Peraturan Walikota Kota Pontianak Nomor: 5 Tahun 2013

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK
NOMOR 5 TAHUN 2013
 
TENTANG

TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA PONTIANAK,
 
Menimbang
a.
bahwa Piutang Pajak Daerah yang tidak dapat ditagih sampai dengan jangka Waktu tertentu merupakan beban pada neraca keuangan daerah. sehingga perlu dilaksanakan penghapusan.
b.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 100 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kota Pontianak, maka perlu diatur Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah.
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah.
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2756);
3.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
4.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
5.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986 tentang Tata Cara Pemeriksaan Di Bidang Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3339);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan dalam rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 247, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4049);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal Di Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4861);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161};
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
19.
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
20.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694);
21.
Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 1988 Nomor 14 Seri D Nomor 10);
22.
Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 8 Tahun 2008 tentang Bidang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Pontianak (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 7 Seri E Nomor 7);
23.
Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah di Kota Pontianak (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 10 Seri D Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 1 Seri D Nomor 1);
24.
Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kota Pontianak (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2010 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kota Pontianak (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2012 Nomor 4);
25.
Peraturan Walikota Pontianak Nomor 63 Tahun 2011 tentang Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Kota Pontianak (Berita Daerah Kota Pontianak Tahun 2011 Nomor 63);
26.
Peraturan Walikota Pontianak Nomor 45 Tahun 2012, tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak Daerah (Berita Daerah Kota Pontianak Tahun 2012 Nomor 45);
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kota Pontianak.
2.
Pemerintah Daerah adalah Walikota dan Perangkat Daerah sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintah Daerah Kota Pontianak.
3.
Walikota adalah Walikota Pontianak.
4.
Satuan Kerja Perangkat Daerah Pelayanan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD-PPD adalah Instansi yang melakukan pelayanan pajak daerah.
5.
Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Un da ng-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar­ besarnya kemakmuran rakyat.
6.
Piutang Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Piutang Pajak adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Daerah dan/atau hak Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat dari suatu penetapan pajak meliputi pokok pajak, bunga dan/atau denda administrasi yang tertunggak sampai dengan tanggal terakhir pembebanan hutang yang besarannya tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding.
7.
Penagihan Pajak Daerah adalah serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan cara menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, mengusulkan tindakan pencegahan, melaksanakan penyitaan, penyanderaan dan menjual barang yang telah disita.
8.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan Peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, diwajibkan untuk melakukan pembayaran pajak terutang, termasuk pemungut atau pemotong pajak tertentu.
9.
Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan perpajakan daerah.
10.
Kedaluwarsa adalah masa pajak yang melampaui tenggang waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak daerah, kecuali apabila wajib pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.
11.
Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Kepala Daerah paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.
12.
Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lama 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
13.
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan perpajakan daerah.
14.
Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak Daerah adalah daftar yang berisi piutang pajak daerah yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kadaluwarsa, dan/atau sebab lain seperti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan pajak daerah.
15.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, yang selanjutnya disingkat SPPT, adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak.
16.
Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
17.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
18.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
19.
Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
20.
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan. tertentu dalam peraturan. perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan.
21.
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
22.
Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
23.
Penagihan seketika dan sekaligus adalah tindakan penagihan pajak yang dilaksanakan oleh juru sita pajak kepada penanggung pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh utang pajak dari semua jenis pajak, masa pajak dan tahun pajak.
24.
Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
 
BAB II
RUANG LINGKUP DAN SYARAT PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK

Bagian Kesatu
Ruang Lingkup Penghapusan Piutang Pajak

 
 

Pasal 2

(1)
Ruang lingkup penghapusan piutang pajak meliputi semua jenis piutang pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
(2)
Piutang pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kewajiban pokok pajak, bunga dan/atau denda administrasi yang tertunggak sampai dengan tanggal terakhir perhitungan pembebanan hutang yang telah tercantum dalam:
 
a.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi Bangunan (SPPT);
 
b.
Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD);
 
c.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB);
 
d.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT);
 
e.
Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD);
 
f.
Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding.
 
Bagian Kedua
Syarat Penghapusan Piutang Pajak
 

Pasal 3

(1)
Piutang pajak dapat dihapuskan apabila hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa tanpa menghilangkan hak membayamya.
(2)
Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima} tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah.
 

Pasal 4

(1)
Piutang pajak dapat juga dihapuskan walaupun hak untuk melakukan penagihan belum kedaluwarsa jika piutang pajak tersebut tidak dapat dan/atau tidak mungkin ditagih lagi.
(2)
Piutang pajak tidak dapat dan/atau tidak mungkin ditagih kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikarenakan hal-hal sebagai berikut:
 
a.
Wajib Pajak/Penanggung Pajak telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan harta warisan serta tidak mempunyai ahli waris dengan bukti surat keterangan dari instansi yang terkait.
 
b.
Walikota dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk jumlah lebih dari Rp5.000.000.000,00 (Lima Milyar Rupiah).
(2)
Piutang Pajak Daerah yang akan dihapuskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
 
BAB V
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG
 

Pasal 7

(1)
Setiap akhir tahun takwim, Kepala SKPD-PPD membuat daftar usulan penghapusan piutang pajak daerah.
(2)
Daftar usulan penghapusan piutang pajak daerah sekurang­ kurangnya memuat:
 
a.
Nama dan alamat Wajib Pajak atau Penanggung Pajak;
 
b.
Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah atau Nomor Objek Pajak
 
c.
Nomor dan Tanggal STPD/SKPD/SKPDKB/SKPDKBT/Surat Keputusan Pembetulan/Surat Keputusan Keberatan/Putusan Banding;
 
d.
Jenis Pajak Daerah;
 
e.
Masa pajak atau Tahun Pajak;
 
f.
Jumlah piutang pajak yang akan dihapuskan;
 
g.
Tindakan penagihan yang pemah dilakukan;
 
h.
Alasan Penghapusan Piutang Pajak;
 
i.
Keterangan hasil penelitian administrasi dan penelitian lapangan
 

Pasal 8

(1)
Berdasarkan daftar usulan penghapusan piutang pajak daerah sebagaimana dimaksud pada pasal 7, Kepala SKPD-PPD mengajukan permohonan Penghapusan Piutang Pajak Daerah dengan disertai pertimbangan kepada Walikota.
(2)
Terhadap piutang pajak daerah yang dihapuskan dengan jumlah sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (Lima Milyar Rupiah) ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
(3)
Terhadap piutang pajak daerah yang dihapuskan dengan jumlah di atas Rp5.000.000.000,00 (Lima Milyar Rupiah) ditetapkan dengan Keputusan Walikota setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
 
b.
Usaha Wajib Pajak bubar, likuidasi atau pailit dan pengurus, direksi, komisaris, pemegang saham, pemilik modal atau pihak lain yang dibebani untuk melakukan pemberesan atau likuidator atau kurator tidak dapat ditemukan.
 
c.
Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak tidak mempunyai kekayaan lagi dibuktikan dengan Surat Keputusan dari pengadilan atau instansi terkait.
 
d.
Wajib Pajak/Penanggung Pajak dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.
 
BAB III
PENATAUSAHAAN PIUTANG PAJAK
 

Pasal 5

(1)
Piutang pajak yang akan dihapuskan merupakan piutang pajak yang telah dibukukan sebagai piutang pajak daerah.
(2)
Penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan setelah dilaksanakannya penagihan pajak daerah secara aktif kepada Wajib Pajak berdasarkan ketentuan perpajakan daerah yang berlaku.
(3)
Maksimal penagihan aktif yang dapat dilaksanakan yaitu dengan penyampaian salinan surat paksa kepada pengurus, direksi, likuidator, kurator, pengadilan negeri, pengadilan niaga, baik secara langsung maupun dengan menempelkan pada papan pengumuman atau media massa.
(4)
Piutang Pajak Daerah yang tidak dapat dan/atau tidak mungkin ditagih lagi akan tetapi belum kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pasal 4 terlebih dahulu dimasukan ke dalam buku Daftar Cadangan Penghapusan Piutang Pajak.
(5)
Piutang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dilakukan lagi tindakan penagihan.
 
BAB IV
KEWENANGAN
 

Pasal 6

(1)
Penghapusan Piutang Pajak dilakukan oleh:
 
a.
Walikota untuk jumlah sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (Lima Milyar Rupiah);
 
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 9

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Pontianak.
 
Ditetapkan di Pontianak
pada tanggal Februari 2013
WALIKOTA PONTIANAK
ttd.
SUTARMIDJI

Diundangkan di Pontianak
pada tanggal 1 Februari 2013
SEKRETARIS DAERAH KOTA PONTIANAK,
ttd.
MOCHAMAD AKIP

BERITA DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN 2012 NOMOR 5
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.