.
| |
|
7.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
| |
|
8.
|
NPWPD adalah Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah.
| |
|
9.
|
Pajak Reklame adalah Pajak atas Penyelenggaraan Reklame.
| |
|
10.
|
Reklame adalah benda alat perbuatan atau media yang bentuk dan corak ragamnya untuk tujuan komersial dipergunakan untuk orang ataupun untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memujikan status barang, jasa atau orang, ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau yang dapat dilihat, dibaca dan/atau didengar dari suatu tempat oleh umum, kecuali yang dilakukan oleh pemerintah.
| |
|
11.
|
Panggung/Lokasi Reklame adalah suatu sarana atau tempat pemasangan satu atau beberapa reklame.
| |
|
12.
|
Penyelenggara Reklame adalah Orang atau Badan yang menyelenggarakan baik untuk atas namanya sendiri dan/atau untuk atas nama orang lain yang menjadi tanggungannya.
| |
|
13.
|
Reklame Billboard adalah reklame yang bersifat tetap (tidak dapat dipindahkan) terbuat dari papan, kayu, deng, tinplate, collibrite, vynil, aluminium, fiberglas, kaca, batu, tembok atau beton, logam atau bahan lain yang sejenis, dipasang pada tempat yang disediakan (berdiri sendiri) atau digantung atau ditempel atau dibuat pada bangunan tembok, dinding, pagar, tiang dan sebagainya baik bersinar, disinari maupun yang tidak bersinar.
| |
|
14.
|
Reklame Permanen adalah reklame LED/Megatron, papan/billboard/bando, neon box, tinplat, kendaraan/rombong, baliho dan reklame papan dengan luas bidang 8 m2 (delapan meter persegi) kebawah yang diselenggarakan dengan persil atau reklame berjalan.
| |
|
15.
|
Nilai Sewa Reklame adalah nilai yang ditetapkan sebagai dasar perhitungan penetapan besarnya pajak reklame.
| |
|
16.
|
Kawasan/Zona adalah batasan batasan wilayah tertentu sesuai dengan pemanfaatan wilayah tersebut yang dapat digunakan untuk pemasangan reklame.
| |
|
17.
|
Nilai Jual Pajak Reklame adalah keseluruhan pembayaran/pengeluaran biaya yang dikeluarkan oleh pemilik dan/atau penyelenggara reklame, konstruksi, instalasi listrik, pembayaran ongkos perakitan, pemancaran, peragaan, penayangan, pengecatan, pemasangan sampai dengan banguna reklame rampung dipancarkan, diperagakan, dilayangkan dan/atau terpasang di tempat yang telah diizinkan.
| |
|
18.
|
Nilai Strategis Lokasi Reklame, adalah ukuran nilai yang ditetapkan pada titik lokasi pemasangan reklame tersebut berdasar kriteria kepadatan pemanfaatan tata ruang kota untuk berbagai aspek kegiatan dibidang usaha.
| |
|
19.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |
|
20.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah pajak terhutang.
| |
|
21.
|
Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Walikota.
| |
|
22.
|
Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, diatas permukaan tanah, dibawah permukaan tanah dan/atau air, serta diatas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
| |
|
23.
|
Ruang Manfaat Jalan adalah ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi, dan kedalaman tertentu.
| |
|
24.
|
Tiang adalah tonggak panjang (dari bambu, besi, kayu dan sebagainya yang dipancangkan untuk suatu keperluan.
| |
|
|
|
|
|
BAB II
IZIN PEMASANGAN REKLAME Pasal 2 | ||
|
(1)
|
Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu bertanggung jawab terhadap proses pemberian izin pemasangan reklame atas dasar pertimbangan Tim Teknis Perizinan Kota.
| |
|
(2)
|
Untuk memperoleh izin pemasangan Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon diwajibkan mengisi formulir permohonan yang sudah ditentukan dengan melengkapi:
| |
|
|
a.
|
surat Permohonan;
|
|
|
b.
|
fotocopy KTP;
|
|
|
c.
|
surat kuasa (apabila tidak diurus sendiri);
|
|
|
d.
|
gambar Teknis Konten Reklame;
|
|
|
e.
|
pernyataan Pemohon Izin tentang kesanggupan memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
|
|
|
f.
|
polis Asuransi untuk jaminan dampak negatif pemasangan reklame; dan
|
|
|
g.
|
memberikan Uang Jaminan biaya penurunan/pembongkaran reklame sebagaimana tercantum dalam lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
|
|
(3)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibahas dan diadakan peninjauan ke lapangan oleh Tim Teknis Perizinan Reklame Kota.
| |
|
(4)
|
Izin Pemasangan Reklame berlaku paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang lagi.
| |
|
(5)
|
Untuk reklame yang dipasang dan memperoleh izin resmi diberi tanda/kode oleh Pemerintah Kota.
| |
|
|
|
|
Pasal 3 | ||
|
(1)
|
Pemasangan reklame sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (4), dilarang:
| |
|
|
a.
|
memasang dan meletakan jenis reklame apapun yang dapat mengganggu atau membahayakan pandangan pengguna jalan/lalu lintas;
|
|
|
b.
|
memasang reklame dalam bentuk spanduk secara melintang diatas jalan;
|
|
|
c.
|
memasang reklame dengan gambar atau tulisan yang tidak sesuai dengan etika, budaya, dan norma yang berlaku;
|
|
|
d.
|
memasang reklame dengan media pohon penghijauan dengan cara dipaku dan/ atau merusak pohon;
|
|
|
e.
|
memasang atau meletakan jenis reklame apapun yang tidak memperoleh izin pemasangan reklame;
|
|
|
f.
|
memindahkan lokasi reklame dari tempat yang telah ditetapkan;
|
|
|
g.
|
mengganti Konten Reklame yang tidak sesuai dengan permohonan sebelumnya;
|
|
|
h.
|
memindahkan atau mengalihkan Reklame kepada pihak lain.
|
|
(2)
|
Pemasangan reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), diwajibkan:
| |
|
|
a.
|
menyediakan dan memasang sendiri bahan konten reklame;
|
|
|
b.
|
mendukung terwujudnya keindahan kota;
|
|
|
c.
|
bertanggung jawab atas ketertiban dan keindahan atas pemasangan Reklame miliknya;
|
|
|
d.
|
pemasangan Reklame pada media yang telah ditentukan; dan
|
|
|
e.
|
bertanggung jawab terhadap dampak negatif yang mengakibatkan kerugian dalam bentuk apapun pada orang/pihak lain sebagai akibat pemasangan atau penempatan jenis reklame dengan menunjukan jaminan/polis asuransi dan semacamnya.
|
|
|
|
|
|
BAB III
JENIS REKLAME Pasal 4 | ||
|
(1)
|
Objek Pajak Reklame meliputi:
| |
|
|
-
|
reklame Papan/billboard/videotron/megatron;
|
|
|
-
|
reklame kain;
|
|
|
-
|
reklame melekat/stiker;
|
|
|
-
|
reklame selebaran;
|
|
|
-
|
reklame berjalan, termasuk pada kendaraan;
|
|
|
-
|
reklame udara;
|
|
|
-
|
reklame apung;
|
|
-
|
reklame film/slide; dan
| |
|
|
-
|
reklame peragaan.
|
|
(2)
|
Dikecualikan dari objek pajak adalah:
| |
|
|
a.
|
penyelenggaraan reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya;
|
|
|
b.
|
label/merk produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya;
|
|
|
c.
|
nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau profesi tersebut;
|
|
|
d.
|
reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota; dan
|
|
|
e.
|
reklame yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan politik, sosial dan keagamaan yang tidak disertai iklan komersial.
|
|
|
|
|
|
BAB IV
LOKASI REKLAME Pasal 5 | ||
|
Lokasi Reklame ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| ||
|
|
|
|
|
BAB V
DASAR PENGENAAN PAJAK Pasal 6 | ||
|
Dasar Pengenaan pajak adalah nilai Sewa Reklame.
| ||
|
|
|
|
Pasal 7 | ||
|
Pelaksanaan pemungutan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dilaksanakan oleh BAPENDA.
| ||
|
|
|
|
|
BAB VIII
TATA SEWA BILLBOARD Pasal 8 | ||
|
(1)
|
Penyelenggara reklame yang akan memanfaatkan media billboard milik Pemerintah Kota wajib memenuhi persyaratan pembayaran pajak reklame sebagaimana tercantum di dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| |
|
(2)
|
Besaran biaya sewa Billboard Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah termasuk pajak reklame, sewa tanah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| |
|
|
|
|
|
BAB IX
KETENTUAN PEMBAYARAN Pasal 9 | ||
|
(1)
|
Setiap Wajib Pajak harus membayar pajak terhutang berdasarkan SKPD.
| |
|
(2)
|
Hasil pemungutan Pajak disetorkan ke Kantor Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Walikota.
| |
|
|
|
|
|
BAB X
JAMINAN BIAYA BONGKAR Pasal 10 | ||
|
(1)
|
Setiap penyelenggaraan reklame wajib membayar jaminan biaya bongkar.
| |
|
(2)
|
Jaminan biaya bongkar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa uang jaminan dengan nilai yang telah ditentukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| |
|
|
|
|
|
BAB XI
PENGAWASAN Pasal 11 | ||
|
(1)
|
Satu bulan sebelum jatuh tempo masa berlakunya izin menyelenggarakan reklame habis, maka penyelenggara reklame dapat melakukan perpanjangan izin.
| |
|
(2)
|
Terhadap pemasangan reklame yang masa berlakunya telah berakhir dan tidak melakukan perpanjangan, maka kepada penyelenggara reklame diwajibkan untuk menurunkan dan/atau membongkar reklame.
| |
|
(3)
|
Apabila penyelenggara reklame tidak melakukan penurunan dan/atau pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka Pemerintah Daerah akan memberikan peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu selam 7 (tujuh) hari agar penyelenggara reklame melakukan penurunan dan/atau membongkar reklame.
| |
|
(4)
|
Apabila peringatan tertulis dengan tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak diindahkan dan penyelenggara tidak melakukan penurunan dan/atau pembongkaran reklame, maka Pemerintah Kota akan melakukan penurunan dan/atau pembongkaran secara sepihak.
| |
|
|
|
|
Pasal 12 | ||
|
(1)
|
Dalam hal penyelenggara reklame telah menurunkan dan/atau membongkar reklame sebelum jatuh tempo izin reklame, maka uang jaminan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (1) dapat diambil oleh penyelenggara reklame beserta bunganya.
| |
|
(2)
|
Penurunan dan/atau pembongkaran secara sepihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) menggunakan Dang Jaminan Biaya Bongkar sebagai biaya Operasional penurunan dan/atau pembongkaran reklame.
| |
|
(3)
|
Bahan dan/atau konstruksi reklame hasil pembongkaran setelah 3 x 24 jam (tiga kali dua puluh empat jam) tidak diambil oleh pemilik reklame menjadi hak penuh Pemerintah Kota untuk selanjutnya dilakukan pemusnahan dan/atau penjualan dan hasilnya disetor ke Kas Daerah.
| |
|
|
|
|
|
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP Pasal 13 | ||
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Prabumulih.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Prabumulih
pada tanggal 7 Maret 2022 WALIKOTA PRABUMULIH, ttd. RIDHO YAHYA Diundangkan di Prabumulih pada tanggal 8 Maret 2022 SEKRETARIS DAERAH KOTA PRABUMULIH, ttd. ELMAN BERITA DAERAH KOTA PRABUMULIH TAHUN 2022 NOMOR 17 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.