Peraturan Walikota Kota Pontianak Nomor: 52 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK

NOMOR 52 TAHUN 2016

 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 45 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN REKLAME DI KOTA PONTIANAK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA PONTIANAK,
 

Menimbang

a.
bahwa untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, serta guna percepatan realisasi penerimaan pajak daerah, maka perlu dilakukan Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame di Kota Pontianak;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame di Kota Pontianak;
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2756);
3.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
4.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
6.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
7.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 4355);
8.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
9.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
10.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
11.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
12.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
13.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
14.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3339);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 247, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4049);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penjualan Barang Sitaan Yang Dikecualikan Dari Penjualan Secara Lelang Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4050);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4861);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
24.
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Pontianak (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 1988 Nomor 14 Seri D Nomor 10);
25.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 tentang Ketertiban Umum (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2004 Nomor 11 Seri E Nomor 5) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 tentang Ketertiban Umum (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2010 Nomor 2 Seri E Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pontianak Nomor 90);
26.
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kota Pontianak (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2010 Nomor 94) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kota Pontianak (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pontianak Nomor 107);
27.
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pontianak Tahun 2013-2033 (Lembaran Daerah Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2013, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pontianak Nomor 117);
28.
Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2011 tentang Tata Cara Perhitungan Nilai Sewa Reklame (NSR) (Berita Daerah Kota Pontianak Tahun 2011 Nomor 39);
29.
Peraturan Walikota Nomor 55 Tahun 2013 tentang Standar Operasional Prosedur Pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Pontianak (Berita Daerah Kota Pontianak Tahun 2013 Nomor 55);
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 45 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN REKLAME DI KOTA PONTIANAK.
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame di Kota Pontianak (Berita Daerah Kota Pontianak Tahun 2014 Nomor 45) diubah, sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 1 angka 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
 
Dalam Peraturan Walikota ini, yang dimaksud dengan:
 
1.
Daerah adalah Daerah Kota Pontianak.
 
2.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
 
3.
Walikota adalah Walikota Pontianak.
 
4.
Dinas Pendapatan Daerah yang selanjutnya disingkat Dispenda adalah Dinas Pendapatan Daerah Kota Pontianak.
 
5.
Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Perumahan yang selanjutnya disingkat Dinas CKTRP adalah Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Perumahan Kota Pontianak.
 
6.
Dinas Pekerjaan Umum yang selanjutnya disingkat Dinas PU adalah Dinas Pekerjaan Umum Kota Pontianak.
 
7.
Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika yang selanjutnya disingkat Dishubkominfo adalah Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak.
 
8.
Dinas Kebersihan adalah Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pontianak.
 
9.
Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kota Pontianak.
 
10.
Badan Pelayanan Perizinan Terpadu yang selanjutnya disingkat BP2T adalah Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Pontianak.
 
11.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat BAPPEDA adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Pontianak.
 
12.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat BPKAD adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Pontianak.
 
13.
Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disingkat Satpol PP adalah Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak.
 
14.
Kantor Kesatuan Bangsa dan Sosial Politik yang selanjutnya disingkat Kesbangpol adalah Kantor Kesatuan Bangsa dan Sosial Politik Kota Pontianak.
 
15.
Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah BP2T.
 
16.
Komisi Pemilihan Umum Kota Pontianak yang selanjutnya disingkat KPU Kota adalah Komisi Pemilihan Umum Kota Pontianak.
 
17.
Panitia Pengawas Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat Panwaslu adalah Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Pontianak.
 
18.
Tim Teknis Reklame adalah tim yang terdiri dari instansi terkait di lingkungan Pemerintah Daerah yang dibentuk oleh Kepala Daerah untuk memberikan pertimbangan kepada Kepala Daerah atas permohonan izin penyelenggaraan reklame.
 
19.
Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disingkat dengan IMB adalah izin yang fungsi bangunannya adalah reklame.
 
20.
Reklame adalah benda, alat, media atau perbuatan yang menurut bentuk susunan dan corak ragamnya dimaksudkan untuk tujuan komersial maupun non komersial, yang dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa atau orang ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau dilihat, dibaca dan atau didengar dari suatu tempat oleh umum.
 
21.
Reklame Papan atau billboard adalah reklame yang terbuat dari papan kayu, colibrite, vynil, termasuk seng atau bahan lain yang sejenis, dipasang atau digantungkan termasuk yang digambar pada bangunan, halaman, di bahu jalan/berm, median jalan, bando jalan, jembatan penyebrangan orang (JPO) dan titik lokasi yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Walikota.
 
22.
Reklame Megatron, Videotron, LED (Light Emitting Diode) adalah reklame yang menggunakan layar monitor berupa program reklame atau iklan bersinar dengan gambar dan/atau tulisan berwarna yang dapat diubah-ubah, terprogram dan difungsikan dengan tenaga listrik.
 
23.
Reklame Neon Box adalah jenis reklame yang diselenggarakan menggunakan konstruksi tertentu yang menggunakan lampu penerangan didalamnya dan memiliki rancangan atau design khusus dengan mengedepankan aspek estetika serta terintegrasi dengan lingkungannya sebagai asesoris kota.
 
24.
Reklame Kain, Spanduk, Umbul-Umbul, Baliho, Bendera dan sejenisnya adalah reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan bahan kain, termasuk kertas, plastik, karet atau bahan lain yang sejenisnya tanpa menggunakan konstruksi khusus.
 
25.
Reklame Baliho dan sejenisnya adalah reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan bahan papan, kain, termasuk kertas, plastik, karet atau bahan lain yang sejenisnya yang menggunakan konstruksi sederhana dan waktu pemasangan yang tidak terlalu lama.
 
26.
Reklame Berjalan/Kendaraan adalah reklame yang ditempelkan pada kendaraan darat, air atau udara.
 
27.
Reklame Udara adalah reklame yang diselenggarakan di udara dengan menggunakan balon, gas, laser atau alat lain yang sejenis.
 
28.
Reklame Apung adalah reklame yang ditempatkan pada konstruksi yang mengapung di atas air.
 
29.
Reklame Selebaran adalah reklame yang berbentuk lembaran lepas, diselenggarakan dengan cara disebarkan, diberikan atau dapat diminta dengan ketentuan tidak untuk ditempelkan, dilekatkan, dipasang, digantungkan pada suatu benda lain.
 
30.
Reklame Suara adalah reklame yang diselenggarakan di udara dengan menggunakan kata-kata yang diucapkan atau dengan suara yang ditimbulkan dari atau oleh perantaraan alat.
 
31.
Reklame Slide atau Reklame Film adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara menggunakan klise berupa kaca atau film, atau bahan-bahan lain yang diproyeksikan dan/atau diperagakan pada layar atau benda lain atau dipancarkan dan/atau diperagakan melalui pesawat televisi.
 
32.
Reklame Peragaan adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara memperagakan suatu barang dengan atau tanpa disertai suara.
 
33.
Reklame Berjalan adalah jenis reklame yang menayangkan naskah dan diatur secara elektronik.
 
34.
Reklame Branding adalah reklame yang berupa tulisan atau gambar atau lukisan yang dibuat pada dinding bangunan, dengan menggunakan cat.
 
35.
Pajak Reklame yang selanjutnya disebut Pajak adalah pungutan atas penyelenggaraan reklame untuk tujuan komersial.
 
36.
Subjek Pajak Reklame adalah penyelenggara reklame yang memasang/menggunakan reklame.
 
37.
Objek Pajak Reklame adalah seluruh reklame yang terpasang yang bertujuan komersil.
 
38.
Wajib Pajak Reklame adalah subjek pajak yang dikenakan kewajiban membayar pajak menurut peraturan yang berlaku.
 
39.
Reklame Tetap/Permanen adalah reklame yang konstruksi bangunannya tetap dan diselenggarakan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
 
40.
Reklame Tidak Tetap/Insidentil adalah reklame yang konstruksi bangunannya tidak tetap dan diselenggarakan dalam jangka waktu kurang dari 1 (satu) tahun.
 
41.
Reklame Komersial, yaitu segala benda, alat, perbuatan atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan mencari keuntungan dengan jalan memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa orang atau badan yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.
 
42.
Reklame Non Komersial, yaitu segala benda, alat, perbuatan atau media termasuk alat peraga yang digunakan untuk layanan masyarakat, sosial maupun politik/kampanye dimana bentuk dan corak ragamnya dirancang dengan tujuan bukan untuk mencari keuntungan dengan harapan dapat memberikan informasi, mendidik masyarakat, menambah pengetahuan, kesadaran sikap dan perubahan perilaku masyarakat.
 
43.
Nilai Jual Objek Pajak Reklame yang selanjutnya disingkat NJOP Reklame adalah keseluruhan pembayaran/pengeluaran biaya-biaya yang dikeluarkan penyelenggara reklame termasuk dalam hal ini adalah biaya/harga beli bahan reklame, konstruksi, instalasi listrik, pembayaran/ongkos perakitan, pemancaran, peragaan, penayangan, pengecatan, pemasangan dan transportasi pengangkutan dan lain sebagainya sampai dengan bangunan reklame selesai, dipancarkan, diperagakan, ditayangkan dan atau terpasang di tempat yang telah diizinkan.
 
44.
Nilai Strategis reklame yang selanjutnya disingkat NSR adalah ukuran nilai yang ditetapkan pada titik lokasi pemasangan reklame tersebut berdasarkan kriteria kepadatan, pemanfaatan tata ruang kota untuk berbagai aspek kegiatan.
 
45.
Ruang adalah wilayah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan dan ruang udara sebagai suatu kesatuan Wilayah Kota Pontianak.
 
46.
Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat GSB adalah Garis yang tidak boleh dilampaui dinding terluar bangunan yang ditetapkan dalam Rencana Kota.
 
47.
Ruang Milik Jalan yang selanjutnya disingkat RMJ adalah bagian ruang kota yang berada diantara dua garis sempadan jalan.
 
48.
Bahu Jalan adalah batas antara pagar halaman dan trotoar dan atau saluran dengan jalan.
 
49.
Median Jalan adalah suatu bidang yang terletak pada bagian tengah dari suatu ruas jalan yang membagi dua jalur sama lebarnya.
 
50.
Halaman adalah bagian ruang terbuka yang terdapat dalam persil.
 
51.
Di dalam Prasarana Kota adalah bagian ruang kota yang status kepemilikannya dikuasai Negara atau Daerah dan penggunaannya untuk kepentingan umum sesuai dengan peruntukan yang ditetapkan dalam rencana kota.
 
52.
Di luar Prasarana Kota adalah bagian ruang kota yang status kepemilikannya dikuasai oleh perseorangan atau Badan tertentu yang pemanfaatannya sesuai dengan peruntukan yang ditetapkan dalam rencana kota.
 
53.
Titik Reklame adalah tempat kedudukan kaki sarana konstruksi bidang reklame didirikan dan/atau ditempatkan.
 
54.
Bidang Reklame adalah bagian atau seluruh sarana yang dimanfaatkan penuh guna tempat penyajian gambar atau kata dari pesan-pesan penyelenggara reklame.
 
55.
Izin Reklame adalah persetujuan tertulis terhadap lokasi titik reklame yang diberikan kepada orang pribadi atau badan.
 
56.
Pemeliharaan dan perawatan adalah kegiatan memperbaiki dan/atau mengganti bagian bangunan reklame, komponen, bahan bangunan, menjaga keandalan bangunan reklame beserta prasarana dan sarananya agar bangunan reklame laik fungsi.
 
57.
Pemilik Reklame adalah orang atau Badan yang memiliki media reklame.
 
58.
Pemilik Bangunan Reklame adalah orang atau Badan yang memiliki bangunan reklame.
 
59.
Penyelenggara reklame adalah setiap orang atau badan yang menyelenggarakan reklame baik untuk atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya.
 
60.
Alat Peraga adalah semua benda atau bentuk lain visi, misi, program, simbol-simbol, tanda gambar peserta pemilu yang dipasang untuk keperluan kampanye bertujuan untuk mengajak orang memilih peserta pemilu atau calon anggota DPR, DPD, atau DPRD.
 
61.
Rukun Tetangga atau yang selanjutnya disingkat RT adalah pembagian wilayah di Indonesia dibawah Rukun Warga.
 
2.
Ketentuan Pasal 34 huruf c angka 1 diubah dan ditambah 1 (satu) angka yakni angka 4, sehingga Pasal 34 berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 34
 
Tidak termasuk sebagai objek pajak reklame adalah:
 
a.
penyelenggaraan reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan dan sejenisnya;
 
b.
label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya;
 
c.
nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi, dengan persyaratan sebagai berikut:
 
 
1.
ukuran media kurang dari 2 M2 (dua meter persegi);
 
 
2.
bukan merupakan nama dari sebuah produk (brand);
 
 
3.
tidak digandeng dengan nama produk komersil; dan
 
 
4.
tidak mencirikan identitas perusahaan/usaha.
 
d.
reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
 
e.
reklame yang ditempatkan pada kendaraan dan tidak bersifat komersil;
 
f.
atribut/gambar orang dari Partai Politik yang diselenggarakan dalam rangka kampanye Pemilihan Umum; dan
 
g.
reklame yang diselenggarakan oleh Organisasi Sosial Kemasyarakatan yang tidak menggandung unsul komersil.
 
3.
Ketentuan Pasal 40 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 40 berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 40
 
(1)
Penertiban terhadap bangunan reklame dilakukan oleh Dinas atau bersama Tim Teknis Reklame terhadap:
 
 
a.
bangunan reklame tidak berizin;
 
 
b.
bangunan reklame yang masih berdiri dengan izin yang sudah habis masa berlakunya;
 
 
c.
bangunan reklame yang berdiri terdapat perubahan sehingga tidak sesuai lagi dengan izin yang diberikan yaitu perubahan terhadap titik lokasi, konstruksi, ukuran dan bentuk bangunan reklame.
 
(2)
Sebelum dilaksanakan tindakan penertiban atau pembongkaran terhadap bangunan reklame yang berdiri, penyelenggara reklame terlebih dahulu diberikan surat peringatan 1, peringatan 2 dan peringatan 3.
 
(3)
Surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diterbitkan oleh PTSP dan tembusannya disampaikan kepada Satpol PP.
 
(4)
Terhadap bangunan reklame yang telah habis masa berlakunya yang tidak dicabut atau dibongkar oleh penyelenggara bangunan reklame, maka penertiban dan pembongkaran tersebut dilaksanakan oleh Satpol PP atau perangkat daerah Pengelola Pajak Daerah, dan pemilik/penyelenggara reklame diberikan sanksi black list.
 
(5)
Terhadap bangunan reklame yang telah habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang serta tidak dilakukan pembongkaran, menjadi milik Pemerintah Daerah.
 
4.
Ketentuan Pasal 42 diubah, sehingga Pasal 42 berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 42
 
(1)
Penertiban penyelenggaraan reklame yang terpasang sebagaimana dimaksud Pasal 41 ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk penyegelan, penutupan/penyelimutan dan/atau pembongkaran.
 
(2)
Terhadap reklame permanen yang telah terdaftar sebelum dilaksanakan tindakan penyegelan, penutupan/penyelimutan dan/atau pembongkaran terhadap material bidang reklame yang terpasang, penyelenggaraan reklame terlebih dahulu diberikan surat teguran I, surat teguran II dan surat teguran III dalam jangka waktu masing-masing 7 (tujuh) hari.
 
(3)
Terhadap reklame permanen dan insidentil yang belum/tidak terdaftar dapat dilakukan tindakan penyegelan, penutupan, penyelimutan dan/atau pembongkaran terhadap material bidang reklame terpasang tanpa terlebih dahulu diberikan surat peringatan.
 
(4)
Surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Perangkat Daerah Pengelola Pajak Daerah dan ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah Pengelola Pajak Daerah atas nama Walikota.
 
(5)
Terhadap reklame yang diterbitkan tetap mempunyai kewajiban membayar sesuai jumlah/durasi penayangan.
 
(6)
Terhadap penyelenggaraan reklame yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan sanksi black list hingga melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (5).
 

Pasal II

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Pontianak.
 
Ditetapkan di Pontianak
pada tanggal 15 November 2016
WALIKOTA PONTIANAK,
ttd.
SUTARMIDJI

Diundangkan di Pontianak
pada tanggal 15 November 2016
PJ.SEKRETARIS DAERAH KOTA PONTIANAK,
ttd.
ZUMYATI

BERITA DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN 2016 NOMOR 52
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.